Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar kekayaan intelektual yang dilakukan secara alir langsung, verifikasi dan rekomendasi terhadap laporan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi disertai dengan alasan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelapor.
Koreksi Anda
