Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk permohonan terhadap Dokumen yang ditandatangani secara elektronik. (2) Sertifikat e-Apostille disampaikan secara elektronik kepada Pemohon untuk penggunaan secara elektronik.
Koreksi Anda