Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda
