Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemohon, kuasa, atau wali kepada Menteri melalui Perwakilan atau KDEI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara INDONESIA;
c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu atau ayah Warga Negara INDONESIA;
d. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan/atau paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor yang masih berlaku; atau
e. keturunan Warga Negara INDONESIA yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing, yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
