Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Hak atas kekayaan intelektual meliputi:
a. hak cipta dan hak terkait;
b. desain industri;
c. paten;
d. desain tata letak sirkuit terpadu;
e. rahasia dagang;
f. merek;
g. indikasi geografis; dan
h. kekayaan intelektual komunal.
(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak eksklusif yang dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
