Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pemilihan penyedia; dan
d. pengelolaan kontrak.
(2) Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
