Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan PDN, Kementerian membentuk Tim P3DN. (2) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian. (3) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal. (4) Susunan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik negara, keuangan, perencanaan program dan anggaran; b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data, teknologi dan informasi; c. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dalam pemerintah; dan d. unit kerja lainnya di Kementerian. (5) Dalam hal dibutuhkan keanggotaan Tim P3DN dapat melibatkan unsur Kementerian/Lembaga terkait dan/atau asosiasi usaha/industri. (6) Tim P3DN dibantu oleh Sekretariat Tim P3DN. (7) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang. (8) Susunan keanggotaan, tugas dan tata kerja Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda