Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Publik adalah keputusan dan tindakan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang bersifat strategis dan berdampak luas di bidang hukum.
2. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses Kebijakan Publik yang meliputi pengusulan, perumusan, penetapan, serta monitoring dan evaluasi dengan terencana, terpadu, sistematis, dan berbasis bukti.
3. Dokumen Kebijakan Publik adalah dokumen analisis kebijakan yang menjadi alat pertanggungjawaban substantif dalam setiap tahap tata kelola kebijakan.
4. Naskah Kebijakan adalah naskah urgensi yang merupakan dokumen analisis yang bertujuan untuk perumusan masalah yang memuat dasar/rujukan
penyusunan, latar belakang/situasi masalah, tingkat urgensi masalah, maksud dan tujuan, analisis penyelesaian masalah, solusi/penyelesaian serta pokok substansi yang akan diatur dalam Peraturan Menteri.
5. Naskah Formulasi Kebijakan adalah dokumen analisis yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan alternatif kebijakan dan penilaian alternatif kebijakan.
6. Naskah Strategi Implementasi Kebijakan adalah dokumen analisis yang berkenaan dengan kegiatan penyusunan strategi implementasi kebijakan.
7. Naskah Evaluasi Kebijakan adalah dokumen analisis yang berkenaan dengan kegiatan evaluasi kebijakan.
8. Analisis Kebijakan adalah kegiatan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip profesionalisme, akuntabiltas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah publik.
9. Repositori Kebijakan adalah sistem dokumentasi dan publikasi kebijakan yang dikelola oleh Badan, serta dapat dikembangkan sebagai platform berbagi informasi kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Hukum.
11. Menteri adalah Menteri Hukum.
12. Kementerian adalah Kementerian Hukum.
13. Unit Kerja Pemangku Kepentingan adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
15. Badan adalah Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Koreksi Anda
