Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi: a. proses Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa; b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda