Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. (2) Pelanggaran kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam Sistem Elektronik merupakan pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda