Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan KPA untuk: a. merekomendasikan penugasan Pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan/PPK/Tim Teknis/Tim Pendukung/Penyelenggara Swakelola kepada KPA dengan memperhatikan kompleksitas pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, dan beban kerja Pengelola PBJ; b. melakukan pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan permohonan dari KPA; c. memberikan konsultasi, bimbingan teknis kepada Pelaku Pengadaan di seluruh satuan kerja; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh satuan kerja berdasarkan data melalui sistem informasi yang sudah tersedia.
Koreksi Anda