Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
1. Indeks Pembangunan Hukum yang selanjutnya disingkat IPH adalah alat untuk mengukur ketercapaian kinerja pembangunan hukum.
2. Indeks Reformasi Hukum yang selanjutnya disingkat IRH adalah alat untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga Negara yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-Undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
