Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk membuka kembali atas penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses. (2) Pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. adanya kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau b. hasil mediasi dengan pelapor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung. (4) Pembukaan kembali situs dan/atau hak Akses Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda