Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan KPA untuk:
a. merekomendasikan penugasan Pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan/PPK/Tim Teknis/Tim Pendukung/Penyelenggara Swakelola kepada KPA dengan memperhatikan kompleksitas pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, dan beban kerja Pengelola PBJ;
b. melakukan pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan permohonan dari KPA;
c. memberikan konsultasi, bimbingan teknis kepada Pelaku Pengadaan di seluruh satuan kerja; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh satuan kerja berdasarkan data melalui sistem informasi yang sudah tersedia.
Koreksi Anda
