Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Pengukuran IPH bertujuan untuk:
a. mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, hambatan dan evaluasi dalam pembangunan bidang hukum; dan
b. memastikan keberlanjutan pembangunan hukum di INDONESIA.
Koreksi Anda
