Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ melalui Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan PA untuk : a. penyusunan strategi kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; b. menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa; c. mendapatkan persetujuan penetapan pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. mengusulkan pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai tim KPBU. (2) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda