Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat: a. ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan Apostille dengan Dokumen yang diunggah; b. ketidaksesuaian antara nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen permohonan dengan data dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau c. ketidakabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik, permohonan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon melalui pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Apostille berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda