Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak atas kekayaan intelektual meliputi: a. hak cipta dan hak terkait; b. desain industri; c. paten; d. desain tata letak sirkuit terpadu; e. rahasia dagang; f. merek; g. indikasi geografis; dan h. kekayaan intelektual komunal. (2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak eksklusif yang dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda