Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi publik secara bermakna dilaksanakan pada tahapan pembentukan kebijakan melalui konsultasi, diskusi, wawancara, survei, atau metode lain sesuai dengan kondisi atau kebutuhan kebijakan. (2) Partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari para pihak yang berkepentingan dengan Kebijakan Publik dalam rangka transparansi, partisipasi, dan pengawasan.
Koreksi Anda