Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran IPH bertujuan untuk: a. mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, hambatan dan evaluasi dalam pembangunan bidang hukum; dan b. memastikan keberlanjutan pembangunan hukum di INDONESIA.
Koreksi Anda