Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
