Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Penilaian IRH bertujuan untuk:
a. menilai pelaksanaan penataan regulasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah; dan
b. mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
