Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penggunaan PDN; b. Tim P3DN; c. Pengendalian Penggunaan Produk Impor; d. Pengawasan; dan e. Penghargaan atau sanksi.
Koreksi Anda