Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi laporan menyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tim verifikasi membuat rekomendasi berupa:
a. penutupan sebagian situs;
b. penutupan seluruh situs; dan/atau
c. Pemutusan Akses, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; atau
b. Penyelenggara Sistem Elektronik, disertai dengan alasan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani.
(4) Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada pelapor.
(6) Penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
