Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pemilihan penyedia; dan d. pengelolaan kontrak. (2) Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda