Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Organisasi UKPBJ terdiri atas: a. Kepala UKPBJ; b. Sekretaris UKPBJ; c. Tim Kerja; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. (2) UKPBJ merupakan unit kerja struktural yang dipimpin oleh Kepala UKPBJ. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa. (4) Sekretaris UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa. (5) Kepala UKPBJ dan Sekretaris UKPBJ harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (6) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Ketua yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ. (7) Tim Kerja Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretaris UKPBJ. (8) Kelompok jabatan fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan jabatan fungsional lainnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda