Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; dan f. pekerjaan. (2) Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus melampirkan salah satu dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal; b. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran anak; c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua; d. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin; e. fotokopi paspor Republik INDONESIA atau surat perjalanan laksana paspor; atau f. fotokopi paspor Republik INDONESIA atau surat perjalanan laksana paspor orang tua. (3) Ketentuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan dokumen sejenis pada negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Koreksi Anda