Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ di wilayah, Sekretaris Jenderal dapat membentuk dan MENETAPKAN Satuan Pelaksana.
(2) Pembentukan dan penetapan Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditindaklanjuti dengan penugasan pengelola PBJ dan personil pendukung lainnya oleh Kepala UKPBJ.
(3) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, Kepala UKPBJ MENETAPKAN seorang koordinator satuan pelaksana PBJ yang berasal dari pengelola PBJ.
(4) Satuan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretaris.
Koreksi Anda
