Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran IPH dilakukan dengan memperhatikan:
a. sistem hukum nasional yang bersumber dari Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
b. tujuan pembangunan hukum berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan Pengukuran IPH yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
