Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian IRH dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. tindak lanjut. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian IRH dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan kegiatan pengunggahan data dukung sampai dengan penetapan hasil penilaian IRH. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan kegiatan untuk menilai efektivitas proses tahap perencanaan dan pelaksanaan. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahapan kegiatan untuk pendampingan dan pembinaan terhadap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam memperbaiki hasil penilaian IRH. (6) Penilaian IRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. (7) Dalam melaksanakan Penilaian IRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan Penilaian IRH yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda