Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian layanan e-Apostille harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
