Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan satuan kerja, instansi pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Tata Kelola dan Tata Kerja UKPBJ bertujuan: a. mewujudkan ketertiban dan keteraturan Tata Kelola dan Tata Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ; b. mengoptimalkan tugas dan fungsi UKPBJ guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan dan ditetapkan; dan c. meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dalam rangka kerja sama dan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda