Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian IRH bertujuan untuk: a. menilai pelaksanaan penataan regulasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah; dan b. mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda