Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda