Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PPK untuk: a. mempersiapkan proses pengadaan yang dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia; b. meminta laporan rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem informasi yang telah tersedia; dan c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh satuan kerja berdasarkan data.
Koreksi Anda