Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak pembayaran dilakukan.
(2) Dalam hal sertifikat Apostille tidak diambil oleh Pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dan pembayaran dianggap hangus, dan Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
