Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Barang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
dan
b. volume dan/atau spesifikasi Produk yang dapat diproduksi di dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan Produk Impor dari Menteri.
(4) Persetujuan sebagaimana ayat (3) juga dilakukan terhadap penggunaan PDN dengan TKDN kurang dari 25% atau penggunaan PDN tanpa TKDN.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Ketentuan mengenai persetujuan penggunaan Produk Impor ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
