Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah; dan/atau
g. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
