Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan
b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.
Koreksi Anda
