Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi dalam rangka peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Kementerian. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas capaian realisasi penggunaan PDN setiap tahun kepada Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Koreksi Anda