Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) KPA dapat melimpahkan seluruh/sebagian kewenangan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPK melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada satuan kerja/program kegiatan yang menjadi
kewenangannya kepada KPA secara berkala dengan ditembuskan kepada Kepala UKPBJ.
(3) KPA harus melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangannya kepada PA melalui Kepala UKPBJ dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
