Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.
Koreksi Anda