Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Pengadaan dan/atau Perangkat Organisasi UKPBJ yang melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsi terkait Pengadaan Barang/Jasa diberikan advokasi Hukum untuk memberikan perlindungan hukum dari gugatan administrasi, gugatan perdata, dan/atau gugatan pidana.
(2) Advokasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
