Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa diselesaikan oleh Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. (2) Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pedoman pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda