Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kebijakan Publik dipublikasikan melalui Repositori Kebijakan yang dikelola oleh Badan.
(2) Repositori Kebijakan dikembangkan sebagai platform berbagi informasi kebijakan dengan kementerian atau lembaga serta pihak terkait lainnya.
(3) Dokumen Kebijakan Publik dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
