Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran IPH dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengukuran IPH dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan kegiatan pengumpulan data sampai dengan pemberian rekomendasi pengukuran IPH.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan kegiatan untuk menilai efektivitas proses tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda
