Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang LAYANAN APOSTILLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. 2. Dokumen adalah dokumen publik berupa surat tertulis, tercetak, atau elektronik yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi. 3. Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor pemerintahan, lembaga, atau badan nonpemerintah, termasuk pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. 4. Spesimen adalah contoh tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum. 5. Pemohon adalah orang atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk penerima kuasanya, yang mengajukan permohonan Apostille secara elektronik. 6. Konvensi adalah Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing). 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda