Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan PDN, Kementerian membentuk Tim P3DN.
(2) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian.
(3) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Susunan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik negara, keuangan, perencanaan program dan anggaran;
b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data, teknologi dan informasi;
c. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dalam pemerintah;
dan
d. unit kerja lainnya di Kementerian.
(5) Dalam hal dibutuhkan keanggotaan Tim P3DN dapat melibatkan unsur Kementerian/Lembaga terkait dan/atau asosiasi usaha/industri.
(6) Tim P3DN dibantu oleh Sekretariat Tim P3DN.
(7) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang.
(8) Susunan keanggotaan, tugas dan tata kerja Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
