Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda