Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan atau KDEI melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perwakilan atau KDEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan diterima. (3) Selain melakukan pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan atau KDEI wajib melakukan wawancara kepada pemohon. (4) Materi wawancara dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara wawancara. (5) Format materi wawancara dan berita acara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda