Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk permohonan terhadap Dokumen yang ditandatangani secara elektronik.
(2) Sertifikat e-Apostille disampaikan secara elektronik kepada Pemohon untuk penggunaan secara elektronik.
Koreksi Anda
