Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa diselesaikan oleh Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian.
(2) Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pedoman pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
