Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PPK untuk:
a. mempersiapkan proses pengadaan yang dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia;
b. meminta laporan rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem informasi yang telah tersedia;
dan
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh satuan kerja berdasarkan data.
Koreksi Anda
