Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelapor dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh pelapor dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik melalui loket pelayanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda
