Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Publik dibentuk untuk: a. menjalankan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; b. melaksanakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung; c. melaksanakan kewenangan Menteri; dan/atau d. memenuhi kebutuhan organisasi. (2) Usulan Kebijakan Publik disampaikan oleh Menteri atau pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan. (3) Rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan Kebijakan Publik sesuai dengan arah kebijakan nasional, rencana strategis Kementerian, kemampuan keuangan negara, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda