Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG HUKUM
Teks Saat Ini
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dibentuk berdasarkan tahapan:
a. pengusulan;
b. perumusan;
c. penetapan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
