Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah;
b. kesesuaian nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen dengan Spesimen yang tersimpan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau
c. keabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
