Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian layanan e-Apostille harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda