Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi:
a. proses Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
c. substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
