Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
(1) Terhadap sertifikat Apostille yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal membuat register sertifikat Apostille.
(2) Register sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal sertifikat;
b. nama Dokumen yang dimohonkan Apostille; dan
c. nama Pejabat, jabatan, dan nama lembaga dari Pejabat yang menandatangani Dokumen.
(3) Sertifikat Apostille yang diterbitkan dan register sertifikat Apostille disimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
