Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025 2029
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 10 Oktober 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025- 2029
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025-2029
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum Keamanan dan ketertiban suatu negara menjadi isu penting yang wajib ditangani setiap negara. Gallup pada tahun 2024 telah mengeluarkan laporan tentang tingkat keamanan di beberapa negara di dunia melalui The Global Safety Report untuk melihat kondisi keamanan di setiap negara yang menjadi obyek pengukuran. The Global Safety Report adalah laporan yang mengukur keamanan pribadi di seluruh dunia. Laporan ini berfokus pada upaya mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, dan membangun lembaga yang efektif, bertanggung jawab, dan inklusif di semua tingkatan, yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke 16. Laporan ini memberikan wawasan tentang seberapa aman perasaan orang di berbagai negara dan wilayah, serta menyoroti tren dan tantangan yang terkait dengan keamanan pribadi. Ukuran keamanan di setiap negara diukur melalui The Law and Order Index, yang merupakan pengukuran yang menunjukkan tingkat keselamatan dan keamanan di suatu negara atau wilayah. The Law and Order Index mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, efektivitas penegakan hukum, dan rasa aman secara keseluruhan yang dialami oleh penduduk. Negara- negara dengan skor Indeks Hukum dan Ketertiban yang lebih tinggi umumnya dianggap lebih aman dan lebih tertib, sedangkan negara-negara dengan skor yang lebih rendah mungkin menghadapi tingkat kejahatan dan ketidakamanan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Gallup, The Law and Order Index INDONESIA pada tahun 2023 mencapai nilai 89. Jika dibanding tahun sebelumnya, INDONESIA mengalami penurunan dibanding tahun 2022 dengan The Law and Order Index sebesar 90.
Gambar 1. The Law and Order Index INDONESIA tahun 2022 dan tahun 2023 The Law and Order Index INDONESIA ini mencerminkan tingkat keselamatan dan keamanan yang relatif tinggi berdasarkan data yang diberikan The Global Safety Report 2024, walaupun sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Namun The Law and Order Index INDONESIA masih berada di bawah Singapura (95) dan Vietnam (90), walaupun INDONESIA masih berada di atas Malaysia (87), Filipina (84), Thailand (79), dan Myanmar (64). INDONESIA mendapat peringkat 16 dari 140 negara yang menunjukkan tingkat keselamatan dan keamanan INDONESIA masih cukup baik.
Institute for Economics and Peace juga mengeluarkan laporan penilaian terhadap tingkat kedamaian di beberapa negara melalui Global Peace Index yang dinilai setiap tahun. Global Peace Index (GPI) adalah indeks yang mengukur tingkat Perdamaian Negatif suatu negara menggunakan tiga domain kedamaian, yaitu Konflik Domestik dan Internasional yang Berkelanjutan, Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, dan Militerisasi. Indeks ini didirikan oleh Steve Killelea dan diproduksi oleh Institute for Economics and Peace. GPI mengukur manfaat ekonomi dari perdamaian dan memberikan gambaran singkat tentang keadaan perdamaian global dengan memberi peringkat negara-negara berdasarkan tingkat kedamaian mereka. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Institute for Economics and Peace, capaian GPI INDONESIA tahun 2024 sebesar 1.857 dengan peringkat 48 dari 163 negara. Capaian GPI INDONESIA ini mengalami penurunan peringkat sebesar 4 peringkat dibanding pengukuran tahun sebelumnya. Namun, INDONESIA masih termasuk negara dengan kategori GPI “tinggi”. Skor GPI INDONESIA masih berada di bawah Singapura (1.339, kategori GPI sangat tinggi), Malaysia (1.427, kategori GPI sangat tinggi) dan Vietnam (1.802, kategori GPI tinggi).
Namun skor GPI INDONESIA masih berada di atas Laos (1.861, kategori GPI tinggi), Timor Leste (1.882, kategori GPI tinggi), Thailand (2.048, kategori GPI medium), Filipina (2.210, kategori GPI medium), dan Myanmar (2.943, kategori GPI very low/sangat rendah). Untuk Domain Konflik Domestik dan Internasional yang sedang berlangsung (skala 1 – 4.345 dari yang paling damai hingga paling tidak damai), INDONESIA memperoleh Skor
2.043 dan masih berada di bawah Malaysia (skor: 1), Singapura (skor: 1), Laos (skor: 1.504), Timor Leste (skor: 1.504) dan Vietnam (skor: 1.618).
Untuk Domain Keamanan dan Keselamatan Masyarakat (skala 1.213 – 88 89 90 91 Tahun 2022 Tahun 2023 The Law And Order Index INDONESIA
3.903 dari yang paling damai hingga paling tidak damai), INDONESIA memperoleh skor 2.016 dan masih berada di bawah Singapura (skor:
1.213) dan Malaysia (skor: 1.818). Untuk Domain Militerisasi (Skala 1.022 – 3.773 dari yang paling damai hingga paling tidak damai), INDONESIA memperoleh skor 1.452 dan masih berada di bawah Malaysia (Skor:
1.229) dan Thailand (Skor: 1.441). Sedangkan dampak ekonomi dari kekerasan yang terjadi, INDONESIA menempati ranking 162 dari 163 negara atau paling besar dampak ekonominya diantara 161 negara lainnya.
Ukuran keberhasilan pengelolaan Kekayaan Intelektual secara global diukur dalam beberapa ukuran yang dikeluarkan oleh lembaga KI internasional maupun lembaga KI di beberapa negara. World Intellectual Property Organization (WIPO) mengeluarkan laporan tentang Global Innovation Index (GII) tahun 2024 yang dapat digambarkan sebagai berikut:
(WIPO, 2024)
Gambar 2. Posisi INDONESIA dalam GII 2024 (Sumber: WIPO, 2024) Berdasarkan penilaian WIPO, INDONESIA berada pada peringkat #54 dari 133 negara dengan skor GII sebesar 30,6. Peringkat GII INDONESIA mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dimana INDONESIA hanya berada pada peringkat #61 dengan skor GII 30,3. Pencapaian peringkat GII INDONESIA masih berada di bawah Filipina (#53) dengan skor GII 31,1, Vietnam (#44) dengan skor 36,2, Thailand (#41) dengan skor 36,9, Malaysia (#33) dengan skor 40,5, serta Singapura (#4) dengan skor 61,2. WIPO menyatakan bahwa INDONESIA, Mauritius, Arab Saudi, Qatar dan Brasil merupakan negara dengan pertumbuhan tertinggi dalam GII selama 5 (lima) tahun terakhir. INDONESIA juga masuk kelompok negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle-income group), meningkat dibanding tahun lalu dimana INDONESIA dikelompokkan ke dalam negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle-income).
Filipina dan INDONESIA semakin mendekati peringkat 50 ke atas, dengan INDONESIA merupakan negara dengan peningkatan GII terkuat yang pernah tercatat selama 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, INDONESIA, Pakistan dan Uzbekistan juga dinyatakan sebagai negara yang dapat
mempertahankan status sebagai negara dengan kinerja terbaik selama 3 tahun berturut-turut.
Berdasarkan 7 (tujuh) Pilar Inovasi GII, maka peringkat INDONESIA dibanding dengan Filipina, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura ditunjukkan pada gambar berikut ini:
Gambar 3. Peringkat INDONESIA berdasarkan Pilar GII (Sumber: WIPO, 2024) Berdasarkan gambar 2, maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Peringkat INDONESIA pada Pilar Institution (#40) berada di atas Vietnam (#58), Filipina (#65) serta Thailand (#74). Namun INDONESIA masih berada di bawah Malaysia (#27) dan Singapura (#1).
a) WIPO mengindikasikan bahwa INDONESIA memiliki indikasi kekuatan pada sub pilar Institutional environment terkait efektivitas pemerintahan.
b) WIPO mengindikasikan bahwa INDONESIA memiliki indikasi kekuatan secara global maupun kekuatan pada kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada sub pilar business environment, baik terkait stabilitas kebijakan untuk melakukan bisnis maupun kebijakan kewirausahaan dan budaya (berdasarkan jawaban pada pertanyaan survei).
Walaupun WIPO menyatakan bahwa data yang didapat untuk kebijakan kewirausahaan dan budaya sudah outdated atau ketinggalan zaman.
2) Peringkat INDONESIA pada Pilar Market Sophistication (#35) lebih unggul dibanding Vietnam (#43) dan Filipina (#77).
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar market sophistication untuk sub pilar kredit terkait pinjaman dari institusi/lembaga keuangan mikro kepada usaha mikro dan usaha kecil dalam mendukung pertumbuhan usahanya.
b) WIPO juga mencatat beberapa indikasi kekuatan pada pilar market sophistication ini untuk:
▪ Sub pilar kredit terkait ketersediaan dan aksesibilitas sumber daya keuangan yang khusus ditujukan untuk menumbuhkembangkan startup maupun startup yang naik kelas, khususnya pada sektor yang mendorong inovasi.
▪ Sub pilar trade, diversification and market scale terkait diversifikasi industri dalam negeri maupun ukuran/volume pasar dalam negeri, biasanya diukur melalui PDB atau daya beli per kapita.
3) INDONESIA mendapatkan peringkat terendah dibanding Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina untuk Pilar Inovasi Human Capital and Research, Creative Outputs, Knowledge and Technology Outputs serta Business Sophistication.
Indikasi kekuatan dan kelemahan INDONESIA pada Pilar Inovasi Human Capital and Research adalah:
a) WIPO mencatat beberapa kelemahan pada pilar Human Capital and Research untuk sub pilar edukasi:
▪ Pengeluaran rumah tangga untuk edukasi dibanding dengan PDB ▪ Sumber daya finansial publik yang dialokasikan pemerintah untuk pendidikan untuk setiap pelajar/mahasiswa, dibandingkan dengan PDB per kapita.
▪ Skala capaian Programme for International Student Assessment (PISA), penilaian yang dilakukan OECD dalam mengevaluasi kemampuan membaca, matematika dan ilmu pengetahuan pada pelajar berusia 15 tahun.
b) WIPO juga mencatat kelemahan pada sub pilar pendidikan tinggi (tertiary education) terkait tertiary inbound mobility, yaitu kemampuan suatu negara dalam menarik minat pelajar dari berbagai negara di dunia untuk mendaftar pada perguruan tinggi di INDONESIA.
c) WIPO juga mencatat adanya indikasi kekuatan pada kelompok negara menengah ke atas untuk sub pilar R&D, dimana INDONESIA memiliki kekuatan korporasi multinasional dan perusahaan yang melakukan investasi di bidang penelitian dan pengembangan pada skala global.
Indikasi kekuatan dan kelemahan INDONESIA pada Pilar Creative Outputs adalah:
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar creative output untuk sub pilar creative goods and services terkait dengan:
▪ Ekspor jasa pada sektor budaya dan ekonomi kreatif (layanan audiovisual, layanan desain, performaing arts, layanan kreasi konten/publishing services, layanan advertising dan pemasaran, layanan situs warisan dan museum dan layanan kreatif lainnya) ▪ Nilai ekonomi dari industri ekonomi kreatif yang melakukan produksi dan distribusi terhadap konten dengan tujuan hiburan dan media.
b) WIPO juga mencatat indikasi kekuatan pada pilar creative output untuk:
▪ Sub pilar intangible assets terkait kepentingan relatif dan investasi atas aset tak berwujud terhadap keseluruhan aktivitas ekonomi perusahaan atau negara.
▪ Sub pilar creative goods and services terkait ekspor produk kreatif.
Indikasi kekuatan dan kelemahan INDONESIA pada Knowledge and Technology Outputs adalah:
a) WIPO mencatat indikasi kelemahan pada pilar Knowledge and technology outputs untuk sub pilar knowledge creation
terkait banyaknya artikel penelitian yang di publish dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) WIPO juga mencatat indikasi kekuatan yang dimiliki pada pilar Knowledge and technology outputs untuk sub pilar knowledge impact terkait belanja/pengeluaran dalam akuisisi, pengembangan, maintenance perangkat lunak.
Sedangkan Indikasi kekuatan dan kelemahan INDONESIA pada Business Sophistication adalah:
a) WIPO mencatat terdapat beberapa indikasi kelemahan pada pilar Business Sophistication untuk :
▪ Sub pilar knowledge workers terkait SDM dengan keahlian tinggi yang dipekerjakan dalam mendorong inovasi (kelemahan dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke atas) ▪ Sub pilar knowledge workers terkait investasi yang dilakukan perusahaan dalam pengembangan SDM mereka yang krusial dalam mendorong inovasi dan meningkatkan produktivitas ▪ Sub pilar knowledge workers terkait Gross Expenditure on Research and Development (GERD) atau pengeluaran kotor yang dilakukan perusahaan dalam melakukan aktivitas R&D dengan operasional perusahaan ▪ Sub pilar knowledge workers terkait proporsi wanita dengan kualifikasi pendidikan lanjut seperti master, doktor atau setara dengan S3 ▪ Sub pilar innovation linkages terkait jumlah artikel ilmiah atau hasil penelitian yang ditulis bersama dengan peneliti dari instansi pemerintah (BRIN), perguruan tinggi maupun swasta b) WIPO juga mencatat beberapa indikasi kekuatan pada pilar Business Sophistication untuk :
▪ Sub pilar innovation linkages terkait kolaborasi R&D antara perguruan tinggi dengan industri ▪ Sub pilar innovation linkages terkait pengembangan dan kualitas jejaring yang dibangun atau klaster yang menghubungkan perusahaan, supplier, penyedia layanan, dan asosiasi institusi (misal universitas atau pusat penelitian) dalam suatu industri ▪ Sub pilar knowledge absorption terkait ketergantungan terhadap impor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memenuhi kebutuhan TIK dalam negeri.
4) Untuk Pilar Inovasi Infrastruktur, INDONESIA hanya lebih baik dibanding dengan Filipina.
a) WIPO mencatat INDONESIA memiliki indikasi kelemahan pada kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada sub pilar General Infrastructure, terkait dengan produksi listrik yang dibutuhkan dalam mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
b) Namun WIPO juga mencatat bahwa INDONESIA memiliki indikasi kekuatan pada kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada sub pilar General Infrastructure, terkait pembangunan infrastruktur fisik yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas inovasi.
Dalam menghadapi perencanaan pembangunan bidang Hukum tahun 2025-2029, Kementerian Hukum memiliki beberapa tantangan yang perlu diantisipasi. Selain itu, capaian kinerja Kementerian Hukum yang diambil dari capaian kinerja Kemenkumham juga dapat menjadi modal dasar dalam melanjutkan pembangunan. Capaian kinerja maupun tantangan tersebut dapat dijabarkan pada sub bab berikut ini.
1.1.1 Latar Belakang Kementerian Hukum (Kemenkum) yang sebelumnya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan seluruh arah kebijakan pembangunan nasional bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham tahun 2020-2024 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam perjalanannya, Kemenkumham bertransformasi menjadi 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen IMPAS).
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN Organisasi Kementerian Hukum berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
Transformasi Kemenkumham berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tersebut berdampak kepada bidang pelaksanaan tugas, dimana jika dibandingkan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 3 (tiga) bidang fungsi yang menjadi Kementerian tersendiri, yaitu Bidang Hukum menjadi Kementerian Hukum, Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bidang Hak Asasi Manusia yang menjadi Kementerian Hak Asasi Manusia. Transformasi ini merupakan bagian dari kebijakan PRESIDEN Republik INDONESIA dalam mewujudkan Visi serta cita-cita pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029, yaitu “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”.
Pemerintah Republik INDONESIA memasuki era pembangunan baru dengan terpilihnya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN INDONESIA terpilih tahun 2025-2029. Bapak PRESIDEN telah MENETAPKAN Visi, Misi, Program Prioritas hingga Quick Wins yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 menuju INDONESIA Emas tahun 2045. Arah Kebijakan dan strategi tahun 2025-2029 telah ditetapkan dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan menjadi acuan seluruh Kementerian Negara/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (K/L) dalam merumuskan Rencana Strategis K/L tahun 2025-2029. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) telah MENETAPKAN Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2025-2029 yang menjadi acuan seluruh K/L dalam menyusun Renstra tahun 2025-2029.
Transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum tentunya berdampak terhadap arah strategis (strategic direction) 5 (lima) tahun ke depan, termasuk dalam penetapan kinerja hingga struktur pendanaan yang dibutuhkan. Untuk itu, maka Kementerian Hukum perlu melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum tahun 2025-2029 yang selaras dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 dalam mewujudkan Visi PRESIDEN tahun 2025-2029.
Penyusunan Renstra Kementerian Hukum harus sesuai dengan koridor yang ditentukan dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 10 Tahun 2023 sebagai metodologi formulasi strategi. Selain itu, penyusunan Renstra Kementerian Hukum juga harus mengikuti ketentuan penjenjangan kinerja yang telah diatur pada Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2021 sebagai metodologi dalam menerjemahkan strategi hingga aspek operasional.
Tugas dan fungsi Kementerian Hukum jika dikaitkan dengan dukungan RPJMN 2025-2029 dijelaskan sebagai berikut:
1) Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya dengan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) berkualitas, Pembinaan Hukum Nasional, Pengesahan Badan Hukum Partai Politik 2) Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru dan Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi Peraturan PUU berkualitas; Pelindungan & pemanfaatan KI dan Kemudahan berusaha dalam mendukung B-Ready.
3) Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi Pengembangan modal manusia (human capital) melalui Kemenkum Corporate University (BPSDM Hukum).
4) Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri Peran Kementerian Hukum (secara tidak langsung) hanya meliputi Peraturan Perundang-undangan berkualitas dan Pemanfaatan KI.
5) Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan berkualitas.
6) Prioritas Nasional 7: Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan Peran Kementerian Hukum secara langsung berkaitan dengan Reformasi hukum, Pembangunan Hukum (materi hukum, budaya hukum, informasi dan komunikasi hukum, Penegakan hukum (OPHI, satu data AHU untuk Gakkum serta pencegahan dan pemberantasan Tipikor, PPNS, pelindungan KI).
7) Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur Peran Kementerian Hukum (tidak secara langsung) hanya kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan berkualitas dan kesadaran hukum.
Dalam penyusunan rencana strategis Kementerian Hukum 2025- 2029 telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak antara lain KemenpanRB, Kementerian Keuangan, Bappenas, pemerhati dari Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terpenting adalah aspirasi masyarakat dalam hal ini diwakili oleh para
pakar/dosen dari Universitas Mataram yang memberikan masukan antara lain :
1) Dalam menyusun rencana strategis, kementerian harus fokus kepada tugas pokok dan fungsinya. Kemenkum agar membuat suatu rencana yang tersistem terkait kegiatan penyuluhan hukum. Diharapkan Kemenkum menyelenggarakan kegiatan Goes to Campus atau audiensi ke masyarakat;
2) Diharapkan Kemenkum membuat clinic hukum sebagai layanan konsultasi masyarakat terkait hukum;
3) Persoalan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang masih dihadapi saat ini diantaranya : Penggantian Hukum Warisan Belanda, Disharmoni Peraturan Perundang- Undangan, Over Regulasi dan Resistensi Publik terhadap RUU dan Raperda Kontroversi. Dengan adanya beberapa persoalan tersebut maka diperlukan adanya Reformasi Regulasi;
4) pelayanan pendirian badan hukum bagi masyarakat terluar dan perbatasan (blank spot) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlah perjanjian MLA bidang perdata perlu ditambah, ratifikasi beberapa perjanjian internasional bidang hukum perdata internasional;
5) peningkatan kerjasama Ditjen KI dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah (indikasi geografis), dan UMKM.
Selain itu, DJKI juga telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di 4 (empat) provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan sekaligus melihat secara umum tingkat maturitas pemanfaatan KI di wilayah tersebut. Metode penjaringan dilakukan dengan Metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel, dimana dilakukan Focus Group Discussion (FGD) kepada peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah maupun perwakilan masyarakat dalam sesi yang terpisah. Hasil FGD tersebut secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Ketersediaan Layanan KI
Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan aspirasi terkait ketersediaan layanan KI, yaitu:
- Masyarakat berharap DJKI dapat memberikan layanan KI di berbagai kios layanan publik serta menjangkau hingga wilayah Kabupaten/Kota. Layanan KI yang tersedia selama ini hanya terpusat pada Ibu Kota Provinsi yang diberikan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum. Sedangkan banyak wilayah Kabupaten/Kota yang lokasinya jauh dari Ibu Kota Provinsi, sehingga masyarakat sulit untuk menjangkau layanan KI.
Masyarakat berharap layanan tersebut dapat mengeliminasi kesenjangan komunikasi antara daerah dengan pusat, khususnya ketika terjadi permasalahan baik dalam proses pengajuan permohonan, pelindungan maupun pemanfaatan HKI yang dimiliki.
- Harga Layanan KI dapat dibedakan berdasarkan jenis usaha (UMKM, IKM, dan lain-lain). Masyarakat berharap agar pelayanan KI yang diberikan memiliki gradasi harga layanan sesuai dengan jenis usaha masyarakat yang mengajukan permohonan KI.
Masyarakat menyatakan bahwa penyamaan harga layanan KI antara usaha kecil dengan usaha yang sudah besar memiliki dampak yang berbeda secara bisnis, dimana untuk usaha mikro biaya layanan yang diberikan terasa berat Mengingat omset yang didapat masih
kecil. Sementara jumlah yang sama akan terasa lebih ringan jika dibebankan kepada jenis usaha yang sudah besar dengan omset yang lebih besar dari usaha mikro. Apalagi jika permohonan yang diajukan ditolak dan uang tidak dapat dikembalikan. Hal ini yang membuat masyarakat berpikir ulang untuk mengajukan permohonan KI agar mendapat pelindungan HKI.
• Kecepatan dan Kejelasan Layanan KI Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan aspirasi terkait kecepatan dan kejelasan Layanan KI, yaitu masyarakat berharap adanya peningkatan kecepatan layanan KI dan informasi perkembangan selama proses pencatatan/pendaftaran KI yang mudah diakses. Proses pengajuan permohonan KI membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan beberapa jenis layanan KI membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Masyarakat berharap agar proses layanan ini dapat lebih cepat, tentunya tanpa melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Terkadang untuk beberapa produk, pengajuan permohonan KI tidak sejalan dengan siklus hidup produk, dimana HKI didapatkan ketika produk tersebut sudah obsolete atau sudah kurang diminati lagi oleh pasar. Tentunya, percepatan pada proses pelayanan KI yang bisa dilakukan akan sangat membantu masyarakat dalam memanfaatkan KI.
Selain itu, masyarakat juga tidak mendapatkan informasi terkait progress pengajuan permohonan KI yang diberikan, sehingga masyarakat menunggu di dalam ketidakpastian. Masyarakat berharap adanya informasi yang mudah diakses terkait progress pengajuan permohonan KI sehingga dapat memantau secara real time perkembangan proses pengajuan KI yang dilakukan.
• Diseminasi, Sosialisasi dan Edukasi Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan aspirasi terkait diseminasi, sosialisasi dan edukasi KI, yaitu:
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dapat dilakukan lebih intens, sehingga masyarakat dapat cepat memahami tentang Kekayaan Intelektual, termasuk pelindungan hukum dan pemanfaatannya. KIE yang dilakukan secara rutin juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan dan pemanfaatan KI, sehingga mengurangi potensi perselisihan maupun pelanggaran KI di masa yang akan datang. Masyarakat berharap KIE dapat dilakukan sesering mungkin dan merata untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan KI.
- Metode KIE perlu dibuat menarik dan mudah dipahami semua kalangan. Hal ini karena tingkat pendidikan maupun pemahaman masyarakat terhadap KI tidak sama. Jenjang maupun latar belakang pendidikan yang berbeda-beda menjadi tantangan dalam proses pelaksanaan KIE. Untuk itu, diperlukan metode KIE yang efektif, mulai dari materi KIE yang mudah dipahami disertai contoh kasus, hingga metode penyampaian materi yang lebih menekankan kepada pemahaman masyarakat. Penggunaan contoh kasus maupun ice breaking misalnya, perlu disesuaikan dengan target dan kondisi
demografi peserta KIE, sehingga materi yang disampaikan dapat diberikan secara efektif dan efisien.
- Perluasan media KIE (Online dan Offline). Era digitalisasi yang semakin terinternalisasi di kalangan masyarakat, khususnya Gen Z dan Generasi Millenial (serta beberapa Gen X dan Generasi baby boomers) cenderung menyukai akses informasi secara daring.
Penggunaan berbagai platform media sosial dalam melaksanakan KIE juga dapat melancarkan pelaksanaan KIE. Namun, terdapat juga beberapa masyarakat INDONESIA yang belum melek digital, sehingga lebih menyukai metode KIE secara offline dengan bertatap muka secara langsung. Oleh karena itu masyarakat berharap agar KIE dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan menggunakan berbagai media yang ada.
- Adanya pendampingan (Bimtek/coaching clinic) dalam pendaftaran dan pemanfaatan KI. Masyarakat juga berharap tidak hanya KIE, namun juga tersedia layanan pendampingan KI baik dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran/pencatatan, pelindungan KI saat terjadi sengketa, maupun pemanfaatan KI dalam memberikan nilai ekonomi bagi pemilik `HKI. Pendampingan ini dapat dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun coaching clinic yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan KI.
• Integrasi Perizinan Usaha dengan Hak Kekayaan Intelektual Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan aspirasi terkait integrasi perizinan usaha dengan Hak Kekayaan Intelektual. Masyarakat berharap saat mengajukan izin usaha, maka saat itu juga dapat mengajukan perizinan lainnya seperti sertifikat halal, izin peredaran hingga pengajuan permohonan KI. Sehingga pengurusan dapat dilakukan satu pintu secara bersamaan. Selain itu, masyarakat juga berharap tidak adanya pertentangan antara izin usaha dan izin lainnya dengan HKI sehingga tidak menjadi potensi masalah di kemudian hari. Masalah yang dihadapi masyarakat adalah terpisahnya proses permohonan perizinan berusaha maupun pengajuan permohonan KI, sehingga terdapat kemungkinan KI yang dicantumkan dalam sertifikat izin usaha ditolak pengajuannya setelah izin usaha tersebut dikeluarkan.
Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian regulasi, mulai dari UNDANG-UNDANG hingga turunannya sehingga kedua proses perizinan berusaha maupun pengajuan permohonan KI dapat dilaksanakan secara harmonis dan saling mendukung satu sama lain. Selain itu juga dibutuhkan koordinasi antar kementerian dalam merealisasikan integrasi perizinan usaha dengan Hak Kekayaan Intelektual ini.
• Penggalian Potensi Indikasi Geografis INDONESIA kaya akan sumber daya alam maupun budaya yang sangat beragam. Kekayaan tersebut perlu dijaga dari berbagai upaya eksploitasi maupun penggunaan tanpa hak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan dalam melestarikan sumber daya alam maupun budaya tersebut, termasuk di dalamnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, adalah dengan mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) sebagai kekayaan
intelektual yang hak kepemilikannya dilindungi oleh hukum.
Pengajuan pendaftaran KI IG tentunya membutuhkan penggalian potensi IG terlebih dahulu agar dapat menentukan apakah potensi tersebut dapat didaftarkan sebagai IG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap agar DJKI bersama masyarakat dapat melakukan penggalian potensi IG yang dimiliki INDONESIA sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan.
• Kepastian Hukum Pelindungan KI Kepastian hukum pelindungan KI sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menimbulkan rasa aman dan motivasi untuk terus menghasilkan inovasi dan kreativitas yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Perwakilan Masyarakat maupun instansi pemerintah memberikan aspirasi terkait kepastian hukum KI, yaitu:
• Kejelasan proses penyelesaian sengketa yang menimbulkan rasa keadilan. Beberapa kasus sengketa KI terjadi di masyarakat dimana masyarakat merasa penyelesaian sengketa tersebut kurang transparan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
Hal ini tentunya dapat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku dan menurunkan motivasi masyarakat untuk mendaftarkan/mencatatkan maupun memanfaatkan KI. Untuk itu, maka masyarakat menghendaki adanya kejelasan proses penyelesaian sengketa KI yang transparan dan adil, dimana DJKI perlu memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan sengketa KI.
• Perlunya revisi PUU di bidang KI guna meningkatkan pelindungan KI, yaitu perubahan regulasi KI dari delik aduan menjadi delik biasa, relevansi regulasi KI dengan perkembangan zaman, dan lain sebagainya. Pelanggaran HKI saat ini bergantung pada pengaduan yang diberikan penggugat kepada APH dikarenakan regulasi mengatur bahwa pelanggaran KI merupakan delik aduan.
Untuk itu masyarakat berharap agar UNDANG-UNDANG terkait KI dapat disesuaikan dengan mengubah delik aduan menjadi delik biasa, dimana ketika terdapat dugaan pelanggaran KI maka proses hukum dapat berjalan, dengan maupun tanpa adanya pengaduan.
Selain itu, pesatnya perkembangan lingkungan strategis, khususnya teknologi dan digitalisasi, membutuhkan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang ada saat ini.
• Penggunaan teknologi terkini Pesatnya perkembangan teknologi memunculkan peluang dalam meningkatkan kualitas layanan KI. Masyarakat berharap agar DJKI dapat memanfaatkan teknologi terkini, seperti Artificial Intelligence (AI), dalam meningkatkan kecepatan layanan maupun ketertelusuran KI sehingga dapat mencegah potensi konflik yang dapat terjadi di kemudian hari.
1.1.2 Capaian Kinerja dan Kendala/Hambatan Kementerian Hukum tahun 2020-2024 Pada tahun 2021 sampai dengan 2023, Kemenkumham mempunyai 8 Sasaran Strategis (SS) dengan 24 Indikator Kinerja Utama (IKU).
Kedelapan SS tersebut adalah:
1. Terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan I (satu) IKU
2. Mengoptimalkan peran dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, dengan 2 (dua) IKU
3. Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, dengan 1 (satu) IKU
4. Memastikan penegakan hukum yang mampu menjadi pendorong inovasi dan kreativitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dengan 5 (lima ) IKU
5. Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan NKRI, dengan 2 (dua) IKU
6. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dengan 5 (lima ) IKU
7. Meningkatkan kompetensi strategis Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM, dengan 2 (dua) IKU
8. Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien, dengan 6 (enam) IKU Berdasarkan SS dan IKSS Kemenkumham tersebut, maka kinerja keseluruhan Kemenkumham tahun 2020-2024 dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar 4. Capaian Kinerja Kemenkumham tahun 2020-2024 Secara umum kinerja Kemenkumham 2020-2023 telah mencapai lebih dari 100%, walaupun kinerja tahun 2020 tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2021, 2022, dan 2023 karena memiliki perbedaan SS dan IKSS.
Detail capaian kinerja untuk setiap SS dan IKSS dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1. Detail Capaian Kinerja KemenkumHAM tahun 2020 No.
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Satuan Target Realisasi Capaian 1 Terbentuknya peraturan perundang- undangan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum
1.1 Jumlah Peraturan Perundang-undangan yang terbentuk sesuai dengan rencana pembentukan Peraturan Perundang- undangan RUU 3 5 166,66%
1.2 Persentase pasal Peraturan Perundang- undangan prakarsa Pemerintah yang di judicial review di Mahkamah Konstitusi % 5 5 100% 2 Meningkatnya kualitas layanan hukum yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat
2.1 Angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indeks 3,51 3,65 103,98%
2.2 Jumlah Desa Sadar Hukum yang terbentuk Desa 175 115 65,71%
2.3 Jumlah tindak lanjut kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana baik INDONESIA sebagai negara penerima maupun negara pemohon % 82 81,66 99,59% 3 Terselenggaranya penegakan hukum di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
3.1 Persentase rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kekayaan intelektual % 85 107,91 126,95% 4 Terimplementasika nnya kebijakan nasional yang mendorong terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia
4.1 Jumlah institusi pusat dan daerah yang melaksanakan program aksi Hak Asasi Manusia Institus i 150 496 330,67%
4.2 Jumlah kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia Kab/Ko ta 250 259 103,60%
4.3 Persentase rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditindaklanjuti instansi terkait % 90 33,8 37,55% 5 Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
5.1 Indeks reformasi birokrasi Indeks 95 80,01 84,22
5.2 Indeks integritas Indeks 66 83,93 127,17
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat 4 (Empat) IKSS yang tidak mencapai target, yaitu:
• IKSS 2.2: Jumlah Desa Sadar Hukum yang terbentuk. Indikator ini tidak tercapai disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi di INDONESIA.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi pergerakan masyarakat dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) MEMUTUSKAN untuk meniadakan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 melalui Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.04-16 perihal Penundaan Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum T.A. 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Mendukung Tatanan Normal Baru. Dengan demikian, peresmian dan penetapan Desa Sadar Hukum tidak dapat dilaksanakan yang berdampak pada tidak tercapainya target jumlah Desa Sadar Hukum yang terbentuk.
• IKSS 2.3: Jumlah tindak lanjut kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana baik INDONESIA sebagai negara penerima maupun negara pemohon.
Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan 44 permohonan MLA dari negara lain ke INDONESIA (incoming request) dan 6 (enam) permintaan MLA dari Pemerintah INDONESIA ke negara lain (outgoing request). Dalam hal eksradisi, terdapat 8 (delapan) permintaan ekstradisi dari negara lain ke Pemerintah INDONESIA (incoming request) dan 2 (dua) permintaan ekstradisi dari Pemerintah INDONESIA ke negara lain (outgoing request). Dari jumlah tersebut, MLA yang telah ditindaklanjuti secara resmi sebanyak 39 MLA sedangkan ekstradisi yang berhasil ditindaklanjuti sebanyak 10 ekstradisi kepada kementerian/lembaga/instansi lain terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga persentase permohonan MLA dan ekstradisi yang dapat ditindaklanjuti sebesar 81,66% dari target 82%. Hal ini menunjukkan tidak tercapainya target yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak tercapainya target dari IKSS
2.3 ini adalah:
1. Proses tindak lanjut dalam kerja sama timbal balik (MLA) dan ekstradisi sangat kompleks. Selain koordinasi yang harus dilakukan dengan banyak instansi juga membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya bahkan dapat menghabiskan waktu bertahun- tahun.
2. Permohonan dalam hal kerja sama timbal balik juga harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di INDONESIA maupun negara lain. Sehingga dalam setiap pembahasan diperlukan komunikasi yang sangat intens untuk menemukan titik temu perbedaan-perbedaan yang ada baik dari sistem hukum yang berlaku maupun aturan yang ada di negara masing-masing. Perbedaan sistem hukum antar negara khususnya hukum acara masing-masing negara yang menyebabkan permintaan MLA belum dapat dipenuhi, ataupun memerlukan waktu yang sangat lama untuk memperoleh kesepakatan mengenai cara pemenuhan
permintaan MLA tersebut. Demikian juga halnya dengan ekstradisi, harus mempertimbangkan apakah INDONESIA sudah memiliki MLA dengan negara terkait.
3. Kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sulitnya melakukan koordinasi dalam bentuk rapat konsinyasi, case work meeting, focus group discussion (FGD), dan webinar.
4. Pengarsipan dokumen permintaan MLA hingga saat ini masih dilakukan secara manual sehingga belum dapat digunakan secara maksimal dalam penanganan MLA.
5. Perbedaan bahasa antara INDONESIA dengan negara mitra yang sering kali menyebabkan kesulitan dalam pemahaman arti untuk pemenuhan permintaan MLA.
• IKSS
4.3:
Persentase rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditindaklanjuti instansi terkait.
Persentase rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ditindaklanjuti instansi terkait pada tahun 2020 sebanyak 333 kasus dari 985 kasus yang diberikan rekomendasi. Sebanyak 652 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut untuk terus diupayakan agar instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan.
Capaian kinerja Persentase Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait pada tahun 2020 jauh dari target yang ditetapkan, sehingga hasil capaian kinerja hanya di angka 37,55%. Namun apabila dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi peningkatan capaian kinerja dari 31,57% menjadi 37,55%. Peningkatan kinerja ini disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1) Proses penyelesaian dugaan pelanggaran sangat bergantung pada instansi terkait yang mendapatkan rekomendasi. Oleh karenanya dalam upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh instansi terkait, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan Surat Susulan atau Klarifikasi Kedua untuk permasalahan HAM yang belum mendapat jawaban dari instansi yang dituju.
2) Selain itu, Kementerian juga berupaya untuk terus meningkatkan upaya Koordinasi dan Konsultasi ke daerah terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dengan cara membawa banyak kasus yang terjadi di satu wilayah sehingga proses tindak lanjutnya bisa dimonitor dengan baik.
3) Terjadi kenaikan anggaran dalam mencapai indikator kinerja yang cukup signifikan sehingga frekuensi untuk koordinasi dan konsultasi ke daerah dalam rangka mendorong dan mengingatkan progres tindak lanjut rekomendasi bisa dilakukan lebih sering.
4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga semakin mengaktifkan pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang berfungsi sebagai loket penerimaan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang dibuka di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah seperti Lapas dan Rutan. Dengan pembukaan pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini, masyarakat semakin
memiliki akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami.
• IKSS 5.1: Indeks reformasi birokrasi Pada tahun 2020, capaian indeks reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat disajikan karena proses penilaian sedang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berbeda dengan tahun 2019 dimana, untuk indikator kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga belum keluar, namun untuk penyajian Laporan Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggunakan nilai perkiraan dari Inspektorat Jenderal yang dilakukan oleh APIP. Untuk tahun 2020 hal ini tidak dapat dilakukan karena APIP hanya melakukan penilaian reformasi birokrasi hanya pada faktor pengungkit, sedangkan untuk faktor hasil tidak dilakukan penilaian.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat perbedaan antara SS dan IKSS pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2021 hingga 2023, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan perbandingan secara langsung. Adapun rincian capaian pada tahun 2021 hingga 2023 disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 2. Detail Capaian Kinerja Kemenkumham tahun 2021-2023 No Indikator Kinerja Utama (IKU) 2021 2022 2023 Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian 1 Indeks kualitas perundang-undangan 3,1 3,38 109,03% 3,15 3,43 108,89% 3,2 3,35 104,69% 2 Persentase capaian aksi HAM Pemerintah Pusat memenuhi target 65,00% 89,09% 137,06% 70% 93,25% 133,21% 75% 92,28% 123,04% 3 Persentase capaian aksi HAM pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota memenuhi HAM 35,00% 59,92% 171,20% 40,00% 69,94% 174,85% 45,00% 76,44% 169,87% 4 Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik bidang hukum 3,15 3,66 116,19% 3,2 3,71 115,94% 3,25 3,79 116,62% 5 Persentase permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti 84,00% 82,25% 97,92% 86,00% 91,42% 106,30% 88,00% 97,82% 111,16% 6 Persentase klien pemasyarakatan yang produktif, mandiri, dan berdaya guna 40,00% 100,92% 252,30% 45,00% 46,00% 102,22% 50,00% 98,32% 196,64% 7 Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kuantitas (jumlah) dan kualitasnya (nilai) 60,00% 89,60% 149,33% 70,00% 76,00% 108,57% 80,00% 80,65% 100,81% 8 Persentase menurunnya residivis 1,00% 0,93% 93,00% 1,00% 1,13% 113,00% 1,00% 1,35% 135,00% 9 Persentase tahanan yang mendapatkan perlindungan dan perawatan 70,00% 81,47% 116,39% 80,00% 90,93% 113,66% 90,00% 95,06% 105,62% 10 Indeks keamanan dan ketertiban UPT Pemasyarakatan 70 72,25 103,21% 75 80,91 107,88% 80 86,32 107,90% 11 Indeks pengamanan keimigrasian 3,11 3,87 124,44% 3,12 3,73 119,55% 3,13 3,71 118,53% 12 Indeks kepuasan masyarakat atas layanan dokumentasi hukum 76,61 92,85 121,20% 76,61 92,55 120,81% 77 94,41% 121,05%
Persentase desa/kelurahan sadar hukum yang terbentuk di masing-masing wilayah 70,00% 79,64% 113,77% 70,00% 91,06% 130,09% 70,00% 98,19% 140,27% 14 Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan 77,00% 81,28% 105,56% 81,00% 84,91% 104,83% 82,00% 83,26% 101,54% 15 Persentase permohonan bantuan hukum litigasi non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan 79,00% 82,58% 104,53% 80,00% 82,18% 102,73% 80,00% 85,55% 106,94% 16 Indeks kepuasan layanan bantuan hukum 76,61% 92,91% 121,28% 76,61% 76,67% 100,08% 76,75% 79,98% 104,21% 17 Persentase ASN yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan 70,00% 96,87% 138,39% 75,00% 88,21% 117,61% 80,00% 99,28% 124,10% 18 Persentase alumni diklat yang meningkat kinerjanya 85,00% 96,89% 113,99% 90,00% 94,50% 105,00% 95,00% 96,47% 101,55% 19 Nilai reformasi birokrasi 82 80,19 97,79% 85 79,55 93,59% 87 83,63 96,13% 20 Nilai akuntabilitas kinerja 88 76,85 87,33% 90 77,54 86,16% 92 77,89 84,66% 21 Nilai maturitas SPIP 3 3,467 115,57% 3 2,983 99,43% 3 2,715 90,50% 22 Opini atas laporan keuangan WTP WTP 100,00% WTP WTP 100,00% WTP WTP 100,00% 23 Indeks persepsi integritas 66 82,38 124,82% 67 78,48 117,13% 68 71,92 105,76% 24 Persentase KTI yang disitasi 20,00% 34,17% 170,85% 20,00% 21,88% 109,40% 20,00% 16,46% 82,30%
Berdasarkan tabel 1 di atas, dapat dilihat bahwa tidak semua IKSS atau Indikator Kinerja Utama (IKU) tercapai sesuai target. Terdapat 4 (empat) IKSS tidak tercapai pada tahun 2021, 3 (tiga) IKSS pada tahun 2022 dan 4 (empat) IKSS pada tahun 2023. Untuk target IKSS "Nilai Reformasi Birokrasi" dan IKSS "Nilai Akuntabilitas Kinerja" tidak pernah tercapai selama tahun 2021 hingga tahun 2023. Hal ini disebabkan adanya perubahan regulasi terkait RB pada tahun 2020 yang diterapkan tahun 2021 (Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020) serta perubahan regulasi terkait Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021) dan perubahan regulasi terkait penjenjangan kinerja (Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2021). Perubahan regulasi ini memerlukan proses adaptasi sedangkan target Renstra Kemenkumham tahun 2020-2024 telah ditentukan sebelum tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, hal ini sebagai dasar Kementerian Hukum dan HAM melakukan perubahan terhadap rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun perubahan rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024 yang sangat fundamental yaitu jumlah sasaran strategis yang semula terdapat 8 sasaran strategis disimplifikasi menjadi 2 sasaran strategis yaitu Terwujudnya Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat dan Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien, dengan capaian sebagai berikut:
Tabel 3. Perubahan SS dan IKSS Kemenkumham Tahun 2024 No Sasaran Strategis (SS) / Indeks Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 2024 Target Realisasi Capaian 1 SS.1 Meningkatnya Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat IKSS 1 Indeks Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat 3,1 3,63 117,10 % 2 SS.2 Terbangunnya budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien IKSS 2. Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 85 90,38 106,33% Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa Kemenkumham mengalami perubahan SS dan IKSS dari sebelumnya 8 SS dan 24 IKSS menjadi 2 SS dan 2 IKSS. SS yang pertama adalah SS.1 Terwujudnya Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat, dengan IKSS 1 Indeks Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Masyarakat. Capaian kinerja SS 1 dan IKSS 1 ini adalah sebesar 117,10%. IKSS 1 ini dibentuk oleh beberapa indikator, meliputi:
1. Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan;
2. Indeks Efektivitas Otoritas Pusat;
3. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum;
4. Indeks Kemudahan Berusaha Pada Layanan Administrasi Hukum Umum;
5. Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual;
6. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kekayaan Intelektual;
7. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pembinaan Hukum;
8. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan HAM;
9. Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan;
10. Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian;
11. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Keimigrasian;
12. Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA.
Faktor penyebab keberhasilan maupun kendala/hambatan yang dihadapi terkait dengan SS.1 dan IKSS 1 ini adalah:
1. Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian tujuan dilakukan melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan peraturan perundang- undangan, meliputi:
- Pada tahapan penyusunan, koordinasi dilakukan melalui berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait substansi RUU, RPP, RPerpres yang akan disusun pada tahun anggaran 2024, rapat Tim Internal Pemerintah, Rapat Penyusunan Panitia Antar Kementerian - Pembahasan RUU dilakukan melalui kegiatan Rapat Tim Internal, Rapat Konsinyering, dan Rapat Kerja. Rapat Internal Pemerintah RUU tentang KUHP diadakan untuk menyiapkan bahan dan data untuk rapat panja di DPR RI, selain itu rapat ini diadakan untuk membahas dan merumuskan DIM yang masih ditunda oleh Komisi III DPR RI - Rapat Konsinyering RUU tentang KUHP diadakan untuk menyiapkan bahan dan data untuk rapat panja di DPR RI. Selain itu rapat ini diadakan dalam rangka rapat panja untuk membahas DIM bersama-sama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat kerja diadakan untuk mendengarkan penjelasan pimpinan Komisi III DPR atas RUU, menyampaikan pandangan pemerintah membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU, penyerahan DIM, dan pembentukan Panja RUU, laporan pimpinan Panja RUU, Pembacaan Naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah RUU, dan pengambilan keputusan Tingkat I - Melakukan penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Antar kementerian Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN Tahun 2024;
- Menyusun permohonan Izin Prakarsa Penyusunan;
- Menyelenggarakan kegiatan rapat perencanaan dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan kegiatan rapat penyiapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait substansi RUU dan RPP yang akan disusun pada tahun anggaran 2024;
- Mengadakan rapat panitia antar kementerian penyusunan RUU dan RPP yang menjadi prakarsa Kementerian Hukum dan HAM;
- Melakukan penyusunan RUU dan RPP yang menjadi prakarsa Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2024;
- Melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan PRESIDEN;
- Menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Pelaksanaan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Masih adanya ego sektoral dan tarik ulur kewenangan dari kementerian/lembaga membuat penyelesaian pembentukan RUU/RPP/RPerpres terhambat;
- Proses Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR masih tergantung jadwal di DPR sehingga penyelesaian RUU menjadi UU tidak dapat ditentukan secara pasti;
- Adanya irisan kewenangan antar instansi Kementerian/Lembaga;
- Perwakilan kementerian/lembaga dalam rapat penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sering berganti-ganti atau kurang berkompeten dalam mengambil keputusan, atau tidak melaporkan hasil rapat kepada pimpinannya, sehingga menyebabkan proses penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan menjadi lama atau terhambat;
- Kementerian/Lembaga belum memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memadai dan kompeten untuk melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pada setiap tahap pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Indeks Efektivitas Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM Republik INDONESIA melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan penanganan permintaan kerja sama bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi, bekerja sama dengan sejumlah kementerian, lembaga dan instansi lainnya, di antaranya Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Mahkamah Agung Republik INDONESIA, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Keberadaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sangat signifikan dan vital dikarenakan melaksanakan fungsi strategis, yaitu fungsi Otoritas Pusat (Central Authority atau CA).
Fungsi Otoritas Pusat yang diselenggarakan adalah meliputi bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang merupakan fungsi khusus yang menjembatani hubungan koordinasi, kerja sama, dan pelaksanaan tugas antara institusi penegak hukum di INDONESIA dengan institusi penegakan hukum di negara lain terutama dalam hal penanganan tindak pidana, semisal antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Interpol.
Adapun layanan-layanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pusat adalah:
1. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2006 adalah permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ekstradisi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Efektivitas Otoritas Pusat, meliputi:
- Pada tahun 2024, bahwa kinerja otoritas pusat yang didasarkan pada indikator ketepatan waktu penanganan permintaan, komunikasi dan koordinasi otoritas pusat dengan otoritas pusat negara lain maupun dengan aparat penegak hukum dan kecepatan tanggapan atas permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi telah menunjukan sangat efektif dengan mutu efektivitas yaitu A.
- Keberhasilan otoritas pusat dalam kinerjanya adalah karena Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional selalu serius dan tanggap dalam setiap permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang diterima oleh otoritas pusat, dengan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian Negara Republik INDONESIA maupun Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
- Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh otoritas pusat pada setiap permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi ke negara lain adalah dengan melakukan pembahasan dan rapat secara berkala dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Luar Negari Republik INDONESIA sebelum permintaan diajukan ke negara lain.
- Permintaan yang telah diajukan ke negara lain, otoritas pusat juga selalu berkoordinasi dengan otoritas pusat negara lain bahkan melakukan casework meeting di negara tujuan permintaan sebagai upaya untuk mempercepat permintaan ditindaklanjuti.
- Otoritas Pusat juga selalu melakukan koordinasi dan komunikasi secara cepat dengan aparat penegak hukum di INDONESIA ketika ada permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi kepada INDONESIA.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Terdapat perbedaan sistem hukum yang berlaku di kedua negara, contohnya terkait kerja sama ekstradisi INDONESIA dengan Australia. Adapun Australia menganut sistem hukum common law, sementara INDONESIA menganut sistem hukum civil law.
Perbedaan ini menimbulkan kesulitan dalam memahami dan mengakomodasi prosedur hukum di masing-masing negara.
- Prosedur pengumpulan dan penyampaian berkas antar negara memiliki perbedaan. Beberapa bukti yang dikumpulkan oleh Kepolisian INDONESIA dianggap masih belum lengkap sesuai harapan otoritas negara yang dituju. Proses pengumpulan berkas ini seringkali menghadapi kendala birokrasi, dan keterbatasan sumber daya. Kebutuhan waktu yang lebih lama dalam proses
pengumpulan berkas pada akhirnya memengaruhi efektivitas kerja sama.
- Ketidakakuratan terjemahan dan perbedaan terminologi hukum antar negara juga sering menghambat proses kerja sama.
Dokumen hukum yang diterjemahkan dari bahasa asing ke Bahasa INDONESIA (atau sebaliknya) seringkali tidak sesuai dengan kaidah bahasa atau makna hukum yang seharusnya, bahkan ditemukan terminologi hukum yang tidak memiliki padanan yang tepat di bahasa negara lain. Hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman dalam interpretasi dokumen hukum, terutama untuk istilah-istilah teknis hukum.
Proses penerjemahan dokumen hukum juga terkadang memakan waktu yang lama, terutama jika dokumen tersebut bersifat teknis dan kompleks.
3. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, meliputi:
- Ditjen AHU telah menggunakan layanan berbasis elektronik melalui AHU Online sehingga pemohon dapat mengakses layanan AHU dengan mudah dan masyarakat memperoleh kepastian waktu dan biaya;
- Penambahan Gerai layanan AHU. Gerai layanan AHU merupakan pusat layanan Administrasi Hukum Umum yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada Tahun 2024 Ditjen AHU telah menambah gerai layanannya yang berlokasi di Mall Puri, Jakarta. Dengan penambahan gerai layanan AHU dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan AHU secara langsung sehingga mampu meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan AHU;
- Tersedianya helpdesk layanan AHU di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan di mall pelayanan publik di beberapa wilayah di INDONESIA;
- Kemudahan pembayaran PNBP melalui kerja sama dengan Bank persepsi yang dapat dilakukan melalui metode ATM, Internet banking, m-Banking, e- wallet (Dana dan LinkAja), pos pay mobile Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace (Tokopedia dan Bukalapak);
- Ditjen AHU setiap tahunnya melakukan pengembangan terhadap aplikasi AHU Online baik untuk penambahan fitur maupun penyempurnaan aplikasi untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan AHU Online.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Mispersepsi terhadap penerimaan masyarakat terkait publikasi layanan Ditjen AHU;
- Terjadinya gangguan pada server dan aplikasi AHU Online.
4. Indeks Kemudahan Berusaha layanan Administrasi Hukum Umum Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, meliputi:
- Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada 350 pengguna layanan pendirian perseroan terbatas, pendirian perseroan perorangan,
layanan Jaminan Fidusia dan layanan administrasi kurator dan pengurus telah mendapatkan hasil survei dimana layanan perseroan terbatas mendapatkan nilai 85,38%, layanan perseroan perorangan mendapatkan nilai 84,39%, layanan jaminan fidusia 82,39% dan layanan pendaftaran kurator dan pengurus mendapatkan nilai 80%. Hasil survei ini telah menunjukan bahwa pengguna layanan atau masyarakat telah merasa dimudahkan dalam pengurusan layanannya.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tahun 2024 telah menyelesaikan permohonan pendirian perseroan terbatas sebesar 96,97%, pendirian perseroan perorangan sebesar 88,56%, pendaftaran jaminan fidusia sebesar 100% dan pendaftaran surat wasiat dan pengurus sebesar 100%, tetapi bila dibandingkan dengan tahun 2023 dari jumlah permohonan layanan pendirian perseroan terbatas dan perseroan perorangan terlihat menurun, sedangkan layanan jaminan fidusia dan pendaftaran kurator dan pengurus terlihat meningkat.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum walaupun pada indeks kemudahan berusaha ini terlihat capaiannya sebesar 3,46 yang berarti sangat mudah pelayanan yang diberikan AHU kepada masyarakat dengan mutu layanan A, bukan berarti Ditjen AHU puas dengan hasil ini, Ditjen AHU akan selalu berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Penerbitan NPWP yang gagal akibat adanya permasalahan pada aplikasi pendirian perseroan terbatas (masalah SPL dengan DJP);
- Pelaku usaha mengeluhkan biaya untuk mendaftarkan kembali NPWP yang gagal terbit akibat perbedaan KBLI antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Direktorat Jenderal Pajak;
- Data PT tidak tersimpan di DB OSS sehingga OSS tidak dapat memproses NIB (masalah SPL dengan OSS di Kementerian Investasi);
- Bank tidak menerima perseroan perorangan untuk membuka rekening dan platform pinjaman karena persyaratan disamakan dengan PT;
- Kurangnya pengetahuan perseroan perorangan dalam menyusun laporan keuangan perseroan perorangan;
- Pemberlakuan keringanan tarif pajak bagi perseroan perorangan hanya 3 tahun pertama, selebihnya dikenakan tarif pajak seperti PT;
- Tidak terbitnya NIB perseroan perorangan karena data NIK tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil;
- Pelaku usaha mengeluhkan akibat dari KBLI yang diajukan untuk NIB perseroan perorangan masuk dalam risiko menengah atau tinggi, sehingga butuh proses lebih lanjut dan NIB tidak dapat langsung terbit;
- Aplikasi layanan fidusia online dan aplikasi kurator dan pengurus belum dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
5. Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Parameter Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual diukur menggunakan dua dimensi pengukuran yaitu:
- Dimensi A “Persentase Penyelesaian Aduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” dengan bobot 15% - Dimensi B “Persentase Penyelesaian Sengketa HKI non litigasi secara optimal” dengan bobot 85%.
Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual, meliputi:
- Expose dan Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan tanggal 5 Desember 2024 di Lapangan Merah Kemenkumham;
- Usulan pentingnya kurikulum terkait dengan penanganan pelanggaran KI dalam era digital Mengingat banyak terjadi di platform online dan e-commerce;
- Usulan peningkatan kemampuan penyidik dalam penanganan pelanggaran KI di era digital dengan dilakukan training maupun pelatihan yang di fasilitasi WIPO;
- Pelaksanaan kegiatan Pencegahan kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha di daerah yang dilaksanakan di 33 provinsi, salah satunya melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI dilaksanakan di 158 titik yang diikuti oleh 4.056 peserta diantaranya pemilik toko/penanggung jawab, dan karyawan/pegawai toko. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran HKI (mendukung penanganan aduan pelanggaran secara pre-emtif) melalui diseminasi dan edukasi informasi terkait urgensi pelindungan dan pencegahan pelanggaran HKI khususnya untuk mendukung fairness/ kompetisi sehat dan kemudahan berusaha;
- Tahun 2025 akan dilakukan forum pemblokiran situs agar lebih efektif dalam pemblokiran konten;
- Penguatan kegiatan IP Crime Forum dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan membangun kesepahaman penegakan hukum KI dengan APH terkait (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan).
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Penumpukan perkara yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun akibat jumlah pengaduan yang tidak dapat diprediksi;
- Keterbatasan Kompetensi PPNS dalam menangani pelanggaran KI yang terjadi dalam sistem elektronik, misalnya pada e-commerce dan platform digital.
6. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual, meliputi:
- Optimalisasi Teknologi Informasi dalam Layanan KI Tren peningkatan permohonan KI secara umum dan peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan KI yang meningkat dari tahun ke tahun banyak dipengaruhi faktor optimalisasi teknologi informasi pada seluruh layanan KI online yang selalu dilakukan pengembangan dan inovasi. Sejak tahun 2014 DJKI telah memulai melakukan dukungan atas birokrasi digital dalam memberikan layanan publik KI. Salah satu yang paling signifikan adalah layanan pengajuan permohonan KI secara online, misalnya pada
Program Unggulan berupa POP (Persetujuan Otomatis Permohonan) Hak Cipta yang mulai diluncurkan sejak akhir tahun 2022 yaitu sistem otomasi yang secara otomatis diberikan persetujuan atas pencatatan hak cipta yang diajukan permohonan pencatatannya.
Melalui POP Hak Cipta ini permohonan pencatatan hak cipta dari yang sebelumnya sekitar 2 hari menjadi kurang dari 1 jam. Sejak POP Hak Cipta diluncurkan secara signifikan permohonan hak cipta meningkat drastis terutama dalam 2 tahun terakhir;
- Strategi Komunikasi dan Humas. Adanya jumlah peningkatan permohonan KI dan peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan KI juga tidak terlepas dari pengelolaan pemberitaan dan arus penyebarluasan informasi. Dimana semakin tingginya kesadaran masyarakat akan perlunya hasil karya cipta dan kreasi mereka untuk diberikan perlindungan semakin menguat sebagai hasil masifnya sosialisasi diseminasi dan edukasi yang dilakukan kepada segenap lapisan masyarakat terutama melalui platform media sosial yang jangkauan engagement dari audiensnya jauh luas dan dari segenap kalangan. Strategi komunikasi dan humas yang dilakukan DJKI juga berarti terbilang sukses diterima masyarakat. Misalnya melalui jalinan Humas DJKI dengan insan pers atau melalui konten-konten digital yang menarik dalam media sosial baik melalui Instagram, X, facebook, dan website. Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan pada tahun 2024 yaitu:
DJKI meraih Penghargaan GovMedia Awards 2024 di Singapura atas dua proyek inovatif yaitu Utilizing Artificial Intelligence for Intellectual Property Search Project Synopsis dan Automation Approval Services (POP) of Intellectual Property serta berhasil mendapatkan penghargaan pada ajang Public Relations INDONESIA Awards (PRIA) 2024;
- POSS (Patent One Stop Services). Dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan paten secara terpadu pada 32 (tiga puluh dua) daerah dan mengikutsertakan perguruan tinggi/ lemlitbang/ pelaku usaha, dengan total jumlah peserta sosialisasi sebanyak 2304 orang, sebanyak 1841 peserta bimbingan teknis. Melalui kegiatan ini juga telah dihasilkan dokumen drafting sebanyak 587 dokumen paten drafting, jumlah dokumen final hasil substantif yang berhasil diselesaikan sebanyak 1194 dokumen, serta penyelesaian sertifikat paten sebanyak 967 sertifikat Paten;
- MIPC (Mobile Intellectual Property Clinic) / Training of Trainer (ToT) Mobile Intellectual Property Clinic merupakan program unggulan DJKI yang telah memasuki tahun kedua dalam pelaksanaannya sejak digagas dan dilaksanakan di tahun 2022. DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya KI. Program unggulan yang dilakukan tersebut merupakan kerja sama DJKI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi serta berbagai stakeholder KI lainnya.
7. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Pembinaan Hukum Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Pembinaan Hukum, meliputi:
- Dilakukan evaluasi terhadap instrumen survei yang digunakan untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pembinaan Hukum sehingga pengukuran dan pengambilan survei dapat lebih efektif dalam pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh panitia pengawas pusat dan panitia pengawas daerah.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Masih terdapat upaya peretasan pada website jdihn.go.id;
- Pemberi Bantuan Hukum tidak menerapkan standar layanan bantuan hukum secara optimal sehingga kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan tidak maksimal;
- Masih adanya penerima layanan yang mengeluhkan kemudahan akses dokumen hukum pada portal jdihn.go.id;
- Publikasi layanan BPHN belum optimal sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait layanan BPHN.
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan HAM Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Hak Asasi Manusia merupakan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Hak Asasi Manusia yang diberikan oleh Direktorat Jenderal HAM.
Layanan HAM kepada masyarakat sebagai layanan publik Direktorat Jenderal HAM meliputi:
- Layanan pengaduan masyarakat terkait layanan HAM, termasuk di dalamnya layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM (menggunakan Aplikasi Simas); dan - Layanan informasi HAM (menggunakan Aplikasi Silinda dan website kemenham.go.id).
Keberhasilan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan HAM adalah dilakukannya optimalisasi pelayanan pengaduan masyarakat terkait layanan HAM termasuk di dalamnya layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Simas dan pelayanan informasi HAM melalui aplikasi Silinda dan website kemenham.go.id Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Survei belum sepenuhnya menjangkau semua pengguna layanan Direktorat Jenderal HAM;
- Survei tidak menjangkau semua penerima manfaat dari kegiatan Direktorat Jenderal HAM, misalnya Kementerian/Lembaga dan Daerah yang menerima program Pemajuan HAM.
9. Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan, meliputi:
- Keberhasilan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan;
- Tingkat ketersediaan layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan (Available time);
- Tindak lanjut kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun bentuk kerja sama lain yang disepakati;
- Kesehatan anak, tahanan dan narapidana;
- Pemenuhan hak narapidana/anak binaan;
- Pelayanan tahanan;
- Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Basan Baran);
- Keamanan dan ketertiban.
10. Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian, meliputi:
- Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak;
- Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM), Aplikasi Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA);
- Patroli Imigrasi;
- Joint Investigation dan Pengamanan Buronan Interpol;
- Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA);
- Revisi UNDANG-UNDANG Keimigrasian.
Beberapa kendala/hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan parameter ini adalah:
- Belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengamanan Keimigrasian sebagai salah satu fungsi keimigrasian di Unit Pelaksana Teknis (Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi, dan tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi). Untuk menanggulangi hal ini, sudah dilakukan penyebaran Informasi melalui Monev dan Rakor Internalisasi Pengamanan Keimigrasian Sebagai Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) dalam Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian.
- Belum adanya update profiling pegawai dalam rangka pelaporan personil keimigrasian. Untuk menanggulangi hal ini, telah dilakukan penyebaran informasi di kanal Group Laporan Harian Intelijen (LHI) agar setiap Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian melakukan mengirimkan ulang laporan yang telah dilakukan.
11. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Keimigrasian Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian, meliputi:
- Program Paspor Simpatik, yaitu pelayanan paspor terjadwal di luar hari kerja;
- Implementasi Paspor 10 tahun;
- Program Eazy Passport, yaitu program pelayanan paspor di lokasi pemohon secara kolektif;
- Penerbitan izin tinggal terbatas di TPI bagi TKA dan pemegang second home visa;
- Pemberian layanan izin tinggal 0 (nol) rupiah bagi entitas tertentu (TETO, tujuan pemerintahan, kemanusiaan dan kemanfaatan);
- Penerbitan izin tinggal darurat dan izin tinggal keadaan terpaksa;
- Dibukanya kembali Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV), yaitu program kerja sama penerbitan visa dan kerja di Australia;
- Layanan izin tinggal terselesaikan sesuai dengan SOP dan tepat waktu;
- Terlaksananya kerja sama dengan Garuda INDONESIA perihal layanan fast track bagi pengguna maskapai Garuda INDONESIA dengan klasifikasi tertentu;
- Kerja sama dengan PT. Finnet INDONESIA perihal mekanisme pembayaran PNBP atas layanan keimigrasian menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau non-bank yang berasal dari luar negeri. Hal ini mempermudah orang asing untuk membayar Visa on Arrival (VOA) langsung dari negaranya;
- Penambahan fitur layanan percepatan pada aplikasi M-Paspor;
- Telah dilaksanakan internalisasi dan kolaborasi kehumasan antara Ditjen Imigrasi dengan seluruh satuan kerja dalam meningkatkan citra imigrasi;
- Terlaksananya sosialisasi perihal layanan keimigrasian baik secara online dan offline.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Sulitnya memperoleh kuota M-Paspor pada beberapa Kantor Imigrasi. Hal ini telah ditanggulangi dengan melakukan analisis penambahan kuota sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi Tahun 2024;
- Adanya temuan WNA yang melakukan investasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau telah tinggal menahun di INDONESIA dengan izin tinggal keimigrasian yang sudah habis masa berlaku. Hal ini telah ditanggulangi dengan meminta bantuan UPT Keimgrasian setempat untuk memonitor dan meminta bantuan BKPM untuk melakukan analisis terhadap izin usaha PT (penjamin).
12. Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA, meliputi:
- Proses Evaluasi terhadap tools pengukuran Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA yang digunakan di tahun 2023;
- Penyusunan Metadata Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA;
- Penyusunan Form Pertanyaan Wawancara Pakar;
- Penyusunan Form Pertanyaan Survei Masyarakat;
- Penetapan Narasumber/ Pakar yang terlibat dalam pengukuran Baseline Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA 2024;
- Penetapan Jumlah Enumerator dan Penyebaran Responden;
- Koordinasi Persiapan Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik kepada Badan Pusat Statistik (BPS);
- Persiapan Permintaan Data Kepada Kementerian/Lembaga Terkait;
- Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Kementerian/Lembaga;
- Evaluasi Mekanisme Pengukuran Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA (Pembahasan: Matriks SOP);
- Progres Pengumpulan dan Pengolahan Data Baseline Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa risiko yang mungkin atau telah terjadi yaitu:
- Pelaksanaan revisi anggaran belum menyesuaikan dengan pola kebutuhan dan target kinerja di tahun 2024;
- Proses Persiapan Dokumen Kerja Sama Swakelola dengan Lembaga Demografi Universitas INDONESIA (LD UI) cukup menyita waktu, dikarenakan terdapat beberapa dokumen yang membutuhkan penyesuaian;
- Kurangnya pengetahuan tim internal dalam memahami istilah- istilah dalam penyusunan metadata;
- Belum terpetakannya mekanisme kerja Ditjen HAM dalam penyelenggaraan kegiatan statistik yang terdokumentasi oleh BPS;
- Proses koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga dalam pengumpulan data sulit dilakukan karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data Antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian/Lembaga Terkait;
- Belum terpetakannya kebutuhan klasifikasi data Indeks Hak Asasi Manusia INDONESIA dalam Sistem data Kementerian/Lembaga;
- Terdapat beberapa Pakar/Ahli yang dimintakan sebagai narasumber tidak berkenan dan tidak mendapatkan jadwal dalam wawancara;
- Proses pengolahan data membutuhkan kompetensi mendalam di bidang Analisis Data.
SS yang kedua adalah SS.2 Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien, dengan IKSS 2 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Capaian kinerja SS 2 dan IKSS 2 ini adalah sebesar 106,32% atau melebihi target.
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM merepresentasikan tingkat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang akan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dalam mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang optimal, maka perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OT.03.01 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 –
2024. Adapun kendala/tantangan terkait bidang tata kelola pemerintahan secara garis besar terbagi menjadi 3 (tiga), penyesuaian pertama terkait implementasi reformasi birokrasi berdasarkan regulasi terbaru, penyesuaian kedua implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai regulasi baru, tantangan ketiga terkait penyederhanaan organisasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Tantangan pertama terkait penyesuaian implementasi Reformasi Birokrasi (RB). Fokus pelaksanaan RB 2020 - 2024 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu RB General dan RB Tematik.
Strategi pelaksanaan RB General dilakukan dengan berbagai kebijakan percepatan RB. Strategi tersebut dimaksudkan untuk mengakselerasi terwujudnya Birokrasi Digital dan kegiatan RB lain yang perlu dipastikan keberlanjutannya. Strategi RB tematik dilakukan dengan mengurai dan menjawab akar permasalahan tata kelola pemerintahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Tantangan pertama bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah bagaimana menyesuaikan implementasi RB di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan model penyelenggaraan RB terbaru.
Tantangan kedua adalah bagaimana memberikan pemahaman dan memastikan setiap unit kerja lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengimplementasikan model penyelenggaraan RB terbaru.
Tantangan ketiga terkait penyesuaian implementasi SAKIP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu tantangan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN RB pada evaluasi SAKIP 2021 adalah “melakukan Reviu kembali IKU yang saat ini digunakan untuk mengukur kinerja tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyesuaikan implementasi SAKIP, dimulai pada aspek perencanaan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja dimana perumusan dan pendelegasian kinerja dilakukan berdasarkan pohon kinerja. Tantangan dalam mengimplementasikan penjenjangan kinerja adalah pemahaman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang bagaimana merumuskan penjenjangan kinerja berdasarkan regulasi yang berlaku serta tantangan waktu untuk mengimplementasikan penjenjangan kinerja di seluruh unit kerja.
Tantangan keempat terkait penyederhanaan organisasi.
Penyederhanaan organisasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahapan penyederhanaan organisasi sendiri terbagi menjadi 3 (tiga), meliputi: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Implementasi penyederhanaan organisasi merupakan tantangan bagi setiap Kementerian/Lembaga, tidak terkecuali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyederhanaan organisasi tidak hanya mengurangi jumlah secara kuantitas namun berarti melakukan kalibrasi terhadap bentuk organisasi yang baru. Oleh karena itu, dalam menghadapi penyesuaian organisasi, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi yaitu penyesuaian tugas dan fungsi serta mekanisme kontrol dalam penyelenggaraan organisasi. Penyesuaian tugas dan fungsi yang dimaksud adalah penyederhanaan dengan menghilangkan jabatan administrator bukan berarti menghilangkan tugas dan fungsi administrator. Oleh karena itu, perlu dirumuskan siapa pelaksana yang akan melaksanakan tugas dan fungsi yang sebelumnya dikerjakan para pejabat administrator. Diperlukan SDM yang kompeten dan tepat untuk mendukung keberhasilan transformasi di masa awal penyederhanaan organisasi. Penyesuaian kontrol organisasi yang dimaksud yaitu span of control. Transformasi desain organisasi dari tall menjadi flat organization berdampak pada rentang kendali, khususnya Pimpinan setingkat Eselon
II. Pada model tall organization sebelumnya, maksimal rentang kendali Pejabat Eselon II tidak lebih dari 3 (tiga) sementara pada model flat organization, Pejabat Eselon II langsung membawahi seluruh Pejabat Fungsional di masing-masing unit kerja. Dalam hal koordinasi dan pengambilan keputusan dengan instansi vertikal yang secara tugas dan fungsi terhubung dengan unit kerja, harus dikerjakan oleh Pejabat Eselon II sehingga potensi sentralisasi beban kerja untuk beberapa tugas dan fungsi tertentu sangat mungkin terjadi. Isu terkait beban kerja tidak hanya berpotensi terjadi pada Pejabat Tingkat Eselon II, namun juga pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, beberapa instansi vertikal menjalankan fungsi sebagai miniatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah. Tingginya variasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh organisasi setingkat Eselon II di wilayah, perlu diukur dan dianalisis seberapa banyak beban kerja yang ditanggung agar dapat menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
1.1.3 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menyelesaikan atau menindaklanjuti sebanyak
19.018.155 permintaan layanan, yaitu Layanan Badan Usaha, Layanan Perdata, Layanan Pidana, Layanan Tata Negara, dan Layanan OPHI. Lebih detail terkait jumlah layanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4. Rincian Layanan Ditjen AHU Kategori Layanan Jumlah Total Layanan Jenis Layanan Layanan Badan Usaha
1.223.302
827.470 Layanan Perseroan Terbatas
137.173 Layanan Persekutuan Komanditer
93.340 Layanan Perseroan Perorangan
82.250 Layanan Yayasan
57.782 Layanan Perkumpulan
20.843 Layanan Koperasi
2.067 Layanan Persekutuan Firma
2.377 Layanan Persekutuan Perdata Layanan Perdata
17.559.431
17.432.449 Layanan Jaminan Fidusia
87.235 Layanan Legalisasi
30.471 Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara
9.077 Layanan Kenotariatan 48 Layanan Advokat Asing 151 Layanan Penerjemah Tersumpah Layanan Pidana
37.560
31.839 Layanan Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari
5.616 Layanan Administrasi PPNS 61 Layanan Keterangan Ahli Hukum Pidana 39 Layanan Pertimbangan Grasi 5 Layanan Pendapat Hukum Pidana Layanan Tata Negara
37.560
2.691 Layanan Status Kewarganegaraan 953 Layanan Pewarganegaraan 41 Layanan Badan Hukum Partai Politik Layanan OPHI
194.137
194.097 Layanan Apostille 27 Permintaan MLA 13 Permintaan Ekstradisi
Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan badan usaha dan layanan perdata mendominasi jumlah layanan yang diselesaikan atau ditindaklanjuti.
Layanan Jaminan Fidusia menjadi layanan dengan jumlah tertinggi, yaitu mencapai 17.432.449, diikuti oleh Layanan Perseroan Terbatas dengan 827.470. Sementara itu, layanan pidana dan tatanegara memiliki jumlah yang lebih rendah, dengan layanan seperti Pertimbangan Grasi dan Pendapat Hukum Pidana hanya mencapai puluhan. Layanan OPHI, termasuk Apostille dan permintaan MLA serta ekstradisi, juga relatif kecil jumlahnya. Secara keseluruhan, total layanan yang diselesaikan atau ditindaklanjuti mencapai 19.018.115, menunjukkan kinerja yang signifikan dalam menangani berbagai jenis layanan hukum dan administrasi.
Sepanjang tahun 2024, satuan kerja Balai Harta Peninggalan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menyelesaikan atau menindaklanjuti sebanyak 3735 permintaan permohonan, lebih detail terkait jumlah permohonan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 5. Rincian Layanan BHP Makassar No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 65 Rp6.500.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 5 Rp1.000.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 103 Rp2.060.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Rp20.000 99 Rp1.980.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 101 Rp2.020.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 5 Rp100.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 9 Rp1.800.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 12 Rp2.400.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 4 Rp800.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 2 Rp400.000
Jumlah 407 Rp19.460.000 Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP Makassar periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 19.460.000 dengan jumlah total permohonan sebanyak 407 layanan.
Tabel 6. Rincian Layanan BHP Surabaya No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 94 Rp9.400.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 28 Rp5.600.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 181 Rp3.620.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Rp20.000 129 Rp2.580.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 130 Rp2.600.000
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 918 Rp18.360.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 36 Rp7.200.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 185 Rp37.000.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 107 Rp21.400.000
1.4015.1 Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak Rp1 9 Rp38.962.500
1.4016.1.1 Nilai Utang sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) Rp1 1 Rp2.400.000
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) Rp1 15 Rp753.876.450
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.9.3 Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 11 Rp2.200.000 Jumlah 1850 Rp906.398.950 Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP Surabaya periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 906.398.950 dengan jumlah total permohonan sebanyak 1850 layanan.
Tabel 7. Rincian Layanan BHP Semarang No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 27 Rp2.700.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 14 Rp2.800.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 51 Rp1.020.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Rp20.000 35 Rp700.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 50 Rp1.000.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 20 Rp400.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 23 Rp4.600.000
1.4012 (BHP) Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia Rp500.000 1 Rp500.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 40 Rp8.000.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 2 Rp400.000
1.4015.1 Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak Rp1 1 Rp27.500.000
1.4015.2.3 Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Rp1 1 Rp923.400
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) Rp1 1 Rp82.500.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 1 Rp200.000
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 1 Rp200.000 Jumlah 269 Rp133.643.400 Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP Semarang periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 133.643.400 dengan jumlah total permohonan sebanyak 269 layanan.
Tabel 8. Rincian Layanan BHP Medan No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 29 Rp2.900.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 22 Rp4.400.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 118 Rp2.360.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Rp20.000 55 Rp1.100.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 54 Rp1.080.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 148 Rp2.960.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 13 Rp2.600.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 44 Rp8.800.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 21 Rp4.200.000
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta Rp200.000 1 Rp200.000
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 2 Rp400.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 1 Rp200.000 Jumlah 508 Rp31.200.000 Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP Medan periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 31.200.000 dengan jumlah total permohonan sebanyak 508 layanan.
Tabel 9. Rincian Layanan BHP Jakarta No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.401.01.2 Penyumpahan Wali yang Ada Harta Rp100.000 50 Rp5.000.000
1.401.01.3 Penyumpahan Pengampuan Rp200.000 28 Rp5.600.000
1.401.03.1 Berita Acara Penghadapan Rp20.000 187 Rp3.740.000
1.401.03.2 Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Rp20.000 112 Rp2.240.000
1.401.03.3 Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp20.000 102 Rp2.040.000
1.401.03.4 Surat Keterangan Hak Waris Rp20.000 68 Rp1.360.000
1.4011 (BHP) Pendaftaran Akta Wasiat Rp200.000 67 Rp13.400.000
1.4012 (BHP) Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia Rp500.000 3 Rp1.500.000
1.4013 (BHP) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 71 Rp14.200.000
1.4014 (BHP) Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan Rp200.000 5 Rp1.000.000
1.4016.2.1 Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) Rp1 1 Rp634.713.320
1.13.9.2 Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta Rp200.000 3 Rp600.000
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tarif Jumlah Permohonan Total Penerimaan
1.13.1.01 Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum Rp200.000 3 Rp600.000
1.13.1.03 Pembuatan Surat Keterangan/Salinan Surat Keterangan Hak Waris Rp200.000 1 Rp200.000 Jumlah 701 Rp686.193.320 Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BHP Jakarta periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 686.193.320 dengan jumlah total permohonan sebanyak 701 layanan.
1.1.4 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima 347.801 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari berbagai jenis, seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 5. Penyelesaian Layanan DJKI Rincian layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
• Hak Cipta menjadi jenis permohonan tertinggi dengan 177.889 permohonan.
• Merek menyusul di posisi kedua dengan 145.149 permohonan.
• Paten tercatat sebanyak 15.833 permohonan.
• Desain Industri mencapai 7.926 permohonan.
• Kekayaan Intelektual Komunal tercatat sebanyak 942 permohonan.
• Indikasi Geografis merupakan permohonan terendah dengan 62 permohonan.
Sementara itu, jumlah penyelesaian permohonan Kekayaan Intelektual pada periode yang sama mencapai 331.027 layanan, menunjukkan tingkat penyelesaian yang tinggi dibandingkan jumlah permohonan yang masuk. Rincian penyelesaiannya adalah:
• Hak Cipta diselesaikan sebanyak 177.890 layanan, bahkan sedikit lebih banyak dari jumlah permohonannya.
• Merek diselesaikan sebanyak 131.668 layanan.
• Paten diselesaikan sebanyak 14.819 layanan.
• Desain Industri mencapai 6.009 layanan penyelesaian.
• Kekayaan Intelektual Komunal diselesaikan sebanyak 589 layanan.
• Indikasi Geografis diselesaikan sebanyak 52 layanan.
Data ini menunjukkan bahwa pelayanan di bidang kekayaan intelektual telah berjalan secara efisien, khususnya dalam pemrosesan permohonan hak cipta dan merek yang merupakan mayoritas permintaan masyarakat. Namun demikian, terdapat peluang peningkatan pada jenis layanan seperti indikasi geografis dan KI komunal, baik dari sisi permohonan maupun penyelesaiannya.
Disamping itu, sepanjang tahun 2024 Ditjen KI juga berhasil mencapai beberapa hal seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 6. Capaian Ditjen KI 2024
1. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola yang berkualitas dan bebas korupsi dengan capaian sebagai berikut:
• Berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 selama dua tahun berturut-turut dari lembaga internasional TUV Nord (lembaga sertifikasi internasional), dengan hasil Zero Finding.
• Berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 selama tiga tahun berturut-turut, juga dengan hasil Zero Finding.
2. Optimalisasi Teknologi Informasi dalam Layanan Publik Dalam rangka memperkuat digitalisasi dan keamanan layanan, DJKI berhasil mempertahankan selama dua tahun berturut-turut:
• Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi (Surveillance ISO 20000-1:2018) • Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan dan Kontrol Keamanan Komprehensif (Surveillance ISO 27001:2022)
3. Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Sepanjang tahun 2024, DJKI juga aktif dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dengan hasil sebagai berikut:
• 29 dari 53 perkara litigasi berhasil diselesaikan.
• 18 dari 22 perkara non-litigasi (melalui mediasi) diselesaikan.
• 464 situs/website diajukan untuk ditutup, terdiri dari 426 oleh DJKI dan 38 oleh Kominfo.
• Selain itu, 175 situs/website tidak direkomendasikan untuk ditutup karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran KI.
4. Penyelesaian Regulasi di Bidang Kekayaan Intelektual DJKI juga turut mendorong penguatan regulasi melalui penyelesaian dua regulasi penting:
• UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten.
• Permenkumham No. 15 Tahun 2024 mengenai pengelolaan royalti atas lisensi penggunaan sekunder untuk hak cipta buku dan/atau karya tulis lainnya.
1.1.5 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Perundangan (PUU) Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Perundangan (PUU) berhasil mencapai kinerja yang sangat baik dengan berhasil menghasilkan regulasi di berbagai bidang, seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 7. Capaian Ditjen PUU 2024 Berdasarkan data yang disajikan dalam gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Perancangan dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan (PPU) serta litigasi dan harmonisasi menunjukkan kinerja yang signifikan dalam berbagai bidang.
1. Perancangan PPU:
▪ Telah dilakukan penyusunan 10 konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG (RUU), 2 RUU, 5 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH (RPP), dan 4 Rancangan Peraturan PRESIDEN (RPerpres).
▪ Selain itu, dilakukan penyelarasan 20 Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) dan pembahasan 3 RUU.
2. Pengundangan PPU:
▪ Sebanyak 1.248 Peraturan Perundang-undangan (PUU) telah diundangkan, dengan rincian 66 terdaftar dalam Lembaran Negara, 64 dalam Tambahan Lembaran Negara, 1.113 dalam Berita Negara, dan 5 dalam Tambahan Berita Negara.
3. Litigasi PPU:
▪ Diberikan keterangan PRESIDEN di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon di Mahkamah Agung, dengan 177 kasus selesai dan 16 masih dalam proses.
▪ Tiga perkara sengketa PUU telah diselesaikan melalui mediasi.
4. Fasilitasi Perda dan Perkada:
▪ Sebanyak 1.371 Peraturan Daerah (Perda) dan 3.774 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) telah diharmonisasi.
▪ Dilakukan peningkatan kapasitas bagi 200 perancang PUU serta pembinaan jabatan fungsional di 5 instansi pusat dan 5 instansi daerah.
5. Harmonisasi PPU:
▪ Bidang Polhukamkesra:
▪ 2 RUU selesai, 29 RPP selesai (1 dalam proses), 88 RPerpres selesai (5 dalam proses, 4 dikembalikan), serta 586 RPermen selesai (34 dalam proses, 33 dikembalikan).
▪ Bidang Perekonomian:
▪ 3 RUU selesai (1 dalam proses), 55 RPP selesai (5 dalam proses, 1 dikembalikan), 49 RPerpres selesai (2 dalam proses), serta 384 RPermen selesai (96 dalam proses, 3 dikembalikan).
Secara keseluruhan, kegiatan PPU mencakup perancangan, pengundangan, litigasi, fasilitasi, dan harmonisasi, menunjukkan upaya yang komprehensif dalam mendukung sistem hukum dan peraturan di INDONESIA.
1.1.6 Capaian Kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Sepanjang tahun 2024 BPHN telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di INDONESIA.
Pelaksanaan program tersebut menghasilkan sejumlah capaian kinerja utama yang mendukung capaian sasaran strategis BPHN.
1. Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan program Analisis dan Evaluasi Hukum guna meningkatkan kualitas hukum dan peraturan perundang-undangan berbasis bukti (evidence-based approach). Upaya tersebut diwujudkan melalui:
• Penyusunan peraturan internal, termasuk Permenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum serta RPerpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan dan Pelaksanaan Hukum;
• Penyampaian 179 rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum nasional, serta 33 rekomendasi untuk wilayah daerah;
• Pembinaan terhadap 3.860 Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum
2. Perencanaan Hukum Nasional
Gambar 9. Capaian Kinerja Perencanaan Hukum Nasional Upaya strategis dalam perencanaan hukum diwujudkan melalui:
• Penyusunan 1 rekomendasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional;
• Penyusunan 1 rekomendasi Dokumen Program Legislasi Nasional Usulan Pemerintah;
• Penyusunan 6 Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG (RUU);
• 4 rekomendasi Hasil penyelarasan Naskah Akademik RUU;
• 34 kegiatan fasilitasi perencanaan hukum nasional;
• 33 kegiatan fasilitasi regulasi di tingkat daerah;
• Rekomendasi atas penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
3. Layanan Pembudayaan dan Bantuan Hukum Gambar 8. Capaian Kinerja Analisis dan Evaluasi Hukum
Gambar 10. Capaian Kinerja Layanan Pembudayaan dan Bantuan Hukum Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memperluas akses keadilan melalui:
• Pembinaan 1.134 JF Penyuluh Hukum.
• Pelaksanaan 151 kegiatan penyuluhan hukum.
• Pengelolaan 975 desa/kelurahan sadar hukum • Pembinaan 619 Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi periode 2022 -2024 (1.044 kegiatan pembinaan).
• Penyaluran bantuan hukum mencakup 14.104 penerima bantuan hukum litigasi dan • Penyaluran bantuan hukum 4.131 untuk non-litigasi.
• Akreditasi 777 lembaga bantuan hukum periode 2025 - 2027.
4. Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Dalam mendukung keterbukaan dan literasi hukum, BPHN telah:
• Menyelenggarakan 9 kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
• Mengintegrasikan sebanyak 524.000 dokumen dan informasi hukum ke dalam sistem JDIHN.
5. Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Dalam mendukung ketersediaan dan akses informasi hukum kepada masyarakat, layanan dokumentasi dan informasi hukum telah:
• Menyelenggarakan 9 kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
• Memberikan 106.375 layanan akses terhadap dokumen dan informasi hukum pada Portal JDIHN.
Gambar 11. Capaian Kinerja Layanan Literasi dan Pembinaan JDIH
1.1.7 Capaian Kinerja Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Sepanjang tahun 2024 BSK berhasil mencapai beberapa hal seperti yang digambarkan pada grafik berikut:
Gambar 12. Capaian Pemanfaatan Analisis Strategi Kebijakan Sebagai bagian dari upaya penguatan perumusan kebijakan berbasis bukti, Kementerian berhasil melaksanakan 43 kegiatan analisis kebijakan sepanjang tahun 2024. Hasil dari kegiatan tersebut menghasilkan 148 rekomendasi kebijakan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 rekomendasi telah ditindaklanjuti, yang mencerminkan tingkat pemanfaatan hasil analisis yang sangat tinggi, yakni mencapai 98,64%. Capaian ini menunjukkan efektivitas kegiatan analisis kebijakan dalam mendukung pengambilan keputusan yang lebih strategis, tepat sasaran, dan berbasis data.
Disamping capaian pemanfaatan analisis strategi kebijakan, BSK juga mencapai tugas mandatori seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 13. Capaian tugas mandatori
1. Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Sejak ditunjuk sebagai leading institution IRH pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM melalui BSK Hukum berhasil meningkatkan kualitas dan partisipasi instansi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum:
• Jumlah partisipasi meningkat sebesar 22,42%, dari 435 instansi (K/L/PD) pada tahun 2023 menjadi 576 K/L/PD pada 2024.
• Jumlah instansi yang memperoleh kategori “baik” (skor >70) juga meningkat signifikan sebesar 41,34%, dari 133 menjadi 393 K/L/PD.
• Capaian ini mendekati target nasional, yaitu 100% K/L/PD berkategori baik.
2. Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Untuk mengukur mutu kebijakan yang dihasilkan, BSK Hukum melaksanakan penilaian mandiri dan didampingi oleh LAN:
• Target 2024 adalah 65,00 (kategori baik).
• Capaian penilaian mandiri mencapai 71,88 (kategori baik).
• Penilaian LAN menempatkan IKK Kemenkumham pada skor 91,03, yang masuk kategori unggul, meningkat signifikan dari 81,04
(2023) dan 25,98 (2022).
3. Penilaian Survei SPKP dan SPAK Sejak 2020, BSK Hukum mengukur Survei Kepuasan Masyarakat (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk seluruh satuan kerja (874 satker). Tahun 2024 menunjukkan hasil sebagai berikut:
• SPAK: Skor 17,21 dari 18,00 • SPKP: Skor 17,18 dari 18,00 • Jumlah responden mencapai 450.813 orang • Aplikasi survei ini telah dimanfaatkan oleh 10 K/L/Pemda lainnya sebagai bentuk replikasi.
4. Penilaian Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Penilaian ILK digunakan untuk mengukur kualitas layanan di bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan, BMN, umum, dan kehumasan:
• Target ILK Kemenkumham adalah 3,1 (kategori baik).
• Capaian Kemenkumham tahun 2024: Indeks 2,66, masih di bawah target, dengan nilai bulanan 2,45 (September) dan 2,89 (Oktober).
• Capaian BSK Hukum telah melampaui target dengan indeks 3,49, menunjukkan kualitas layanan kesekretariatan yang baik dan konsisten.
1.1.8 Capaian Kinerja dan Terobosan Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Bidang Hukum Sepanjang tahun 2024, BPSDM Bidang hukum mencapai beberapa hal seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 14. Capaian BPSDM Hukum 2024
1. Penyelenggaraan Pelatihan dan Penilaian Kompetensi Sepanjang tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM melalui unit terkait berhasil menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan penilaian kompetensi yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Total peserta pelatihan tersebar dalam berbagai kategori sebagai berikut:
1. Pelatihan Bidang Fungsional dan HAM diikuti oleh 141.256 orang.
2. Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan diikuti oleh 200.721 orang.
3. Pelatihan Wilayah menjangkau 14.380 orang.
4. Penilaian Kompetensi dilakukan terhadap 5.520 orang.
5. Pendidikan Vokasi diselenggarakan untuk 2.521 orang.
2. Politeknik Pengayoman INDONESIA (POLTEKPIN) Sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penguatan kelembagaan pendidikan, Kemenkumham telah melakukan restrukturisasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman INDONESIA (POLTEKPIN). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK guna meningkatkan efektivitas manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan Kemenkumham.
3. Kegiatan Webinar Selain pelatihan formal, peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui penyelenggaraan 6 webinar series yang berhasil menjaring 301.240 peserta, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembelajaran digital dan kolaboratif.
1.1.9 Capaian Kinerja Inspektoran Jenderal (Itjen) Kemenkum Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kemenkum berhasil meraih beberapa capaian seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 15. Capaian Itjen 2024
1. Nilai Aspek Evaluasi AKIP Internal Kementerian Hukum dan HAM memperoleh nilai 19,39 dari total 20 dalam evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun
2024. Penilaian ini berdasarkan Laporan Evaluasi Kementerian PANRB Nomor B/614/AA.05/2024 tanggal 19 Desember 2024. Nilai ini mencerminkan tingkat akuntabilitas yang sangat tinggi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian.
2. Nilai Komponen Struktur dan Proses SPIP Pada aspek maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kementerian memperoleh nilai 0,871, melebihi target yang ditetapkan sebesar 0,802. Capaian ini mengindikasikan bahwa struktur dan proses pengendalian internal telah terlaksana secara memadai dan terintegrasi.
3. Indeks Manajemen Risiko Nilai indeks manajemen risiko mencapai 3,338, melampaui target sebesar 3,0. Hasil ini mencerminkan bahwa Kementerian telah mengimplementasikan pengelolaan risiko secara komprehensif dan terintegrasi, sesuai dengan hasil pengukuran baseline SPIPT oleh Inspektorat Jenderal.
4. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Dalam aspek pengendalian korupsi, Kementerian memperoleh nilai 2,814 dari target 3,0. Meskipun belum mencapai angka maksimal, capaian ini menunjukkan efektivitas yang cukup tinggi dalam pengendalian potensi korupsi di lingkungan Kemenkumham.
5. Nilai Kapabilitas APIP Nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham mencapai 3,255 dari target 3,1, yang menandakan bahwa fungsi pengawasan internal telah dilaksanakan dengan tingkat kematangan tinggi dan mendekati level optimal.
Capaian-capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem pengendalian intern dan peran strategis pengawasan internal.
Sepanjang 2024 Inspektorat Jenderal Kemenkum juga melakukan serangkaian kegiatan pengawasan internal seperti yang terlihat pada tabel di bawah:
Tabel 5. Capaian Kegiatan Itjen 2024 No Kegiatan Capaian 1 AUDIT (Barang Jasa dan Pengelolaan BMN, Tusi, Pengelolaan Keuangan Negara, Pengelolaan PNBP) 151 2 AUDIT TUJUAN TERTENTU (Pengaduan Masyarakat) 87 3 REVIU (Laporan Kinerja, RKAKL, RKBMN, P3DN, Buka Blokir Anggaran, PBJ, Laporan Keuangan) 160 4 EVALUASI (SAKIP satker, WBBM, SPIP Terintegrasi, Duta Integritas, Prog Prinas, Manajemen Risiko) 168 5 PEMANTAUAN (Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi SPIP Terintegrasi, SAKIP, Rekomendasi APIP ITJEN/BPK/BPKP/ORI) 115 6 PENGAWASAN LAINNYA (Asistensi, konsultasi, sosialisasi, workshop, Sidak Pimpinan) 231
1. Capaian Kegiatan Pengawasan Tahun 2024 Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Total enam kategori kegiatan berhasil dilaksanakan dengan capaian sebagai berikut:
2. Audit Meliputi audit atas pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan negara, dan PNBP, dengan capaian 151 kegiatan.
3. Audit Tujuan Tertentu.
Merespons pengaduan masyarakat melalui audit dengan fokus khusus, dengan total 87 kegiatan yang telah dilaksanakan.
4. Reviu Meliputi reviu terhadap laporan kinerja, RKAKL, RKBMN, P3DN, hingga laporan keuangan dan pembukaan blokir anggaran, dengan capaian 160 kegiatan.
5. Evaluasi Kegiatan evaluasi dilakukan terhadap SAKIP satuan kerja, Zona Integritas (WBBM), SPIP Terintegrasi, Duta Integritas, Program Prioritas Nasional, dan manajemen risiko, dengan total 168 kegiatan.
6. Pemantauan Fokus pada tindak lanjut hasil evaluasi SPIP Terintegrasi dan rekomendasi pengawasan dari APIP, Itjen, BPK, BPKP, dan ORI.
Capaian mencapai 115 kegiatan.
7. Pengawasan Lainnya Berupa asistensi, konsultasi, sosialisasi, workshop, dan inspeksi mendadak pimpinan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan non- rutin dengan jumlah tertinggi yaitu 231 kegiatan.
1.1.10 Capaian Kinerja dan Terobosan Bidang Reformasi Birokrasi Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM merepresentasikan kemajuan dan efektivitas pelaksanaan RB Kementerian. Tujuan implementasi RB yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Capaian bidang RB Kementerian Hukum dan HAM meliputi Pelayanan Publik, Indeks Sistem Merit, dan Opini BPK atas laporan keuangan.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Capaian Kemenkumham dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023 yaitu menerima piagam penghargaan terhadap 3 (tiga) lokus kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan 5 (lima) lokus kegiatan monev sarana prasarana kelompok rentan.
Gambar 17. Gambar 24. Terobosan bidang Reformasi Birokasi: Indeks SPBE Capaian lainnya yang turut meningkat adalah indeks SPBE dimana Kemenkumham mendapatkan kategori terbaik di tingkat Kementerian pada Digital Government Award SPBE Summit 2024. Indeks SPBE merupakan ukuran yang digunakan oleh pemerintah INDONESIA untuk menilai seberapa efektif penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pemerintahan. Capaian indeks SPBE Kemenkumham Gambar 16. Terobosan bidang Reformasi Birokasi:
Penghargaan dalam Pelayanan Publik
mengalami peningkatan dari 4,21 di tahun 2023 menjadi 4,36 di tahun
2024. Gambar 18. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi: Anugerah meritokrasi tahun 2022 Terobosan Kemenkumham berikutnya terkait dengan pengelolaan SDM ASN. Pada tahun 2022, Kemenkumham mendapatkan anugerah Meritokrasi dengan predikat “Sangat Baik” dan termasuk dalam 10 nilai Sistem Merit tertinggi di tingkat Kementerian. Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Peningkatan sistem merit Kemenkumham terjadi dalam rentang waktu 2020 – 2023 dimana capaian periode 2020 – 2021 sebesar 336,5 meningkat menjadi 373,5 di periode 2022 – 2023.
Penilaian Opini BPK terhadap laporan keuangan merupakan penilaian atau pendapat profesional yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Opini ini merupakan evaluasi terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan standar pemerintahan yang ditetapkan. Capaian Kemenkumham yaitu perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut diartikan bahwa pelaporan keuangan telah disusun dan dirumuskan dengan wajar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan atau dengan kata lain, pengelolaan keuangan Kemenkumham akuntabel.
Gambar
19. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi:
Opini BPK kategori WTP selama 14 tahun terakhir
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), adalah sistem pengaduan terpadu berbasis digital yang memungkinkan masyarakat INDONESIA untuk melaporkan berbagai keluhan, masalah, atau aspirasi terkait pelayanan publik, administrasi pemerintahan, maupun kebijakan tertentu.
Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat merupakan bukti bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk mendengar dan memproses pengaduan serta aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Kecepatan penanganan pengaduan dan aspirasi diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Lebih jauh lagi, tindak lanjut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan publik. Prestasi Kemenkumham terkait LAPOR yaitu masuk ke dalam TOP 10 Kementerian Pengelolaan terbaik dengan berada pada peringkat ke-3.
Hal tersebut didapatkan dari hasil penilaian atas kecepatan dan ketuntasan penanganan tindak lanjut laporan pengaduan di tingkat pusat, kantor wilayah dan UPT.
Kinerja reformasi kementerian Kemenkumham dapat dlihat melalui hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim evaluator KemenpanRB sejak tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM selalu berkomitmen untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan telah berhasil meraih indeks reformasi birokrasi tahun 2024 dengan predikat AA (sangat memuaskan) yaitu 90,38. Dimana nilai RB general 86,33 sedangkan untuk nilai RB tematik 4,05, adapun pencapaian tersebut tersusun 28 indikator RB general antara lain:
Gambar
20. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi:peringkat ke-3 dalam kecepatan dan ketuntasan penanganan LAPOR Gambar 21. Terobosan bidang Reformasi Birokrasi:
Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik
No Penilaian Skala Capaian 2023 Capaian 2024
1. Tingkat implementasi rencana aksi RB general 100 93,27 100
2. Persentase penyederhanaan struktur organisasi 100 86,05 100
3. Tingkat capaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi 5 4 5
4. Indeks Tata Kelola Pengadaan 100 95,77 99,87
5. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 100 97,74 98,22
6. Indeks Perencanaan Pembangunan 100 94,01 97,80
7. Indikator Kinerjaa Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 95,40 95,72
8. Indeks Pelayanan Publik 5 4,12 4,72
9. Indeks Kualitas Kebijakan 100 81,04 91,03
10. Indeks Pengelolaan Aset 4,00 3,23 3,60
11. Tingkat Digitalisasi Arsip 100 75,11 88,70
12. Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 100 83,81 87,56
13. Indeks SPBE 5,00 4,21 4,36
14. Survei Penilaian Integritas (SPI) 100 71,92 78,40
15. Nilai SAKIP 100 77,89 78,32
16. Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK 100 54,60 77,88
17. Indek BerAKHLAK 100 58,90 77,20
18. Indeks Pembangunan Statistik 5,00 3,21 3,39
19. Tingkat Maturitas SPIP 5,00 2,72 3,34
20. Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE 5,00 1,00 3,00
21. Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang sudah di selesaikan 5,00 5,00 5,00
22. Indeks Reformasi Hukum 100 100 100
23. Indeks Sistem Merit 410 373,50 373,50
24. Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI 3,00 1,00 1,00
25. Opini BPK WTP WTP WTP
26. Capaian Prioritas Nasional 100 99,60 98,37
27. Capaian IKU Kementerian/Lembaga 100 100 95,23
28. Rencana Aksi Pembangunan RB General 3,00 2,90 2,50 Sedangkan untuk pencapaian RB Tematik tersusun dari 5 indikator, antara lain :
No Penilaian Skala Capaian 2023 Capaian 2024
1. Pengentasan Kemiskinan 2,00 0,00 0,55
2. Peningkatan Investasi 2,00 2,00 0,79
3. Penanganan Stunting 2,00 0 0,55
4. Penggunaan Produk Dalam Negeri 2,00 1,92 1,37
5. Laju Inflasi 2,00 0 0,79 Capaian RB Tematik tersebut diwujudkan dengan beberapa peluncuran layanan meliputi:
1. Layanan pendirian badan usaha Perseroan Perorangan (PT Perorangan) untuk mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
2. Layanan Golden Visa untuk memudahkan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun untuk kemudahan pelaku usaha dari luar negeri sehingga tidak perlu sering melapor.
3. Layanan Hak Cipta untuk membantu investasi dan kemudahan berusaha terutama untuk UKM sehingga dapat memanfaatkan nilai perlindungan atas KI yang telah didaftarkan.
1.1.11 Terobosan Program Pembentukan Regulasi Pada tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan (Ditjen PP) telah berhasil melakukan terobosan signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum melalui integrasi layanan berbasis teknologi.
1. Portal Terintegrasi:
Ditjen PP telah mengintegrasikan seluruh layanan teknologi informasi ke dalam satu portal tunggal, yaitu https://djbp.kemenkum.go.id.
Gambar 22. Tampilan https://djbp.kemenkum.go.id Langkah ini memudahkan masyarakat dan stakeholder untuk mengakses berbagai layanan hukum secara efisien dari mana saja, kapan saja.
2. Peraturan.go.id sebagai Pusat Data Hukum:
Portal peraturan.go.id juga diintegrasikan dengan website e- pengundangan serta pengelolaan data hasil integrasi kedua website tersebut. Portal ini berfungsi sebagai pusat data dan informasi hukum yang komprehensif, mencakup:
o Peraturan tingkat pusat (seperti Peraturan PRESIDEN atau PERATURAN PEMERINTAH).
o Peraturan menteri/lembaga non-kementerian.
o Peraturan daerah.
o Selain itu, portal ini juga menampilkan relasi antar peraturan, seperti keterkaitan sebagai peraturan pelaksana, dasar hukum, atau informasi tentang pencabutan dan perubahan suatu peraturan.
Terobosan ini tidak hanya menyederhanakan proses pencarian dan analisis peraturan, tetapi juga mendukung transparansi dan konsistensi hukum di INDONESIA. Dengan adanya fitur relasi peraturan, pengguna dapat memahami konteks hukum secara lebih holistik.
Pengelolaan data Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan pada website peraturan.go.id, mencakup jumlah data Peraturan Perundang-undangan yang telah dipublikasikan pada website peraturan.go.id, yang terdiri dari peraturan yang diundangkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara dan Lembaran Negara/Tambahan Lembaran Negara. Lebih detail terkait data PUU yang dikelola melalui website peraturan.go.id dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 6. Data pada website peraturan.go.id No.
Jenis Peraturan Jenis Pengundangan Jumlah 1 Peraturan Menteri/Lembaga Berita Negara (BN) 892 2 UNDANG-UNDANG Lembaran Negara (LN) 134 3 PERATURAN PEMERINTAH Lembaran Negara (LN) 47 4 Peraturan PRESIDEN Lembaran Negara (LN) 132 5 Peraturan OJK Lembaran Negara (LN) 29 6 Peraturan Bank INDONESIA Lembaran Negara (LN) 10 7 Peraturan BPK Lembaran Negara (LN) 1 Total Jumlah Peraturan
1245 Berdasarkan data yang tercatat, terlihat jelas bahwa sistem peraturan perundang-undangan di INDONESIA memiliki karakteristik yang berlapis dan dinamis. Dominasi Peraturan Menteri/Lembaga yang mencapai 892 dokumen atau 71,6% dari total 1.245 peraturan menunjukkan betapa aktifnya tingkat kementerian dan lembaga dalam menerbitkan regulasi teknis.
Peraturan-peraturan ini seluruhnya diundangkan melalui Berita Negara, yang mencerminkan sifat operasional dan implementatifnya.
Di tingkat yang lebih tinggi, terlihat konsistensi dalam hierarki hukum.
UNDANG-UNDANG sebanyak 134 dokumen, Peraturan PRESIDEN 132 dokumen, dan PERATURAN PEMERINTAH 47 dokumen semuanya diundangkan melalui Lembaran Negara, sesuai dengan kedudukan pentingnya dalam sistem hukum nasional.
Angka-angka ini menunjukkan keseimbangan antara produk legislatif dari DPR dan Pemerintah, dengan Peraturan PRESIDEN yang nyaris menyamai jumlah UNDANG-UNDANG.
Sektor keuangan juga tercatat memiliki peran dalam pembentukan peraturan, meskipun dengan volume yang lebih kecil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 29 peraturan, Bank INDONESIA 10 peraturan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 1 peraturan.
Meskipun hanya menyumbang 3,2% dari total, peraturan-peraturan ini memiliki dampak signifikan khususnya di bidang moneter dan fiskal.
Gambar 23. Kinerja website Peraturan.go.id Berdasarkan hasil monev, layanan website Peraturan.go.id telah menunjukkan kinerja yang sangat baik sepanjang tahun 2024. Tingkat ketersediaan (availability) layanan mencapai 99,9%, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar 92%. Angka ini menunjukkan bahwa platform tersebut beroperasi secara stabil tanpa mengalami gangguan yang signifikan selama periode tersebut. capaian tingkat ketersediaan (availability) layanan mencapai 99,9% menunjukkan bahwa downtime (website tidak dapat diakses) kurang dari 9 jam dalam setahun dan Rata-rata downtime hanya 43 detik per hari.
3. Aplikasi e-Harmonisasi Aplikasi e-Harmonisasi merupakan platform digital yang dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi rancangan peraturan antara pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga), pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan masyarakat.
Gambar 24. Fitur Aplikasi e-Harmonisasi Aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Kehadiran layanan baru ini sangat penting karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan suatu negara. Dengan jumlah 55 Kementerian/Lembaga (K/L), 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, INDONESIA tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum.
Gambar 25. Peluncuran layanan e-Harmonisasi Layanan ini diluncurkan secara resmi pada 25 Februari 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar Jepang.
4. Buku tanya jawab Buku Tanya Jawab ini merupakan hasil dari "Proyek Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Konsistensi Hukum dalam Rangka
Peningkatan Lingkungan Usaha" yang telah dilaksanakan sejak Desember 2015 hingga September 2021, dan "Proyek Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk Meningkatkan Lingkungan Usaha" yang telah dimulai sejak Oktober
2021. Sebelumnya, Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan edisi peraturan tingkat pusat telah diterbitkan pada Desember 2019, dan edisi tingkat peraturan daerah telah diterbitkan pada Juli 2022.
Gambar 26. Fitur buku tanya jawab Buku tanya jawab ini dibuat untuk menjawab pertanyaan yang biasa diajukan oleh para perancang peraturan yang bertugas menyusun dan meninjau peraturan sehingga setiap perancang peraturan memiliki pemahaman yang sama dengan satu sama lain.
5. Pengesahan RUU perubahan ketiga atas UU 13/2016 tentang Paten Perubahan UNDANG-UNDANG ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di INDONESIA, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.
Gambar 27. Pengesahan RUU perubahan ketiga atas UU 13/2016 tentang Paten
Perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik," pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi INDONESIA dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss
6. Kerja Sama di Bidang Hukum Pada 6 Februari 2025, Pemerintah INDONESIA dan Korea Selatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) di Kota Sejong, Korea Selatan, untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum. Kerja sama ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agas, dan Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, sebagai wujud komitmen kedua negara dalam meningkatkan tata kelola hukum berbasis teknologi dan pertukaran pengetahuan.
Gambar 28. Kerja Sama di Bidang Hukum Bentuk Kerja Sama Hukum INDONESIA-Korea :
• pembangunan sistem informasi hukum • penguatan kapasitas legislatif • pembagian informasi hukum secara waktu nyata (real-time) • pertukaran informasi dan dokumen hukum • penelitian bersama dalam bidang hukum • penyelenggaraan konferensi internasional
1.1.12 Terobosan Program Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU telah memiliki 95 Layanan yang bersifat online sehingga memudahkan masyarakat atau stakeholder untuk mengakses dimana saja melalui https://ahu.go.id/
Gambar 29. Portal layanan AHU Online Sepanjang tahun 2024, Ditjen AHU berhasil melakukan beberapa terobosan di bidang:
1. Perseroan Perorangan Perseroan Perorangan merupakan Bentuk badan hukum yang bisa didirikan Oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)..
Kehadiran Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan terobosan hukum yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi INDONESIA.
Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan pendirian badan hukum usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.50.000, masyarakat sudah dapat memiliki perseroan perorangan dengan kelebihan sebagai berikut:
1. Mendapatkan kepastian status badan hukum
2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
3. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris)
4. Memiliki NPWP sendiri
5. Modal pendirian bebas (bisa RpO s.d Rp5 miliar)
6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan
7. Sertifikat dapat digunakan sebagai pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor
8. Pendiri menjadi direktur dan pemegang saham
9. Menjadi prioritas program pemerintah Sejak peluncuran pada tahun 2021, permintaan terhadap layanan perseroan perorangan terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 30. Pendaftaraan Perseroan Perorangan Peningkatan permintaan tertinggi terhadap layanan perseroan perorangan terjadi pada tahun 2022 dengan peningkatan sebesar 567,18% dengan jumlah permintaan layanan sebanyak 60.793.
2. Layanan Aposille Aposille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, juga segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui suatu instansi.
Adapun manfaat dari Apostille adalah dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, dan transkrip nilai, serta dokumen lainnya. Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Permintaan layanan dapat dilakukan melalui apostille.ahu.go.id dan pencetakan stiker legalisasi dan sertifikat apostille dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 31. Tempat cetak stiker legalisasi dan sertifikat apostille
Adapun terobosan Ditjen AHU terhadapa Layanan Apostille adalah Ditjen AHU menyederhanakan proses legalisasi dokumen Internasional yang sebelumnya membutuhkan 4-5 tahapan menjadi 1 tahapan melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kementerian Hukum sebagai otoritas kompeten.
Gambar 32. Penyelesaian permintaan layanan apostille
Animo masyarakat sangat tinggi sejak layanan apostille diluncurkan. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permohonan terhadap layanan dari tahun ke tahun. Permohonan tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan total
197.097 permohonan, dengan 98,48% permohonan dapat diselesaikan pada tahun tersebut.
3. Naturalisasi Atlet Sepak Bola Naturalisasi istimewa adalah proses pemberian kewarganegaraan INDONESIA kepada orang asing yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan khusus bagi negara, yang dilakukan melalui keputusan PRESIDEN dengan persetujuan DPR. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memiliki peran penting dalam memproses permohonan naturalisasi, termasuk naturalisasi istimewa, sebelum diajukan kepada PRESIDEN dan DPR. Peranan tersebut diantaranya:
a. Pemroses Permohonan: Ditjen AHU bertugas memproses permohonan naturalisasi, baik yang diajukan secara langsung maupun melalui perwakilan
b. Verifikasi dan Validasi: Ditjen AHU melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen serta memenuhi persyaratan yang berlaku
c. Penyusunan Dokumen: Ditjen AHU bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan naturalisasi kepada pihak terkait, termasuk PRESIDEN dan DPR.
d. Koordinasi: Ditjen AHU juga berperan dalam berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam proses naturalisasi.
Dengan demikian, Ditjen AHU memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses naturalisasi, khususnya naturalisasi istimewa, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat bagi negara.
Salah satu layanan naturalisasi istimewa yang diberikan oleh Ditjen AHU adalah naturalisasi terhadap pemain keturunan INDONESIA yang bermain di liga Eropa untuk masuk ke dalam timnas, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
Gambar 33. Atlet Naturalisasi Sepanjang tahun 2024-2025 Ditjen AHU telah memberikan layanan naturalisasi atlet sebanyak 20 orang, 10 (50%) diantaranya dilakukan pada tahun 2024. Naturalisasi ini dianggap penting dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menambah kedalaman skuad timnas
b. Transfer knowledge dari kompetisi Eropa
c. Meningkatkan daya saing di level asia & dunia
d. Pembinaan usia dini & regenerasi pemain
4. Pencatatan social enterprise : empowering changemakers Merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan dampak positif kepada masyarakat dan lingkungan melalui bisnis yang dilakukan. Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan. Pencatatan social enterprise ini bertujuan
untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi untuk tujuan sosial.
Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas. Layanan ini merupakan cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan lingkungan. Dengan pencatatan resmi ini, investor dapat dengan mudah mengidentifikasi social enterprise di INDONESIA yang telah terverifikasi, sehingga mereka dapat memastikan investasi mereka mencapai tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable investing.
Bentuk kontribusi investor berdampak tersebut meliputi pemberian hibah, pinjaman, dan equity. investor juga diharapkan memberikan training membuat model bisnis seperti lembaga- lembaga pendidikan dunia yang memang sudah terhubung dalam suatu jaringan impact investor dunia. Dengan demikian, tidak hanya membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di tingkat nasional tetapi juga memperluas akses ke pasar modal global.
Dengan langkah ini, PT Social Enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang indklusif. Selain itu, layanan ini membuka peluang bagi investor berdampak global untuk mendukung PT Social Enterprise di INDONESIA melalui hibah, pinjaman, dan equity.
Dengan pencatatan resmi, mereka dapat memastikan investasi sejalan dengan prinsip Sustainable Investing.
5. Pemadanan NIK-NPWP Badan Usaha Ditjen AHU telah melakukan penyesuaian NPWP 16 Digit dalam Sistem AHU Online. Penyesuaian ini merupakan sinergi bersama Ditjen Pajak dalam pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai Undang- Undangn Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Saat ini Pendaftaran badan baik itu badan hukum atau badan usaha dimudahkan dengan hadirnya Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) oleh Ditjen AHU. SABH dan SABU membuat pendaftaran badan dilakukan secara daring dan berkas pun digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Izin usaha dilakukan melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wajib Pajak Badan saat mendaftar melalui Coretax nantinya akan mendapatkan NPWP berdasarkan SABH Ditjen AHU untuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perseorangan (PP), Yayasan, dan lain-lains serta SABU Ditjen AHU untuk badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan lain-lain.
6. Pengembangan E-Grasi
Dalam rangka mendorong percepatan layanan permohonan grasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum mengembangkan aplikasi e- Grasi sebagai inovasi digital untuk mempermudah proses pengajuan permohonan secara elektronik.
Gambar 34. Perbedaan layanan grasi manual vs e-Grasi
Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, baik dalam proses pengajuan maupun penyusunan surat kajian atau pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai bentuk sinergi antar lembaga, pada tanggal 24 Januari 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan. Kolaborasi ini menjadi pijakan penting dalam integrasi layanan grasi secara digital. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2025, aplikasi e-Grasi resmi ditayangkan dan dapat diakses melalui laman ahu.go.id, menandai dimulainya era baru pelayanan grasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
1.1.13 Terobosan Program Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual telah memiliki 9 Layanan yang bersifat online sehingga memudahkan masyarakat atau stakeholder untuk mengakses dimana saja melalui https://www.dgip.go.id
Gambar 35. Layanan DJKI
Selama tahun 2024 DJKI talah melakukan beberapa terobosan guna meningkatkan pelayanan KI, diantaranya adalah:
1. Naiknya peringkat INDONESIA pada global innovation index (GII) tahun 2024
2. Penerapan Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) pada empat jenis layanan kekayaan intelektual. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adapun empat layanan yang telah menggunakan mekanisme POP adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan Hak Cipta (POP HC)
2. Perpanjangan Merek
3. Pencatatan Lisensi Merek
4. Petikan Resmi Merek
3. Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG) Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi. kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis:
nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf. atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Contoh IG adalah: ubi Cilembu, garam amed Bali, kopi arabika Gayo, dll.
Gambar 36. Pendaftaran IG hingga 2024
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 44 Indikasi Geografis yang berhasil didaftarkan. Dengan penambahan tersebut, jumlah total Indikasi Geografis yang telah terdaftar di INDONESIA mencapai 182 IG. Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas dan kualitas tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, termasuk alam, manusia, atau kombinasi keduanya. Peningkatan jumlah pendaftaran ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.
Gambar 37. Peta Jalan IG Nasional
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan produk lokal, DJKI telah resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional 2025-2029 pada tanggal 30 Desember 2024.
Peta Jalan IG Nasional tersebut disusun sebagai panduan strategi nasional untuk pelindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis geografis di INDONESIA. Dengan adanya peta jalan indikasi geografis ini, pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis di INDONESIA dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Peta jalan IG nasional memuat langkah strategis dan rencana aksi pengelolaan IG nasional.
Gambar 38. Langkah strategis dan Rencana aksi IG
langkah strategis dan peta jalan Indikasi Geografis (IG) nasional sebagai bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan dan pemanfaatan IG di INDONESIA. Terdapat enam langkah strategis utama yang menjadi kerangka pengembangan IG secara berkelanjutan, yang dijabarkan ke dalam 75 rencana aksi (renaksi). Langkah-langkah strategis tersebut meliputi:
1. Penguatan regulasi, yang difokuskan pada konsolidasi dan pengembangan kerangka hukum terkait pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan IG (3P IG).
2. Sosialisasi dan edukasi, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan dan pemanfaatan IG.
3. Penguatan infrastruktur berbasis digital, terutama dalam tata kelola IG yang terintegrasi secara daring dan efisien.
4. Akselerasi jumlah produk IG, untuk mendorong peningkatan jumlah produk lokal yang terdaftar sebagai IG.
5. Pengembangan kapasitas pemilik hak IG, melalui pelatihan dan pendampingan agar pelaku lokal dapat mengelola hak IG secara optimal.
6. Peningkatan pemasaran domestik dan ekspor, sebagai tahap akhir dalam mendorong pemanfaatan ekonomi dari produk IG secara luas, baik di pasar nasional maupun internasional.
Setiap langkah strategis tersebut diuraikan lebih lanjut dalam bentuk rencana aksi yang spesifik. Misalnya, pada tahap awal terdapat 20 renaksi yang difokuskan pada penguatan regulasi, kemudian dilanjutkan dengan 13 renaksi dalam bidang sosialisasi dan edukasi, serta 11 renaksi untuk penguatan infrastruktur.
Hingga tahap akhir, masing-masing strategi dijabarkan ke dalam rencana aksi yang saling terintegrasi dan progresif. Peta jalan ini merupakan panduan nasional dalam mengembangkan sistem IG yang kokoh, inklusif, dan berdaya saing tinggi. Dengan adanya 75 rencana aksi yang terstruktur, INDONESIA menargetkan terciptanya ekosistem IG yang tidak hanya melindungi produk lokal, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekspor.
4. INDONESIA perkenalkan 135 produk Indikasi Geografis di sidang majelis umum ke-65 WIPO Pameran diselenggarakan pada tanggal 9 hingga 17 Juli 2024 bertempat di Lobby WIPO Saloon Apollon, dengan menampilkan tema komoditas yang berbeda setiap harinya. Partisipasi INDONESIA dalam Sidang Majelis Umum WIPO menjadi momentum penting untuk memperluas kemitraan internasional, khususnya dalam pengembangan strategi pelindungan lanjutan terhadap produk- produk Indikasi Geografis (IG).
Gambar 39. Pameran 135 produk Indikasi Geografis di sidang majelis umum ke-65 WIPO Produk IG yang ditampilkan dalam pameran ini mencerminkan hasil kerja keras petani dan pengrajin lokal, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung promosi dan pelindungan kekayaan intelektual nasional. Adapun produk-produk yang
dipamerkan meliputi kopi, hasil perkebunan, rempah-rempah, kerajinan tangan, serta produk dari sektor perikanan dan kelautan.
5. Tiga produk asal INDONESIA mendapatkan sertifikat indikasi geografis Uni Eropa Uni Eropa, melalui program Trade Cooperation Facility (TCF) telah berperan aktif dalam mendukung INDONESIA untuk mengembangkan dan mempromosikan produk IG dengan memberikan bantuan teknis, pengembangan kapasitas, dan peluang akses pasar bagi produk IG INDONESIA.
Gambar 40. Penyerahan sertifikat IG oleh Uni Eropa
Gambar 41. Sertifikat IG Sebanyak tiga produk asal INDONESIA, yaitu Lada Putih Muntok, Garam Amed Bali, dan Kopi Arabika Gayo mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) dari Uni Eropa yang diserahkan oleh Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski pada Senin, 28 Oktober 2024 di Hotel Ayana, Jakarta.
6. Terobosan terkait Merek di INDONESIA Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk berupa barang atau jasa dari produk lainnya. Merek
dapat berupa kata, logo, suara, bentuk tiga dimensi (3D), atau hologram. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan mengakses situs resmi di: merek.dgip.go.id. Sebagai wujud akuntabilitas publik atas proses pendaftaran merek, semua proses pendaftaran merek dari pengumuman - didaftar/ditolak akan dipublikasikan di website: pdki-INDONESIA.dgip.go.id Terkait pengelolaan merek, DJKI saat ini telah mengelola 7 waralaba asli INDONESIA. Waralaba merupakan suatu hubungan kerja yang mempunyai sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima (franchise). Merek merupakan aset utama dalam sistem waralaba. Tanpa merek yang kuat dan terdaftar secara sah, sebuah waralaba akan kehilangan daya tarik serta perlindungan hukumnya. Oleh karena itu, pendaftaran dan pengelolaan merek yang baik menjadi kunci dalam keberhasilan dan keberlanjutan bisnis waralaba. Waralaha asli INDONESIA tersebut adalah:
1. Indomaret Bertujuan untuk mempermudah penyediaan kebutuhan pokok karyawan, Indomaret didirikan pada tahun 1988.
Seiring dengan kebutuhan pasar, Indomaret terus menambah gerai di berbagai kawasan melalui konsep waralaba. Hingga November 2024, Indomaret tersebar sebanyak 22.869 gerai.
2. Alfamart Dengan visi menjadi jaringan distribusi ritel terkemuka, Alfa Minimart berdiri pada tahun 1989. Pada tahun 2002, bisnis ini diakusisi dan berubah menjadi Alfamart. Saat ini ada lebih dari 19.638 gerai beroperasi di INDONESIA.
3. Janji Jiwa Janji Jiwa menghadirkan kedai kopi ‘Grab & Go’ yang mengadopsi konsep fresh-to-cup dan menyajikan pilihan kopi lokal INDONESIA. Waralaba ini menawarkan cita rasa klasik dalam produk kopi di lebih dari 900 outlet di seluruh INDONESIA.
4. CFC Didirikan sejak tahun 1983, California Pioneer Chicken (Terwaralaba Pioneer Take Out) adalah salah satu perusahaan generasi pertama di INDONESIA yang memperkenalkan konsep restoran cepat saji berbahan dasar ayam.
Pada 1989, perusahaan MEMUTUSKAN untuk memproduksi dan memasarkan merek sendiri, yaitu California Fried Chicken (CFC). Pada akhir tahun 2020 sudah ada 281 gerai CFC di seluruh INDONESIA.
5. Kebab Turki Baba Rafi Berdiri sejak tahun 2003 dan membuka waralaba di tahun 2005, kini Kebab Turki Baba Rafi sudah memiliki lebih dari
1.300 outlet di sembilan negara. Selain Kebab Turki Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk. juga mempunyai beberapa merek dagang lainnya untuk beberapa anak usahanya.
6. Fore Coffee Didirikan pada tahun 2018, Fore Coffee merupakan sebuah retail kopi yang menyajikan kopi berkualitas tinggi untuk para pelanggannya. Nama Fore diambil dari kata Forest yang
merupakan harapan untuk tumbuh dengan cepat, kuat, tinggi dan menghidupi semua yang ada disekitarnya. Pada kuartal III-2024, Fore Coffee memiliki sekitar 217 gerai di 43 kota di INDONESIA dan 1 gerai di Singapura
7. Apotek K-24 Apotek K-24 merupakan jaringan apotek yang buka 24 jam nonstop setiap hari yang berkomitmen menyediakan kebutuhan obat-obatan dengan harga wajar. Berdiri sejak 2002 di Yogyakarta, kini Apotek K-24 telah berkembang hingga lebih dari 600 gerai di 141 kota/kabupaten dan 26 provinsi di INDONESIA.
Selain melaksanakan pengelolaan terhadap waralaba asli INDONESIA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga berperan aktif dalam mendukung penguatan dan promosi merek lokal agar mampu bersaing di pasar global. Upaya ini dilakukan melalui perlindungan hukum terhadap merek, fasilitasi promosi internasional, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersial produk mereka di tingkat internasional. Beberapa brand lokal yang berhasil mendunia adalah:
1. Buttonscarves Buttonscarves merupakan merek lokal di bidang fesyen hijab yang berhasil menarik perhatian para pengguna hijab, tidak hanya di INDONESIA, tetapi juga di Malaysia dan Singapura.
Merek ini berawal dari sebuah usaha rumahan yang memberdayakan banyak Ibu Rumah Tangga sebagai tenaga kerja. Memasuki tahun ke-7 sejak didirikan, Buttonscarves telah memiliki 40 toko di INDONESIA dan 3 toko di Malaysia, menunjukkan pertumbuhan bisnis yang signifikan.
Dalam perjalanannya, Buttonscarves telah meraih sejumlah penghargaan bergengsi, antara lain penghargaan sebagai Busana Muslim Terbaik dari Zalora INDONESIA pada tahun 2020 dan 2021, serta The Best Valuable Brand 2019 dari Hijup INDONESIA.
Buttonscarves juga aktif menjalin kolaborasi internasional dengan berbagai merek ternama dunia, seperti Disney, Hasbro, dan serial terkenal Emily in Paris. Bahkan, merek ini pernah tampil dalam light show di AIN Dubai, yang dikenal sebagai bianglala terbesar di dunia—sebuah pencapaian yang menunjukkan eksistensi global Buttonscarves di industri fesyen hijab.
2. Indomie Indomie adalah merek mie instan yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), anak perusahaan dari Indofood Sukses Makmur. Saat ini, indomie menjadi salah Gambar 42. Brand Bottonscarves
satu produsen mie instan terbesar di dunia, yang tersebar di 100 negara dengan 30 pabrik di berbagai negara.
3. Kopiko Kopiko adalah merek permen kopi yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk (MYOR). Kopiko tersebar di 80 negara di dunia, bahkan pernah dikirimkan menuju Stasiun Luar Angkasa Internasional sebagai konsumsi para astronaut.
4. Tolak angin Tolak angin adalah produk obat herbal asli INDONESIA yang diproduksi oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Produk jamu herbal ini berbentuk cair dan telah tersebar di 20 negara. Obat ini sangat terkenal di Filipina hingga Arab Saudi.
5. Kapal api Kapal Api adalah merek kopi asli INDONESIA yang telah berusia lebih dari 100 tahun atau lahir sejak tahun 1920. Kopi ini diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi dan produknya telah tersebar di 68 negara. Pada 2018 lalu Kapal Api mengekspor 54 kontainer kopi instan “Good Day” dan beberapa merek lainnya seperti Kopi ABC, Kopi Santos, Kopi Ya, Fresco, dan Kopi Kapten.
6. Silverqueen Merek coklat batangan yang terkenal dengan campuran kacang mede ini diproduksi oleh PT Pertra Food. Produk buatan Garut, Jawa Barat ini telah dijual lebih dari 10 negara dan terkenal di negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan Filipina. Produk ini telah berjaya selama 73 tahun dan merupakan salah satu coklat kegemaran PRESIDEN Soekarno.
7. J.Co Donut Siapa yang sering makan donat? Yup, kamu pasti sudah tidak asing dengan J.CO, dong. J.CO adalah restoran asal INDONESIA yang menjual minuman dan donat dengan berbagai varian rasa. Restoran ini dimiliki oleh Johnny Andrean Group yang didirikan sejak 2006. J.CO mulai mendunia ketika membuka cabangnya di Malaysia tahun 2007, di Singapura tahun 2008, di Filipina tahun 2012, di Hong Kong tahun 2016, hingga di Arab Saudi pada tahun
2018. Maka tak heran jika J.CO seringkali dikira dari luar negeri, padahal brand satu ini termasuk brand INDONESIA yang mendunia.
7. Terobosan terkait Desain industri Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.
Desain Industri dapat berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi.
Perlindungan terhadap desain industri dilakukan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Saat ini, INDONESIA mencatat peningkatan yang signifikan dalam jumlah permohonan desain industri, sebagaimana tercantum dalam laporan World Intellectual Property Indicators (WIPI) 2024 yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pada tahun 2023, INDONESIA mencatat peningkatan pendaftaran desain industri dalam negeri tertinggi di dunia, yaitu sebesar 37,3%. Selain itu, INDONESIA juga menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dalam hal peningkatan jumlah pendaftaran desain industri secara keseluruhan—baik dalam maupun luar negeri—dengan pertumbuhan sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan pemohon dari dalam negeri merupakan indikator positif dari berkembangnya kreativitas dan inovasi di INDONESIA.
Peningkatan sebesar 37,3% menunjukkan bahwa masyarakat INDONESIA semakin menyadari pentingnya pelindungan desain industri untuk menunjang daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
Gambar 43. jumlah permohonan desain industri 2022-2024
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, INDONESIA mencatat tren peningkatan yang signifikan dalam jumlah permohonan desain industri. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 4.875 permohonan yang kemudian mengalami kenaikan menjadi 6.309 permohonan pada tahun 2023. Tren positif ini berlanjut hingga tahun 2024, di mana jumlah permohonan meningkat tajam mencapai 7.926 permohonan. Kenaikan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha, desainer, dan industri terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil desain yang mereka ciptakan.
Sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap lonjakan ini antara lain adalah sektor transportasi, kemasan, furnitur, dan fesyen. Keempat sektor tersebut menunjukkan dinamika inovasi dan kreativitas yang tinggi, sekaligus mengindikasikan bahwa desain produk kini tidak hanya dipandang dari sisi fungsi, tetapi juga dari sisi nilai estetika dan daya saing pasar. Dengan tren tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri, semakin mendapat perhatian dan menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan produk dan bisnis di INDONESIA.
Beberapa contoh desain industri yang didaftarkan di INDONESIA adalah:
1. Senapan serbu amphibious Oleh PT. PINDAD SS Amphibious adalah produk senapan serbu bawah air PT Pindad, pengembangan dari senapan SS2-V4 HB yang telah memenangkan berbagai lomba tembak kelas dunia Bersama TNI.
Gambar 44. Senapan serbu amphibious Oleh PT. PINDAD Secara khusus, SS Amphibious ditujukan untuk operasi perairan, perairan pantai, bawah air dan daratan.
Keistimewaan utama SS Amphibious adalah kemampuan untuk menembak baik di darat maupun perairan bahkan di kedalaman bawah air. Setelah melakukan serangkaian pengujian, SS Amphibious memiliki jarak tembak dalam air sebesar 15 meter pada kedalaman 0-5 meter. Sedangkan pada kedalaman 5-20 meter memiliki jarak tembak 10 meter.
SS Amphibious juga mampu dioperasikan di daratan dengan jarak tembak 200 meter. Dengan keunggulan waterproofing atau tahan air, SS Amphibious memiliki performa akurasi dan ketahanan tinggi, sehingga ideal untuk operasi khusus TNI yang memerlukan senjata pada kondisi menyelam.
2. Jam tangan - PALA Ubur Jingga Samudra 37mm oleh PT Kreasi PALA Nusantara Ubur-ubur Jingga, lahir dari pesona inspirasi kami di Timur Kalimantan, Ubur-ubur Jingga Pulau Kakaban.
Warn a transparan pada Ubur- Ubur Jingga menceritakan keunikan Ubur-ubur Pulau Kakaban yang cantik dan bersahabat. Spektrum warna biru dan abu-abu menceritakan dua dunia, angkasa dan samudra untuk terbang tinggi dan berlayar jauh, menyampaikan cerita tentang Nusantara kepada dunia.
3. Pompa Inverter – Inverter Booster Pump Shimizu SIP 500 BIT oleh PT. TIRTA INTIMIZU NUSANTARA Gambar 45. Jam tangan - PALA Ubur Jingga Samudra
Pompa Booster SHIMIZU SIP-500 BIT merupakan Pompa Dorong yang berfungsi untuk menstabilkan tekanan air dari toren ke titik-titik kran air yang ada di dalam rumah serta mempunyai Daya Output 500 Watt dan Input 300 – 700 Watt. Pompa Booster SHIMIZU SIP-500 BIT memiliki beberapa keunggulan utama yaitu 2 in 1 Booster Pump (Booster Bisa, Hisap Bisa) dan memiliki Daya Hisap maksimal 6,5 meter.
Selain itu pompa menggunakan Brushless DC Motor dan dilengkapi dengan Smart Inverter Device yang berfungsi untuk mengatur penggunaan daya listrik berdasarkan jumlah kran yang digunakan.
SIP-500 BIT menggunakan otomatis kombinasi Flow Switch dan Pressure Transmitter sehingga tekanan pompa konstan (tidak cetak cetok), stable pressure 2.7 kgf/cm2, serta dilengkapi Colokan Listrik.
Pendaftaran desain industri tidak hanya dilakukan oleh pelaku industri dan pelaku usaha, tetapi juga semakin banyak diinisiasi oleh kalangan perguruan tinggi. Hal ini mencerminkan peran aktif lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi ke arah yang lebih aplikatif dan bernilai ekonomi. Berikut disajikan daftar 10 perguruan tinggi dengan jumlah permohonan desain industri terbanyak pada tahun 2024:
1. Universitas Andalas – Padang, Sumatera Barat
2. Telkom University – Bandung, Jawa Barat
3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – Surabaya, Jawa Timur
4. ISI Surakarta – Solo, Jawa Tengah
5. Universitas Negeri Medan – Medan, Sumatera Utara
6. Universitas Ahmad Dahlan – DI Yogyakarta
7. UPN Veteran Jawa Timur – Surabaya, Jawa Timur
8. Universitas Negeri Semarang – Semarang, Jawa Tengah
9. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya – Surabaya, Jawa Timur
10. Universitas Gadjah Mada – DI Yogyakarta Daftar ini menunjukkan bahwa kontribusi akademisi terhadap pertumbuhan ekosistem kekayaan intelektual nasional semakin meningkat dan strategis.
8. Terobosan terkait Hak Cipta Hak Cipta merupakan Hak Ekslusif yang otomatis dimiliki pencipta saat karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan batasan hukum yang berlaku. Hak Cipta merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dengan cakupan perlindungan yang luas, meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan program komputer.
Masa perlindungan hak cipta berdasarkan jenis ciptaan dan pihak yang terkait. Masa perlindungan ini merupakan jangka waktu di Gambar 46. Pompa Inverter – Inverter Booster Pump Shimizu SIP 500 BIT
mana pencipta atau pemegang hak eksklusif memiliki hak hukum atas ciptaannya. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Perlindungan Hak Cipta berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini umum berlaku untuk karya sastra, seni, dan karya ilmiah.
2. Program Komputer mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
3. Pelaku Pertunjukan, seperti aktor atau musisi, memiliki hak yang dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali pertunjukan tersebut dipertunjukkan kepada publik.
4. Produser Rekaman memperoleh perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan direkam dan difiksasikan dalam media tertentu.
5. Lembaga Penyiaran mendapatkan masa perlindungan selama 20 tahun sejak pertama kali siaran disiarkan.
Dengan adanya ketentuan masa perlindungan ini, setiap pihak yang berkepentingan diharapkan memahami batas waktu hak eksklusif yang mereka miliki atas ciptaan, serta pentingnya pendaftaran dan pencatatan guna memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.
Salah satu contoh pemegang hak cipta yang karyanya sangat terkenal adalah Friedrich Silaban yang memegang hak cipta atas rancangan mesjid istiqlal dan monumen nasional yang berada di Jakarta pusat. Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional (Monas) menjadi bagunan ikonik di Jakarta Pusat (Jakpus). Bahkan, Masjid Istiqlal dikabarkan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.
9. Terobosan terkait Paten Paten merupakan Pelindungan eksklusif bagi inventor atas invensi atau penemuannya di bidang teknologi. Invensi dapat dipatenkan bila invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif, serta bisa diterapkan dalam industri. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.
masa perlindungan paten berdasarkan jenis paten yang diberikan, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Paten ini umumnya diberikan untuk invensi yang memiliki tingkat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Jenis paten ini biasanya diberikan untuk inovasi dengan tingkat kompleksitas teknis yang lebih rendah, seperti penyempurnaan dari produk atau proses yang telah ada.
Selama masa perlindungan tersebut, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan invensinya tanpa izin.
Setelah masa perlindungan berakhir, invensi tersebut akan menjadi milik umum
(public domain) dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin dari pemegang paten.
Dalam pengelolaan paten nasional, beberapa terobosan yang dilakukan oleh DJKI adalah: Menerapkan patent one stop services. Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan paten di INDONESIA.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap invensinya.
Patent One Stop Service memfasilitasi berbagai kegiatan, antara lain:
a. Pengenalan bisnis proses paten
b. Asistensi patent drafting
c. Pendaftaran paten
d. Bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten
e. Pencetakan sertifikat
f. Pemeliharaan paten
g. Pelayanan hukum Melalui layanan ini, para inventor juga didorong untuk melakukan hilirisasi invensi, sehingga dapat merasakan manfaat ekonomi yang nyata dari hasil inovasi mereka. Capaian layanan hingga saat ini meliputi:
a. Pelaksanaan di 32 daerah
b. 2.304 peserta sosialisasi
c. 1.841 peserta bimbingan
d. 967 sertifikat paten diterbitkan
e. 1.194 dokumen final hasil substantif
f. 587 dokumen hasil bimbingan patent draftin Salah satu contoh keberhasilan program ini ditunjukkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berhasil memperoleh 15 judul paten yang dinyatakan granted dalam acara Patent One Stop Service pada Januari 2024.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong ekosistem inovasi nasional sekaligus meningkatkan kontribusi paten terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di INDONESIA.
Beberapa invensi dari inventor yang diakui dunia adalah:
a. Teori Crack Progression Oleh B.J. Habibie Teori Perambatan Keretakan digunakan untuk memprediksi titik mula keretakan pada sayap pesawat terbang. BJ Habibie sukses membuat rumus perhitungan mendetail yang presisi hingga tahapan atom.
b. Teknik Cakar Ayam Oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo Teknik Cakar Ayam merupakan teknik konstruksi yang memungkinkan pembangunan struktur pada tanah yang lunak seperti rawa-rawa. Keunggulan konstruksi ini tidak membutuhkan drainase dan sambungan kembang susut.
Teknik Cakar Ayam merupakan teknik konstruksi yang memungkinkan pembangunan struktur pada tanah yang lunak seperti rawa-rawa. Keunggulan konstruksi ini tidak membutuhkan drainase dan sambungan kembang susut.
c. Teknik Sosrobahu Oleh Ir. Tjokorda Raka Sukawati Teknik Sosrobahu ditemukan ketika Ir. Tjokorda dipercaya menjadi manajemen proyek dalam konstruksi jalan tol dari
Jagorawi ke Tanjung Priok oleh Kementerian PUPR. Pada saat itu, solusi non konvensional dibutuhkan agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas ketika konstruksi sedang berlangsung. Ir. Tjokorda pun menemukan sebuah inovasi yang terinspirasi dari dongkrak hidrolik mobil sehingga konstruksi dapat diselesaikan lebih cepat, yang mana inovasi tersebut disebut sebagai Teknik Sosrobahu.
Teori ini pertama kali diaplikasikan pada 27 Juli 1988 untuk konstruksi Tol Wiyoto Wiyono. Teknik ini telah diaplikasikan untuk menghasilkan banyak jalan layang (flyover) di INDONESIA dan juga beberapa negara lain seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat.
10. Terobosan terkait Kekayaan Komunal Kekayaan Intelektual Komunal disingkat KIK adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikan bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Gambar 47. KIK terdaftar
Gambar di atas menyajikan data mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah terdaftar di INDONESIA. KIK mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat atau komunitas tertentu. Hingga saat ini, jumlah KIK yang telah tercatat meliputi:
a. 1.841 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
b. 494 Pengetahuan Tradisional
c. 8.485 Sumber Daya Genetik
d. 125 Potensi Indikasi Geografis
e. 125 Indikasi Asal
Dari total 1.841 Ekspresi Budaya Tradisional, baru 284 EBT yang telah diidentifikasi memiliki potensi ekonomi, artinya hanya sebagian kecil warisan budaya tradisional yang telah diarahkan atau dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi komunitas pemiliknya.
Data ini menunjukkan bahwa INDONESIA memiliki kekayaan budaya dan sumber daya genetik yang sangat besar, namun masih memerlukan upaya lebih lanjut dalam hal perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan agar potensi ekonomi dari KIK tersebut dapat dioptimalkan, sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya nasional.
Beberapa KIK yang berpotensi ekonomi adalah sebagai berikut
a. Ulap Doyo (Kain Tradisional Khas Kalimantan Timur) Kain Ulap Doyo dapat ditemukan di sejumlah sentra pengrajin di Kalimantan Timur, seperti Tanjung Isuy dan
Kabupaten Kutai Barat. Anda bisa membelinya di sejumlah toko souvenir di Samarinda dan Balikpapan juga menyediakan kain ini.
Gambar 48. Ulap doyo
Beberapa penjual online lokal pun menyediakan pengiriman ke luar Kalimantan. Dari segi harga, ulap doyo dibanderol mulai dari Rp500.000 hingga Rp3.000.000. Rentang harga tersebut sangat tergantung dari ukuran, motif, dan tingkat kerumitan proses pembuatannya. Selain itu, Anda pun bisa mendapatkan produk olahan ulap doyo, seperti tas, dompet, atau aksesori, biasanya memiliki harga yang lebih terjangkau mulai dari Rp150.000.
b. Kain Endek (Kain Tradisional Khas Bali) Kain tenun yang telah lama dijadikan simbol ikatan tali persaudaraan di Pulau Dewata, Kain Endek Bali menjadi perbincangan hangat para pemerhati tata busana dunia dalam Paris Fashion Week, tepatnya oleh perancang busana terkenal Christian Dior sebagai bagian dari koleksi musim semi dan musim panas 2021.
Koleksi Christian Dior dalam Paris Fashion Week yang menggunakan kain Endek Bali ada sekitar sembilan desain terbaru untuk koleksi busana dan tas dengan warna-warni unik dengan inspirasi Dior untuk mengangkat nilai dari kebudayaan serta kerajinan tangan terutama oleh para penenun perempuan.
Dalam beberapa motif tertentu kain tenun ini juga berfungsi sebagai penolak bala dan pembawa keberuntungan.
Namun seiring perkembangan jaman, kain Endek mulai digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Teknik pembuatannya juga melewati serangkaian proses kreatif karena memadukan pemilihan kualitas benang, pewarnaan alami dengan desain menarik bagi generasi milenial Kain Tradisional Khas Bali Kain Endek Seiring dengan semakin mendunianya Kain Endek Bali semakin banyak pula pagelaran busana yang digelar para desainer dengan kreasi terbaru dalam berbagai macam bentuk barang, termasuk sandal, dompet, clutch, bahkan tas yang dibuat unik untuk lebih menarik para anak muda hingga dapat melestarikan kain tenun ini dimata kalangan anak muda Bali. Kain endek Bali diekspor ke beberapa negara, seperti Jepang dan negara-negara di Eropa.
c. Songket Silungkang (Kain Tradisional Khas Sumatera Barat) Songket Silungkang menjadi salah satu bentuk seni tenun tradisional yang memiliki sejarah dan kekayaan budaya mendalam. Terkenal sebagai salah satu produk kerajinan tangan dari Sumatera Barat, ternyata songket ini begitu melegenda dan merupakan bagian integral dari warisan budaya Minangkabau. Songket Silungkang bahkan telah dinyatakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 8 Oktober
2019. Gambar 49. Kain endek
Gambar 50. Songket silungkang
Songket Silungkang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang signifikan bagi masyarakat Minangkabau. Selain menjadi salah satu komoditas unggulan dalam industri kerajinan tangan, songket ini juga merupakan simbol identitas budaya dan tradisi. Bahkan menenun songket sudah menjadi identitas diri warga Silungkang. Kaum perempuan di Silungkang diwajibkan untuk bisa menenun sekaligus melambangkan status sosial mereka. Jumlah kepemilikan tenun Songket menunjukan status sosial, semakin banyak kain songketnya maka semakin tinggi status sosialnya.
1.1.14 Terobosan Program Kesadaran Masyarakat Sepanjang tahun 2024 BPHN telah melaksanakan beberapa terobosan terkait program kesadaran masyarakat, diantaranya adalah:
1. Pemberian bantuan hukum.
Bantuan hukum diberikan dengan tujuan Mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat/kelompok masyarakat miskin dan peningkatan kesadaran hukum, serta meningkatnya jumlah penerima bantuan hukum yang melingkupi anak, perempuan, masyarakat marjinal (orang maupun kelompok orang miskin).
Berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 16 Tahun 2011, BPHN di Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Program Bantuan Hukum dengan tiga unsur yang harus dipenuhi :
▪ Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam hal ini adalah Pemerintah (Kementerian Hukum cq. BPHN);
▪ Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki sertifikat akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
▪ Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat atau kelompok masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Pemberian bantuan hukum yang telah dilakukan oleh BPHN secara umum terus meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2016-2024. Bantuan hukum yang diberikan adalah bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Lebih jelas terkait jumlah bantuan hukum yang diberikan dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
Gambar 51. Pemberian bantuan hukum 2016-2024
Dari diagram di atas dapat diketahui bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh BPHN cenderung meningkat dari tahun ke tahun. diagram tersebut menggambarkan perkembangan jumlah perkara Litigasi dan Non-Litigasi dari tahun 2016 hingga 2024.
Secara umum, jumlah perkara Litigasi mengalami tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami penurunan tajam pada tahun 2022. Pada tahun 2016, jumlah perkara Litigasi tercatat sebanyak 7.755 kasus dan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada tahun 2020 dengan
12.698 kasus. Namun, pada tahun 2021, terjadi penurunan drastis menjadi 9.389 kasus, sebelum akhirnya melonjak kembali menjadi
14.007 kasus pada tahun 2023 dan sedikit naik menjadi 14.104 kasus di tahun 2024. Sebaliknya, jumlah perkara Non-Litigasi menunjukkan tren yang lebih stabil dan bertumbuh secara perlahan. Dari 2.348 kasus pada tahun 2016, jumlahnya meningkat secara bertahap hingga mencapai 4.131 kasus pada tahun 2024. Meskipun terdapat sedikit fluktuasi, khususnya pada tahun 2021 dan 2022, angka perkara Non-Litigasi tidak mengalami perubahan signifikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perkara Litigasi mengalami dinamika yang lebih besar dibandingkan dengan Non-Litigasi, baik dari segi jumlah maupun tren tahunan.
2. Akreditasi pemberi bantuan hukum Upaya perluasan jangkauan layanan bantuan hukum melalui peningkatan jumlah Pemberi Bantuan Hukum sehingga pemberian bantuan hukum dapat lebih merata keseluruh pelosok INDONESIA.
Hingga tahun 2024, baru 54% dari total 514 kabupaten/kota yang memiliki PBH. Adapun jumlah PBH dari 619 PBH pada tahun 2024 bertambah sebanyak 158 PBH sehingga jumlah PBH saat ini menjadi 777 untuk periode akreditasi 2025-2027.
3. Peacemaker Training (Juru Damai)
Melaksanakan peacemaker training yang sebelumnya paralegal academy guna mewujudkan kepala desa/lurah yang berperan sebagai juru damai di seluruh INDONESIA. Pada tahun 2023 kegiatan peacemaker training sudah melahirkan 294 Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai dan pada tahun 2024 juga berhasil melakukan pelatihan terhadap 292 Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai.
Pelatihan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelesaian kasus atau permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di desa. Penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan oleh para alumni Paralegal Academy. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 37 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 57 kasus. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 20 kasus, atau setara dengan kenaikan sebesar 54,05% dibandingkan tahun sebelumnya.
Gambar 52. Penyelesaian permasalahan/kasus hukum
1.2 Potensi dan Permasalahan
1.2.1 Penghargaan dan Apresiasi untuk Kemenkum Sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja dalam mendorong transformasi digital, tata kelola yang berkelanjutan, serta inovasi pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi di tingkat nasional sepanjang tahun 2024. Penghargaan ini menjadi cerminan atas dedikasi kementerian dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Berikut adalah daftar penghargaan dan apresiasi yang telah diterima:
1. Digital Government Award Spbe Summit 2024
2. INDONESIA Sustainable Procurement 2024
3. Anugerah SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 2024
4. Merdeka Award 2024 - Program Inovatif untuk Negeri
5. Terbaik II Anugerah Media Humas Tahun 2024 Kategori Media Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2024 kategori Media Sosial.
6. Zakat Fitrah Terbanyak Kategori Instansi Pemerintah - Baznas Awards 2024
7. Panugrah Manajemen ASN - Kategori Pengelolaan Disiplin Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian Kemenkumham dianugerahi penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam ajang Anugerah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu 13 November 2024.Kemenkumham
mendapatkan penghargaan tersebut pada kategori Pengelolaan Disiplin Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian, sebuah pencapaian yang menggarisbawahi komitmen Kemenkumham dalam membangun kualitas dan kedisiplinan ASN.
1.2.2 Potensi dan permasalahan di lingkungan Kemenkum Dalam penyusunan Renstra Kemenkum periode 2025-2029, perlu dilakukan analisis terhadap potensi dan permasalahan serta tantangan yang dihadapi sebagai salah satu dasar dalam merumuskan strategi dan kebijakan organisasi yang relevan. Analisis ini menjadi landasan penting dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi yang tepat, sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Melalui identifikasi potensi, diharapkan kementerian mampu mengoptimalkan sumber daya dan peluang yang tersedia. Sementara itu, pemetaan permasalahan dilakukan untuk merumuskan solusi yang sistematis terhadap berbagai hambatan struktural, kelembagaan, maupun teknis yang selama ini menghambat pencapaian kinerja.
Potensi:
1. Dukungan politik terhadap reformasi hukum Pemerintah pusat menempatkan reformasi hukum sebagai agenda prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 (PN 7), memberi peluang bagi Kemenkum untuk berkontribusi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengarusutamakan hukum yang adil dan responsif.
2. Kemenkum telah menerapkan transformasi digital dalam pembentukan dan penyebarluasan regulasi Saat ini Kemenkum telah melakukan transformasi digital dalam bentuk pemanfaatan teknologi informasi dengan mengembangkan platform digital seperti e-Harmonisasi, SIPUU, dan JDIH Nasional yang menjadi modal besar untuk membangun ekosistem hukum yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel.
3. Penguatan fungsi Jabatan Fungsional (JF) yang dibina Berdasarkan dukungan regulatif yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan strategis untuk melakukan penguatan terhadap jabatan fungsional (JF) yang berada di bawah pembinaannya. Penguatan ini dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik pengembangan kapasitas secara internal meliputi peningkatan kompetensi, penataan karier, dan pembinaan berkelanjutan maupun melalui kolaborasi eksternal dengan perguruan tinggi, lembaga riset, serta organisasi masyarakat sipil.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan profesionalisme jabatan fungsional sekaligus mendorong terciptanya tata kelola hukum yang adaptif, partisipatif, dan berbasis pengetahuan.
Permasalahan:
1. Tumpang tindih dan disharmoni regulasi Banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku menunjukkan adanya tumpang tindih, pertentangan, atau ketidaksinkronan baik secara vertikal antara peraturan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah maupun secara horizontal antara peraturan setingkat yang dikeluarkan oleh institusi atau sektor
berbeda.
Ketidakharmonisan ini tidak hanya menciptakan kebingungan dalam penafsiran dan pelaksanaan hukum, tetapi juga melemahkan kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem hukum nasional. Situasi ini semakin kompleks dengan terus meningkatnya jumlah produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang disusun tanpa melalui mekanisme harmonisasi dan evaluasi yang sistematis. Akibatnya, banyak regulasi yang bersifat sektoral, tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip- prinsip hukum nasional, sehingga menghambat efektivitas kebijakan publik serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
2. Kelemahan dalam penegakan hukum Penegakan hukum di INDONESIA hingga kini masih didominasi pendekatan yang bersifat formalistik, yaitu lebih menitikberatkan pada aspek prosedural dan legalistik dibandingkan pada esensi keadilan yang seharusnya menjadi tujuan akhir hukum. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim kerap memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap norma hukum yang sama. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan kurangnya standardisasi dalam penerapan hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, baik dalam tahap penyelidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Akibatnya, muncul kesenjangan antara hukum yang berlaku secara tertulis (law in the books) dan realitas implementasi di lapangan (law in action), yang pada gilirannya berpotensi mengabaikan nilai-nilai keadilan substantif, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum dan perlindungan hukum yang memadai.
3. Kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan belum ideal Beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan masih bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual atau tekanan politik sesaat, tanpa melalui proses perencanaan yang matang dan kajian mendalam. Peraturan tersebut kerap disusun tanpa dilengkapi dengan naskah akademik yang komprehensif maupun analisis dampak regulasi (regulatory impact assessment) yang memadai, sehingga tidak mampu mengantisipasi implikasi sosial, ekonomi, maupun hukum yang mungkin timbul. Akibat dari pendekatan yang terburu-buru dan tidak berbasis bukti ini, muncul peraturan yang bersifat multitafsir, membuka peluang penegakan hukum yang tidak konsisten, serta berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu. Lebih jauh lagi, banyak dari peraturan tersebut sulit diimplementasikan karena tidak memperhatikan kondisi faktual di lapangan, keterbatasan sumber daya pelaksana, atau bahkan bertentangan dengan peraturan lain yang masih berlaku, sehingga pada akhirnya menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat.
1.2.3 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) merupakan UKE 1 di lingkungan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab terhadap kualitas peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan tugas dan fungsi yang mencakup penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan sekaligus menjadi Pembina bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF PUU). Hingga saat ini, sudah ada ukuran terkait kualitas PUU yang digunakan secara nasional. Pengukuran terhadap kualitas PUU tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui analisis dan evaluasi. Namun disadari bahwa ukuran tersebut perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kualitas PUU yang dimaksud adalah PUU yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum, yaitu PUU terkait dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Luasnya cakupan tugas tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk menjamin kualitas PUU nasional.
Oleh karena itu, dengan fungsi Pembina JF PUU, Ditjen PP dapat menjamin kualitas PUU melalui peningkatan faktor modal manusia.
Faktor tersebut berbicara mengenai bagaimana peningkatan kualitas JF PUU dan keterlibatannya dalam penyusunan PUU di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan seperti Uji kompetensi dan bimbingan teknis, Ditjen PP berhadap dapat berkontribusi masif dalam peningkatan kualitas PUU nasional. Dengan isu tersebut, terdapat potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Ditjen PP dalam rangka peningkatan kualitas PUU.
Potensi tersebut yaitu keterlibatan Ditjen PP dalam memberikan rekomendasi kebutuhan formasi JF PUU dalam instansi Pemerintah.
Fenomena kedua terkait Ditjen PP adalah belum adanya tolak ukur yang terstandar terkait uji publik PUU di tingkat nasional. Uji publik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta menyediakan ruang bagi penyampaian aspirasi. Adanya uji publik memperkuat posisi Ditjen PP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi litigasi.
Dalam beberapa kesempatan, berdasarkan hasil diskusi, sering kali uji formil terhadap PUU sulit untuk dilawan di pengadilan karena hasil uji publik tidak ditemukan. Fenomena tersebut terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan yang disebabkan tidak adanya standar untuk melakukan uji publik PUU.
Terlebih, uji publik yang terdesentralisasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sehingga ada kesenjangan kualitas antar inisiator PUU. Ditjen PP melihat hal tersebut sebagai potensi untuk menginisiasi standar uji publik bagi inisiator PUU Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Standar tersebut tidak hanya mengatur dari level makro namun sampai tingkat mikro yang menjamin bahwa uji publik kepada masyarakat telah dilakukan dengan melibatkan lapisan masyarakat, tidak hanya pada kelompok tertentu yang terpilih. Potensi lainnya adalah menjadi penjamin kualitas implementasi uji publik PUU inisiasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Namun pemanfaatan potensi tersebut menimbulkan tantangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan kesanggupan Ditjen PP secara beban kerja.
Fenomena terakhir yaitu terkait dengan hyper regulation. Fenomena tersebut lebih banyak terjadi pada peraturan di daerah dan Peraturan Menteri. Hyper regulation yang dimaksud tidak selalu mengacu pada
banyaknya regulasi yang dikeluarkan, dengan kata lain, selama regulasi yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan dan menjawab tantangan legislasi nasional, maka hal tersebut tidaklah menjadi sebuah masalah.
Fenomena tersebut akan mendorong polemik dalam tahapan harmonisasi dimana banyaknya PUU yang harus diharmonisasi dapat membutuhkan waktu yang lebih banyak dan potensi tumpang tindih PUU yang meningkat sehingga sulit untuk mengimplementasikan dan pengawasan terhadap implementasi PUU. Penyelarasan, kesepakatan dan pola/teknik dalam PUU merupakan tantangan yang perlu dijawab Ditjen PP agar fenomena hyper regulation dapat ditekan dan kondisi legislasi nasional meningkat kualitasnya melalui PUU yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta visi bernegara.
1.2.4 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan salah satu unit eselon I di lingkungan Kemenkum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditjen AHU Kemenkum memiliki beberapa potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi tantangan Renstra tahun 2025-2029. Potensi dan peluang tersebut adalah:
1. Sebagian besar SDM ASN Ditjen AHU memiliki jenjang pendidikan Sarjana (S1) ke atas.
Gambar 53. Komposisi SDM ASN Ditjen AHU 84,3% SDM ASN Ditjen AHU memiliki latar belakang pendidikan Sarjana (S1) ke atas, terdiri dari 61,5% Sarjana (S1), 22,26% Master (S2) dan 0,55% atau 3 orang Doktor (S3). Hal ini tentu menjadi modal manusia yang penting bagi Ditjen AHU dalam menjalankan tugasnya.
2. Potensi Balai Harta Peninggalan (BHP) BHP memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak keperdataan warga negara, yaitu:
a. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian;
Pengurusan pengampuan;
b. Pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid);
c. Pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
d. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
e. Pembuatan surat keterangan hak waris;
Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan
f. pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah
g. kepailitan; dan
h. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga.
Hingga tahun 2024, realisasi PNBP kelima BHP tersebut cukup menjanjikan, ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 7. Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU BHP Realisasi PNBP 2020 2021 2022 2023 2024 Jakarta
34.442.005
3.708.985.361
58.060.000
1.653.039.552
686.193.320 Semarang
26.310.000
93.784.657
274.321.312
351.858.124
133.643.400 Surabaya
135.520.099
369.491.368
312.020.000
107.217.500
906.398.950 Medan
24.622.893
23.700.000
220.375.625
1.618.817.142
31.200.000 Makassar
1.780.000
24.740.000
14.900.000
125.344.943
19.460.000 TOTAL
222.674.997
4.220.701.386
879.676.937
3.856.277.261
1.776.895.670
Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU secara keseluruhan mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 697,9% pada tahun 2024 dibanding tahun 2020. Hal ini dapat memberikan peluang pengembangan BHP maupun pengembangan layanan PNBP ke depan.
3. Potensi PNBP layanan kewilayahan Ditjen AHU Potensi PNBP Ditjen AHU juga didapat dari layanan Ditjen AHU di kewilayahan, ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 8. Realisasi PNBP BHP Ditjen AHU Wilayah Realisasi 2020 Realisasi 2021 Realisasi 2022 Realisasi 2023 Realisasi 2024 ACEH Rp5.641.700.000 Rp5.058.300.000
4.138.900.000 Rp4.043.950.000 Rp3.334.900.000 SUMATERA UTARA Rp19.253.422.893 Rp21.463.700.000
23.307.125.625 Rp23.052.917.142 Rp17.542.650.000 SUMATERA BARAT Rp7.283.400.000 Rp8.411.650.000
8.896.300.000 Rp8.832.750.000 Rp6.920.300.000 RIAU Rp12.374.150.000 Rp14.857.500.000
16.829.650.000 Rp16.033.100.000 Rp12.847.500.000 JAMBI Rp5.463.150.000 Rp5.627.850.000
6.233.450.000 Rp5.745.550.000 Rp4.026.050.000 SUMATERA SELATAN Rp13.016.250.000 Rp15.252.100.000
15.225.450.000 Rp12.480.100.000 Rp8.286.600.000 BENGKULU Rp1.783.850.000 Rp1.853.800.000
1.823.250.000 Rp1.546.950.000 Rp1.033.850.000 LAMPUNG Rp9.861.350.000 Rp10.214.600.000
10.573.550.000 Rp10.461.150.000 Rp8.048.125.000 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Rp1.010.250.000 Rp1.333.950.000
1.594.600.000 Rp1.223.200.000 Rp784.000.000 KEPULAUAN RIAU Rp8.015.400.000 Rp8.732.100.000
10.066.850.000 Rp9.491.050.000 Rp7.560.900.000 DKI JAKARTA Rp91.387.371.005 Rp121.522.585.361
129.547.560.000 Rp128.804.439.552 Rp112.143.725.000 JAWA BARAT Rp121.128.150.000 Rp177.436.000.000
173.235.250.000 Rp181.167.900.000 Rp191.588.150.000 JAWA TENGAH Rp39.019.660.000 Rp47.245.384.657
53.662.471.312 Rp51.833.358.124 Rp44.271.250.000 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Rp6.016.750.000 Rp7.511.700.000
8.739.350.000 Rp8.032.050.000 Rp6.561.250.000 JAWA TIMUR Rp58.379.220.099 Rp65.000.791.368
73.239.500.000 Rp61.469.567.500 Rp52.836.750.000 BANTEN Rp103.555.350.000 Rp152.624.000.000
175.876.200.000 Rp180.437.550.000 Rp165.665.425.000 BALI Rp10.893.150.000 Rp13.097.100.000
17.756.650.000 Rp21.048.150.000 Rp14.828.650.000 NUSA TENGGARA BARAT Rp6.128.550.000 Rp6.091.350.000
6.450.950.000 Rp6.999.200.000 Rp6.339.250.000 NUSA TENGGARA TIMUR Rp2.657.350.000 Rp2.576.050.000
2.638.700.000 Rp2.576.050.000 Rp1.694.550.000 KALIMANTAN BARAT Rp6.617.350.000 Rp7.483.700.000
7.772.250.000 Rp8.389.750.000 Rp7.456.300.000
Wilayah Realisasi 2020 Realisasi 2021 Realisasi 2022 Realisasi 2023 Realisasi 2024 KALIMANTAN TENGAH Rp3.581.200.000 Rp3.638.150.000
4.128.600.000 Rp2.922.350.000 Rp2.271.850.000 KALIMANTAN SELATAN Rp6.778.450.000 Rp7.227.200.000
8.057.300.000 Rp6.411.250.000 Rp4.488.150.000 KALIMANTAN TIMUR Rp10.757.400.000 Rp11.790.650.000
14.377.450.000 Rp14.799.150.000 Rp10.933.350.000 SULAWESI UTARA Rp4.279.700.000 Rp4.581.150.000
4.933.450.000 Rp4.736.400.000 Rp3.516.450.000 SULAWESI TENGAH Rp2.326.050.000 Rp2.320.950.000
2.845.550.000 Rp2.547.700.000 Rp1.514.200.000 SULAWESI SELATAN Rp11.506.080.000 Rp12.761.990.000
14.233.800.000 Rp13.458.494.943 Rp8.318.500.000 SULAWESI TENGGARA Rp2.982.050.000 Rp3.453.200.000
4.046.900.000 Rp3.729.750.000 Rp1.961.750.000 GORONTALO Rp1.332.650.000 Rp1.525.700.000
1.392.350.000 Rp1.311.050.000 Rp902.250.000 SULAWESI BARAT Rp302.300.000 Rp510.550.000
513.050.000 Rp419.050.000 Rp139.400.000 MALUKU Rp520.950.000 Rp649.300.000
669.300.000 Rp489.050.000 Rp304.150.000 MALUKU UTARA Rp499.700.000 Rp678.650.000
678.650.000 Rp519.000.000 Rp281.000.000 PAPUA Rp3.153.350.000 Rp3.329.600.000
3.892.850.000 Rp3.409.950.000 Rp2.134.350.000 PAPUA BARAT Rp1.442.850.000 Rp1.468.000.000
1.576.350.000 Rp1.244.350.000 Rp611.000.000 TOTAL Rp578.949.054.997 Rp747.329.301.386 Rp808.953.606.937 Rp799.666.277.261 Rp711.146.575.000
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa 3 (tiga) wilayah terbesar penghasil PNBP layanan AHU di wilayah dalam 3 (tiga) tahun terakhir adalah Kanwil Jawa Barat, Kanwil Banten dan Kanwil DKI Jakarta. PNBP layanan AHU secara total mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga tahun 2022, namun sedikit menurun pada tahun 2023 dan berpotensi menurun pada tahun 2024. Potensi PNBP Layanan AHU di wilayah berpotensi ditingkatkan, baik dari sisi jenis layanan yang diberikan, maupun pembaharuan terhadap PP Tarif layanan AHU. Untuk itu, maka diperlukan kajian mendalam dalam memanfaatkan potensi PNBP layanan AHU di wilayah ini.
Dalam menyusun Renstra tahun 2025-2029, Ditjen AHU menghadapi beberapa permasalahan dan tantangan, yaitu:
1. Sengketa internal antara Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris INDONESIA (INI) dengan 25 Pengurus Wilayah INI berdampak terhadap layanan kenotariatan Ditjen AHU Untuk layanan kenotariatan, adanya sengketa internal antara PP INI dengan 25 Pengurus Wilayah INI mengganggu layanan kenotariatan AHU karena untuk pengangkatan Notaris dibutuhkan sertifikat kelulusan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang dikeluarkan oleh INI, serta dibutuhkan Rekomendasi INI untuk perpindahan Notaris.
2. Potensi penyalahgunaan data Ditjen AHU Pemanfaatan data Ditjen AHU oleh Kementerian/Lembaga seringkali dipergunakan di luar yang disepakati dalam MOU/PKS dan rentan disalahgunakan.
3. Masyarakat belum sepenuhnya memahami terkait alur dan proses layanan Inovasi layanan Ditjen AHU khususnya layanan digital membutuhkan pemahaman lebih dalam pemanfaatannya. Masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan berbasis digital akan menghadapi kendala dalam menerima layanan Ditjen AHU. Pemahaman terhadap alur maupun proses layanan, khususnya layanan AHU berbasis digital, akan sangat menentukan keberhasilan layanan publik yang diberikan Ditjen AHU.
4. Kompleksitas proses pengadaan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat Layanan AHU berbasis digital tentunya membutuhkan pengadaan perangkat digital termasuk maintenance atas perangkat digital. Untuk itu, dibutuhkan maintenance dan pengadaan untuk optimalisasi pelayanan ke masyarakat berbasis digital. Namun hal ini sedikit terhambat dikarenakan syarat pengadaan yang terlalu kompleks dan panjang.
1.2.5 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam konteks perencanaan strategis, permasalahan merujuk pada segala tantangan, hambatan, atau kendala yang dihadapi oleh suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. Permasalahan tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal organisasi. Permasalahan yang diidentifikasi merupakan permasalahan yang dapat mengganggu kinerja dan menghambat pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi DJKI juga dilakukan melalui serangkaian FGD dengan para pemangku kepentingan, baik dari internal maupun eksternal organisasi. Detail permasalahan dan kendala yang dihadapi DJKI telah dibahas pada sub bab capaian kinerja pada masing-masing unit eselon II. Secara umum, berikut adalah kesimpulan permasalahan yang dihadapi oleh DJKI:
1. Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM KI, khususnya jabatan fungsional teknis KI seperti Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI dalam penyelesaian permohonan KI. Hingga saat ini belum ada roadmap pengembangan SDM KI.
2. Kurang optimalnya kinerja sistem informasi KI dalam memberikan layanan KI berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3. Hingga saat ini, DJKI belum menjadi kantor KI (IP office) maupun kantor pemeriksa KI (kantor pemeriksa paten) berstandar internasional.
4. Belum ada prakiraan (forecasting) terhadap peningkatan permohonan KI, sehingga antisipasi terhadap peningkatan permohonan KI tidak dapat dilakukan.
5. Kebijakan penentuan tarif PNBP yang belum diperbaharui secara periodik.
6. Kebijakan pengurangan tarif atau pemberian layanan KI gratis menyebabkan permohonan meningkat, namun realisasi PNBP cenderung rendah.
7. Pertumbuhan permohonan paten cenderung stagnan dalam 5 (lima) tahun terakhir, walaupun masih terjadi peningkatan.
8. Kurangnya kebijakan teknis KI dalam mengatur pelaksanaan kegiatan teknis KI.
9. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
10. Adanya layanan KI yang diberikan oleh K/L dan tidak tuntas, sehingga masyarakat tidak mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan. SDM pemberi layanan dari K/L yang memberikan layanan sudah berpindah tugas dan tidak ada pengalihan pekerjaan sehingga penanganan progres permohonan KI menggantung dan tidak terselesaikan selama bertahun-tahun.
11. Kurang optimalnya pembinaan, pendampingan maupun pengawasan kinerja Kantor Wilayah Kemenkum terkait layanan KI, sehingga berdampak terhadap kinerja layanan KI di wilayah.
12. Pemeriksa IG saat ini dilakukan oleh perwakilan K/L, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai pemeriksa IG.
13. Payung hukum IG masih menjadi satu dengan Merek (UU 20/2016), sedangkan secara substansi kedua jenis IG ini berbeda sehingga sudah selayaknya diatur dalam 2 (dua) UU yang berbeda.
14. Belum ditetapkannya strategi nasional KI dan road map KI sebagai regulasi dan acuan perlindungan dan pemanfaatan KI oleh seluruh stakeholder.
15. Kurangnya SDM dengan kompetensi tertentu seperti negosiator dan diplomat.
16. Layanan TIK Paten, Merek, IG dan DI masih terpisah, sehingga menyulitkan tata kelola dan integrasi informasi.
17. Belum terealisasinya satu data KI terintegrasi.
18. Belum diterapkannya Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP) dalam pengelolaan TIK DJKI.
19. Tidak seimbangnya rasio penyidik dengan perkara yang ditangani, sehingga menghambat proses penyelesaian perkara.
20. Kurangnya Sarana dan Prasarana penanganan perkara, khususnya dalam menangani sengketa KI digital.
Perkembangan lingkungan strategis tidak hanya menciptakan peluang, namun juga tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan Visi DJKI tahun 2029. Secara umum, tantangan yang dihadapi DJKI dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah:
1. Tantangan Politik dan Regulasi
a. Percepatan penyelesaian UU dan peraturan turunan terkait KI sebelum tahun 2029.
b. Ratifikasi perjanjian internasional yang menjadi prioritas dalam memajukan perlindungan dan pemanfaatan KI.
c. Peningkatan peringkat INDONESIA dalam GII minimal berada di atas Filipina, Vietnam dan Thailand.
d. Peningkatan peringkat IP Index INDONESIA (US Chamber)
e. Penyelesaian sengketa KI internasional dengan yurisdiksi yang berbeda.
2. Tantangan Ekonomi
a. Monetisasi KI masih menjadi tantangan ke depan
b. Potensi kerugian maupun potensi kehilangan yang mungkin terjadi akibat pelanggaran HKI.
c. Munculnya model bisnis baru akibat KI, yaitu menggunakan KI dengan sengaja untuk menuntut pihak yang melakukan pelanggaran HKI, tanpa bermaksud menggunakan HKI yang sudah dimiliki. Misal, fenomena Patent Troll
d. Kepemilikan KI menjadi persyaratan ekspor, sehingga produk ekspor dalam negeri yang belum terdaftar berpotensi kalah saing dengan produk serupa dari negara kompetitor.
e. INDONESIA hanya menjadi "pasar" bagi para pelaku usaha internasional yang sudah melakukan komersialisasi HKI yang dimiliki.
3. Tantangan Sosial
a. Peningkatan permohonan akan berkorelasi dengan peningkatan sengketa dan pelanggaran KI. Hal ini dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat atau pelaku usaha.
b. Serbuan pengajuan permohonan KI dari pemohon di luar negeri berpotensi kepemilikan HKI tidak dimiliki anak bangsa sendiri.
c. Rendahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI menyebabkan adanya kreasi dan invensi yang dihasilkan namun tidak dilindungi KI.
d. Rendahnya kemampuan digital masyarakat berpotensi menghambat layanan KI berbasis digital.
4. Tantangan Teknologi
a. Perkembangan teknologi digital membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran HKI.
b. Perkembangan teknologi juga memungkinkan adanya potensi tumpang tindih HKI.
c. Perkembangan teknologi digital menjadi tantangan terkait ketidakjelasan kepemilikan hasil kreasi berbasis digital yang didaftarkan HKI.
5. Tantangan Lingkungan Hidup
a. Kepemilikan HKI teknologi hijau dapat mengakibatkan pemilik HKI menjual produk seperti energi terbarukan, air bersih, dan lain-lain dengan harga yang tinggi, sehingga masyarakat sulit menjangkaunya.
b. Kurangnya insentif KI untuk solusi terkait lingkungan berbasis sumber terbuka (open source) yang justru dapat berdampak positif bagi masyarakat luas.
c. Penggunaan penamaan KI dengan label "ramah lingkungan" dapat berpotensi digunakan hanya sebagai pencitraan, tanpa memikirkan kelestarian lingkungan.
1.2.6 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN memiliki peran strategis dalam pembinaan hukum di INDONESIA.
BPHN bertugas untuk menyelenggarakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPHN perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis organisasi. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang organisasi.
Lingkungan strategis BPHN mencakup berbagai faktor eksternal dan internal yang berpotensi memengaruhi efektivitas tugas dan fungsinya.
Berikut adalah potensi dan permasalahan BPHN:
1. Potensi
a. Penyelenggaraan bantuan hukum 1) Memverifikasi dan mengakreditasi Organisasi PBH Bantuan Hukum diberikan oleh organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum melalui BPHN, dalam bentuk litigasi (pendampingan di pengadilan) maupun nonlitigasi (konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan, dll) sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Bantuan Hukum. Proses verifikasi dan akreditasi bertujuan memastikan organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang kompeten, profesional, dan berintegritas yang dapat memberikan layanan
hukum gratis serta menerima dana bantuan dari APBN.
Akreditasi juga diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan sesuai kapasitas organisasi. Upaya ini merupakan strategi untuk memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan.
2) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan sebagai respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses, khususnya dalam rangka mewujudkan pemerataan akses keadilan (access to justice) hingga ke pelosok negeri. Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi dan konsultasi hukum, bantuan dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat. Kehadiran Posbankum menjadi sangat penting untuk menjangkau kelompok rentan yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal.
3) Pembinaan Paralegal Paralegal dapat berperan sebagai ujung tombak bantuan hukum di tingkat komunitas, khususnya di daerah terpencil, pedesaan, atau wilayah yang sulit dijangkau oleh advokat profesional. Keberadaan paralegal juga menjadi bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sekaligus memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di tingkat akar rumput yang menjadikan Non Litigasi sebagai Langkah Pertama Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum (Non Litigation as Primary Legal Aid).
4) Pembinaan Juru Damai Peran Kepala Desa/Lurah bukan saja memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan administrasi pemerintahan, akan tetapi secara informal menjadi tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya, dan diharapkan menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan desa/kelurahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik yang terjadi. Peran sebagai Non Litigation Peacemaker/Juru Damai hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf k UNDANG-UNDANG Nomor 6 tahun 2014 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa bahwa menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
b. BPHN sebagai Pusat JDIHN Pusat JDIHN memiliki peran strategis untuk menjadi single portal hukum nasional, dengan memanfaatkan jejaring kerjanya yang luas mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Integrasi seluruh dokumen dan informasi hukum dari berbagai sumber ini dalam satu basis data tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga menjamin validitas dan keabsahan informasi hukum.
Dengan data yang terpusat dan berasal langsung dari sumber terpercaya, JDIHN seharusnya dapat memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat secara utuh. Hal ini akan menghilangkan keraguan atas kebenaran suatu produk hukum, karena setiap dokumen hukum mulai dari baik itu dari Peraturan Perundang-undangan maupun dokumen hukum lainnya dapat dilacak secara digital.
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Berdasarkan dukungan regulatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, BPHN sebagai unit pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki kewenangan strategis untuk melakukan penguatan terhadap Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Penguatan ini dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik pengembangan kapasitas secara internal meliputi peningkatan kompetensi, penataan karier, dan pembinaan berkelanjutan maupun melalui kolaborasi eksternal dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga riset, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil/CSO.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan profesionalisme jabatan fungsional sekaligus mendorong terciptanya tata kelola hukum yang adaptif, partisipatif, dan berbasis pengetahuan.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum BPHN merupakan pelaksana dari kewenangan Menteri Hukum sebagai koordinator pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG di lingkungan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 95A ayat (3b) serta analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97C UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk memastikan UNDANG-UNDANG memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan setelah UNDANG-UNDANG dinyatakan berlaku sehingga akan menunjukkan apakah tercapai atau tidaknya tujuan dari pembentukan suatu UNDANG-UNDANG , dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG serta manfaat bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG akan mendorong pengampu/pelaksana kebijakan untuk mengoptimalkan segala upayanya agar seluruh amanat atau kebutuhan pelaksanaan UNDANG-UNDANG telah diimplementasikan dengan baik. Sedangkan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan (dibawah UNDANG-UNDANG) dilakukan untuk memastikan Peraturan Perundang-undangan tersebut selaras dengan nilai Pancasila, harmonis, sesuai jenis dan materi muatannya, selaras dengan asas- asas hukum, dan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang- undangan akan mendorong pengampu/pelaksana kebijakan untuk merencanakan dan menyusun Peraturan Perundang-undangan berdasarkan atas argumentasi berbasis kebutuhan sebagaimana direkomendasikan yang dihasilkan dari hasil analisis dan evaluasi.
2. Permasalahan
a. Penyelenggara bantuan hukum 1) Keterbatasan Akses dan Jangkauan Wilayah Layanan bantuan hukum masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara masyarakat di daerah terpencil, perdesaan, dan perbatasan sulit mengakses layanan hukum
karena keterbatasan jumlah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
2) Kualitas dan Kapasitas PBH yang Belum Merata Tidak semua PBH memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai dalam hal sumber daya manusia, manajemen kasus, maupun pelaporan. Ini berdampak pada kualitas layanan hukum yang diberikan, terutama di wilayah dengan keterbatasan SDM hukum (Advokat dan Paralegal) yang profesional.
3) Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Hak atas Bantuan Hukum Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari negara. Minimnya edukasi hukum menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan bantuan hukum.
4) Belum Optimalnya Peran Paralegal Paralegal sebagai ujung tombak bantuan hukum di tingkat komunitas sering kali belum mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan, sehingga peran mereka belum maksimal dalam membantu masyarakat secara struktural dan berkelanjutan.
Juga perlu pembinaan berkala bagi masyarakat desa/kelurahan untuk memiliki jiwa kesukarelaan sosial dalam bidang hukum untuk menjadi seorang Paralegal.
5) Belum Optimalnya Peran Juru Damai Kepala desa atau lurah sering berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian persoalan hukum dan sosial masyarakat karena dianggap cepat, murah, dan selaras dengan kearifan lokal, namun peran ini juga menghadirkan berbagai tantangan.
Keterbatasan pemahaman terhadap hukum formal, tumpang tindih kewenangan antara fungsi administratif dan penyelesaian sengketa, minimnya dukungan perangkat hukum, serta tekanan sosial dan politik lokal sering kali menghambat pelaksanaan peran tersebut secara adil dan netral. Masalah semakin serius ketika pendekatan damai diterapkan pada kasus-kasus pidana berat yang seharusnya diproses secara hukum, karena berisiko mengabaikan hak korban dan melemahkan prinsip negara hukum.
6) Posbankum Desa/Kelurahan Belum adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan program Posbankum Desa/Kelurahan yang bersifat lintas instansi. Belum semua warga desa mau berpartisipasi sebagai Paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan.
b. Pusat JDIHN 1) Peran BPHN sebagai pusat JDIHN masih bergantung pada sinergi lintas instansi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Namun dalam praktiknya, belum semua kementerian/lembaga/daerah dan perguruan tinggi menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap integrasi pengelolaan JDIH, sehingga BPHN harus terus melakukan pendekatan dan pembinaan intensif.
2) untuk mewujudkan National Law Single Portal membutuhkan ketersediaan dokumen hukum lengkap dan akurat. Namun, saat ini pencarian dokumen belum optimal karena pengelolaan
data belum memadai dalam menjamin kelengkapan dan validitas. Selain itu, sinkronisasi antara sistem pusat dan anggota JDIHN belum stabil, sehingga integrasi data belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan sistem pengelolaan informasi hukum yang lebih inovatif dan kolaboratif dengan berbasis teknologi yang tepat.
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum 1) Belum terbentuknya Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023;
2) Belum terbangunnya sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum BPHN belum memiliki pedoman di bidang pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum nasional yang menyebabkan BPHN akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum nasional. Tanpa adanya standar dan tolak ukur yang jelas, akan menimbulkan permasalahan berupa perbedaan interpretasi dan metode dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum nasional. Di sisi lain, kegiatan analisis dan evaluasi hukum di BPHN sudah memiliki pedoman yang dibakukan dalam bentuk keputusan Badan. Pedoman ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga kualitas serta konsistensi dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh BPHN. Namun, agar pedoman ini memiliki kekuatan yang lebih besar dan diakui lebih luas dalam kerangka hukum nasional, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri. Pengubahan ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta dapat memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap unit di BPHN dalam menjalankan fungsi evaluasi hukum, sekaligus memungkinkan adanya sinergi yang lebih baik dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Tantangan
a. Penyelenggaraan bantuan hukum 1) Regulasi yang mengatur bantuan hukum belum menjangkau kelompok rentan yang bukan dikategorikan orang atau masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum;
2) Memastikan kualitas layanan bantuan hukum sesuai dengan standar layanan bantuan hukum;
3) Sebaran PBH lebih terkonsentrasi di kota besar atau ibu kota provinsi, sedangkan penerima layanan bantuan hukum berasal dari desa/daerah terpencil;
4) Informasi tentang program bantuan hukum belum menjangkau seluruh masyarakat terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal;
5) Ego sektoral antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan program bantuan hukum;
6) Belum semua pemerintah daerah membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
7) Besaran biaya bantuan hukum baik perkara litigasi dan nonlitigasi 10 tahun terakhir belum ada penyesuaian;
8) Pengenaan pajak untuk layanan jasa bantuan hukum;
9) Pengakuan/legitimasi hasil perdamaian yang dilakukan oleh kepala desa/lurah sebagai juru damai;
10) Belum adanya standar mutu layanan pos bantuan hukum secara nasional.
b. Pusat JDIHN Melaksanakan tata kelola dokumen dan informasi hukum yang bersumber dari anggota jaringan.
c. Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum 1) Kemajuan AI mengurangi peran penyuluh hukum sebagai akses informasi hukum;
2) Kesenjangan kesejahteraan antar Jabatan Fungsional;
3) Belum terdapat keseragaman standar dan metode pembinaan Jabatan Fungsional.
d. Penataan Peraturan Perundang-undangan melalui pemantauan dan peninjauan/analisis dan evaluasi hukum Pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dikoordinasikan oleh beberapa pihak, yaitu Badan Legislasi di lingkungan DPR, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG di lingkungan DPD, dan Menteri Hukum di lingkungan Pemerintah. Menjadi sebuah tantangan untuk memiliki standardisasi yang saling mendukung agar ketiga institusi dimaksud dapat menghasilkan kualitas pemantauan dan peninjauan yang setara, sehingga memungkinkan adanya pemanfaatan bersama yang optimal atas hasil pemantauan dan peninjauan dalam program legislasi nasional.
Dalam rangka mendukung penataan peraturan perundang- undangan, BPHN secara berkelanjutan melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan rekomendasi, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai kerangka atau bahan penyusunan peraturan perundang- undangan baru maupun perubahan regulasi yang sudah ada.
Namun, realisasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum masih menghadapi tantangan signifikan.
Berdasarkan data, hanya sekitar 40% rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh instansi penerima. Rendahnya angka tindak lanjut ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: belum optimalnya integrasi hasil analisis dan evaluasi ke dalam siklus perencanaan regulasi nasional maupun daerah; keterbatasan mekanisme koordinasi lintas sektor untuk memastikan implementasi rekomendasi; perbedaan prioritas kebijakan antar instansi; serta keterbatasan sumber daya dalam mengawal proses tindak lanjut.
Selain itu, sebagian rekomendasi yang dihasilkan masih bersifat umum dan belum sepenuhnya dilengkapi dengan analisis mendalam terkait implikasi kebijakan, sehingga memerlukan upaya penguatan kualitas substansi hasil evaluasi.
1.2.7 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Strategi Kebijakan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) merupakan salah satu Unit Eselon I yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan di bidang hukum. BSK Hukum mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dengan adanya transformasi Kemenkumham menjadi Kemenkum, semakin memberikan peluang BSK Hukum menjadi policy think tank dalam membahas berbagai isu kebijakan level nasional maupun internasional di bidang hukum.
Adapun potensi pada BSK Hukum ke depan, antara lain :
1. Penguatan Tata Kelola Kebijakan Publik Kementerian Hukum Tuntutan menciptakan kepastian hukum dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pembentukan regulasi dibutuhkan proses analisis kebijakan yang komprehensif berbasis bukti (evidence based policy) sehingga diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat memberikan kontribusi pelayanan publik yang lebih berkualitas dan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat. Output analisis strategi kebijakan BSK Hukum menghasilkan alternatif atau bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan maupun rekomendasi pembentukan progsun Peraturan Menteri Hukum.
Selain itu, hadirnya BSK Hukum sebagai “organisasi kebijakan” di Kemenkum yang mendampingi UKE I dalam memastikan kualitas kebijakan Kementerian Hukum telah sesuai dengan prinsip Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) mulai dari proses perencanaan, penyusunan hingga implementasi peraturan yang berlaku.
2. Pengukuran Indeks di lingkungan Kementerian Hukum BSK Hukum juga memiliki peran yang masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pengukuran/survei serta mengembangkan indeks baru terkait kebijakan Kementerian Hukum seperti pengukuran survei indeks layanan kesekretariatan, penilaian indeks kualitas kebijakan, survei persepsi kualitas pelayanan dan persepsi anti korupsi, uji kelayakan inovasi dalam pemberian penghargaan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
3. Peran Strategis dalam Pembentukan Kebijakan di bidang hukum.
Kebutuhan terhadap kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) yang semakin tinggi dan seiring dengan adanya kompleksitas permasalahan di bidang hukum, sehingga BSK Hukum dapat memberikan rekomendasi kebijakan di bidang hukum secara responsif dan adaptif terhadap dinamika yang ada.
4. Transformasi Digital dan Inovasi Kebijakan Hukum Dalam era digitalisasi saat ini, BSK Hukum memiliki potensi untuk mengembangkan sistem digitalisasi analisis kebijakan hukum dan menerapkan AI dan machine learning. Selain itu, dengan membangun platform kolaboratif untuk hasil analisis kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga lain.
5. Berperan dalam Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan BSK Hukum dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas jabatan fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum. Saat ini, jabatan Analis Kebijakan banyak ditempatkan di Unit Eselon I lainnya selain BSK Hukum. Bahkan rekrutmen baru jabatan Analis Kebijakan yang ditempatkan di seluruh Kantor Wilayah. Hal ini merupakan pekerjaan
rumah sekaligus potensi bagi BSK Hukum untuk dapat berperan lebih dalam memberikan penguatan dalam meningkatkan kapasitas dan mengimplementasikan Corporate University.
6. Berperan sebagai inisiator membentuk forum kolaboratif antar Kementerian/Lembaga kebijakan BSK Hukum dapat berperan sebagai inisiator dalam membentuk forum kolaboratif atau Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga yang memiliki pengampu tusi kebijakan. Bentuk kerjasama dan kolaboratif dimaksud, diharapkan dapat menjawab atas kebutuhan kompleksitas pembangunan nasional yang memerlukan mekanisme koordinasi yang dapat menyelaraskan kebijakan di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. Selain itu, dapat membangun pemahaman yang sama mengenai tata kelola dan sinergi kebijakan dalam skala nasional serta mendorong peningkatan kualitas kebijakan secara nasional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi BSK Hukum, tentunya terdapat permasalahan dan kendala yang dihadapi, diantaranya adalah :
1. Belum terdapat pedoman yang baku dalam melaksanakan kegiatan analisis kebijakan.
Saat ini pedoman penataan tata kelola kebijakan Kementerian Hukum masih mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan transformasi organisasi, dinilai perlu untuk dilakukan revisi sekaligus melakukan penyesuaian perubahan dinamika tata kelola regulasi dan tata kelola kebijakan publik yang baru disertai petunjuk teknis pelaksanaan analisis kebijakan.
2. Hasil analisis kebijakan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh unit terkait Rekomendasi yang dihasilkan analisis kebijakan secara keseluruhan belum dimanfaatkan dan digunakan oleh stakeholders, sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas di lingkungan Kementerian Hukum yang berbasis bukti.
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak sebanding dengan beban kerja.
Berdasarkan analisis kebutuhan pegawai jabatan analis kebijakan dan kondisi eksisting (bezzeting), bahwa ditemukan gap yang signifikan sehingga terdapat permasalahan kekurangan analis kebijakan.
BSK Hukum dihadapkan pada tantangan besar dalam hal koordinasi antar lembaga dan stakeholder, transformasi digital terkait kebijakan, pengelolaan SDM dan kebutuhan akan kebijakan hukum yang inklusif dan berbasis bukti. Dalam menjawab tantangan tersebut, BSK Hukum perlu untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM terutama analisis kebijakan, memperkuat ekosistem kolaboratif, pemanfaatan teknologi hukum, serta memperluas jangkauan analisis hukum ke arah yang lebih antisipatif.
1.2.8 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Sebagai salah satu Unit Eselon I di Kementerian Hukum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memainkan peran penting dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten di bidang hukum. Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Hukum untuk periode 2025-2029 harus mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, yang berpotensi memengaruhi kinerja dan pencapaian tujuan organisasi. Lingkungan strategis ini melibatkan permasalahan yang perlu diatasi, potensi yang bisa dimanfaatkan yang berdampak langsung pada pengelolaan SDM di bidang hukum. Potensi dalam lingkungan BPSDM dapat dijabarkan seperti berikut:
1. Aspek sumber daya manusia BPSDM saat ini melayani bidang pengembangan kompetensi untuk Kementerian Hukum dan HAM atau dapat dikatakan ke depan Kementerian akan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Maka BPSDM mempunyai potensi untuk memperluas peran. Dengan pemekaran ini, ada peluang bagi BPSDM untuk memperluas cakupan peran menjadi pusat pelatihan utama bagi keempat kementerian sekaligus. Ini akan memperkuat posisi BPSDM sebagai pusat unggulan (center of excellence) untuk kompetensi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dalam scope Kementerian Hukum dengan adanya jabatan fungsional terbuka dimana Kementerian Hukum sebagai instansi pembina, BPSDM tidak hanya melakukan pengembangan kompetensi di dalam internal BPSDM tetapi juga dapat meningkatkan kompetensi bagi Instansi pemerintah lain sehingga eksistensi BPSDM sangat penting.
2. Aspek teknologi Dengan perkembangan saat ini teknologi yang sudah diadopsi oleh BPSDM maka proses pelatihan saat ini dikenal dengan Corporate University dimana peserta pelatihan dapat melakukan pengembangan kompetensi dimanapun dan kapanpun,tidak seperti dulu yang konvensional dimana pegawai harus datang ke BPSDM yang harus mengeluarkan usaha, waktu dan biaya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum memiliki peran krusial dalam membentuk kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan Kementerian Hukum maupun instansi terkait lainnya. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPSDM menghadapi sejumlah permasalahan yang menghambat optimalisasi pencapaian cita-cita BPSDM sebagai pusat unggulan pengembangan SDM di bidang hukum. Permasalahan dalam lingkungan BPSDM dapat dijabarkan seperti berikut:
3. Ketidakseimbangan Proporsi SDM dengan Beban Kerja Hambatan utama yang dihadapi BPSDM adalah ketidakseimbangan antara jumlah sumber daya manusia (SDM) dengan beban kerja yang ada. BPSDM masih kekurangan dokumen analisis beban kerja yang terstruktur dan valid, yang menyebabkan pengalokasian tugas tidak selalu optimal. Hal ini menyebabkan beban kerja yang berlebihan pada beberapa pegawai, yang pada akhirnya dapat menurunkan
produktivitas dan kualitas pelatihan yang disediakan.
Ketidakseimbangan ini juga berdampak pada ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia, yang pada akhirnya mempengaruhi efektivitas pengelolaan BPSDM secara keseluruhan.
4. Kesenjangan Antara Generasi Pegawai BPSDM Kondisi BPSDM Kementerian Hukum saat ini memiliki perbedaan generasi yang cukup signifikan antara pegawai milenial dan pegawai dari generasi X. Pegawai milenial seringkali memiliki karakteristik yang berbeda, seperti kecenderungan untuk bekerja dengan lebih fleksibel dan digital, namun cenderung kurang peduli terhadap norma dan nilai yang diterapkan oleh generasi sebelumnya. Perbedaan ini dapat mempengaruhi dinamika kerja di lingkungan BPSDM, terutama dalam hal komunikasi dan kolaborasi antar pegawai. Kurangnya pembinaan yang optimal terhadap pegawai milenial menyebabkan kesenjangan antar-generasi semakin nyata, yang dapat berdampak negatif pada kinerja organisasi.
5. Terbatasnya Pengembangan Kompetensi yang Relevan dengan Perkembangan Tugas dan Fungsi Dalam menghadapi perubahan yang cepat, BPSDM masih mengalami keterbatasan dalam pengembangan kompetensi yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi yang terbaru. Hal ini disebabkan oleh minimnya dukungan manajemen untuk pengembangan SDM yang up- to-date, serta keterbatasan dalam merespon perubahan kebutuhan kompetensi yang muncul. Tanpa dukungan yang memadai dalam peningkatan kompetensi pegawai sesuai dengan tugas yang berkembang, BPSDM mengalami kesulitan dalam memenuhi ekspektasi sebagai pusat pelatihan unggulan di bidang hukum.
Keterbatasan ini juga menyebabkan BPSDM kurang responsif terhadap perubahan situasi dan kebutuhan di lingkup Kementerian Hukum.
6. Kebijakan KemenPAN-RB yang Tidak Mewajibkan Pelatihan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Berdasarkan peraturan KemenPAN-RB, pegawai yang ingin naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi tidak diwajibkan mengikuti pelatihan tertentu, tetapi cukup dengan uji kompetensi. Kebijakan ini menjadi hambatan bagi BPSDM dalam menarik peserta untuk mengikuti pelatihan yang disediakan. Akibatnya, BPSDM menghadapi kesulitan dalam memenuhi target jumlah peserta pelatihan, terutama untuk program-program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pegawai sebelum naik jabatan. Hambatan ini mengurangi efektivitas pelatihan BPSDM sebagai instrumen pengembangan kompetensi di Kementerian Hukum. Unit Pengembangan Pelatihan Fungsional kesulitan dalam mencari peserta pelatihan. Kesulitannya karena adanya peraturan dari KemenPAN-RB yang tidak mewajibkan JFT yang akan naik jenjang lebih tinggi untuk melakukan pelatihan tertentu dan cukup dengan melakukan uji kompetensi
1.2.9 Potensi, Permasalahan dan Tantangan Inspektorat Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Itjen Kemenkum) merupakan unsur pengawas intern di Kementerian Hukum Republik INDONESIA.
Pengawasan intern ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di Kemenkum berjalan sesuai dengan prinsip good governance
serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Itjen Kemenkum memiliki peran strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkum. Melalui berbagai program, Itjen mendorong penerapan sistem yang transparan dan akuntabel agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, Itjen Kemenkum tentunya mengalami kendala/permasalahan yang dapat menghambat tujuan Itjen yang telah ditentukan, diantaranya adalah:
1. Integritas pegawai Kemenkum saat ini belum optimal. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. Survei Penilaian Integritas merupakan program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Melalui keterlibatan berbagai pihak dalam penilaian, Sistem Pengendalian Intern (SPI) diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang sejauh mana integritas dan kerentanan terhadap korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D). Hasil penilaian SPI menjadi salah satu indikator pada indeks Reformasi Birokrasi (RB) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja di K/L/D dan masuk dalam RPJMN 2022 – 2024. Hasil akhir dari penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK adalah rekomendasi tindak lanjut perbaikan kepada K/L/D demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di INDONESIA.
Berikut adalah hasil penilaian SPI Kemenkumham dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019-2023):
Gambar 54. Nilai SPI Kemenkumham 5 tahun terakhir
Berdasarkan penilaian KPK, Nilai Indeks SPI Kemenkumham mengalami penurunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 Nilai Indeks SPI Kemenkumham sebesar 78,48, turun sebesar 3,9 poin dari tahun sebelumnya. Tren penurunan Nilai Indeks SPI tersebut berlanjut pada tahun 2023, dimana Nilai Indeks SPI Kemenkumham sebesar 71,97, turun sebesar 5,56 poin. Walaupun terjadi penurunan, Nilai Indeks SPI Kemenkumham secara keseluruhan masih berada di atas rata- rata nasional, yaitu 71,00.
Pada penilaian SPI tahun 2024 terdapat kenaikan Indeks SPI Kemenkumham sebesar 6,43 menjadi 78,40 (Terjaga) dan lebih tinggi dari Indeks Integritas Nasional yang berada pada angka 71,53 (Rentan).
Gambar 55. indeks integritas Kemenkumham per Eselon I Gambar di atas menyajikan hasil penilaian indeks integritas pada setiap eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Indeks integritas ini merupakan suatu ukuran yang digunakan untuk memetakan risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan hasil penilaian indeks integritas ini, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan, tingkat integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sudah baik namun perlu untuk ditingkatkan. Sebagian besar unit Eselon I telah melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Dari 11 Unit Eselon I masih terdapat 2 Unit Eselon I yang masih masuk dalam kategori “Rentan” yakin Ditjen AHU dan Ditjen HAM, terdapat 3 Unit Eselon yang termasuk dalam kategori “Waspada” atau indeks SPI-nya berada dalam rentang 73,00-77,00 yaitu BPHN, BPSDM, dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan untuk 6 Unit Eselon 1 telah berada dalam kategori “Terjaga” (rentang 77,50 – 100), yaitu BSK Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal. Disamping itu, belum seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemenkumham mengimplementasikan manajemen risiko, terutama Satker di daerah.
Dengan demikian, Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) belum berbasis risiko. Hal ini tentu akan mempengaruhi penilaian SPI di tingkat Kementerian.
2. Selain penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK, Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga dinilai melalui penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yang di dalamnya terdapat komponen penilaian kapabilitas APIP.
Inspektorat Jenderal Kemenkumham mengidentifikasi terdapat potensi penurunan nilai SAKIP, maturitas penyelenggaraan SPIP, dan kapabilitas APIP Kemenkumham. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh adanya perubahan mekanisme penilaian yang dilakukan oleh MenPAN-RB dan BPKP selaku instansi penilai.
Adanya perubahan mekanisme penilaian berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya bukti/ketentuan/kriteria dari masing-masing penilaian.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem yang dirancang oleh pemerintah INDONESIA untuk menilai dan meningkatkan akuntabilitas kinerja di seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/LD).
Penilaian SAKIP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggaran
dan program yang dijalankan oleh instansi pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pelaksanaan penilaian SAKIP dilakukan secara berkala oleh MenPAN-RB yang bertujuan mengukur kinerja serta akuntabilitas K/L/D dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang telah direncanakan. Saat ini penilaian SAKIP dilakukan berdasarkan PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Aturan tersebut mengubah PermenPAN- RB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Maturitas SPIP Terintegrasi ini menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah dalam menerapkan kontrol internal yang terstruktur guna memitigasi risiko dan mencapai tujuan organisasi.
Penilaian maturitas SPIP Terintegrasi biasanya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penilaian ini memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan pengendalian internal yang ada, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengendalian.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP ditentukan oleh tingkat maturitas masing-masing unsur SPIP, yang meliputi: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan. Saat ini penilaian maturitas SPIP dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
4. Implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi juga memperbesar potensi risiko keamanan data dan informasi.
Implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Teknologi informasi memungkinkan proses pemerintahan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, di balik manfaat ini, terdapat pula peningkatan potensi risiko terhadap keamanan data dan informasi yang dikelola. Ancaman terhadap privasi, pencurian data, serta risiko kebocoran informasi sensitif kini menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi dengan tepat.
Dengan demikian, peran Inspektorat Jenderal menjadi sangat krusial.
Inspektorat Jenderal tidak hanya harus mampu memanfaatkan
teknologi untuk mendukung tugas pengawasan dan audit internal, tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaan teknologi informasi dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.
Penggunaan teknologi dalam proses audit, pemantauan, dan pengawasan dapat membantu Inspektorat Jenderal dalam mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, meningkatkan akurasi pengawasan, serta mempercepat proses pelaporan dan analisis. Namun, efektivitas penggunaan teknologi ini harus diimbangi dengan strategi perlindungan data yang kuat. Inspektorat Jenderal perlu menerapkan sistem pengendalian yang ketat untuk melindungi informasi yang diawasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman pegawai terkait teknologi dan keamanan data juga menjadi kunci agar setiap lini dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Dengan demikian, Inspektorat Jenderal dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai alat yang efektif untuk pengawasan dan peningkatan kinerja, sambil tetap menjaga keamanan dan integritas data yang sangat penting bagi instansi pemerintah.
Integrasi teknologi yang tepat, diiringi pengawasan yang ketat terhadap keamanan data, akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan andal di era digital ini.
Kompleksitas tugas yang semakin beragam, mencakup tugas-tugas mandatory serta berbagai penugasan lain, menuntut Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan kemampuan analisis yang tajam dan adaptif. Di tengah perkembangan kebijakan yang dinamis dan terus berubah, Inspektorat Jenderal diharapkan tidak hanya mampu menilai dan mengawasi, tetapi juga mampu merespons perubahan dengan cepat dan tepat. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam atas kebijakan, kemampuan untuk memproyeksikan dampak kebijakan terhadap pelaksanaan tugas, serta keterampilan dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko. Dengan demikian, Inspektorat Jenderal dapat memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan kementerian berjalan sesuai dengan prinsip good governance, menjaga akuntabilitas, dan tetap selaras dengan tujuan strategis organisasi, sekaligus mampu memberikan rekomendasi yang relevan dan berkualitas demi perbaikan berkelanjutan.
5. Peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas intern di lingkungan Kementerian Hukum merupakan langkah strategis dan tantangan tersendiri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sebagai bagian dari upaya ini, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dengan keahlian di berbagai bidang, termasuk pengawasan, audit, manajemen risiko, dan hukum.
Pengembangan kapasitas ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, tetapi juga membangun tim pengawas yang tangguh dan mampu menghadapi tantangan kompleks di lingkungan kerja yang dinamis. Dalam hal ini, pelatihan dan sertifikasi, peningkatan keterampilan teknis, serta pemahaman mendalam terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku menjadi elemen penting untuk membentuk pengawas yang andal.
Selain aspek pengembangan SDM, pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan harus diterapkan secara menyeluruh dan konsisten di
setiap lini. Dengan penerapan pedoman yang tepat, proses pengawasan akan berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai standar yang ditetapkan. Pedoman ini mencakup metodologi pengawasan, standar audit, dan prosedur kerja yang harus diikuti dalam setiap kegiatan pengawasan.
Hasil dari pelaksanaan pengawasan yang berkualitas adalah laporan hasil pengawasan yang akurat, objektif, dan bernilai bagi pimpinan Kementerian. Laporan tersebut tidak hanya menggambarkan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan di masa mendatang. Dengan demikian, laporan hasil pengawasan berperan penting sebagai landasan untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi di lingkungan Kementerian Hukum.
Kementerian Hukum dan HAM selalu melakukan upaya perbaikan kinerja dibuktikan hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2024 menunjukkan bahwa nilai sebesar 78,32 dengan predikat "BB". Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja "Sangat Baik", yaitu implementasi SAKIP sudah sangat baik pada instansi pusat dan sebagian unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi. Rincian hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 9. Hasil Evaluasi SAKIP Kemenkumham
Penjelasan lebih lanjut atas hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 sebagai berikut:
1. Perencanaan Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun pohon kinerja serta dokumen perencanaan kinerja yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kinerja (Renja) dan Perjanjian Kinerja (PK) serta telah dilengkapi dengan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU). Kementerian Hukum dan HAM juga telah berupaya menyusun rencana aksi untuk memastikan bahwa setiap anggaran dan aktivitas mendukung pencapaian kinerja.
2. Pengukuran Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan unit kerjanya telah melakukan pengukuran secara berkala atas realisasi kinerja kepada seluruh unit kerja.
3. Pelaporan Kinerja Komponen Yang Dinilai Bobot Nilai 2023 2024
1. Perencanaan Kinerja 30 23,42 23,42
2. Pengukuran Kinerja 30 23,37 23,80
3. Pelaporan Kinerja 15 11,71 11,71
4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 19,39 19,39 Nilai Hasil Evaluasi 100 77,89 78,32 Tingkat Akuntabilitas Kinerja BB BB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun laporan akuntabilitas kinerja tahun 2023 baik tingkat Kementerian maupun tingkat unit kerja.
4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di seluruh unit kerja.
Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut telah disusun pedoman evaluasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Namun terdapat beberapa rekomendasi agar pencapaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM lebih efektif dan akuntabel dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Melakukan reviu dan perbaikan penjenjangan kinerja dari level jabatan tertinggi hingga ke level operasional dengan memperhatikan logical framework dan CSF dalam mencapai tujuan dan sasaran kementerian;
2. Melakukan identifikasi dan pemetaan pada cascading kinerja yang dimiliki untuk melihat adanya potensi crosscutting kinerja dengan tugas dan fungsi antar unit kerja maupun kementerian dan lembaga lain yang memiliki keterkaitan dalam mencapai kinerja;
3. Melakukan perbaikan dokumen perencanaan berdasarkan pada penjenjangan kinerja yang telah disempurnakan untuk memastikan kualitas dan keselarasan penetapan kinerja pada dokumen tersebut;
4. Mereviu kembali kualitas rencana aksi pada sebagian unit kerja untuk memastikan seluruh kinerja yang ditetapkan dalam PK didukung dengan aksi-aksi yang selaras untuk mencapai kinerja tersebut;
5. Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pemantauan kinerja setiap level organisasi sampai ke individu secara berkala (bulanan/triwulanan);
6. Memastikan dokumen IKU dilengkapi dengan definisi operasional dan formulasi perhitungan serta sumber data yang relevan untuk setiap indikator kinerja;
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi rencana aksi secara berkala dan mendorong unit kerja untuk melakukan pemantauan pada unit kerja di bawahnya secara berjenjang;
8. Mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengukuran kinerja sebagai alat pertimbangan dalam pemberian reward and punishment, penentuan strategi, target kinerja kedepan, pola pengembangan kompetensi dan mutasi rotasi pegawai;
9. Meningkatkan kualitas laporan kinerja unit kerja dengan memastikan keandalan dalam pengolahan dan analisis data kinerja, serta menyajikan analisis secara mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi ketercapaian/tidak tercapainya kinerja organisasi, membandingkan realisasi kinerja dengan tren realisasi kinerja tahun- tahun sebelumnya, dan analisis efisiensi penggunaan sumber daya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan reviu laporan kinerja unit kerja sebelum dipublikasikan;
10. Menggunakan informasi laporan kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam perbaikan perencanaan kinerja dan penetapan target kinerja tahun berikutnya;
11. Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja agar lebih menggambarkan tingkat akuntabilitas unit yang dievaluasi, serta
memastikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik perbaikan manajemen kinerja secara berkelanjutan;
12. Meningkatkan kapasitas evaluator dalam melaksanakan evaluasi internal agar mampu menggunakan instrumen evaluasi secara maksimal, menerapkan professional judgement secara tepat, memberikan simpulan hasil evaluasi yang menggambarkan kondisi riil penerapan SAKIP setiap unit kerja sehingga rekomendasinya dapat memacu perbaikan akuntabilitas kinerja unit kerja;
13. Memastikan rekomendasi hasil evaluasi AKIP dapat menjadi perhatian pimpinan unit kerja dan memastikan adanya proses monitoring untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan berjalan dengan baik;
14. Menyusun kebijakan reward and punishment dengan memanfaatkan hasil evaluasi AKIP internal ini sehingga dapat menjadi penyemangat setiap unit kerja untuk mendorong peningkatan kualitas implementasi SAKIP;
15. Memastikan proses transfer knowledge terkait pembangunan SAKIP dari tim SAKIP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada tim SAKIP di Kementerian yang baru dapat berjalan optimal sehingga pembangunan SAKIP pada Kementerian baru dapat berjalan dengan baik.
BAB 2 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025-2029
2.1 Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Visi merupakan Rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai K/L pada akhir periode perencanaan. Visi berada pada tingkat kinerja dampak (impact). Visi merupakan gambaran konsistensi kinerja K/L selama 5 (lima) tahun ke depan. Visi juga merupakan Gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Dalam perumusan Visi K/L, terdapat beberapa kaidah yang perlu diikuti, yaitu:
1. Visi harus mendukung pencapaian Visi dan Misi PRESIDEN terlantik yang tertuang di dalam RPJMN
2. Format penulisan Visi K/L:
“……. (rumusan Visi K/L) dalam rangka mewujudkan …… (rumusan Visi PRESIDEN)”
3. Visi harus dapat memberikan arah pandangan ke depan terkait dengan kinerja dan peranan organisasi Kementerian/Lembaga
4. Visi harus dapat memberikan gambaran tentang kondisi masa depan yang ingin diwujudkan oleh organisasi Kementerian/Lembaga;
5. Visi harus ditetapkan secara rasional, realistis dan mudah dipahami;
6. Visi harus dirumuskan secara singkat, padat dan mudah diingat;
7. Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian;
8. Visi harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat fleksibel; dan
9. Visi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA yang dituangkan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 adalah:
"Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas tahun 2045" Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki kesamaan tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah dibangun pada masa kepemimpinan PRESIDEN sebelumnya, sehingga berhasil mewujudkan INDONESIA setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita INDONESIA Emas 2045.
Dalam rangka mendukung Visi PRESIDEN "Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas Tahun 2045", Kementerian Hukum berperan strategis dalam memperkuat pilar hukum sebagai fondasi bagi stabilitas nasional dan pembangunan yang berkelanjutan. Penyusunan visi Kementerian Hukum tahun 2029 merujuk pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional (PN) 7, yakni:
"Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan." Sebagai kementerian teknis yang memiliki mandat utama dalam urusan hukum, Kementerian Hukum memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian PN 7 melalui empat bidang utama:
1. Reformasi Hukum. Mendorong pembenahan sistem hukum nasional yang adaptif, responsif, dan berkeadilan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan integritas aparat hukum, dan pemanfaatan teknologi hukum digital.
2. Pembangunan Hukum. Meliputi pengembangan materi hukum yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika global, penguatan budaya hukum berbasis kesadaran masyarakat, serta peningkatan kualitas informasi dan komunikasi hukum.
3. Penegakan Hukum. Melalui optimalisasi Organisasi Penegakan Hukum Internal, pengembangan Satu Data Penegakan Hukum, penguatan kewenangan dan penguatan tata kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari kepastian hukum dan inovasi nasional.
4. Pelayanan Hukum. Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan hukum publik seperti administrasi hukum umum, bantuan hukum, pengawasan notaris melalui Majelis Pengawas, pembinaan notaris melalui Majelis Kehormatan serta pelayanan berbasis digital yang menjamin kemudahan akses dan akuntabilitas.
Atas dasar itu, rumusan visi Kementerian Hukum untuk tahun 2025- 2029 adalah:
“Terwujudnya supremasi hukum dalam menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas tahun 2045.” Visi ini menegaskan bahwa hukum bukan semata perangkat pengendali sosial, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan, menjamin kepastian, dan mendorong pertumbuhan. Supremasi hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan, serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat menuju INDONESIA Emas 2045.
Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 telah menggambarkan kondisi yang dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian tujuan organisasi dan menjadi perekat berbagai arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum yang diturunkan berdasarkan Asta Cita melalui 8 (delapan) program prioritas nasional yang tertuang di dalam RPJMN 2025-2029. Visi Kementerian Hukum secara umum bersifat fleksibel (tidak kaku) memuat kemungkinan perubahan yang akan terjadi.
Hal tersebut tertuang dalam penjelasan Visi yang mengandung beberapa kata kunci yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Supremasi hukum bermakna terwujudnya kondisi yang memastikan semua individu dan lembaga/organisasi, baik pemerintah maupun sektor privat, tunduk dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Komponen utama dalam supremasi hukum meliputi:
a. Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat
b. Kesetaraan di hadapan hukum
c. Akuntabilitas pejabat dan lembaga pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin transparansi
d. Proses penegakan hukum yang adil dan transparan
e. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan
f. Kepastian hukum
g. Sistem peradilan yang independent dari berbagai intervensi kekuasaan
2. Stabilitas keamanan bermakna kondisi dimana negara dapat melindungi warga negara, institusi dan sumber daya nasional dari berbagai ancaman serta menjaga perdamaian dan ketertiban nasional.
3. Pertumbuhan ekonomi nasional bermakna bahwa dampak atas kinerja yang dihasilkan Kemenkum akan berkontribusi pada:
a. Stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat
b. Kepercayaan investor
c. Keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan
4. Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045 merupakan Visi PRESIDEN dan RPJMN yang bermakna pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki kesamaan tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah dibangun pada masa kepemimpinan PRESIDEN sebelumnya, sehingga berhasil mewujudkan INDONESIA setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita INDONESIA Emas 2045.
2.2 Misi Kementerian Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Misi merupakan rumusan umum upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Visi. Misi Berada pada tingkat kinerja dampak (impact), dimana penyusunan Misi harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
1. Misi harus dapat menggambarkan penjabaran RPJMN serta tugas yang dibebankan oleh UNDANG-UNDANG terkait;
2. Misi harus sejalan dengan upaya pencapaian Visi organisasi
3. Misi berlaku pada periode tertentu;
4. Misi harus dapat menggambarkan tindakan disesuaikan dengan tugas dan fungsi organisasi Kementerian/Lembaga atau bersifat unik terhadap organisasi Kementerian/Lembaga lainnya;
5. Misi harus dapat menjembatani penjabaran Visi Kementerian/ Lembaga ke dalam tujuan Kementerian/Lembaga; dan
6. Misi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
Misi PRESIDEN Republik INDONESIA tahun 2025-2029 dikenal dengan Asta Cita atau delapan Misi yang akan dilaksanakan selama periode RPJMN tahun 2025-2029, yaitu:
1. Memperkukuh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru;
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
7. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan;
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Berdasarkan Misi PRESIDEN tersebut, maka Misi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 adalah:
1. Misi #1: Mewujudkan kepastian Hukum bagi seluruh rakyat INDONESIA Misi ini menggambarkan komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat INDONESIA, mulai dari pembentukan hukum hingga penegakan hukum serta layanan hukum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
2. Misi #2: Melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang bersih.
Misi ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum sesuai tugas dan fungsinya diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pemerintahan Kementerian Hukum yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), transparan dan akuntabel dalam pengelolaan birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.3 Tujuan Kementerian Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Tujuan merupakan penjabaran yang lebih detail dari Visi. Tujuan juga merupakan visi jangka pendek atau capaian antara sebelum tercapainya visi jangka menengah tahun 2029. Penyusunan tujuan harus memenuhi beberapa kaidah sebagai berikut:
1. Tujuan harus sejalan dengan Visi dan Misi organisasi Kementerian/Lembaga pada periode jangka menengah;
2. Tujuan harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah;
3. Tujuan harus dapat dicapai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga;
4. Tujuan harus dapat mengarahkan perumusan Sasaran Strategis, Arah Kebijakan dan Strategi, serta Program dan Kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi Kementerian/Lembaga; dan
5. Tujuan dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
Berdasarkan Visi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 dalam mewujudkan Visi PRESIDEN Republik INDONESIA tahun 2025-2029, maka Tujuan Kementerian Hukum tahun 2025-2029 adalah:
1. Tujuan 1: Meningkatnya pembangunan hukum Tujuan ini memiliki indikator tujuan, yaitu: Indikator Tujuan (IT) 1.1:
Indeks Pembangunan Hukum sesuai kewenangan Kementerian Hukum
2. Tujuan 2: Meningkatnya kualitas implementasi RB Kementerian Hukum.
Tujuan ini memiliki indikator tujuan, yaitu Indikator Tujuan (IT) 2.1 Persentase peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum.
2.4 Sasaran Strategis Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Kepala Bappenas) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Sasaran Strategis merupakan ukuran kinerja Tujuan K/L berupa kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. Sasaran Strategis Berada pada tingkat kinerja dampak (impact) dengan kaidah penyusunan sebagai berikut:
1. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga merupakan ukuran pencapaian dari Tujuan Kementerian/Lembaga;
2. Sasaran strategis mencerminkan berfungsinya outcomes dari semua Program dalam Kementerian/Lembaga;
3. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dapat dirumuskan dengan nomenklatur yang sama dengan sasaran pembangunan pada RPJMN 2025-2029 sesuai dengan tugas fungsi Kementerian/Lembaga masing-masing, dan/atau dirumuskan dengan nomenklatur yang menggambarkan dukungan secara langsung/sejalan terhadap pencapaian sasaran pembangunan pada RPJMN 2025-2029 dengan tetap mengacu pada Visi, Misi dan tugas serta fungsi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang dirumuskan memiliki sebab akibat (causality) secara logis dengan sasaran pembangunan dalam RPJMN maupun RPJPN;
5. Sasaran Strategis perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebab- akibat dengan Sasaran Program, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) Sasaran Strategis dapat didukung oleh lebih dari 1 (satu) Sasaran Program;
6. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga harus dirumuskan dengan jelas dan terukur;
7. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis beserta target kinerja;
8. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, yang penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan kaidah penyusunan sebagai berikut:
a. Setiap Sasaran Strategis dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Indikator Kinerja Sasaran Strategis;
b. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga dapat dirumuskan sama dengan indikator kinerja sasaran pembangunan pada RPJMN sesuai dengan bidang tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan/atau memiliki dukungan secara langsung terhadap indikator kinerja sasaran pembangunan pada RPJMN sepanjang relevan dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
9. Target kinerja Sasaran Strategis disusun dengan mempertimbangkan, antara lain:
a. target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja Sasaran Strategis; dan
b. penetapan target harus logis, relevan dengan indikator kinerjanya, dan berdasarkan basis data yang jelas;
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Strategis dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL, dengan format sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran V tentang Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL pada Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023.
Sasaran Strategis Kementerian Hukum dibangun berdasarkan kerangka model logis dalam mewujudkan tujuan Kementerian Hukum tahun 2025-2029. Untuk itu, maka perlu disusun pohon kinerja terlebih dahulu yang menggambarkan penjenjangan kinerja dari kinerja strategis nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja taktikal dan kinerja operasional. Sasaran Strategis Kementerian Hukum akan diterjemahkan berdasarkan kinerja strategis sektor. Pohon kinerja dan penerjemahan kinerja menjadi standar kinerja Kementerian Hukum dapat diuraikan pada sub bab 2.4.1 Pohon Kinerja Kementerian Hukum.
2.4.1 Sinkronisasi Manajemen Risiko dan Renstra Kementerian Hukum Tahun 2025-2029 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Manajemen Risiko diposisikan sebagai Instrumen penting dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga untuk memastikan ketercapaian sasaran pembangunan nasional. Setiap sasaran strategis pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga wajib diidentifikasi potensi risikonya, baik yang bersifat internal maupun eksternal dengan mengacu pada risiko utama pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN. Risiko pada level sasaran strategis ini bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga agar penangannya lebih terarah dan konsisten.
Penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga diharapkan tidak
hanya memperkuat perencanaan internal kementerian /lembaga, tetapi juga menjaga konsistensi pencapaian sasaran pembangunan lintas sektor sebagaimana dirumuskan dalam RPJMN. Sinkronisasi Manajemen risiko dan Rencana Strategis berarti mengintegrasikan proses identifikasi, analisis dan pengelolaan risiko dalam penyusunan Rencana Strategis untuk memastikan tujuan strategis organisasi tercapai dengan efektif, bukan hanya memadamkan masalah tetapi juga mencegahnya dari awal.
Integrasi ini memastikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan jangka panjang telah diidentifikasi, dinilai dan dimitigasi secara proaktif Sinkronisasi manajemen risiko dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum tahun 2025-2029 melibatkan integrasi proses pengelolaan risiko kedalam strategi, kebijakan, dan operasional kementerian. Agar tujuan strategi dapat tercapai secara efektif dan efisien maka risiko perlu diidentifikasi, dianalisis, dan dimitigasi secara proaktif untuk meminimalkan dampak negatif pada seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pemantauan.
Kementerian Hukum telah melaksanakan sinkronisasi manajemen risiko dan rencana strategis Tahun 2025-2029 dengan hasil pemetaan sebanyak 47 potensi risiko pada 2 Sasaran Strategis (SS) dengan hasil sebagai berikut:
1. SS1. Terwujudnya Kepastian Hukum di Seluruh Wilayah NKRI Terwujdunya Kepastian Hukum di seluruh wilayah NKRI diukur dengan 3 Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) yaitu Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum, Indeks Budaya Hukum dan Indeks Materi Hukum.
Dalam pencapaian IKSS ke 1 yaitu Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum terdapat 15 potensi risiko yang telah dipetakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yaitu:
1) Tidak terselesaikannya permohonan layanan Permintaan dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Ekstradisi pada tahun berjalan dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Perbedaan sistem hukum dan bahasa negara peminta dan diminta menyebabkan terhambatnya pemenuhan Permintaan MLA dan Ekstradisi dari Pemerintah INDONESIA;
b. Terdapatnya permintaan MLA yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan tepat waktu;
c. Adanya upaya hukum dari pihak tersangka/terdakwa/terpidana terhadap proses pemenuhan Permintaan MLA;
d. Terdapat perlawanan terhadap pemenuhan proses Ekstradisi seperti pra peradilan dan upaya hukum lainnya yang kerap dilakukan oleh pihak termohon ekstradisi sehingga berujung kepada lamanya pemenuhan proses Ekstradisi;
e. Terdapat beberapa negara yang hanya akan menindaklanjuti Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah INDONESIA apabila negara diminta tersebut telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA (negara peminta);
f. Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga yang kurang efektif;
g. Adanya beberapa negara yang tidak merespon Permintaan MLA dari Pemerintah INDONESIA;
2) Terlewatinya batas waktu penyelesaian layanan keterangan ahli/pendapat hukum pidana sebagaimana telah ditetapkan dengan potensi penyebab risiko kurangnya SDM yang memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan ahli/pendapat hukum;
3) Masih adanya PPNS yang tidak bekerja dibidang penyelidikan/penyidikan dengan potensi penyebab risiko kurangnya kepatuhan PPNS untuk melapor;
4) Rendahnya Indeks Kepuasan masyarakat (IKM) terhadap layanan AHU dengan potensi penyebab risiko adanya beragam keluhan masyarakat dari seluruh layanan Ditjen AHU;
5) Menurunnya Indeks Kemudahan Berusaha pada layanan Badan Usaha dan Keperdataan dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Sulitnya pelaku usaha dalam mendirikan Perseroan Terbatas;
b. Sulitnya pelaku usaha dalam mendirikan Perseroan Perorangan;
c. Sulitnya pengguna layanan dalam mendapatkan Layanan Administrasi Kurator dan Pengurus Ditjen AHU;
d. Sulitnya pengguna layanan dalam mendapatkan Layanan Jaminan Fidusia Ditjen AHU.
6) Tidak berhasilnya proses pengajuan permohonan pendaftaran Paten dengan potensi penyebab risiko kurangnya pemahaman terkait proses dan persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Paten;
7) Gagalnya pengguna layanan pasca permohonan Paten untuk mendapatkan informasi data penelusuran paten dengan potensi penyebab risiko aplikasi masih dalam tahap pengembangan atau maintenance;
8) Banyak desain industri yang tidak didaftarkan karena kesadaran pemohon terkait pelindungan desain industri masih rendah dengan potensi penyebab risiko kurangnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan desain industri;
9) Terhambatnya proses penyusunan kerja sama luar negeri pada forum dan pertemuan internasional karena keterlambatan dalam mendapatkan informasi dan data terkini terkait kekayaan intelektual dengan potensi penyebab risiko Responsivitas Direktorat Teknis dalam memperbarui serta menyampaikan informasi dan data untuk keperluan forum atau pertemuan luar negeri belum optimal;
10) Keterlambatan implementasi dan penyempurnaan sistem aplikasi kekayaan intelektual dalam masa penyesuaian terhadap kebutuhan dan kebijakan kekayaan intelektual terbaru dengan potensi penyebab risiko Kompleksitas integrasi kebutuhan dan kebijakan kekayaan intelektual baru ke dalam sistem lama;
11) Terhambatnya jumlah Indikasi Geografis yang terdaftar dengan potensi penyebab risiko Kurangnya pengetahuan masyarakat terkait Indikasi Geografis tentang pentingnya pelindungan Indikasi Geografis;
12) Terhambatnya proses mediasi sengketa kekayaan intelektual dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Itikad tidak baik dari pihak yang bermediasi;
b. Kebocoran hasil mediasi karena kurangnya pengelolaan dokumen mediasi 13) Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pembinaan hukum masih rendah dengan potensi penyebab sebagai berikut:
a. Sistem Pencarian Dokumen dan Informasi Hukum pada Portal JDIHN belum user friendly;
b. Dokumen dan informasi hukum yang diolah oleh kontributor belum sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum;
c. Gangguan pada aplikasi layanan dokumen dan informasi sehingga menghambat proses kinerja dan akses dokumen;
d. Belum adanya Standar Layanan Informasi Hukum;
e. Pelaksanaan pengawasan bantuan hukum belum optimal untuk menjangkau seluruh PBH dan Penerima Bantuan Hukum;
f. Pelaksanaan penyuluhan hukum belum optimal;
14) Fasilitator/instruktur kurang berkompeten dalam menyampaikan materi dengan potensi penyebab risiko tenaga pengajar belum memiliki kemampuan berkomunikasi dan 15) Metode pembelajaran tidak variatif sehingga membosankan dengan potensi penyebab risiko Minim keterampilan instruktur dalam menggunakan metode interaktif.
Sedangkan untuk pencapaian IKSS ke 2 yaitu Indeks Budaya Hukum, terdapat 3 potensi risiko yang dipetakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pembinaan Hukum Nasional yaitu:
1) Masih rendah dan belum meratanya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual dengan potensi penyebab risiko pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap kekayaan intelektual masih rendah;
2) Tidak tercapainya kepatutan hukum masyarakat dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Belum adanya data permasalahan hukum;
b. Masih kurangnya jumlah Penyuluh Hukum;
c. Belum adanya standar layanan Posbankum Desa/Kelurahan;
d. Belum meratanya Posbankum desa/kelurahan yang terbentuk di Desa/Kelurahan; dan 3) Kementerian/Lembaga tidak mengirimkan data yang dibutuhkan untuk penghitungan kepatutan hukum dengan potensi penyebab risiko kurangnya koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan Kepatuhan Hukum.
Selanjutnya, untuk pencapaian IKSS ke 3 yaitu Indeks Materi Hukum, terdapat 4 potensi risiko yang telah dipetakan oleh yaitu:
1) Kebijakan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan potensi penyebab risiko sebagai berikut:
a. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait Kebijakan- kebijakan Pemerintah;
b. Terdapat kebijakan peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih;
2) Peraturan Perundang-undangan tidak selesai sesuai target Prolegnas, Progsun PP, Progsun Perpres, dan Progsun
Permen/Perlem dengan potensi penyebab risiko konsep RPUU yang diajukan pemrakarsa belum siap secara substansi;
3) Keterpihakan pada kepentingan kementerian/lembaga masing- masing dalam tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan potensi penyebab risiko tumpang tindih kewenangan instansi/lembaga; dan 4) Rendahnya capaian persentase PUU yang memberikan manfaat dan dampak terhadap pembangunan hukum nasional dengan potensi penyebab risiko Hasil Pemantauan dan Peninjauan UU/Analisis dan Evaluasi PUU tidak maksimal dalam analis dampak dan manfaat terhadap pembangunan hukum nasional karena keterbatasan data dari Kementerian/Lembaga.
2. SS2. Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Dalam Mendukung Pencapaian Reformasi Birokrasi Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi hanya diukur dengan 1 IKSS yaitu Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum terdapat 25 potensi risiko yang dipetakan oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yaitu:
1) Indeks budaya kerja yang masih rendah dengan potensi penyebab risiko Kurangnya pemahaman pegawai terhadap budaya kerja dengan nilai Berorientasi pada Pelayanan, Akuntable, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif;
2) Pola Manajemen Karir belum disesuaikan dengan kondisi Kementerian Hukum yang baru dengan potensi penyebab risiko adanya perubahan regulasi Nasional;
3) Tidak tersedianya data kearsipan sebagai alat bukti pembuktian hukum dan pertanggungjawaban dengan potensi penyebab risiko belum adanya SDM Jabatan Arsiparis pada setiap unit kerja, rusaknya arsip dinamis dan terbatasnya ruang penyimpanan dan pengolahan Arsip;
4) Nilai Indeks Pelayanan Publik tidak tercapai dengan potensi penyebab risiko Implementasi atas aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan dengan baik;
5) Rendahnya tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik kemenkum dengan potensi penyebab risiko Implementasi unsur-unsur survei kepuasan masyarakat (persyaratan, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk Spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan, sarana dan prasarana) belum terlaksana dengan optimal di seluruh satuan kerja;
6) Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik belum optimal dengan potensi penyebab risiko implementasi opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum sepenuhnya terlaksana dengan baik;
7) Tidak tercapainya Indeks Perencanaan Penganggaran dengan potensi penyebab risiko Belum semua satker menggunakan SBK sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
8) Capaian Target belum maksimal dengan potensi penyebab risiko adanya blokir anggaran dari Kementerian Keuangan yang berdampak tidak optimalnya pencapaian kinerja;
9) Adanya sentimen negatif terkait Kementerian Hukum yang berdampak negatif terhadap citra Kementerian dengan potensi penyebab risiko adanya pihak-pihak tertentu yang menyebarkan informasi yang belum valid;
10) Seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data belum sesuai standar dengan potensi penyebab risiko belum adanya kebijakan internal yang mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan data;
11) Sistem penghubung layanan (SPL), aplikasi antar layanan UKE I belum terintegrasi dengan potensi penyebab risiko Standar interoperabilitas antar layanan SPBE belum sama;
12) Belanja TIK tidak disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, Kementerian Keuangan dan KemenPAN RB dengan potensi penyebab risiko proses clearance belum sesuai dengan kriteria terbaru;
13) Terdapat gangguan lalu lintas pada Pusat Data Kementerian Hukum dengan potensi penyebab risiko masalah perangkat infrastruktur pada Pusat Data;
14) Inventarisasi kondisi daftar aset TIK yang belum tertib dengan potensi penyebab risiko Belum adanya Pedoman Pengelolaan Aset TIK Kementerian Hukum;
15) Kebocoran data dengan potensi penyebab risiko Kurangnya kesadaran pegawai terhadap keamanan informasi;
16) Kendala dalam proses pengembangan aplikasi dengan potensi penyebab risiko framework aplikasi belum diperbaharui;
17) Realisasi belanja modal tidak berdasarkan RKBMN dengan potensi penyebab risiko tidak selarasnya antara RKA-K/L dengan RKBMN;
18) Tidak tercapainya Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Biro BMN dengan potensi penyebab risiko terdapat BMN yang belum sesuai dengan ketentuan kepemilikan berdasarkan PUU yang berlaku;
19) Ketidaksesuaian pencatatan pada aplikasi SAKTI, misalnya pencatatan akun, pencatatan stock opname, pemilihan transaksi, pemilihan kodefikasi, dll dengan potensi penyebab risiko Kurangnya pengetahuan SDM di Satker dalam pencatatan akun pada aplikasi SAKTI;
20) BMN Rusak Berat tidak dapat ditindaklanjuti penghapusan BMN melalui Penjualan dengan potensi penyebab risiko BMN dengan Kondisi Rusak Berat tidak segera diusulkan penghapusan;
21) KPB tidak menindaklanjuti persetujuan penjualan BMN rusak berat hingga terbitnya Keputusan Penghapusan BMN sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dengan potensi penyebab risiko KPB tidak segera melakukan penjualan secara lelang melalui KPKNL hingga masa berlaku persetujuan penjualan habis dan tidak segera menerbitkan/ mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penghapusan;
22) Proses penyusunan kebijakan belum sesuai dengan instrumen Indeks Kualitas Kebijakan Nasional dengan potensi penyebab risiko adanya Perubahan instrumen
penilaian oleh Lembaga Administrasi Negaran (LAN) selaku Penanggung Jawab IKK Nasional;
23) Adanya temuan berulang dalam LHP BPK dengan permasalahan yang sama dari tahun sebelumnya dengan potensi penyebab risiko tidak adanya identifikasi potensi temuan berulang;
24) Penurunan Nilai SPIP Terintegrasi dengan potensi penyebab risiko adanya kebijakan terkait pengendalian internal yang baru yang berdampak terhadap pengawasan; dan 25) Rendahnya indeks kesenjangan kompetensi SDM bidang hukum dengan potensi penyebab risiko ketidaksesuaian antara kompetensi yang dipersyaratkan pada pelatihan dengan kompetensi peserta.
2.4.2 Pohon Kinerja Kementerian Hukum Pohon kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal struktur logika sebab-akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan organisasi dalam menghasilkan output/outcome yang diinginkan. Pohon kinerja Kementerian Hukum disusun dengan menggunakan metode logic model sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Pohon kinerja menggambarkan kinerja yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, yaitu: (1) Kinerja Strategis Nasional, (2) Kinerja Strategis Sektor, (3) Kinerja Strategis Sub Sektor, (4) Kinerja Taktikal, serta (5) Kinerja Operasional.
Harapan masyarakat INDONESIA terhadap hukum di INDONESIA adalah hukum berkeadilan untuk seluruh masyarakat INDONESIA. Hal ini dicerminkan dalam sasaran utama pada Asta Cita ke 7, yaitu Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi. Sehingga, tujuan akhir yang ingin dicapai Kementerian Hukum sebagai Kinerja Strategis Nasional (Final Outcome) adalah “Final Outcome (F.O) 1 - Hukum berkeadilan bagi Masyarakat INDONESIA” dengan Indikator Kinerja (IK) Indeks Pembangunan Hukum. FO.1 ini akan terwujud melalui Critical Success Factor (CSF)
1.1 - Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI, dengan 3 (tiga) Indikator Kinerja (IK), yaitu:
1. Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum
2. Indeks Budaya Hukum (IPH)
3. Indeks Materi Hukum (IPH) CSF 1.1 dapat terwujud melalui 4 (empat) Uraian CSF yang dijabarkan melalui Uraian CSF 1.1.1 hingga Uraian CSF 1.1.4, yaitu:
1. Uraian CSF 1.1.1 Terwujudnya Penegakan hukum yang profesional Uraian CSF 1.1.1 ini diukur melalui 2 (dua) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks Penegakan Hukum pelindungan Kekayaan Intelektual
b. Indeks penegakan hukum AHU
2. Uraian CSF 1.1.2 Meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan Uraian CSF 1.1.2 ini diukur melalui 2 (dua) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks kualitas peraturan perundang-undangan
b. Persentase PUU yang memberikan manfaat dan dampak terhadap pembangunan hukum nasional
3. Uraian CSF 1.1.3 Meningkatnya kualitas layanan hukum bagi masyarakat
Uraian CSF 1.1.3 ini diukur melalui 5 (lima) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan pembinaan hukum nasional
b. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan pelindungan dan pemanfaatan KI
c. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan AHU
d. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
e. Indeks kemudahan berusaha pada layanan Badan Usaha dan Keperdataan
4. Uraian CSF 1.1.4 Meningkatnya kepatutan hukum dan kesadaran KI Masyarakat INDONESIA Uraian CSF 1.1.4 ini diukur melalui 3 (tiga) Indikator Kinerja, yaitu:
a. Tingkat kepatutan hukum dan kesadaran KI Masyarakat
b. Rata-rata Indeks Kesenjangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
c. Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum Pencapaian keseluruhan indikator kinerja pada Uraian CSF 1.1.1 hingga Uraian CSF 1.1.4 tersebut akan menentukan tercapainya Indikator Kinerja CSF 1.1 sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI.
Berdasarkan Uraian CSF 1.1.1 hingga Uraian CSF 1.1.4 tersebut, maka dapat digambarkan Pohon kinerja Kementerian Hukum tahun 2025-2029. Berikut adalah pohon kinerja Kementerian Hukum untuk Final Outcome (FO) 1, CSF 1.1 (Int.O 1.1) dan CSF 1.1.1 (Int.O 1.1.1):
Gambar 56. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.1 Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.1 diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.1.1 “Terwujudnya penegakan hukum KI dan kontribusi penegakan hukum AHU secara efektif dan efisien” dengan 5 (lima) indikator kinerja, yaitu:
1. Persentase Penegakan Hukum KI yang selesai ditangani.
2. Persentase kerja sama penegakan hukum lintas batas negara yang ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat
3. Persentase data dan informasi AHU yang dimanfaatkan Aparat Penegak Hukum (APH)
4. Persentase keterangan ahli/pendapat hukum/pertimbangan hukum yang diberikan sesuai permintaan
5. Persentase PPNS yang bekerja di bidangnya (penyelidikan dan/atau penyidikan)
Sehingga, dengan “Terwujudnya penegakan hukum KI dan kontribusi penegakan hukum AHU secara efektif dan efisien”, maka dapat berdampak kepada “Terwujudnya Penegakan hukum yang profesional”.
Hal ini akan berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat INDONESIA” dapat diwujudkan.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.2 dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 57. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.2
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.2 diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.2.1, Uraian CSF 1.1.2.2 serta Uraian CSF 1.1.2.3. Uraian CSF 1.1.2.1 “Terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan berkualitas” direpresentasikan dengan 9 (sembilan) indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks perencanaan Peraturan Perundang-undangan
2. Persentase Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang berkualitas
3. Persentase Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum yang meningkat kompetensi teknisnya
4. Persentase rancangan peraturan perundang-undangan inisiatif Kemenkum yang diselesaikan sesuai dengan perencanaan
5. Persentase peraturan perundang-undangan yang selesai diharmonisasikan sesuai ketentuan PUU yang berlaku
6. Persentase peraturan perundang-undangan yang diundangkan sesuai pengajuan
7. Persentase peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan sesuai pengajuan
8. Persentase peraturan perundang-undangan yang dipublikasikan
9. Persentase K/L/D yang berhasil melakukan reformasi hukum Uraian CSF
1.1.2.2 “Dimanfaatkannya bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta penyelesaian sengketa PUU di bawah UU melalui nonlitigasi” direpresentasikan dengan 2 (dua) indikator kinerja, yaitu:
1. Persentase bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan
2. Persentase penyelesaian sengketa Peraturan Perundang-undangan di bawah UU melalui nonlitigasi Sedangkan uraian CSF 1.1.2.3 “Meningkatnya tindak lanjut hasil pemantauan/penilaian dan anev pelaksanaan pembangunan hukum” direpresentasikan dengan 1 (satu) indikator kinerja yaitu “Persentase hasil pemantauan/penilaian dan anev pelaksanaan pembangunan hukum yang ditindaklanjuti oleh K/L/D”.
Sehingga, dengan “Terwujudnya perencanaan peraturan perundang- undangan berkualitas”, “Dimanfaatkannya bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta penyelesaian sengketa PUU di bawah UU melalui nonlitigasi”, serta “Meningkatnya tindak lanjut hasil pemantauan/penilaian dan anev pelaksanaan pembangunan hukum”, maka “Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan” akan terwujud. Hal ini akan berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat INDONESIA” dapat tercapai.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.3 dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 58. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.3
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.3 diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.3.1 dan Uraian CSF 1.1.3.2. Uraian CSF 1.1.3 “Meningkatnya kepatuhan layanan pembinaan hukum, pembudayaan hukum nasional, informasi hukum nasional, pelindungan dan pemanfaatan KI, AHU, dan pengembangan kompetensi SDM hukum terhadap standar pelayanan” direpresentasikan melalui 6 (enam) indikator kinerja, yaitu:
1. Tingkat kepatuhan layanan penyuluhan hukum nasional terhadap Standar Pelayanan
2. Tingkat kepatuhan layanan bantuan hukum terhadap Standar Pelayanan
3. Tingkat kepatuhan layanan informasi hukum nasional terhadap Standar Pelayanan
4. Tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI terhadap Standar Pelayanan
5. Tingkat kepatuhan layanan AHU terhadap Standar Pelayanan
6. Tingkat kepatuhan layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum terhadap Standar Pelayanan Sedangkan Uraian CSF
1.1.3.2 “Meningkatnya kemudahan pengguna terhadap layanan badan usaha dan keperdataan yang mendukung kemudahan berusaha”, direpresentasikan dalam 1 (satu) indikator kinerja, yaitu Tingkat kemudahan pengguna terhadap layanan badan usaha dan keperdataan yang mendukung kemudahan berusaha.
Sehingga, “Meningkatnya kepatuhan layanan pembinaan hukum, pembudayaan hukum nasional, informasi hukum nasional, pelindungan dan pemanfaatan KI, AHU, dan pengembangan kompetensi SDM hukum terhadap standar pelayanan” dan “Meningkatnya kemudahan pengguna terhadap layanan badan usaha dan keperdataan yang mendukung kemudahan berusaha” akan berdampak kepada “Meningkatnya kualitas layanan hukum bagi masyarakat”. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat INDONESIA” dapat tercapai.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 1.1.4 dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 59. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 1 – CSF 1.1 dan Uraian CSF 1.1.4
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Uraian CSF 1.1.4 diturunkan menjadi Uraian CSF 1.1.4.1, uraian CSF 1.1.4.2 dan Uraian CSF 1.1.4.3. Uraian CSF 1.1.4.1 “Terbangunnya budaya hukum dan KI masyarakat” direpresentasikan melalui 4 (empat) indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terhadap hukum dan KI
2. Persentase peningkatan kompetensi peserta pelatihan di bidang hukum
3. Tingkat kepatuhan hukum masyarakat dalam pelaksanaan hukum
4. Indeks kualitas Politeknik Pengayoman INDONESIA
Uraian CSF
1.1.4.2 “Meningkatnya maturitas pengelolaan pemanfaatan KI” direpresentasikan melalui 3 (tiga) indikator kinerja, yaitu:
1. Persentase KI yang dimanfaatkan
2. Persentase peningkatan pendaftaran KI
3. Tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI Sedangkan Uraian CSF 1.1.4.3 “Meningkatnya kepatuhan K/L/D terhadap pelaksanaan hukum” direpresentasikan melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu “Persentase kepatuhan K/L/D dalam pelaksanaan hukum”.
Sehingga, “Terbangunnya budaya hukum dan KI masyarakat”, “Meningkatnya maturitas pengelolaan pemanfaatan KI”, serta “Meningkatnya kepatuhan K/L/D terhadap pelaksanaan hukum”, secara bersama sama akan berdampak terhadap “Meningkatnya kepatutan hukum dan kesadaran KI Masyarakat INDONESIA”. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap “Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI” sehingga “Hukum berkeadilan bagi Masyarakat INDONESIA” dapat tercapai.
Selain itu, Kementerian Hukum sebagai salah satu K/L harus dapat mendukung terwujudnya cita-cita Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) melakukan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum. Untuk itu, maka Kinerja Strategis Nasional (Final Outcome) berikutnya yang ingin dicapai adalah “Final Outcome (F.O) 2 - Terwujudnya Reformasi Birokrasi Nasional” dengan Indikator Kinerja (IK) Rata-rata nilai RB Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/D). FO.2 ini akan terwujud melalui Uraian CSF 2.1 - Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi, dengan Indikator Kinerja (IK) Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum.
Pohon kinerja terkait Uraian CSF 2.1 dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 60. Pohon Kinerja Kemenkum untuk Final Outcome 2 Berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahwa Uraian CSF 2.1 diturunkan menjadi Uraian CSF 2.1.1 Meningkatnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum, dengan Indikator Kinerja (IK) Nilai Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum.
Uraian CSF 2.1.1 ini kemudian diturunkan menjadi Uraian CSF 2.1.1.1 dan Uraian CSF 2.1.1.2. Uraian CSF 2.1.1.1 “Terwujudnya tata kelola pemerintahan digital Kementerian Hukum yang efektif, lincah dan kolaboratif” direpresentasikan melalui 25 indikator kinerja, yaitu:
1. Indeks SPBE Kemenkum
2. Nilai SAKIP Kemenkum
3. Opini BPK atas laporan keuangan Kemenkum
4. Persentase layanan Kemenkum yang terdaftar di SuperApps Kementerian Hukum
5. Indeks Perencanaan Pembangunan
6. Nilai Tingkat Pengawasan kearsipan
7. Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran
8. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
9. Indeks Pengelolaan Aset
10. Indeks Reformasi Hukum Kemenkum
11. Tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral
12. Indeks Tata Kelola Pengadaan
13. Indeks Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
14. Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
15. Nilai Evaluasi Organisasi
16. Persentase Rekomendasi LHE RB yang ditindaklanjuti
17. Persentase pelaksanaan Rencana aksi RB
18. Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
19. Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
20. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi SPIP
21. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi MRI
22. Persentase Tindak lanjut Rekomendasi IEPK
23. Persentase tindak lanjut rekomendasi peningkatan Kapabilitas APIP
24. Indeks Kepuasan terhadap Layanan Umum
25. Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti Sedangkan Uraian CSF 2.1.1.2 “Terwujudnya budaya birokrasi berakhlak dengan ASN yang profesional” diturunkan menjadi 7 (tujuh) indikator, yaitu:
1. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
2. Indeks BerAKHLAK
3. Indeks Sistem Merit
4. Indeks Pelayanan Publik
5. Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
6. Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
7. Indeks citra positif Kementerian Hukum Sehingga, “Terwujudnya tata kelola pemerintahan digital Kementerian Hukum yang efektif, lincah dan kolaboratif” dan “Terwujudnya budaya birokrasi berakhlak dengan ASN yang profesional” akan berdampak terhadap “Meningkatnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum”. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap “Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi”, sehingga “Terwujudnya Reformasi Birokrasi Nasional” dapat tercapai Pohon kinerja ini Kementerian Hukum ini dibangun berdasarkan mandat PRESIDEN serta Rancangan Awal RPJMN tahun 2025-2029 yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Kedua Final Outcome (FO) yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi tujuan akhir Kementerian Hukum dan sekaligus acuan dalam menentukan CSF hingga uraian CSF.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja.
2.4.3 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Berdasarkan pohon kinerja yang telah diuraikan pada sub bab sebelumnya, maka Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Hukum dapat diterjemahkan sebagai berikut.
Gambar 61. Penerjemahan Pohon Kinerja menjadi SS dan IKSS Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Hukum diterjemahkan dari Int.O 1.1 dan Int.O 2.1, yaitu level Kinerja Strategis Sektor yang merupakan turunan dari Kinerja
Strategis Nasional FO 1 dan FO 2 . Gambar di atas menunjukkan bahwa Int.O 1.1 diterjemahkan menjadi SS 1 dengan IKSS 1.1, IKSS 1.2, dan IKSS 1.3, sedangkan Int.O 2.1 diterjemahkan menjadi SS 2 dan IKSS 2.1.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Hukum tahun 2025-2029 adalah:
Tabel 10. Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Hukum tahun 2025-2029
2.4.4 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Pohon kinerja yang telah disusun pada sub bab sebelumnya diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan kinerja Kementerian Hukum. Hasil penerjemahan kinerja mulai dari kinerja strategis nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja taktikal hingga kinerja operasional dapat digambarkan dalam penjenjangan kinerja. Hasil penerjemahan kinerja menjadi dokumen perencanaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penerjemahan Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.1 menjadi SP dan IKP Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.1 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai berikut.
Gambar 62. Penerjemahan Int.O 1.1.1 menjadi SP dan IKP Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.1 diterjemahkan menjadi 2 (dua) SP dengan 2 (dua) IKP yang menjadi mandat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.2 menjadi SP dan IKP Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.2 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai berikut.
Gambar 63. Penerjemahan Int.O 1.1.2 menjadi SP dan IKP Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.2 diterjemahkan menjadi 2 (dua) SP dengan 2 (dua) IKP yang menjadi mandat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
3. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.3 menjadi SP dan IKP Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.3 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai berikut.
Gambar 64. Penerjemahan Int.O 1.1.3 menjadi SP dan IKP Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.3 diterjemahkan menjadi 5 (lima) SP dengan 5 (lima) IKP yang menjadi mandat dari BPHN, Ditjen KI, Ditjen AHU, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
4. Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.4 menjadi SP dan IKP Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome (Int.O) 1.1.4 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai berikut.
Gambar 65. Penerjemahan Int.O 1.1.4 menjadi SP dan IKP Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa Int.O 1.1.4 diterjemahkan menjadi 4 (empat) SP dengan 4 (empat) IKP yang menjadi mandat dari BPHN, Ditjen KI dan BPSDM Hukum.
5. Intermediate Outcome (Int.O) 2.1.1 menjadi SP dan IKP Penerjemahan Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome (Int.O) 2.1.1 menjadi SP dan IKP dapat diuraikan sebagai berikut.
Gambar 66. Penerjemahan Int.O 2.1.1 menjadi SP dan IKP Intermediate Outcome (Int.O) 2.1.1 beserta indikator kinerjanya diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SP dan 3 (tiga) IKP yang menjadi mandat dari Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum serta Badan Strategi Kebijakan Hukum.
2.4.5 Penerjemahan Pohon Kinerja Kementerian Hukum menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan serta Output dan Indikator Output.
Berdasarkan pohon kinerja yang telah diuraikan pada sub bab sebelumnya, maka dilakukan penerjemahan pohon kinerja menjadi Sasaran Kegiatan (SK) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Penerjemahan dilakukan berdasarkan Immediate Outcome dan Indikator Kinerjanya yang dapat diuraikan berikut ini.
1. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI dan Kanwil Kementerian Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 67. Penerjemahan Imm.O 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.1.1 yang menjadi kewenangan Ditjen KI diterjemahkan menjadi:
- 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Penegakan Hukum.
- 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
2. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 68. Penerjemahan Imm.O 1.1.1.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.1.1 yang menjadi kewenangan Ditjen AHU diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Direktorat Badan Usaha, serta 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Pidana.
3. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Ditjen PP Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen PP dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 69. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Ditjen PP Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1 yang menjadi kewenangan Ditjen PP diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Perencanaan PUU.
b. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU.
c. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
d. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi Perundang- Undangan I
e. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi Perundang- Undangan II
f. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Harmonisasi Perundang- Undangan III
g. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan sistem informasi Peraturan Perundang-Undangan
4. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Kanwil Kementerian Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Kanwil Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 70. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK Div. Yankum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1 yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkum diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK.
5. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPHN Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 71. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPHN Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1 yang menjadi kewenangan BPHN diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum.
6. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 72. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.1 yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional.
7. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.2 menjadi SK dan IKK Ditjen PP Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen PP dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 73. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.2 menjadi SK dan IKK Ditjen PP Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.2 yang menjadi kewenangan Ditjen PP diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
8. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.3 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Kemenkum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.2.3 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 74. Penerjemahan Imm.O 1.1.2.3 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Kemenkum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.2.3 yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil Kemenkum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional.
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
c. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
9. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Kemenkum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 75. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Kemenkum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1 yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil Kemenkum diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
b. 2 (dua) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
c. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum
10. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 76. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1 yang menjadi kewenangan Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Hak Cipta dan Desain Industri
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Dit. Kerjasama dan Pemberdayaan KI
c. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Merek dan Indikasi Geografis
d. 1 (satu) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
e. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
f. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum
11. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum, dan BHP dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 77. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum dan BHP Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1 yang menjadi kewenangan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum dan BHP diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Badan Usaha
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. OPHI
c. 2 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Perdata
d. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Pidana
e. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Tata Negara
f. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. TI AHU
g. 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Kanwil Kemenkum
h. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Balai Harta Peninggalan (BHP)
12. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum dan Badiklat dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 78. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum dan Badiklat Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.1 yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum dan Badiklat diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 4 (empat) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
b. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
c. 2 (dua) SK dan 6 (enam) IKK untuk Pusat Penilaian Kompetensi
d. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Kepulauan Riau
e. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Jawa Tengah
f. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara
13. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.2 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.3.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen AHU dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 79. Penerjemahan Imm.O 1.1.3.2 menjadi SK dan IKK Ditjen AHU Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.3.2 yang menjadi kewenangan Ditjen AHU diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Badan Usaha
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Dit. Perdata
14. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Kementerian Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dan Kanwil dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 80. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPHN dan Kanwil Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1 yang menjadi kewenangan BPHN dan Kanwil diterjemahkan menjadi:
a. 2 (dua) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum;
b. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum.
15. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 81. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK Ditjen KI Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1 yang menjadi kewenangan Ditjen KI diterjemahkan menjadi 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK untuk Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi
16. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 82. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.1 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.1 yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Penilaian Kompetensi
b. 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
c. 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Politeknik Pengayoman INDONESIA
17. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK Ditjen KI dan Kanwil Kementerian Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Ditjen KI dan Kanwil Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 83. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK Ditjen KI Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.2 yang menjadi kewenangan Ditjen KI dan Kanwil diterjemahkan menjadi:
a. 4 (empat) SK dan 4 (empat) IKK untuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
b. 3 (tiga) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Dit. Merek dan Indikasi Geografis
c. 4 (empat) SK dan 4 (empat) IKK untuk Dit. Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
d. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi
e. 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Kanwil Kementerian Hukum
18. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPSDM Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 84. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.2 menjadi SK dan IKK BPSDM Hukum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.2 yang menjadi kewenangan BPSDM Hukum diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK untuk Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
19. Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.3 menjadi SK dan IKK BPHN Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 1.1.4.3 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan BPHN dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 85. Penerjemahan Imm.O 1.1.4.3 menjadi SK dan IKK BPHN Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 1.1.4.3 yang menjadi kewenangan BPHN diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK untuk Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional
20. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Pusat Data dan Informasi Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Pusat Data dan Informasi dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 86. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK Pusdatin Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Pusdatin diterjemahkan menjadi 2 (dua) SK dan 4 (empat) IKK.
21. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Biro Perencanaan dan Organisasi Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Perencanaan dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 87. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro Perencanaan dan Organisasi Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Biro Perencanaan dan Organisasi diterjemahkan menjadi 4 (empat) SK dan 9 (sembilan) IKK.
22. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk Biro Keuangan
Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 88. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro Keuangan Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan Biro Keuangan diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 3 (tiga) IKK.
23. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk Biro Umum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 89. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro Umum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan Biro Umum diterjemahkan menjadi 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK.
24. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk Biro BMN Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 90. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Biro BMN Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan Biro BMN diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK.
25. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 91. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja sama diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SK dan 3 (tiga) IKK.
26. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Biro SDM Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 92. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Biro Sumber Daya Manusia Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan SDM diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 2 (dua) IKK.
27. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk Inspektorat Wilayah Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Inspektorat Wilayah, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 93. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK Inspektorat Wilayah
Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan Inspektorat Wilayah diterjemahkan menjadi 5 (lima) SK dan 5 (lima) IKK. Sedangkan Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan Sekretariat Inspektorat Jenderal diterjemahkan menjadi 1 (satu) SK dan 1 (satu) IKK.
28. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi SK dan IKK untuk Badan Strategi Kebijakan Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan unit eselon II di
lingkup Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut:
Gambar 94. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 untuk SK dan IKK BSK Hukum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 yang menjadi kewenangan BSK Hukum diterjemahkan menjadi:
a. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum
b. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
c. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
d. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
e. 1 (satu) SK 1 (satu) IKK untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum
29. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 95. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Sekretariat Ditjen/Badan/Itjen diterjemahkan menjadi 3 (tiga) SK dan 3 (tiga) IKK.
30. Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi SK dan IKK untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Penerjemahan Immediate Outcome (Imm.O) 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 menjadi Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat dijabarkan sebagai berikut.
Gambar 96. Penerjemahan Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 untuk SK dan IKK Kanwil Kemenkum Berdasarkan gambar di atas dapat dilihat bahwa Imm.O 2.1.1.1 dan 2.1.1.2 yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah diterjemahkan menjadi 2 (dua) SK dan 2 (dua) IKK.
2.4.6 Tata Nilai Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi 2025-2029, Kementerian Hukum mempunyai tata nilai yang diyakini masih relevan digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun 2025-2029 yaitu “PASTI BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) serta Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Tata nilai ini mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam organisasi Kementerian Hukum sehingga seluruh sumber daya manusianya bekerja sesuai dengan yang
diharapkan. Selain itu, tata nilai ini juga selaras dengan core value ASN yang distandarisasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
Tata Nilai mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh Kementerian Hukum sehingga mendukung dan menuntun pengambilan keputusan serta membantu organisasi dalam melaksanakan visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan cara yang tepat sekaligus guna mewujudkan Kementerian Hukum menjadi institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata PASTI tersebut adalah:
1. Profesional, adalah sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi. Dalam konteks tata nilai ini, Profesional dimaknai bahwa aparat Kementerian Hukum diharapkan mampu menjadi aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi, sehingga mampu menjadi problem solver bagi permasalahan di Kementerian Hukum dan mampu menjadi aparatur sipil yang unggul dan berkelas dunia.
2. Akuntabel, adalah segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan sumber/input proses yang dilakukan dan hasil/output yang didapatkan. Dalam konteks ini seluruh aparatur Kementerian Hukum harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
3. Sinergi, adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Ada beberapa syarat utama penciptaan sinergi yakni kepercayaan, komunikasi yang efektif, feedback yang cepat, dan kreativitas. Sinergi dalam tata nilai PASTI ini menggambarkan komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas antar jajaran Kementerian Hukum dan dengan institusi terkait.
4. Transparan, adalah adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan.
Transparan dalam tata nilai ini dimaknai bahwa Kementerian Hukum menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
5. Inovatif, adalah usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan, dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk baru, baik bagi dirinya sendiri ataupun lingkungannya. Seluruh aparatur Kementerian Hukum harus mampu inovatif sehingga mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Sedangkan nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata BerAKHLAK sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2021 tersebut adalah:
1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
- Melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.
Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- Membantu orang lain belajar;
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya;
- Suka menolong orang lain;
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
- Bertindak proaktif.
7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi:
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
BAB 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional PRESIDEN Republik INDONESIA Bapak Prabowo Subianto telah MENETAPKAN Visi INDONESIA 5 (lima) tahun ke depan, yaitu “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas Tahun 2045”. Dalam mewujudkan Visi tersebut, PRESIDEN Republik INDONESIA telah MENETAPKAN 8 Misi Pembangunan atau Asta Cita yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam pelaksanaan Asta Cita tersebut, PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) telah mencantumkan 17 Program Prioritas PRESIDEN sebagai program prioritas bersama untuk dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun ke depan. Kementerian Hukum bersama dengan K/L terkait diberikan mandat dalam melaksanakan program prioritas 3, yaitu Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi.
Rancangan RPJMN tahun 2025-2029 juga mengamanatkan 8 Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh K/L sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan. Kementerian Hukum mendapatkan amanat dalam melaksanakan 1 (satu) Prioritas Nasional, yaitu Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Kerangka Reformasi Hukum dalam Prioritas Nasional 7 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 97. Kerangka Kebijakan Reformasi Hukum dalam PN 7 Sasaran Utama yang ingin diwujudkan dalam kerangka reformasi hukum adalah “Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil dan tidak memihak melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem anti korupsi”. Terdapat 2 (dua) target yang ingin dicapai dalam sasaran ini, yaitu:
- Indeks Pembangunan Hukum, dengan target 0,69 (2025) dan 0,73
(2029).
- Indeks Materi Hukum, dengan target 0,51 (2025) dan 0,55 (2029).
Berdasarkan Lampiran III Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029, Kementerian Hukum mendapat mandat atas 2 (dua) indikator Program Prioritas serta 4 (empat) kegiatan prioritas. Indikator tersebut beserta uraian penurunan ke dalam standar kinerja Kementerian Hukum adalah:
1. Indikator Program Prioritas o PP 07.02 Indeks Materi Hukum Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 1.3, yaitu Indeks Materi Hukum (IPH). Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Menteri.
o PP 07.02 Indeks Budaya Hukum Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 1.2, yaitu Indeks Budaya Hukum (IPH). Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Menteri.
2. Indikator Kegiatan Prioritas o KP 07.02.01 Indeks Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 1.1, yaitu Indeks kualitas peraturan perundang-undangan yang diampu oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan. Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Eselon I.
o KP 07.02.02 Persentase pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 4.1, yaitu IKK 4.1 Persentase layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi yang diberikan, yang diampu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Eselon II.
o KP 07.02.03 Tingkat kepatutan hukum masyarakat Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Program (IKP)
5.1, yaitu Tingkat kepatutan hukum masyarakat, yang diampu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Eselon I.
o KP 07.02.03 Tingkat kepatutan hukum lembaga hukum Indikator ini diterjemahkan menjadi Indikator Kinerja Program (IKP)
1.1, yaitu Tingkat kepatutan hukum lembaga hukum, yang diampu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga indikator ini dipastikan telah masuk dalam Renstra Kementerian Hukum menjadi kinerja di level Eselon I.
Sehingga, berdasarkan uraian tersebut, maka seluruh mandat indikator program prioritas maupun kegiatan prioritas yang tertuang pada Lampiran III RPJMN dan dimandatkan kepada Kementerian Hukum telah
diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam Renstra Kementerian Hukum tahun 2025-2029.
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenkum Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 disusun sebagai upaya strategis dalam mewujudkan Visi Kementerian untuk mewujudkan Visi PRESIDEN tahun 2025-2029. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum diturunkan berdasarkan Asta Cita, 17 Program Prioritas maupun Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dalam Rancangan RPJMN tahun 2025-2029. Berdasarkan hal tersebut, maka kerangka pembangunan strategis Kementerian Hukum tahun 2025-2029 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 98. Kerangka Pembangunan Strategis Kemenkum tahun 2025-2029
Kerangka strategis pembangunan Kementerian Hukum digambarkan dalam bentuk rumah strategi, dimana atap adalah tujuan akhir, balok penghubung atap merupakan tujuan antara, kolom merupakan pilar strategis dan fondasi merupakan modal strategis yang harus dimiliki agar pilar dapat tegak berdiri sehingga dapat mewujudkan tujuan antara dan tujuan akhir Kementerian Hukum.
Berdasarkan rumah strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 tersebut, maka tujuan akhir yang ingin dicapai Kementerian Hukum adalah "Terwujudnya supremasi hukum dalam menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional". Terwujudnya supremasi hukum (rule of law) bermakna bahwa terwujudnya kondisi yang memastikan semua individu dan lembaga/organisasi, baik pemerintah maupun sektor privat, tunduk dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Terdapat 6 (enam) komponen utama supremasi hukum, yaitu:
1. Kesetaraan di hadapan hukum
2. Akuntabilitas pejabat dan Lembaga pemerintah → mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin transparansi
3. Proses penegakan hukum yang adil dan transparan
4. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan
5. Kepastian hukum
6. Sistem peradilan yang independent dari berbagai intervensi kekuasaan Sedangkan fokus pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai meliputi:
1. Menjaga stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat
2. Kepercayaan investor
3. Keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan Sebelum tujuan akhir ini dapat terwujud, terdapat tujuan antara yang harus tercapai, yaitu Terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum bermakna menjamin bahwa hukum diterapkan secara konsisten, dapat diprediksi dan transparan. Asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan (Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan (2016).
Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty.
Singapore: Springer) Dalam mencapai tujuan antara tersebut, maka terdapat 4 (empat) pilar strategis yang harus dilaksanakan, meliputi:
1. Pilar 1: Penegakan Hukum yang adil dan transparan.
Penegakan Hukum yang dimaksud adalah penegakan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki Kementerian Hukum, meliputi:
a. Penegakan Hukum Pelindungan Kekayaan Intelektual
b. Penegakan Hukum AHU (penegakan hukum lintas batas negara yang ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat, pemanfaatan satu data AHU untuk Gakkum, serta penguatan peran PPNS dalam penegakan hukum).
2. Pilar 2: Tata Kelola Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum Nasional Berkualitas Pilar ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan melalui perbaikan tata kelola pembentukan PUU maupun pembinaan hukum nasional. Perbaikan tata kelola yang dimaksud mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan serta Analisis, Evaluasi, Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan manfaat PUU bagi pembangunan nasional serta memastikan tidak adanya PUU yang tumpang tindih, sehingga tidak terjadi hyper regulation.
3. Pilar 3:
Layanan Hukum dan Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual berkualitas dan berorientasi kepada masyarakat.
Layanan publik berkualitas menggambarkan layanan yang semakin memenuhi ekspektasi penerima layanan dan direpresentasikan dalam bentuk peningkatan kepuasan penerima layanan.
Sedangkan berorientasi kepada masyarakat bermakna bahwa layanan publik yang diberikan berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta memprioritaskan kepentingan masyarakat. Layanan yang diberikan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Hukum meliputi:
a. Layanan pembinaan hukum nasional
b. Layanan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI)
c. Layanan Administrasi Hukum Umum (Pidana, Perdata, Tata Negara, Badan Usaha, Hukum Internasional)
d. Layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
4. Pilar 4: Membangun budaya hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan hukum K/L/D Kesadaran hukum masyarakat maupun kepatuhan hukum K/L/D menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kesadaran hukum akan terbentuk melalui pembudayaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Membangun budaya hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tersebut meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi pemerintah terhadap hukum
b. Meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi pemerintah terhadap hukum
c. Membentuk sikap dan perilaku Masyarakat dan instansi pemerintah terhadap hukum Keempat pilar strategis tersebut tidak dapat berdiri kokoh tanpa landasan fondasi yang kuat. Fondasi strategis dalam rumah strategi Kementerian hukum ini menjadi enabler dan penggerak aktif untuk memastikan seluruh pilar dapat dilaksanakan dengan baik. Fondasi strategis tersebut terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Fondasi strategis 1: Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Nasional Modal manusia merupakan hal penting dalam pengembangan organisasi. Perubahan paradigma pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari faktor produksi menjadi aset penting akan mempengaruhi pengelolaan SDM ke depan. Fondasi ini menekankan peran pentingnya pengelolaan SDM Hukum sebagai modal manusia (human capital) dalam melaksanakan seluruh pilar strategis. Pengembangan SDM Hukum Nasional meliputi:
a. Pengembangan kompetensi SDM ASN Kemenkum
b. Pengembangan kompetensi SDM ASN K/L/D di bidang Hukum
c. Pengembangan SDM non ASN bidang Hukum
d. Pengelolaan Pendidikan Tinggi Vokasi Bidang Hukum (Politeknik Pengayoman)
2. Implementasi Strategi dan Kebijakan Hukum Nasional Strategi dan kebijakan hukum nasional yang berkualitas serta efektif akan menjadi penopang seluruh pilar strategis. Strategi yang tepat disertai dengan kebijakan publik yang bermanfaat dapat mengakselerasi pelaksanaan pilar strategis dalam mewujudkan kepastian hukum. Implementasi strategi dan kebijakan hukum nasional meliputi:
a. Keselarasan strategis dalam perencanaan dan penerapan strategi dan kebijakan bidang hukum
b. Analisis manfaat kebijakan yang dikeluarkan dalam pembangunan nasional
c. Pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan kebijakan hukum
3. Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum merupakan faktor penting lainnya dalam mewujudkan good government governance sehingga birokrasi Kementerian Hukum dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan akuntabel.
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum disusun dengan mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional yang tertuang dalam Rancangan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045. Berdasarkan Rumah Strategi Kementerian Hukum periode 2025-2029 yang telah diuraikan sebelumnya, berikut adalah arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029:
1. Arah kebijakan 1:
Pembangunan budaya hukum dalam membentuk masyarakat sadar hukum
a. Strategi 1.1: Meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kepatuhan hukum Masyarakat Strategi ini menekankan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum yang direpresentasikan dalam kepatuhan terhadap hukum. Semakin meningkatnya pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sehingga kesadaran hukum masyarakat akan meningkat.
b. Strategi 1.2: Meningkatkan kepatuhan hukum Instansi Pemerintah dan Badan Hukum.
Pembentukan masyarakat sadar hukum juga sangat dipengaruhi oleh kepatuhan hukum instansi pemerintah maupun badan hukum. Strategi ini fokus dalam melakukan pembinaan kepatuhan hukum Instansi Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta Badan Hukum.
2. Arah kebijakan 2: Pembangunan hukum nasional berkepastian dan berkeadilan
a. Strategi 2.1: Pembentukan hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip kepastian hukum dan mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Pembangunan hukum dilakukan dalam mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu faktor utama dalam pembangunan hukum adalah pembentukan hukum yang selaras dengan prinsip tersebut.
Strategi ini fokus pada pembentukan hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip kepastian hukum dan mengakomodir kebutuhan masyarakat. Pembentukan hukum yang dimaksud meliputi perencanaan hukum, perancangan hukum, hingga implementasi hukum sebagai dasar penegakan hukum berkeadilan.
b. Strategi 2.2: Penegakan hukum yang adil dan transparan Strategi ini menekankan pada penegakan hukum sesuai kewenangan Kementerian Hukum secara adil dan transparan.
Penegakan hukum yang adil bermakna bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan bermakna bahwa proses penegakan hukum harus transparan, sehingga tidak menimbulkan prasangka.
Penegakan Hukum sesuai kewenangan Kementerian Hukum yang dimaksud, meliputi:
1) Penegakan Hukum pelindungan Kekayaan Intelektual 2) Penegakan hukum AHU (penegakan hukum lintas batas negara yang ditindaklanjuti oleh/melalui otoritas pusat, pemanfaatan satu data AHU untuk Gakkum, serta penguatan peran PPNS dalam penegakan hukum)
c. Strategi 2.3: Optimasi Layanan hukum Kementerian Hukum dalam mewujudkan kepastian hukum.
Layanan hukum Kementerian Hukum juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, maka strategi ini akan fokus pada peningkatan kualitas layanan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Layanan hukum yang diberikan meliputi:
1) Layanan pembinaan hukum nasional 2) Layanan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) 3) Layanan Administrasi Hukum Umum (Pidana, Perdata, Tata Negara, Badan Usaha, Hukum Internasional) 4) Layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum
d. Strategi 2.4: Meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual dan kemudahan berusaha Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sehingga mampu memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya. Selain itu, layanan administrasi badan usaha yang semakin baik akan berdampak terhadap kemudahan berusaha sehingga meningkatkan aktivitas usaha masyarakat.
Kedua hal ini dapat memicu peningkatan ekonomi nasional di berbagai sektor. Oleh karena itu, maka strategi ini akan fokus dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual dan kemudahan berusaha, sehingga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
3. Arah kebijakan 3: Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Hukum yang Baik, Transparan, Akuntabel dan Profesional
a. Strategi 3.1: Penajaman Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Strategi ini fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum, baik reformasi birokrasi general maupun reformasi birokrasi tematik yang menjadi mandat setiap tahunnya.
Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum tentunya membutuhkan sinergi seluruh UKE I agar mendapatkan hasil yang optimal dalam mewujudkan birokrasi yang Baik, Transparan, Akuntabel dan Profesional.
Dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi, Kementerian Hukum MENETAPKAN program dan kegiatan sebagai penjabaran detail atas arah kebijakan dan strategi berdasarkan rumah strategi Kementerian Hukum. Program dan kegiatan tersebut adalah:
1. 135.BB - Program Pembentukan Regulasi, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. 7123 - Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- Undangan
b. 7124 - Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-Undangan
c. 7125 - Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
d. 7126 - Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan
e. 7127 - Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan Bidang Polhukhankampemimipas dan Komdigi
f. 7128 - Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Masyarakat
g. 7129 - Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah
h. 7131 - Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
i. 7132 - Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional
j. 7133 - Penyelenggaraan Pembangunan Hukum Nasional dan Analisis dan Evaluasi Hukum di Wilayah
2. 135.BF – Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. 7106 - Administrasi Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
b. 7107 - Administrasi Hukum Perdata
c. 7108 - Administrasi Hukum Pidana
d. 7109 - Administrasi Hukum Tata Negara
e. 7110 - Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah
f. 7111 - Penyelenggaraan Teknologi Informasi Administrasi Hukum Umum
g. 7112 - Administrasi Badan Usaha
h. 7115 - Penyelenggaraan Sistem Hak Cipta dan Desain Industri
i. 7116 - Penyelenggaraan Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual
j. 7117 - Penyelenggaraan Sistem Merek dan Indikasi Geografis
k. 7118 - Penyelenggaraan Sistem Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
l. 7119 - Penyelenggaraan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
m. 7120 - Penyelenggaraan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
n. 7121 - Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah
o. 7134 - Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
p. 7135 - Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pelaksanaan Bantuan Hukum
q. 7136 - Penyelenggaraan Pembinaan Hukum di Wilayah
3. 135.WA - Program Dukungan Manajemen, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. 7092 - Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama
b. 7093 - Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum
c. 7094 - Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum
d. 7095 - Perencanaan dan Organisasi
e. 7096 - Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum
f. 7097 - Pelayanan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Kementerian Hukum
g. 7098 - Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum
h. 7099 - Pengelolaan Administratif dan Fasilitatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum
i. 7100 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah I
j. 7101 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah II
k. 7102 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah III
l. 7103 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah IV
m. 7104 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah V
n. 7105 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Itjen Kementerian Hukum
o. 7130 - Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen PP
p. 7113 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya BHP
q. 7114 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen AHU
r. 7122 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Kekayaan Intelektual
s. 7137 - Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPHN
t. 7138 - Dukungan Manajemen Badan Strategi Kebijakan Hukum
u. 7139 - Analisis Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
v. 7140 - Analisis Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
w. 7141 - Analisis Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
x. 7142 - Analisis Strategi Evaluasi Kebijakan Hukum dan Publikasi Hasil Analisis Kebijakan
y. 7143 - Analisis Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah
z. 7144 - Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan aa.
7145 - Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional bb.
7146 - Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur cc.
7147 - Penyelenggaraan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan dd.
7148 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BPSDM Hukum ee.
7149 - Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur di Wilayah
3.3 Kerangka Regulasi Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023, kerangka regulasi merupakan Gambaran umum Kerangka Regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangannya. Kerangka regulasi juga merupakan Penjabaran peranan Kerangka Regulasi dalam mendukung pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga serta mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional pada RPJMN. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi selanjutnya dituangkan dalam matriks Kerangka Regulasi yang dituangkan dalam Lampiran II pada laporan ini. Kerangka Regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah Kebijakan Kementerian/Lembaga. Kerangka Regulasi pada Renstra K/L memuat kebutuhan regulasi, antara lain UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Menteri/Lembaga.
Berdasarkan analisis dan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan, maka kebutuhan regulasi dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan, strategi, program, kegiatan Kementerian Hukum beserta turunannya adalah:
1. UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG (RUU)
a. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
c. RUU Tentang Badan Usaha
d. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
e. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
f. RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
g. RUU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
h. RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional
i. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Penggantian UU 12/2011)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
k. RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
l. RUU tentang Hukum Acara Perdata
m. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
n. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
o. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
p. RUU tentang Indikasi Geografis
q. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
r. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
s. RUU tentang Kekayaan Intelektual Komunal
2. PERATURAN PEMERINTAH (PP) dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH (RPP)
a. RPP tentang Perubahan atas PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA
b. Perubahan PP 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU
c. RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
d. RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Orang dan Korporasi
e. RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 Tahun
f. RPP tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik
3. Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan PRESIDEN
a. RPerpres tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
4. Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPermenkum)
a. RPermenkum tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
b. RPermenkum tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
c. RPermenkum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
d. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
e. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 19/2020 tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kemenkumham
f. RPermenkum tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer
g. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham 17/2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, & Perkumpulan
h. RPermenkum Tentang Penyusunan dan Evaluasi Proses Bisnis
i. RPermenkum Tentang Penyusunan NSPK (SOP)
j. RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumham Tentang Sistem Kerja
k. RPermenkum Tentang Tunjangan Kinerja
l. RPermenkum Tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
m. RPermenkum Tentang Renstra Kementerian Hukum tahun 2025 – 2029
n. RPermenkum SOTK Poltek PIN
o. RPermenkum Statuta
p. Reviu PermenKum HAM 22/2022
q. RPermenkum 57 Penanganan laporan Pengaduan di lingkungan Kemenkum
r. RPermenkum 58 tentang pengendalian gratifikasi
s. RPermenkum tentang UKI
t. RPermenkum tentang Pungli
u. RPermenkum Pemutakhiran 38 Tentang Pedoman penanganan benturan Kepentingan
v. RPermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi
w. RPermenkum 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
x. RPermenkum 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Infromasi Hukum
y. RPermenkum Tentang Audit Hukum
z. RPermenkum Tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum aa. Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum bb. RPermenkum tentang Perencanaan Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH/ Peraturan PRESIDEN, serta Produk Hukum Lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah cc. RPermenkum tentang penyelarasan naskah akademik dd. RPermenkum Tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang- undangan, ini mencakup regulasi pusat dan daerah ee. Penyempurnaan atau perubahan Permenkumham 23/2023 ff.
RPermenkum Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang- Undangan gg. Rpermenkum tentang Pedoman Penanganan Pengujian UU di MA dan Jawaban Termohon Pengujian PUU dibawah UU di MA oleh Pemerintah hh. Rpermenkum tentang Penggunaan Keterangan Ahli/Saksi
ii.
Revisi PermenkumHAM 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kemenkum jj.
Revisi PermenkumHAM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham kk. RPermenkum tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum ll.
Rpermenkum Tentang Pungutan Liar mm. Revisi Permenkum HAM 38 Tahun Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum nn. Rpermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi oo. Rpermenkum Tentang Tata Kelola Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum Detail matriks kerangka regulasi sesuai ketentuan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023 dijabarkan dalam Lampiran II laporan ini.
3.4 Kerangka Kelembagaan Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023, kerangka kelembagaan merupakan Kebutuhan fungsi dan struktur organisasi, tata laksana antar unit organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia termasuk di dalamnya kebutuhan sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas yang diperlukan dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis.
Kebutuhan kerangka kelembagaan disusun berdasarkan permasalahan struktur organisasi yang ada saat ini, kemudian ditentukan rekomendasi desain kriteria organisasi dan kebutuhan SDM ASN dalam menjalankan desain kriteria organisasi tersebut. Berdasarkan FGD yang dilakukan, maka desain kriteria organisasi Kementerian Hukum yang ideal dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum tahun 2025-2029 dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat dijabarkan pada tabel berikut ini:
Tabel 11. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BPHN No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Sebagian besar mandat RPJMN terkait pembangunan bidang hukum pada Lampiran III Perpres No. 12 tahun 2025 diturunkan menjadi tanggung jawab BPHN:
- Indeks Budaya Hukum - Indeks Materi Hukum (kontribusi pemantauan/peninjauan dan Anev PUU) Sedangkan berdasarkan Perpres 155 tahun 2024 maupun Permenkum No.1 tahun 2024, BPHN merupakan unsur pendukung.
Butuh unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Pembinaan Hukum Nasional dalam mewujudkan Indeks Budaya Hukum serta berkontribusi dalam mewujudkan Indeks Materi Hukum dalam Pilar IPH.
2 Ada potensi irisan antara tusi Pusat P4HN dengan Pusat Analisis Evaluasi Perlu dipertimbangkan untuk digabungkan tusi Pusat P4HN dengan Pusat Analisis Evaluasi Hukum terkait
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan Hukum terkait dengan obyek pemantauan peninjauan dan Anev PUU dengan obyek pemantauan peninjauan dan Anev PUU pada satu unit kerja yang sama 3 Ada potensi irisan antara tusi Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN dengan Pusat Pembudayaan Dan Bantuan Hukum terkait dengan layanan literasi hukum Perlu dipertimbangkan untuk menggabungkan tusi layanan literasi hukum pada satu unit kerja yang sama 4 Bagian Program dan Pelaporan menjalankan beberapa fungsi Dibutuhkan desain organisasi kesekretariatan:
− Unit kerja dengan fungsi perencanaan program − Unit kerja dengan fungsi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan − Unit kerja dengan fungsi Pengelolaan SDM − Unit kerja dengan fungsi Keuangan − - Unit kerja dengan fungsi Umum 5 Perencanaan serta evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh bagian yang sama (tidak ada impartiality)
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dapat dijabarkan pada tabel berikut ini:
Tabel 12. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen PP No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Desain struktur organisasi Ditjen BB disusun berdasarkan proses, sehingga:
- Ketergantungan dalam penyelesaian tugas antar satu Direktorat dengan Direktorat lain - Penyelesaian satu Pembentukan PUU tidak bisa selesai pada 1 unit kerja - Kinerja masing-masing unit eselon II lebih kearah Output, sulit menentukan immediate outcome untuk kinerja Direktorat
Dibutuhkan adanya penyesuaian desain organisasi Ditjen PP berdasarkan sektor pembangunan yang dilayani Misal:
- Dit. Pembentukan PUU sektor Hukum, Peradilan, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Politik, Pemerintahan, Agama, Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, informasi dan digitalisasi - Dit. Pembentukan PUU sektor Pendidikan, Riset, Geospasial, Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
- Dit.
Pembentukan PUU sektor Ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesejahteraan rakyat lainnya - Dit. Pembentukan PUU sektor - Dit. Pembentukan PUU kebudayaan, SDM, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, Pariwisata, Pekerjaan Umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus.
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan - Dit.
Pembentukan PUU moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal.
Masing-masing Direktorat akan menangani Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, dan Pengundangan
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat dijabarkan pada tabel berikut ini:
Tabel 13. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen KI No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Pembentukan tim kerja masih dilakukan berdasarkan self-assessment → belum berdasarkan analisis beban kerja (ABK) Perlu penataan ulang tim kerja berdasarkan beban kerja 2 Garis koordinasi di seluruh unit teknis dengan pihak eksternal/stakeholder (K/L/Pemda, Masyarakat) terbatas karena tidak memiliki kewenangan Dibutuhkan penguatan/kejelasan terkait TUSI “koordinasi” dengan pihak eksternal Kemenkum 3 Ditjen KI belum memiliki TUSI terkait valuasi (penilai) KI dalam mendukung komersialisasi KI (Tambahan dasar hukum Ditjen KI sebagai valuator KI → PP 24/2022 Peraturan Pelaksanaan UU 24/2019 ttg Ekraf) Dibutuhkan penyesuaian struktur terkait adanya fungsi valuasi KI 4 Aspirasi Masyarakat:
Layanan KI diharapkan dapat menjangkau wilayah yang jauh dari ibukota provinsi Dibutuhkan Unit Layanan per rezim KI berdasarkan prioritas maupun Unit Kerja KI di wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi untuk layanan perlindungan dan pemanfaatan KI 5 Belum ada unit kerja khusus yang menangani pelindungan maupun pemanfaatan KI di luar negeri untuk produk asli INDONESIA Perlu unit kerja khusus yang menangani pelindungan maupun pemanfaatan KI di luar negeri untuk pelindungan dan pemanfaatan KI produk asli INDONESIA di Luar Negeri
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat dijabarkan pada tabel berikut ini
Tabel 14. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Ditjen AHU No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Kementerian Hukum memiliki kewenangan sebagai Central Authority, namun CA ditangani oleh unit eselon II di Ditjen AHU → perlu ada penguatan juga terkait CA dalam masalah perdata maupun penambahan CA dalam masalah pidana Butuh unit eselon I khusus sebagai Central Authority 2 Saat ini secara struktural BHP masih berada di bawah koordinasi Dit. Perdata, sehingga rantai komando terlalu panjang Perlu penguatan BHP menjadi UPT di bawah Ditjen AHU 3 Kebutuhan terhadap fungsi dan layanan BHP di berbagai wilayah INDONESIA → saat ini hanya ada 5 BHP yang melayani 38 provinsi, dan pembagian wilayah kerja di tiap BHP tidak merata.
Penguatan organisasi BHP → menambah jumlah BHP di wilayah atau Penambahan fungsi BHP pada kanwil 4 Terdapat perbedaan pembagian Tusi di struktur pada 5 Kepala Seksi BHP Penyeragaman Tusi di struktur pada 5 BHP 5 Atase hukum hanya ada di Malaysia, sedangkan permasalahan hukum WNI di luar negeri tersebar di beberapa negara Perlu ada penambahan atase hukum di negara lain dengan permasalahan hukum yang tinggi 6 Saat ini secara anggaran Atase Hukum berada di bawah Dit. OPHI, sehingga rantai komando terlalu panjang Perlu penguatan Atase Hukum menjadi Satker Anggaran di bawah Ditjen AHU
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dapat dijabarkan pada tabel berikut ini.
Tabel 15. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BPSDM No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Permenkumham 08/18 (SOTK) pasal 1 ayat 1: diksi “melalui kepala divisi administrasi” → seolah Badiklat menjadi UPT milik Kanwil Kemenkum, sementara Badiklat merupakan UPT dan berada di bawah BPSDM Kemenkum Dibutuhkan perubahan Permenkumham 08/18 (SOTK):
pasal 1 ayat 1: diksi “melalui kepala divisi administrasi” dihapus.
2 Pusbanglat Fungsional kesulitan mendapatkan peserta pelatihan penjenjangan jabatan fungsional karena adanya kebijakan dari Kemenpan RB bahwa kenaikan jenjang jabatan fungsional cukup melalui uji kompetensi dan tidak perlu melakukan diklat → ada kemungkinan pelatihan fungsional ini akan dihapus dan dijadikan pelatihan teknis - Dibutuhkan unit eselon II yang menangani sertifikasi dan uji kompetensi - Dibutuhkan unit eselon II yang menangani penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan bidang hukum
No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 3 Saat ini BPSDM belum memiliki unit kerja yang memiliki TUSI untuk menangani sertifikasi dan penjaminan mutu Diklat Perlu unit kerja (pusat) untuk menangani sertifikasi dan penjaminan mutu Diklat 4 BPSDM Kementerian baru saja merilis Politeknik Pengayoman INDONESIA yang saat ini hanya memiliki program terkait pemasyarakatan dan keimigrasian saja.
Sedangkan Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah menjadi Kementerian tersendiri Dibutuhkan program baru terkait Administrasi hukum (KI dan AHU) dan pembentukan PUU (PP dan BPHN) 5 Puspenkom ada Tusi terkait pengelolaan TI, sehingga menambah beban kerja Puspenkom Tusi pengelolaan TI sebaiknya dipindahkan ke pelaksana Tusi Dukungan Manajemen 6 Adanya potensi peningkatan permintaan pelatihan bidang hukum di seluruh wilayah NKRI, sehingga permintaan pelatihan bidang hukum berpotensi meningkat - Dibutuhkan pemetaan ulang area kerja Balai Diklat - Dibutuhkan penambahan Balai Diklat berdasarkan permintaan pelatihan bidang hukum
6. Badan Strategi Kebijakan Hukum Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dapat dijabarkan pada tabel berikut ini.
Tabel 16. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif BSK No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 TUSI BSK terkait pelaksanaan analisis kebijakan masih terbatas di lingkungan internal Kemenkum saja → Supporting unit hanya di UKE I Kemenkum Dibutuhkan Transformasi peran BSK Hukum menjadi pengampu Kebijakan melalui Penerapan Teknologi Hukum 2 Untuk meningkatkan kualitas kebijakan, diperlukan kolaborasi dengan UKE I dan stakeholder terkait dalam merumuskan kebijakan Diperlukan fungsi “laboratorium kebijakan” yang merupakan wadah untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam perumusan kebijakan di lingkup Kemenkum 3 Fungsi BSK di wilayah (kanwil) dilakukan oleh unit teknis Divisi Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum (P3H) sementara di pusat dilakukan oleh BSK melalui dukungan manajemen Diperlukan kalibrasi TUSI di unit kerja di Kanwil terkait pelaksanaan TUSI BSK di Wilayah 4 BSK masih kekurangan JF Analis Kebijakan Diperlukan JF Analis Kebijakan
7. Sekretariat Jenderal Permasalahan dan desain kriteria organisasi dalam perspektif Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dapat dijabarkan pada tabel berikut ini.
Tabel 17. Desain Kriteria Kemenkum dalam perspektif Setjen No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Pengelolaan Administrasi Jabatan Fungsional (JF) di Kemenkum masih dilakukan secara parsial, tidak terpusat di Biro SDM Kemenkum Dibutuhkan unit eselon III yang khusus menangani pengelolaan Administrasi Jabatan Fungsional (JF) di Biro SDM Kemenkum 2 Belum ada unit kerja khusus yang menangani kesejahteraan SDM Dibutuhkan unit eselon III yang khusus menangani pengelolaan kesejahteraan SDM, termasuk pengelolaan program purna bakti 3 Belum ada unit kerja khusus yang menangani reward and punishment terkait kinerja dan penegakan kode etik pegawai Dibutuhkan unit eselon III yang khusus menangani reward and punishment terkait kinerja dan penegakan kode etik pegawai di Biro SDM 4 Belum ada unit kerja khusus yang menangani pengelolaan informasi dan dokumentasi, hukum dan kerjasama secara terpisah, Mengingat ketiga bidang ini penting dan memiliki rumpun pekerjaan yang berbeda - Butuh unit kerja eselon III yang menangani layanan administrasi kerjasama - Butuh unit kerja eselon III yang menangani layanan hukum internal Kemenkum - Butuh unit kerja eselon III yang menangani informasi dan kehumasan, termasuk pengelolaan media 5 Sekretariat Jenderal memiliki BMN dengan jumlah yang banyak dan nilai yang tinggi. Saat ini belum ada unit khusus yang menangani BMN di Sekretariat Jenderal Dibutuhkan unit kerja eselon III yang menangani pengelolaan BMN di lingkungan Sekretariat Jenderal melalui Biro Umum Berdasarkan hasil analisis kerangka kelembagaan di lingkup Kemenkum, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya revitalisasi organisasi Kementerian Hukum, yaitu:
a. Dibutuhkan penguatan masing-masing UKE I dalam memperkuat positioning Kementerian Hukum Pasca transformasi dari Kementerian Hukum dan HAM
b. Dibutuhkan 5 (lima) unsur pelaksana:
1) UKE I Bidang Otoritas Pusat dan Hukum Internasional 2) UKE I Bidang Peraturan Perundang-Undangan (Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional) 3) UKE I Bidang Pembinaan Hukum Nasional (termasuk Pembudayaan Hukum, Bantuan Hukum, pengelolaan JDIH, literasi hukum, Pemantauan dan Peninjauan PUU serta Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional) 4) UKE I Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual 5) UKE I Bidang Administrasi Hukum Umum
c. Dibutuhkan 4 (empat) unsur pendukung dan manajemen:
1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Hukum 2) Badan Strategi Kebijakan dan Penerapan Teknologi Hukum 3) Sekretariat Jenderal 4) Inspektorat Jenderal 5) Dibutuhkan Unit Layanan per rezim KI berdasarkan prioritas maupun Unit Kerja KI di wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi untuk layanan perlindungan dan pemanfaatan KI.
6) Perlu unit kerja khusus yang menangani pelindungan maupun pemanfaatan KI di luar negeri untuk pelindungan dan pemanfaatan KI produk asli INDONESIA di Luar Negeri
BAB 4 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja Target kinerja merupakan hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja, baik itu Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan di dalam lingkungan Kementerian Hukum. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Hukum menyusun 1 (satu) SS teknis yaitu:
Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI dan 1 (satu) SS dukungan manajemen yaitu:
Terwujudnya Reformasi birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi.
Kedua program tersebut akan dibagi menjadi beberapa program yang masing-masing memiliki sasaran, indikator, dan target kinerja. Indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) adalah alat untuk mengukur keberhasilan pencapaian hasil intermediate outcome level 1 dari suatu rencana strategi K/L dan merupakan representasi dari telah tercapainya suatu sasaran strategis (SS). Sedangkan untuk indikator kinerja sasaran program (IKSP) adalah alat untuk mengukur keberhasilan pencapaian intermediate outcome level 2 dari suatu program. IKSP kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja sasaran kegiatan (IKSK) yaitu indikator keberhasilan pencapaian output dari suatu kegiatan. Tabel berikut memperlihatkan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis serta Target tahun 2025 – 2029.
Tabel 18. Sasaran, Indikator, Dan Target Kementerian Hukum Periode 2025 – 2029 No Sasaran Strategis (SS) Kode IKSS Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Target 2025 2026 2027 2028 2029 SS 1
Terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI
IKSS
1.1
Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum 3,39 3,41 3,44 3,46 3,49 IKSS
1.2 Indeks Budaya Hukum (IPH) 0,83 0,84 0,85 0,86 0,87 IKSS
1.3 Indeks Materi Hukum (IPH) 0,51 0,52 0,53 0,54 0,55 SS 2 Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi IKSS
2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum 90,38 90,40 90,42 90,44 90,46
SS dan IKSS pada tabel diatas merupakan hasil penerjemahan kinerja atas pohon kinerja yang telah dibangun pada bab II. Masing-masing SS dan IKSS telah diturunkan menjadi kinerja eselon I, eselon II hingga output eselon II. Penjenjangan kinerja dilakukan dengan menggunakan logic model pada pohon kinerja, sehingga terlihat penjenjangan kinerja dari kinerja strategis nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja taktikal hingga kinerja operasional.
4.2 Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan merupakan penjelasan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan dari Kementerian Hukum saat ini.
Pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat bersumber dari APBN yang bersumber dari rupiah murni, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman dan/atau Hibah Dalam Negeri (PHDN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau Badan Layanan Umum (BLU) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kebutuhan anggaran tersebut dapat dioptimalkan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan Kementerian Hukum dan disinkronisasikan dengan realitas kemampuan sumber daya yang tersedia dalam pagu anggaran Kementerian Hukum.
Dengan demikian target capaian output diharapkan sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Adapun rincian target kinerja dan proyeksi kerangka pendanaan diuraikan pada Lampiran I.
BAB 5 PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum disusun dengan mempertimbangkan potensi, peluang, kendala, dan permasalahan yang dihadapi sehingga penetapan target yang berorientasi pada hasil diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Penyusunan Renstra Kementerian Hukum juga telah melalui pembahasan internal dengan mengacu pada 3 (tiga) kegiatan prioritas yakni program prioritas Nasional, kegiatan prioritas Bidang dan kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga.
Renstra Kementerian Hukum Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Hukum dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Renstra ini disusun untuk menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja Kementerian Hukum selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum telah disusun dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Hukum tahun 2025-2029. Kementerian Hukum juga telah menyusun pendelegasian kinerja (cascading) sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis menjadi sasaran program dan indikator kinerja program hingga sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan berdasarkan kerangka berpikir logis menggunakan pohon kinerja dalam mewujudkan sasaran dan indikator kinerja pembangunan Nasional. Melalui proses ini, kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) dinilai telah memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan selaras dengan indikator RPJMN. Penjenjangan kinerja juga telah dilakukan secara sistematis dan terukur, sehingga memastikan kesinambungan antar level perencanaan dan memperkuat akuntabilitas kinerja di seluruh unit kerja.
Renstra Kementerian Hukum tahun 2025-2029 ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sebagian rencana kerja maupun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 hingga tahun 2009. Implementasi Renstra ini akan sangat bergantung pada seluruh SDM ASN Kementerian Hukum, dimana dengan berlandaskan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” maka seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Hukum berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi PRESIDEN dengan berupaya menjadi instansi pemerintahan yang berkualitas, bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia.
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUPRATMAN ANDI AGTAS, S.H., M.H.
LAMPIRAN I:
Matriks Kinerja dan Pendanaan K/L
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN HUKUM
5.066.625,4 7
5.485.286, 46
5.545.332, 20
5.681.286, 78
6.017.197,4 5
Sasaran Strategis 1 Terwujudnya Kepastian Hukum di Seluruh Wilayah NKRI
1. DITJEN PP;
2. DITJEN AHU;
3. DITJEN KI;
4. BPHN;
5. BPSDM Hukum
IKSS 1.1 Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum
3,39 Indeks 3,41 Indeks 3,44 Indeks 3,46 Indeks 3,49 Indeks
IKSS 1.2 Indeks Budaya Hukum
0,83 Indeks 0,84 Indeks 0,85 Indeks 0,86 Indeks 0,87 Indeks
IKSS 1.3 Indeks Materi Hukum
0,51 Indeks 0,52 Indeks 0,53 Indeks 0,54 Indeks 0,55 Indeks
Sasaran Strategis 2 Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi
Seluruh Satuan Kerja
IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
90,38 Indeks 90,40 Indeks 90,42 Indeks 90,44 Indeks 90,46 Indeks
PROGRAM PEMBENTUKAN REGULASI (BB)
53.677,08
51.276,21
59.814,46
66.085,50
74.292,33
SP BB 1 - Meningkatnya Kepatutan Hukum Lembaga Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BB 1.1 Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum
0,94 Nilai 0,95 Nilai 0,96 Nilai 0,97 Nilai 0,98 Nilai
SP BB 2 - Meningkatnya Kualitas Peraturan Perundang- undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
IKP BB 2.1 Indeks Kualitas Peraturan Perundang- undangan
3,26 Nilai 3,27 Nilai 3,28 Nilai 3,29 Nilai 3,30 Nilai
SP BB 3 - Terwujudnya Manfaat dan Dampak Peraturan Perundang-undangan terhadap Pembangunan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BB 3.1 Persentase Peraturan Perundang-undangan yang Memberikan Manfaat dan Dampak terhadap Pembangunan Hukum Nasional
50% 50% 50% 50% 50%
KEGIATAN 7123 FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH DAN PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2.041,74
2.608,91
2.869,79
3.156,77
3.472,45 Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang Undangan
SK 7123.1 Terwujudnya Pembinaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Pusat
IKK 7123.1.1 Persentase Perancangan Peraturan Perundang- undangan di Daerah yang berkualitas
75% 80% 85% 90% 95%
Output 1. Kebijakan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah
2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Fasilitasi dan Pembinaan Substansi Perancangan Perda
8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
Output 3. Pendampingan/Supervisi Fasilitasi Perancangan Perda
8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
SK 7123.2 Meningkatnya kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan Pusat
IKK 7123.2.1 Persentase Perancang Peraturan Perundang- undangan yang naik jenjang
75% 77% 78% 79% 80%
Output 1. Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan
200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang 200 Orang
Output 2. Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 3. Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga
KEGIATAN 7124 LITIGASI DAN NONLITIGASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
2,870.14
2,669.65
2,936.61
3,230.27
3,553.30 Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-Undangan
SK 7124.1 Dimanfaatkannya bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA serta penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui nonlitigasi Pusat
IKK 7124.1.1 Persentase bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan
81% 82% 83% 84% 85%
IKK 7124.1.2 Persentase penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui nonlitigasi
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan di Bidang KesraSosBudKumHam
30 Rekomendas i Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Bahan/dokumen pemeriksaan permohonan pengujian PUU di MK dan MA yang dimanfaatkan di Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian
30 Rekomendas i Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan 30 Rekomendasi Kebijakan
Output 3. Penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui nonlitigasi di Bidang KesraSosBudKumHam
3 Rekomendas i Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan
Output 4. Penyelesaian sengketa PUU dibawah UU melalui nonlitigasi di Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian
3 Rekomendas i Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7125 PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
8.483,50
5.614,34
9.796,05
10.775,15
11.853,22 Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
SK 7125.1 Meningkatnya penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan inisiatif Kemenkum sesuai perencanaan Pusat
IKK 7125.1.1 Persentase rancangan peraturan perundang- undangan inisiatif Kemenkum yang diselesaikan sesuai dengan perencanaan
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG
3 RUU 3 RUU 3 RUU 3 RUU 3 RUU
Output 2. Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Penyusunan DIM
2 RUU 2 RUU 2 RUU 2 RUU 2 RUU
Output 3. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH
4 RPP 4 RPP 4 RPP 4 RPP 4 RPP
Output 4. Rancangan Peraturan PRESIDEN
4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres 4 Rperpres
Output 5. Rancangan Peraturan Menteri
4 Permen 4 Permen 4 Permen 4 Permen 4 Permen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Konsepsi RPUU
6 Rekomendas i Kebijakan
Output 7. RUU KUH Acara Perdata
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 8. RUU Kepailitan & PKPU
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 9. RUU Jaminan Benda Bergerak
1 RUU
Output 10. RUU Narkotika dan Psikotropika
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 11. RUU Desain Industri
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 12. RUU Hukum Perdata Internasional
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor .1.2 Tahun 20.1.1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 14. RUU tentang Bantuan Hukum
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 15. RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 16. RUU Badan Usaha
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1 RUU 1 RUU 1 RUU
Output 18. RPP Pelaksanaan UU KUHP
3 RPP
Output 19. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan The Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (HCCH 1965 Service Convention)
1 Rperpres 1 Rperpres 1 Rperpres 1 Rperpres
KEGIATAN 7126 PENGUNDANGAN, PENERJEMAHAN, PUBLIKASI DAN SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
2.130,27
2.813,03
3.094,33
3.403,76
3.744,13 Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang- undangan
SK 7126.1 Terwujudnya peraturan perundang-undangan yang diundangkan, diterjemahkan dan dipublikasikan Pusat
IKK 7126.1.1 Persentase peraturan perundang-undangan yang diundangkan sesuai pengajuan
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7126.1.2 Persentase peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan sesuai pengajuan
85% 86% 88% 89% 90%
IKK 7126.1.3 Persentase Peraturan Perundang-undangan dan Jurnal Legislasi INDONESIA yang Dipublikasikan
85% 86% 87% 88% 89%
IKK 7126.1.4 Tingkat ketersediaan (Availability Time) sistem informasi PUU
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Pengundangan PUU
1 Dokumen 1000 Dokumen 1000 Dokumen 1000 Dokumen 1000 Dokumen
Output 2. Terjemahan Peraturan Perundang-undangan
1 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen 30 Dokumen
Output 3. Publikasi PUU
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 4. Jurnal Legislasi INDONESIA
1 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 5. Data dan Informasi PUU
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
KEGIATAN 7127 HARMONISASI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BIDANG POLHUKHANKAMPEMIMIPAS DAN KOMDIGI
2.570,01
3.212,35
3.533,59
3.886,95
4.275,64 Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I
SK 7127.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Polhukhankampemimipas dan komdigi sesuai ketentuan PUU Pusat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7127.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Polhukhankampemimipas dan Komdigi yang selesai diharmonisasi sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang Polhukhankampemimipas dan Komdigi
80 Rekomendas i Kebijakan 100 Rekomendasi Kebijakan 105 Rekomendasi Kebijakan 110 Rekomendasi Kebijakan 115 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7128 HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
1.564,79
3.944,32
4.338,75
4.772,62
5.249,89 Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
SK 7128.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan PUU Pusat
IKK 7127.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Polhukhankampemimipas dan komdigi yang selesai diharmonisasi sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang Polhukhankampemimipas dan Komdigi
80 Rekomendas i Kebijakan 100 Rekomendasi Kebijakan 105 Rekomendasi Kebijakan 110 Rekomendasi Kebijakan 115 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7833 HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEREKONOMIAN
735,21
2.553,84
2.809,23
3.090,15
3.399,16 Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III
SK 7833.1 Terwujudnya penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian sesuai ketentuan PUU Pusat
IKK 7833.1.1 Persentase Rancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perekonomian yang selesai diharmonisasi sesuai ketentuan PUU
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Rekomendasi Hasil Harmonisasi PUU Bidang Perekonomian
80 Rekomendas i Kebijakan 100 Rekomendasi Kebijakan 105 Rekomendasi Kebijakan 110 Rekomendasi Kebijakan 115 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7834 PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.107,56
3.564,35
1.807,72
1.988,49
2.187,34 Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
SK 7834.1 Terwujudnya Perencanaan Peraturan Perundang- undangan Berkualitas Pusat
IKK 7834.1.1 Indeks Perencanaan Peraturan Perundang- undangan
3,10 Indeks 3,11 Indeks 3,12 Indeks 3,13 Indeks 3,15 Indeks
Output 1. Rekomendasi kebijakan Program Legislasi
1 Rekomendas i Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Rancangan PP dan Perpres
1 Rekomendas i Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 3. Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Naskah Akademik RUU
5 Rekomendas i Kebijakan 4 Rekomendasi Kebijakan 4 Rekomendasi Kebijakan 4 Rekomendasi Kebijakan 4 Rekomendasi Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Kebijakan Penyelarasan Naskah Akademik
2 Rekomendas i Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan
Output 5. Fasilitasi dan Pembinaan Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Draft Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor .1.2 Tahun 20.1.1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1 Rekomendasi Kebijakan
Output 7. Draft Naskah Akademik RUU tentang Bantuan Hukum
1 Rekomendasi Kebijakan
Output 8. Draft Naskah Akademik RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
1 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7129 PENYELENGGARAAN FASILITASI PEMBENTUKAN REGULASI DI WILAYAH
19.278,87
13.060,86
14.366,91
15.803,56
17.383,87 Kantor Wilayah
SK 7129.1 Terwujudnya fasilitasi perencanaan dan perancangan Peraturan Perundang-Undangan daerah di wilayah Daerah
IKK 7129.1.1 Persentase perencanaan Peraturan Perundang- Undangan di daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7129.1.2 Persentase perancangan Peraturan Perundang- Undangan di daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pada Pemerintah Daerah
33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga
Output 2. Rekomendasi Kebijakan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di daerah
1067 Rekomendas i Kebijakan 3707 Rekomendasi Kebijakan 3777 Rekomendasi Kebijakan 3872 Rekomendasi Kebijakan 3932 Rekomendasi Kebijakan
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Peraturan Perundang-Undangan di daerah
33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 4. Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan di daerah
626 Orang
KEGIATAN 7131 ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL
3.756,00
3.215,72
4.638,86
4.126,63
4.951,96 Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
SK 7131.1 Meningkatnya Kualitas Analis Hukum Pusat
IKK 7131.1.1 Persentase Analis Hukum yang Naik Jenjang
5% 6% 7% 8% 8%
Output 1. Standardisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum
500 Orang 500 Orang 550 Orang 600 Orang 650 Orang
SK 7131.3 Meningkatnya tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan Pusat
IKK 7131.3.1 Persentase hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ditindaklanjuti oleh K/L/D
72% 73% 74% 75% 76%
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap PUU
1 Rekomendas i Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Indeks Pembangunan Hukum
1 Rekomendas i Kebijakan
Output 3. Pedoman Evaluasi Peraturan dan Perundang - Undangan
1 NSPK
Output 4. Koordinasi Piloting Analisis dan Evalusi Regulasi Tematik
1 Kegiatan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 5. Penyusunan Permen Peraturan Pelaksanaan Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pelaksanaan Hukum
1 Permen
KEGIATAN 7132 PEMANTAUAN, PENINJAUAN, DAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
4.632,36
5.780,67
6.936,81
8.628,17
10.353,00 Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional
SK 7132.1 Meningkatnya Kepatuhan K/L/D dalam Pelaksanaan Hukum Pusat
IKK 71321.1 Persentase Kepatuhan K/L/D dalam pelaksanaan hukum
75% 80% 85% 90%
Output 1. Pengawasan Kepatuhan Hukum K/L/D
300 Lembaga 350 Lembaga 400 Lembaga 450 Lembaga
SK 7132.2 Terwujudnya Reformasi Hukum di Lingkungan K/L/D Pusat
IKK 7132.2.1 Persentase K/L/D yang Berhasil Melakukan Reformasi Hukum
0% 75% 76% 77% 78%
Output 1. Fasilitasi dan Pembinaan Reformasi Hukum K/L/D
300 Lembaga 300 Lembaga 300 Lembaga
Output 2. Informasi Indeks Reformasi Hukum
1 Dokumen
SK 7132.3 Meningkatnya K/L yang melaksanakan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG Pusat
- IKK 7132.3.1 Persentase K/L/D yang melaksanakan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG.
0 75% 76% 77% 78%
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional
1 Rekomendas i Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Informasi Indeks Pembangunan Hukum
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 3. Rekomendasi Program Legislasi
1 Rekomendas i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN
2 Rekomendas i Kebijakan
Output 5. Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG
3 Rekomendas i Kebijakan
Output 6. Rekomendasi Penyelarasan Naskah Akademik
7 Rekomendas i Kebijakan
Output 7. Rekomendasi Kebijakan Hasil Pemantauan Peninjauan UU
1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 8.. Pedoman di bidang Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional
1 NSPK
Output 9. Fasilitasi Perencanaan Hukum Nasional
10 Lembaga
KEGIATAN 7133 PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DI WILAYAH
4.506,63
2.238,19
2.685,82
3.222,99
3.867,58 Kantor Wilayah
SK 7133.1 Terwujudnya Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perda Wilaya h
IKK 7133.1.1 Persentase hasil Analisis dan Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti oleh Pemda di wilayah kerja Kanwil
10% 15% 20% 25% 25%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Hukum di Daerah
33 Rekomendas i Kebijakan 33 Rekomendasi Kebijakan 33 Rekomendasi Kebijakan 33 Rekomendasi Kebijakan 33 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pada Pemerintah Daerah
33 Lembaga
PROGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM (BF)
750.640,48
719.360,4 8
707.719,2 6
748.269,4 5
809.681,61
SP BF 1 - Terwujudnya Penegakan Hukum AHU yang Profesional
Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum
IKP BF 1.1 Indeks Penegakan Hukum AHU
3,50 Indeks 3,53 Indeks 3,55 Indeks 3,58 Imdeks 3,60 Indeks
SP BF 2 - Meningkatnya Kepuasan Terhadap Layanan AHU
Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum
IKP BF 2.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan AHU
3,71 Indeks 3,72 Indeks 3,73 Indeks 3,74 Indeks 3,75 Indeks
SP BF 3 - Meningkatnya Kemudahan Berusaha pada Layanan Badan Usaha dan Keperdataan
Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum
IKP BF 3.1 Indeks kemudahan berusaha pada layanan Badan Usaha dan Keperdataan
3,10 Indeks 3,15 Indeks 3,20 Indeks 3,25 Indeks 3,30 Indeks
SP BF 4 - Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
IKP BF 4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
3,36 Indeks 3,36 Indeks 3,37 Indeks 3,38 Indeks 3,40 Indeks
SP BF 5 - Terwujudnya Penegakan Hukum Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Profesional
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
IKP BF 5.1 Indeks Penegakan Hukum Pelindungan Kekayaan Intelektual
3,05 Indeks 3,06 Indeks 3,07 Indeks 3,08 Indeks 3,09 Indeks
SP BF 6 - Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan Pembinaan Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BF 6.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Pembinaan Hukum Nasional
3,68 Indeks 3,71 Indeks 3,74 Indeks 3,77 Indeks 3,77 Indeks
SP BF 7 - Meningkatnya Kesadaran Masyarakat INDONESIA terhadap Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
IKP BF 7.1 Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual
2,2 Indeks 2,4 Indeks 2,6 Indeks 2,8 Indeks 3,0 Indeks
SP BF 8 - Meningkatnya Kepatutan Hukum Masyarakat INDONESIA
Badan Pembinaan Hukum Nasional
IKP BF 8.1 Tingkat Kepatutan Hukum Masyarakat
0,72 Nilai 0,73 Nilai 0,74 Nilai 0,75 Nilai 0,76 Nilai
KEGIATAN 7106 ADMINISTRASI OTORITAS PUSAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
46.771,82
14.487,82
21.537,40
17.530,26
19.283,29 Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
SK 7106.1 Terlaksananya Tindak Lanjut Pembentukan Perjanjian dan/atau Permintaan MLA dan Ekstradisi sesuai Kewenangan Otoritas Pusat Pusat
IKK 7106.1.1 Persentase Pembentukan Perjanjian MLA dan Ekstradisi yang Ditindaklanjuti
97% 97,5% 98% 98,5% 99%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7106.1.2 Persentase Permintaan MLA dan Ekstradisi yang Ditindaklanjuti
97% 97,5% 98% 98,5% 99%
Output 1. Perjanjian Kerja Sama Bilateral di Bidang Otoritas Pusat
5 Kesepakatan 5 Kesepakatan 5 Kesepakatan 5 Kesepakatan 5 Kesepakatan
Output 2. Layanan Otoritas Pusat dan Hukum Internasional kepada Lembaga
4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga 4 Lembaga
SK 7106.2 Meningkatnya Layanan Administrasi Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Pusat
IKK 7106.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Administrasi Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terhadap Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
KK 7106.2.2 Persentase Layanan Administrasi Otoritas Pusat dan Hukum Internasional yang Diselesaikan
97,5 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Atase Hukum di Luar Negeri
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Legalisasi Apostille
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Penanganan Perkara di Pengadilan Asing dan Forum Internasional
2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara 2 Perkara
Output 4. Naskah Urgensi Dasar Hukum Pengesahan (Aksesi) Konvensi HCCH 1965 Service Convention
1 Rekomendas i Kebijakan
Output 5. Naskah Urgensi Dasar Hukum Pengesahan (Aksesi) HCCH 1970 Taking Evidence Convention
1 Rekomendasi Kebijakan
KEGIATAN 7107 ADMINISTRASI HUKUM PERDATA
24.662,58
12.331,29
13.531,20
14.851,11
16.303,00 Direktorat Perdata
SK 7107.1 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum Perdata Ditjen AHU Pusat
IKK 7107.1.1 Tingkat kepatuhan layanan Administrasi Hukum Perdata Ditjen AHU terhadap Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7107.1.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum Perdata yang Diselesaikan
97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Hukum Perdata
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 2. Layanan Profesi Keperdataan
4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan
Output 3. Layanan Dukungan Administrasi di Bidang Keperdataan
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 4. Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga di Bidang Administrasi Hukum Perdata
1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 5. Penanganan Perkara Keperdataan
15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara 15 Perkara
Output 6. Layanan Administrasi Jaminan Fidusia dan Ijin Jual Boedoel
2 Layanan
Output 7. Layanan Hukum Perdata Umum, Harta Peninggalan dan Kurator Negara, serta Kenotariatan
3 Layanan
SK 7107.2 Meningkatnya Kinerja Kurator Keperdataan Pusat
IKK 7107.2.1 Persentase Kurator Keperdataan dengan kinerja “Baik”
90% 91% 92% 93% 94%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Fasilitasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang
SK 7107.3 Meningkatnya Kemudahan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pusat
IKK 7107.3.1 Tingkat Kemudahan Pendaftaran Jaminan Fidusia
83% 84% 85% 86% 87%
IKK 7107.3.2 Tingkat Kemudahan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
81% 82% 83% 84% 85%
Output 1. Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia terkait Kemudahan Berusaha
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Pendaftaran Kurator dan Pengurus terkait Kemudahan Berusaha
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7108 ADMINISTRASI HUKUM PIDANA
11.235,78
5.617,89
6.179,68
6.797,65
7.477,41 Direktorat Pidana
SK 7108.1 Terpenuhinya Permintaan Keterangan Ahli dalam Mendukung Penegakan Hukum Pusat
IKK 7108.1.1 Persentase Keterangan Ahli yang Diberikan Sesuai Permintaan
95% 96% 97% 98% 99%
Output 1. Layanan Pemberian Keterangan Ahli dan PPNS
6 Lembaga
Output 2. Layanan Pemberian Keterangan Ahli
1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
SK 7108.2 Terselenggaranya Penempatan Sumber Daya Manusia PPNS Sesuai Bidangnya Pusat
IKK 7108.2.1 Persentase PPNS yang Bekerja di Bidang Penyelidikan dan/atau Penyidikan
85% 86% 87% 88% 89%
Output 1. Administrasi PPNS
25 Lembaga 25 Lembaga 25 Lembaga 25 Lembaga
SK 7108.3 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum Pidana dan Daktiloskopi Ditjen AHU Pusat
IKK 7108.3.1 Tingkat kepatuhan Layanan Administrasi Hukum Pidana dan Daktiloskopi Ditjen AHU terhadap Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7108.3.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum Pidana dan Daktiloskopi yang diselesaikan
97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Permohonan Grasi, Pendapat Hukum Pidana, dan Pengelolaan Data Sidik Jari
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
KEGIATAN 7109 ADMINISTRASI HUKUM TATA NEGARA
13.725,14
6.862,57
7.548,83
8.303,71
9.134,08 Direktorat Tata Negara
SK 7109.1 Meningkatnya Layanan Administrasi Hukum Tata Negara Ditjen AHU Pusat
IKK 7109.1.1 Tingkat kepatuhan Layanan Administrasi Hukum Tata Negara Ditjen AHU terhadap Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7109.1.2 Persentase Layanan Administrasi Hukum Tata Negara yang Diselesaikan
97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang 2700 Orang
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Layanan Administrasi Badan Hukum Partai Politik
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Penanganan Perkara Badan Hukum Partai Politik
1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara 1 Perkara
KEGIATAN 7110 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DI WILAYAH
110.770,52
73.059,60
80.297,71
88.256,23
97.007,05 1. Kantor Wilayah;
2. Balai Harta Peninggalan
SK 7110.1 Meningkatnya Kualitas Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan AHU di Wilayah Wilaya h
IKK 7110.1.1 Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan AHU di Wilayah
3,20 Indeks 3,22 Indeks 3,24 Indeks 3,26 Indeks 3,28 Indeks
Output 1. Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah
132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan 132 Layanan
Output 2. Pemantauan dan Evaluasi Layanan AHU di Wilayah
33 Dokumen
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi Layanan AHU di Wilayah
33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
Output 4. Penanganan Perkara terkait Produk Layanan AHU di Wilayah
30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara 30 Perkara
SK 7110.2 Terwujudnya Penyelesaian Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Kantor Wilayah WIlaya h
IKK 7110.2.1 Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Perilaku Notaris dan Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kantor Wilayah
98,1% 98,2% 98,3% 98,4% 98,5%
Output 1. Pengawasan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas di Wilayah
273 Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga 275 Lembaga
SK 7110.3 Terwujudnya Penyelesaian Layanan Balai Harta Peninggalan Wilaya h
IKK 7110.3.1 Persentase Penyelesaian Permohonan Layanan Balai Harta Peninggalan
98,1% 98,2% 98,3% 98,4% 98,5%
Output 1. Layanan Balai Harta Peninggalan
25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan 25 Layanan
KEGIATAN 7111 PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI ADMINISTRASI HUKUM UMUM
213.129,49
224.309,8 5
166.620,0 0
172.630,0 0
191.940,00 Direktorat Teknologi Informasi
SK 7111.1 Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai Enabler Layanan Hukum Ditjen AHU Pusat
IKK 7111.1.1 Service Level Agreement (SLA) Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen AHU
85% 87% 89% 93% 95%
IKK 7111.1.2 Mean Time to Respond (MTTR) terhadap Serangan Siber ke Ditjen AHU
1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam
Output 1. Rekomendasi Kebijakan TI Ditjen AHU
1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Layanan Data dan Informasi Ditjen AHU
40 Data
Output 3. Layanan Pengelolaan Data dan Informasi Publik
40 Data 40 Data 40 Data 40 Data
Output 4. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Administrasi Hukum Umum
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 5. Layanan Pemeliharaan Sarana TIK Bidang AHU
32 Unit 32 Unit 32 Unit 32 Unit 32 Unit
Output 6. Data Center Ditjen AHU
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 7. Layanan Pemeliharaan Prasarana TIK Bidang Administrasi Hukum Umum
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 8. Sistem Informasi Administrasi Hukum Umum
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
Output 9. Sarana Sistem Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang AHU
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Pemeliharaan Sistem Keamanan TIK Ditjen AHU
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
KEGIATAN 7112 ADMINISTRASI BADAN USAHA
18.703,38
9.351,69
10.286,86
11.815,55
12.447,10 Direktorat Badan Usaha
SK 7112.1 Dimanfaatkannya Data dan Informasi Badan Usaha dalam Penegakan Hukum Pusat
IKK 7112.1.1 Persentase Data dan Informasi Badan Usaha yang Dimanfaatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Berdasarkan Kerja Sama
0% 92% 94% 96% 98%
Output 1. Data dan Informasi Badan Usaha
500 Data 500 Data 500 Data 500 Data
SK 7112.2 Meningkatnya Layanan Administrasi Badan Usaha Pusat
IKK 7112.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Administrasi Badan Usaha terhadap Standar Pelayanan
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7112.2.2 Persentase Layanan Administrasi Badan Usaha yang Diselesaikan
97,5% 98% 98,5% 99% 99,5%
Output 1. Layanan Administrasi Badan Usaha
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Rekomendasi Kebijakan dalam rangka Penguatan Beneficial Ownership
1 Rekomendasi Kebijakan
Output 3. Penanganan Permasalahan Badan Usaha
70 Perkara
Output 4. Penanganan Perkara Badan Usaha
70 Perkara 70 Perkara 70 Perkara 70 Perkara
SK 7112.3 Meningkatnya Kemudahan Pendirian Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Pusat
IKK 7112.3.1 Tingkat Kemudahan Pendirian Perseroan Terbatas
86% 87% 88% 89% 90%
IKK 7112.3.2 Tingkat Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan
85% 86% 87% 88% 89%
Output 1. Layanan Pendirian Perseroan Terbatas terkait Kemudahan Berusaha
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Pendirian Perseroan Perorangan terkait Kemudahan Berusaha
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7115 PENYELENGGARAAN SISTEM HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
14.782,76
14.619,68
15.350,66
16.118,19
16.924,10 Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
SK 7115.1 Meningkatnya Layanan Hak Cipta dan Desain Industri Pusat
IKK 7115.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
IKK 7115.1.2 Tingkat Validasi Pencatatan Ciptaan dari Hak Cipta dan Hak Terkait
70% 95% 95% 95% 95%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7115.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Hak Desain Industri
- 80% 80% 80% 80%
IKK 7115.1.4 Tingkat Validasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
- 75% 75% 75% 75%
Output 1. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal
3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 2. Pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif
1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 3. Pembinaaan Lembaga Manajemen Kolektif
1 Lembaga
Output 4. Advokasi Hukum terkait Hak Cipta dan Desain Industri
300 Layanan
Output 5. Layanan Advokasi Hukum terkait Hak Cipta , Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal
300 Layanan 300 Layanan 300 Layanan 300 Layanan
SK 7115.2 Meningkatnya Pencatatan Hak Cipta Pusat
IKK 7115.2.1 Persentase Peningkatan Pencatatan Hak Cipta
20% 20% 20% 20% 20%
Output 1. Layanan Hak Cipta
120000 Layanan 132000 Layanan 132000 Layanan 132000 Layanan 132000 Layanan
SK 7115.3 Meningkatnya Pendaftaran Desain Industri Pusat
IKK 7115.3.1 Persentase Desain Industri terdaftar
50% 75% 75% 75% 75%
Output 1. Layanan Desain Industri
5500 Layanan 6050 Layanan 6050 Layanan 6050 Layanan 6050 Layanan
SK 7115.4 Meningkatnya Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Pusat
IKK 711541 Persentase Peningkatan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
30% 25% 25% 25% 25%
Output 1. Layanan Kekayaan Intelektual Komunal
1200 Layanan 200 Layanan 200 Layanan 200 Layanan 200 Layanan
SK 7115.5 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Desain Industri Pusat
IKK 71155.1 Persentase Pemeriksa Desain Industri Dengan Kinerja “Baik”
0% 90% 90% 90% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman Bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7116 PENYELENGGARAAN KERJA SAMA, PEMBERDAYAAN, DAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
30.895,63
39.162,38
41.120,50
43.176,52
45.335,35 Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi
SK 7116.1 Meningkatnya Layanan Kerja Sama Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7116.1.1 Indeks pemanfaatan kerja sama dalam pelindungan dan/atau pemanfaatan Kekayaan Intelektual
2 Indeks 3,10 Indeks 3,11 Indeks 3,12 Indeks 3,13 Indeks
Output 1. Kerja Sama Luar Negeri di Bidang Kekayaan Intelektual
27 Kesepakatan 30 Kesepakatan 30 Kesepakatan 30 Kesepakatan 30 Kesepakatan
Output 2. Kerja Sama Dalam Negeri di Bidang Kekayaan Intelektual
35 Kesepakatan 37 Kesepakatan 37 Kesepakatan 37 Kesepakatan 37 Kesepakatan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7116.2 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7116.2.1 Tingkat pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual
2,2 Indeks 2,4 Indeks 2,6 Indeks 2,8 Indeks 3,0 Indeks
Output 1. Diseminasi Kekayaan Intelektual
10000 Orang
Output 2. Edukasi Kekayaan Intelektual
10000 Orang
Output 3. Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual
1000 Orang
Output 4. Promosi Kekayaan Intelektual
68 Promosi 68 Promosi 68 Promosi 68 Promosi
Output 5. Layanan Edukasi KI
18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
Output 6. Layanan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Konsultan KI
20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan 20 Layanan
Output 7. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di bidang Kerja Sama dan Edukasi Kekayaan Intelektual
5 NSPK
Output 8. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di bidang Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual
4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK 4 NSPK
SK 7116.3 Meningkatnya kinerja Analis Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7116.3.1 Persentase Analis KI dengan kinerja “Baik”
- 80% 82% 84% 86%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman bagi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
SK 7116.4 Terwujudnya Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pusat
- IKK 7116.4.1 Persentase KI yang dimanfaatkan terhadap total Kekayaan Intelektual yang terdaftar/tercatat
60% 65% 70% 755
Output 1. Layanan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
30 Layanan 30 Layanan 30 Layanan 30 Layanan
KEGIATAN 7117 PENYELENGGARAAN SISTEM MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
17.545,10
26.663,74
28.433,51
29.855,19 31,347.95 Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
SK 7117.1 Meningkatnya Layanan Merek dan Indikasi Geografis Pusat
IKK 7117.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Merek dan Indikasi Geografis terhadap Standar Pelayanan.
90% 90% 90% 90% 90%
IKK 7117.1.2 Tingkat Validasi Sertifikat Merek
90% 90% 90% 90% 90%
IKK 7117.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Indikasi Geografis
90% 92% 94% 96% 98%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang Merek dan Indikasi Geografis
2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
Output 2. Layanan Advokasi Hukum Terkait Merek
245 Layanan 245 Layanan 245 Layanan 245 Layanan
Output 3. Advokasi Hukum Terkait Merek dan Indikasi Geografis
245 Layanan
Output 4. Layanan Pelaksanaan Sidang Komisi Banding Merek dan Indikasi Geografis
88 Sidang 88 Sidang 88 Sidang 88 Sidang
Output 5. Keputusan atas Permohonan Banding Merek
540 Layanan
Output 6. Pengawasan dan Pengendalian Produk Indikasi Geografis
30 Produk 30 Produk 30 Produk 30 Produk
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7117.2 Meningkatnya Pendaftaran Merek Pusat
IKK 7117.2.1 Persentase Merek Terdaftar
70% 71% 72% 73% 74%
Output 1. Layanan Merek
71708 Layanan 71708 Layanan 71708 Layanan 71708 Layanan 71708 Layanan
SK 7117.3 Meningkatnya Pendaftaran Indikasi Geografis Pusat
IKK 7117.3.1 Persentase Indikasi Geografis Terdaftar
50% 53% 55% 58% 60%
Output 1. Layanan Indikasi Geografis
18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
SK 7117.4 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Merek Pusat
IKK 7117.4.1 Persentase Pemeriksa Merek dengan Kinerja “Baik"
82% 84% 86% 88% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan Pemahaman Bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7118 PENYELENGGARAAN SISTEM PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG
26.744,98
26.783,10
28.122,25
29.528,36
31.004,78 Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
SK 7118.1 Meningkatnya Layanan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Pusat
IKK 7118.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang terhadap Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
IKK 7118.1.2 Tingkat Validasi Sertifikat Paten
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7118.1.3 Tingkat Validasi Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- 92% 93% 94% 95%
IKK 7118.1.4 Tingkat Validasi Pencatatan Perjanjian Rahasia Dagang
91,5% 92% 92,5% 93% 93,5%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
Output 2. Layanan Advokasi Hukum Terkait Paten, DTLST dan Rahasia Dagang
200 Layanan 211 Layanan 211 Layanan 211 Layanan 211 Layanan
Output 3. Layanan Pelaksanaan Sidang Komisi Banding Paten
25 Sidang 25 Sidang 25 Sidang 25 Sidang
Output 4. Keputusan atas Permohonan Banding Paten
25 Layanan
SK 7118.2 Meningkatnya Pendaftaran Paten Pusat
IKK 7118.2.1 Persentase Paten yang Diberi (granted)
35% 36% 37% 38% 39%
Output 1. Layanan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
13000 Layanan
Output 2. Layanan Paten
13520 Layanan 13520 Layanan 13520 Layanan 13520 Layanan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7118.3 Meningkatnya Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pusat
IKK 7118.3.1 Persentase Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Terdaftar
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
SK 7118.4 Meningkatnya Pencatatan Perjanjian Rahasia Dagang Pusat
IKK 7118.4.1 Persentase Peningkatan pencatatan perjanjian Rahasia Dagang
10% 10,5% 11% 11,5% 12%
Output 1. Layanan Pencatatan perjanjian Rahasia Dagang
24 Layanan 24 Layanan 24 Layanan 24 Layanan
SK 7118.5 Meningkatnya Kinerja Pemeriksa Paten
IKK 7118.5.1 Persentase Pemeriksa Paten dengan kinerja “Baik"
82% 84% 86% 88% 90%
Output 1. Layanan Peningkatan pemahaman bagi jabatan fungsional Pemeriksa Paten
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7119 PENYELENGGARAAN PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.985,66
10.702,46
11.237,58
11.799,46
12.389,44 Direktorat Penegakan Hukum
SK 7119.1 Optimalnya Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7119.1.1 Persentase wilayah yang aman dari pelanggaran Kekayaan Intelektual
76% 76% 79% 79% 79%
IKK 7119.1.2 Persentase Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang selesai ditangani
52% 60% 60% 60% 60%
Output 1. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI
2 NSPK
Output 2. Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di Bidang Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK
Output 3. Layanan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan 60 Layanan
Output 4. Layanan Mediasi Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan 18 Layanan
Output 5. Layanan Penanganan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
25 Perkara 32 Perkara 32 Perkara 32 Perkara 32 Perkara
Output 6. Pelaksanaan Mediasi Sengketa HKI
18 Perkara
Output 7. Data Pelanggaran KI
8 Data 8 Data 8 Data 8 Data
Output 8. Data Barang Bukti Hasil Pelanggaran KI
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
KEGIATAN 7120 PENYELENGGARAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
53.488,15
90.872,80
95.416,44
100.187,2 6
105.196,62 Direktorat Teknologi Informasi
SK 7120.1 Meningkatnya Layanan TIK sebagai Enabler Layanan Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7120.1.1 Service Level Agreement (SLA) Layanan TIK Ditjen Kekayaan Intelektual
98,50% 99,00% 99,25% 99,50% 99,99%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7120.1.2 Persentase Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dimanfaatkan terhadap Total TIK Ditjen KI yang Tersedia
98,50% 99,00% 99,25% 99,50% 99,99%
IKK 7120.1.3 Mean Time to Respond (MTTR) terhadap serangan siber ke Ditjen Kekayaan Intelektual
1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam 1 Jam
Output 1. Kebijakan Bidang Teknologi Informasi
1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria di Bidang Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK 5 NSPK
Output 3. Layanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
Output 4. Layanan Pemeliharaan Sarana TIK Bidang Kekayaan Intelektual
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 5. Data Center Kekayaan Intelektual
1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi
Output 6. Layanan Pemeliharaan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Kekayaan Intelektual
1 Titik/ Lokasi
Output 7. Layanan Pemeliharaan Data Center Kekayaan Intelektual
1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi 1 Titik/ Lokasi
Output 8. Sistem Informasi Kekayaan Intelektual
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
Output 9. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Kekayaan Intelektual
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
KEGIATAN 7121 PENYELENGGARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KANTOR WILAYAH
74.543,34
77.884,15
81.588.62
84.842,02
88.959,13 Kantor Wilayah
SK 7121.1 Meningkatnya Layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Wilaya h
IKK 7121.1.1 Tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah terhadap Standar Pelayanan
85% 85% 85% 85% 85%
Output 1. Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 2. Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah
10348 orang
SK 7121.2 Optimalnya Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di kewilayahan Wilaya h
IKK 7121.2.1 Persentase Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kewilayahan yang Selesai Ditangani
30% 31% 32% 33% 34%
Output 1. Data dan Informasi Kekayaan Intelektual di Wilayah
66 data 66 data 66 data 66 data
Output 2. Pemantauan Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
96 Layanan
SK 7121.3 Meningkatnya Maturitas Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah Wilaya h
IKK 7121.3.1 Tingkat Maturitas Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah
2,30 Level 2,50 Level 2,55 Level 2,60 Level 2,65 Level
Output 1. Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 2. Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Wilayah
33700 orang
Output 3. Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
4950 orang
Output 4. Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual
6400 Orang 6400 Orang 6400 Orang 6400 Orang
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 7134 LITERASI HUKUM DAN PEMBINAAN JDIHN
4.035,69
4.122,00
4.950,41
5.936,49
7.143,78 Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
SK 7134.1 Tersedianya Layanan literasi hukum dan JDIHN yang Berkualitas Pusat
IKK 7134.1.1 Tingkat kepatuhan layanan informasi hukum nasional terhadap Standar Pelayanan
0% 85% 87% 90% 90%
IKK 71341.2 Persentase dokumen hukum yang diakses terhadap dokumen hukum yang tersedia
35% 60% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Standar Layanan Informasi Hukum
632 Lembaga 650 Lembaga 675 Lembaga 700 Lembaga
Output 2. Data dan Informasi Hukum dalam Portal Pusat JDIHN
100000 Data 125000 Data 150000 Data 175000 Data 200000 Data
SK 7134.2 Terwujudnya Pengelolaan Keanggotaan JDIHN Pusat
IKK 7134.2.1 Persentase anggota JDIHN yang dikelola terhadap total anggota JDIHN
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian JDIHN
632 Lembaga 650 Lembaga 675 Lembaga 700 Lembaga 725 Lembaga
Output 2. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang JDIHN
1 Rperpres
Output 3. Pedoman Pengelolaan TI BPHN
1 NSPK
KEGIATAN 7135 PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
7.442,29
7.264,69
6.317,63
7.581,15
9.597,39 Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
SK 7135.1 Meningkatnya Layanan penyuluhan hukum nasional Pusat
IKK 7135.1.1 Tingkat kepatuhan layanan penyuluhan hukum terhadap Standar Pelayanan
83% 85% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Standar Layanan Penyuluhan Hukum
33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga 33 Lembaga
SK 7135.2 Meningkatnya Layanan Bantuan Hukum Pusat
IKK 7135.2.1 Tingkat kepatuhan layanan bantuan hukum terhadap Standar Pelayanan
83% 85% 87% 90% 90%
Output 1. Pengawasan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
810 Lembaga 810 Lembaga 810 Lembaga 890 Lembaga 891 Lembaga
Output 2. Fasilitasi dan Pembinaan Panita Pengawas Daerah
33 Lembaga
SK 7135.3 Terbangunnya Budaya Hukum Masyarakat Pusat
IKK 7135.3.1 Indeks pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terhadap hukum
3,08 Indeks 3,09 Indeks 3,10 Indeks 3,20 Indeks 3,20 Indeks
IKK 7135.3.2 Persentase pos bantuan hukum desa/kelurahan yang sudah memberikan layanan bantuan hukum sesuai standar
84% 86% 88% 90%
Output 1. Dokumen Peta Permasalahan Hukum
1 Dokumen
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Informasi Peta Permasalahan Hukum
1 Dokumen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 3. Penyusunan Roadmap Penguatan Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat
1 Rekomendasi Kebijakan
Output 4. Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan
1764 Lembaga 2646 Lembaga 3969 Lembaga 5954 Lembaga
SK 7135.4 Meningkatnya kualitas Penyuluh hukum Pusat
IKK 7135.4.1 Persentase Penyuluh hukum yang naik jenjang
5% 6% 7% 8% 8%
Output 1. Standardisasi dan Pembinaan Penyuluh Hukum Nasional
500 Orang 600 Orang 700 Orang 800 Orang 800 Orang
Output 2. Pengelolaan Desa/Kelurahan sadar hukum
5 Kegiatan
Output 3. Penyelenggaraan Paralegal Justice Awards
300 Orang
Output 4. Penyuluhan Hukum
150 Kelompok Masyarakat
KEGIATAN 7136 PENYELENGGARAAN PEMBINAAN HUKUM DI WILAYAH
74.178,19
75.264,79
89.179,99
99.060,32
108.191,15 Kantor Wilayah
SK 7136.1 Meningkatnya Layanan Bantuan Hukum di Wilayah Wilaya h
IKK 7136.1.1 Persentase Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi
88% 89% 90% 91% 92%
Output 1. Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi
6263 Orang 6271 Orang 7817 Orang 9305 Orang 9305 Orang
Output 2. Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi
839 Kegiatan 843 Kegiatan 1189 Kegiatan 1966 Kegiatan 1966 Kegiatan
Output 3. Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah
777 Lembaga 777 Lembaga 777 Lembaga 855 Lembaga 940 Lembaga
Output 4. Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
777 Lembaga
SK 7136.2 Terwujudnya Layanan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Wilayah yang Berkualitas Wilaya h
IKK 7136.2.1 Tingkat penyelesaian layanan pengelolaan dokumen dan informasi hukum nasional di wilayah
50% 70% 75% 80% 85%
Output 1. Pengelolaan anggota JDIHN di wilayah
308 Lembaga 308 Lembaga 350 Lembaga 375 Lembaga 400 Lembaga
SK 7136.3 Meningkatnya Pos Bantuan Hukum di Wilayah Wilaya h
IKK 7136.3.1 Persentase pos bantuan hukum di wilayah yang terbentuk terhadap total desa//kelurahan
12% 13% 15%
Output 1. Pendampingan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
21036 Lembaga 24194 Lembaga 27822 Lembaga
Output 2. Pendampingan dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
33 Lembaga
Output 3. Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum di Daerah
66 Kegiatan 9900 Orang 11550 Orang 13200 Orang 14850 Orang
Output 4. Inventarisasi Permasalahan Hukum di Daerah
33 Data 33 Data 33 Data 33 Data 33 Data
Output 5. Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
315 Kelompok Masyarakat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Penyelenggaraan Paralegal Justice Awards di Wilayah
33 Laporan
Output 7. Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum
33 Laporan
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN (WA)
4.262.307,9 1
4.714.649, 77
4.777.798, 49
4.866.931, 82
5.133.223,5 1
SP WA 1 - Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum
1. SETJEN;
2. ITJEN;
3. BSK;
4. BPSDM;
5. SESDIT/BADAN.
IKP WA 1.1 - Indeks Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum
87,38 Indeks 87,40 Indeks 87,42 Indeks 87,44 Indeks 87,46 Indeks
SP WA 2 - Meningkatnya Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum
Badan Strategi Kebijakan
IKP WA 2.1 - Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum
65 Indeks 67 Indeks 69 Indeks 71 Indeks 73 Indeks
SP WA 3 - Optimalnya Pengawasan Intern Kementerian Hukum
Inspektorat Jenderal
IKP WA 3.1 - Tingkat Maturitas SPIP terintegrasi Kementerian Hukum
3,20 (Level 3) 3,25 (Level 3) 3,30 (Level 3) 3,35 (Level 3) 3,40 (Level 3)
SP WA 4 - Meningkatnya Kompetensi SDM Bidang Hukum
BPSDM
IKP WA 4.1 Rata-Rata Penurunan Indeks Kesenjangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks 6,9 Indeks
SP WA 5 - Meningkatnya Kepuasan dan Manfaat Layanan Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
BPSDM
IKP WA 5.1 - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Hukum
3,48 Indeks 3,52 Indeks 3,56 Indeks 3,60 Indeks 3,64 Indeks
KEGIATAN 7092 HUKUM, KOMUNIKASI PUBLIK DAN KERJA SAMA
12.344,11
12.457,31
13.080,18
13.734,18
14.420,89 Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
SK 7092.1 Terwujudnya Reformasi Hukum Kementerian Hukum Pusat
IKK 7092.1.1 Indeks Reformasi Hukum Kemenkum
100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks 100 Indeks
Output 1. Layanan Hukum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Bantuan Hukum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7092.2 Meningkatnya Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pusat
IKK 7092.2.1 Nilai Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Pembinaan dan Pelaksanaan Humas, Hukum, dan Kerja Sama
7 Laporan
Output 2. Pembinaan dan Pelaksanaan Hukum, Komunikasi Publik , dan Kerja Sama
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 3. Kerja Sama
2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
SK 7092.3 Meningkatnya citra positif Kementerian Hukum Pusat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7092.3.1 Indeks citra positif Kementerian Hukum
80 Indeks 80,5 Indeks 81 Indeks 81,5 Indeks 82 Indeks
Output 1. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan
KEGIATAN 7093 PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM
48.627,27
32.200,00
33.810,00
35.498,20
37.269,20 Biro Sumber Daya Manusia
SK 7093.1 Terinternalisasinya Budaya ASN Berakhlak di lingkungan Kementerian Hukum Pusat
IKK 7093.1.1 Indeks BerAKHLAK Kementerian Hukum
77,2% (Kategori A, Sehat) 80 % (kategori A,Sehat) 82% (kategori A,Sehat) 85% (kategori A,Sehat) 88% (kategori A,Sehat)
IKK 7093.1.2 Indeks Sistem Merit Kementerian Hukum
373,5 Indeks 373,5 Indeks 375 Indeks 375 Indeks 378 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan dan Pengadaan SDM
1 Layanan
Output 2. Layanan Manajemen SDM
5000 Orang 7327 Orang 7327 Orang 7327 Orang 7327 Orang
KEGIATAN 7094 PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN HUKUM
17.367,64
18.236,02
19.147,82
20.105,21
21.110,47 Biro Keuangan
SK 7094.1 Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Kementerian Hukum Pusat
IKK 7094.1.1 Opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Hukum
WTP (4) WTP (4) WTP (4) WTP (4) WTP (4)
IKK 7094.1.2 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
96 Nilai 96,5 Nilai 97 Nilai 97,5 Nilai 98 Nilai
IKK 7094.1.3 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan Sekretariat Jenderal
6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Keuangan tingkat Kementerian
14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen 14 Dokumen
KEGIATAN 7095 PERENCANAAN DAN ORGANISASI
20.838,19
23.073,54
24.227,22
25.438,57
26.710,50 Biro Perencanaan dan Organisasi
SK 7095.1 Meningkatnya implementasi SAKIP Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.1.1 Nilai SAKIP Kementerian Hukum
78,32 (BB) 78,52 (BB) 78,72 (BB) 78,92 (BB) 79,12 (BB)
Output 1. Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Laporan Kinerja Kementerian Hukum
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja Sekretariat Jenderal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 4. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Dokumen
SK 7095.2 Terwujudnya Transformasi Berbasis Kinerja dan Agile Pusat
IKK 7095.2.1 Nilai evaluasi organisasi
1,60 (C) 1,85 (C) 2,15 (C+) 2,50 (B) 2,99 (B)
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7095.2.2 Indeks Evaluasi Organisasi
4,52 Indeks 4,60 Indeks 4,70 Indeks 4,80 Indeks 4,90 Indeks
IKK 7095.2.3 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas layanan publik Kemenkum
3,16 Nilai 3,24 Nilai 3,32 Nilai 3,40 Nilai 3,48 Nilai
IKK 7095.2.4 Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
82,50 Opini 83,00 Opini 84,00 Opini 85,00 Opini 86,00 Opini
Output 1. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
SK 7095.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum
90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai 92,5 Nilai
IKK 7095.3.2 Indeks Perencanaan Pembangunan Kementerian Hukum
91 Indeks 91,5 Indeks 92 Indeks 92,5 Indeks 93 Indeks
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran Unit Sekretariat Jenderal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Penyusunan Informasi Kinerja dan Supervisi Anggaran
2 Dokumen
Output 4. Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Hukum
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
SK 7095.4 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Pusat
IKK 7095.4.1 Persentase Rekomendasi LHE RB yang ditindaklanjuti
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7095.4.2 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi RB
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 2. Layanan Reformasi Kinerja
3 Dokumen
KEGIATAN 7096 PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN HUKUM
14.649,76
15.382,25
16.151,36
16.958,93
17.806,87 Biro Barang Milik Negara
SK 7096.1 Meningkatnya kualitas pengelolaan Aset/BMN Pusat
IKK 7096.1.1 Indeks Pengelolaan Aset
3,6 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
IKK 7096.1.2 Indeks Tata Kelola Pengadaan
80 Indeks 82 Indeks 84 Indeks 88 Indeks 90 Indeks
Output 1. Layanan BMN tingkat Kementerian
15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan 15 Laporan
KEGIATAN 7097 PELAYANAN KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN KEMENTERIAN HUKUM
1.838.938,2 3
1.928.693, 08
2.025.127, 73
2.126.384, 11
2.232.703,3 1 Biro Umum
SK 7097.1 Terwujudnya pengawasan kearsipan Kementerian Hukum Pusat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7097.1.1 Nilai Tingkat Pengawasan kearsipan
89,5 Nilai 90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai
Output 1. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
SK 7097.2 Meningkatnya Kepuasan Layanan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal Pusat
IKK 7097.2.1 Indeks Kepuasan Internal terhadap Layanan Umum yang diberikan
3,70 Indeks 3,72 Indeks 3,74 Indeks 3,76 Indeks 3,79 Indeks
Output 1. Layanan BMN Satker Eselon I Setjen
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Sarana Internal
62 Unit 244 Unit 244 Unit 244 Unit 244 Unit
Output 6. Layanan Prasarana Internal
2 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit
KEGIATAN 7098 PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN HUKUM
169.934,97
134.127,4 0
141.783,2 6
146.772,4 2
154.111,04 Pusat Data dan Teknologi Informasi
SK 7098.1 Meningkatnya Kontribusi Kementerian Hukum dalam mendukung Transformasi Pemerintahan Digital Pusat
IKK 7098.1.1 Indeks SPBE Kementerian Hukum
4,36 Indeks 2,60 Indeks 3,00 Indeks 3,30 Indeks 3,50 Indeks
IKK 7098.1.2 Persentase layanan Kemenkum yang terdaftar di SuperApps Kementerian Hukum
25% 50% 75% 85% 100%
IKK 7098.1.3 Tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral
3,39 Indeks 2,60 Indeks 3,00 Indeks 3,30 Indeks 3,50 Indeks
Output 1. Kajian Regulasi TI Kementerian Hukum
5 Rekomendas i Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Satu Data Kementerian dan Statistik Sektoral
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 3. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusdatin
36 Unit
Output 4. Peralatan Komputasi Pusdatin
7 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 5. Peralatan Perangkat Lunak SuperApps
1 unit 1 unit 1 unit 1 unit
Output 6. Layanan Pemeliharaan Peralatan Komputasi Pusdatin
6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 7. Layanan Pemerliharaan Data Center dan Server Kemenkum
20 Unit
Output 8. Sistem Informasi Pusdatin
3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi
Output 9. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPBE Kementerian
1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga
Output 10. Penyelenggaraan SPBE Kantor Wilayah dan UPT
41 Lembaga
Output 11. Sistem Informasdii Tata Kelola Regulasi
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
Output 12. Penguatan Database dan Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hukum
1 Sistem Informasi
SK 7098.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7098.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,60 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
Output 1. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 2. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Sarana Internal
1 Unit
Output 5. Layanan Manajemen SDM
73 Orang 73 Orang 76 Orang 79 Orang 82 Orang
Output 6. Layanan Manajemen Keuangan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Reformasi Kinerja
1 Dokumen
Output 8. Layanan Manajemen Kinerja
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Layanan
KEGIATAN 7099 PENGELOLAAN ADMINISTRATIF DAN FASILITATIF KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
827.681,81
930.669,2 2
977.156,6 4
1.025.974, 98
1.077.230,8 6 Kantor Wilayah
SK 7099.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Wilaya h
IKK 7099.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
SK 7099.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen WIlaya h
IKK 7099.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,89 Indeks 3,90 Indeks 3,91 Indeks 3,92 Indeks 3,93 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan dan Pengadaan SDM
33 Layanan
33 Layanan
Output 2. Layanan Manajemen SDM
3624 Orang 3788 Orang 3961 Orang 4145 Orang 4337 Orang
Output 3. Pemantauan dan Evaluasi
33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen 33 Dokumen
Output 4. Layanan Manajemen Kinerja Kantor WIlayah
165 Dokumen 165 Dokumen 165 Dokumen 165 Dokumen 165 Dokumen
Output 5. Koordinasi dan Konsultasi Manajemen Keuangan
66 Laporan
33 Laporan
Output 6. Layanan BMN
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 7. Layanan Kerja Sama
33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 8. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 9. Layanan Protokoler
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 10. Layanan Umum
231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan 231 Laporan
Output 11. Layanan Perkantoran
33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan 33 Layanan
Output 12. Layanan Sarana Internal
5336 Unit 2681 Unit 2801 Unit 2929 Unit 3063 Unit
Output 13. Layanan Prasarana Internal
153 Unit 39 Unit 78 Unit 84 Unit 91 Unit
Output 14. Layanan Reformasi Kinerja
99 Laporan
Output 15. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
99 Laporan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan 33 Laporan
Output 17. Pengelolaan Perencanaan dan Manajemen Kinerja Kantor Wilayah
66 Laporan
Output 18. Pengelolaan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum
66 Laporan
KEGIATAN 7100 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH I
4.089,51
5.106,78
6.128,02
7.354,31
8.825,89 Inspektorat Wilayah I
SK 7100.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Kemenkum Pusat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7100.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7100.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi SPIP Pusat
IKK 7100.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi MRI Pusat
IKK 7100.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7100.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi IEPK Pusat
IKK 7100.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal Dalam Kota di Provinsi DKI Jakarta
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Jawa Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Jawa Tengah
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Timur
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Bali
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Papua
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Jambi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Bengkulu
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 11. Layanan Layanan Audit Internal
1 Dokumen
KEGIATAN 7101 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH II
4.089,51
4.947,75
5.888,89
7.066,67
8.480,00 Inspektorat Wilayah II
SK 7101.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Kemenkum Pusat
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7101.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7101.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi SPIP Pusat
IKK 7101.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi MRI Pusat
IKK 7101.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7101.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi IEPK Pusat
IKK 7101.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang Sama
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Jawa Timur
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sumatera Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Lampung
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Kepulauan Riau
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Tengah
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Maluku Utara
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Audit Internal
1 Dokumen
KEGIATAN 7102 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH III
4.089,51
5.058,84
5.939,62
7.127,55
8.553,06 Inspektorat Wilayah III
SK 7102.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7102.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
80% 82% 84% 86% 88%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7102.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi SPIP Pusat
IKK 7102.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi MRI Pusat
IKK 7102.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7102.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi IEPK Pusat
IKK 7102.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang Sama
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sumatera Utara
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Riau
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi DI Yogyakarta
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Maluku
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Tenggara
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Gorontalo
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Banten
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal
1 Dokumen
KEGIATAN 7103 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH IV
4.089,51
6.096,27
7.269,10
8.722,92
10.467,50 Inspektorat Wilayah IV
SK 7103.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7103.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7103.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7103.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi SPIP Pusat
IKK 7103.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi MRI Pusat
IKK 7103.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7103.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi IEPK Pusat
IKK 7103.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang Sama
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Jawa Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sumatera Selatan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Tengah
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Papua Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Nusa Tenggara Timur
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Pengawasan Satuan Kerja Luar Negeri
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal
1 Dokumen
KEGIATAN 7104 PENGAWASAN KINERJA INSPEKTORAT WILAYAH V
4.089,51
5.117,66
5.989,76
7.187,71
8.625,25 Inspektorat Wilayah V
SK 7104.1 Terselesaikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Kemenkum Pusat
IKK 7104.1.1 Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pengawasan intern yang ditindaklanjuti
80% 82% 84% 86% 88%
Output 1. Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7104.2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal Pusat
IKK 7104.2.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan auditor eksternal dan internal
75% 77% 79% 81% 83%
Output 1. Layanan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Auditor Eksternal dan Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.3 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi SPIP Pusat
IKK 7104.3.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi SPIP
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.4 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi MRI Pusat
IKK 7104.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi MRI
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7104.5 Terlaksananya Tindak Lanjut Rekomendasi IEPK Pusat
IKK 7104.5.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi IEPK
90% 91% 92% 93% 94%
Output 1. Layanan Audit Internal dalam Perkantoran yang Sama
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Audit Internal dalam Provinsi DKI Jakarta
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Aceh
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Selatan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5.Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Selatan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 6. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Bangka Belitung
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 8. Layanan Audit Internal luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Barat
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 9. Layanan Peningkatan Pengendalian Korupsi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 10. Layanan Audit Internal
1 Dokumen
KEGIATAN 7105 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA ITJEN KEMENTERIAN HUKUM
32.359,19
28.024,08
33.628,90
40.354,68
48.425,62 Sekretariat Inspektorat Jenderal
SK 7105.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7105.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK (Semua hasil audit BPK)
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7105.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7105.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,60 Indeks 3,61 Indeks 3,62 Indeks 3,63 Indeks 3,64 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
1 Laporan
Output 2. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Data dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal
447 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Manajemen SDM
104 Orang 201 Orang 201 Orang 201 Orang 201 Orang
Output 11. Laporan Kinerja Unit Eselon I
1 Dokumen
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
3 Laporan
Output 13. Layanan Manajemen Kinerja
5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 15. Layanan Reformasi Kinerja
1 Dokumen
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 17. Sistem Informasi Pemerintahan Unit Inspektorat Jenderal
3 Sistem Informasi
Output 18. Sistem Informasi Pengawasan Internal
3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi
Output 19. Layanan Pemeliharaan Peralatan Komputasi Inspektorat Jenderal
216 Unit 216 Unit 216 Unit 216 Unit
Output 20. Data dan Informasi Publik Unit Inspektorat Jenderal
8 Data
Output 21. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Itjen
1 Unit
Output 22. Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
5 Unit
SK 7105.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Inspektorat Jenderal Pusat
IKK 7105.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Inspektorat Jenderal
90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Dokumen
Output 2. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7105.4. Meningkatnya Kapabilitas APIP Pusat
IKK 7105.4.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi peningkatan Kapabilitas APIP
88,1% 88,5% 89% 89,5% 90%
Output 1. Peningkatan Kapabilitas APIP
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
KEGIATAN 7113 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA BHP
38.745,94
32.863,71
35.112,20
37.533,65
40.142,76 Balai Harta Peninggalan
SK 7113.1 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup BHP Wilaya h
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7113.1.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup BHP
100% 100% 100% 100% 100%
- IKK 7113.2.1 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup BHP terhadap Layanan Kesekretariatan
3,1 3,2 3,3 3,4 3,5
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja
3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 2. Layanan BMN
5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
4 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 4. Layanan Umum
5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 5. Layanan Perkantoran
5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 6. Layanan Sarana Internal
5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 7. Layanan Prasarana Internal
- 1 Unit - - -
Output 8. Layanan Pengelolaan SDM
5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan
Output 9. Layanan Manajemen SDM
172 Orang 153 Orang 153 Orang 153 Orang 153 Orang
Output 10. Layanan Pengelolaan Anggaran
4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 11. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
5 Dokumen
Output 12. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
3 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 13. Layanan Manajemen Keuangan
5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan
Output 14. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan 5 Laporan
KEGIATAN 7114 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA DITJEN AHU
299.148,62
643.916,4 0
346.646,3 2
370.662,3 2
396.569,35 Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
SK 7114.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7114.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Pengelolaan Anggaran
1 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Keuangan
1 Laporan 11 Dokumen 11 Dokumen 11 Dokumen 11 Dokumen
SK 7114.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7114.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,53 Indeks 3,54 Indeks 3,55 Indeks 3,56 Indeks 3,57 Indeks
Output 1. Layanan Sosialisasi
500 Orang 0 0 0 0
Output 2. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
1 Laporan 0 0 0 0
Output 3. Layanan Kerja Sama
1 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen 10 Dokumen
Output 4. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Sarana Internal
665 Unit 665 Unit 665 Unit 665 Unit 665 Unit
Output 11. Layanan Prasarana Internal
1 Unit 1 Unit 0 0 0
Output 12. Layanan Pengelolaan SDM
1 Layanan 0 0 0 0
Output 13. Layanan Manajemen SDM
562 Orang 562 Orang 562 Orang 562 Orang 562 Orang
Output 14. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
1 Laporan 0 0 0 0
Output 15. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 16. Layanan Reformasi Kinerja
1 Laporan 0 0 0 0
Output 17. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 18. Layanan Manajemen Kinerja
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 19. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7114.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Ditjen Administrasi Hukum Umum Pusat
IKK 7114.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Administrasi Hukum Umum
85 Nilai 85,5 Nilai 86 Nilai 86,5 Nilai 87 Nilai
Output 1. Penyusunan Program Informasi Kinerja dan Supervisi Anggaran
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN 7122 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
363.502,01
392.262,2 9
437.881,1 5
450.434,6 2
468.499,65 Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelaktual
SK 7122.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7122.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7122.2 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Ditjen Kekayaan Intelektual Pusat
IKK 7122.2.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Kekayaan Intelektual
85,0 Nilai 85,1 Nilai 85,2 Nilai 85,3 Nilai 85,4 Nilai
Output 1. Penyusunan Program dan Supervisi Anggaran
4 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Strategi KI
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Fasilitasi Peningkatan dan Evaluasi Kinerja
5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
Output 4. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 5. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7122.3 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7122.3.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,37 Indeks 3,38 Indeks 3,39 Indeks 3,40 Indeks 3,41 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hukum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal
600 Unit 600 Unit 600 Unit 600 Unit 600 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Pengelolaan SDM
4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan
Output 12. Layanan Manajemen SDM
1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang 1141 Orang
Output 13. Layanan Pengelolaan Keuangan
4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 14. Layanan Reformasi Kinerja
2 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 15. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
Output 16. Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai Roadmap Pengembangan KI di INDONESIA
1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK
KEGIATAN 7130 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA DITJEN PP
62.032,93
63.054,38
69.359,82
76.295,80
83.925,38 Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
SK 7130.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7130.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100%
100%
100%
100%
100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7130.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7130.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,87 Indeks 3,88 Indeks 3,89 Indeks 3,90 Indeks 3,91 Indeks
Output 1. Layanan Kerja Sama
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Perkantoran
2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 8. Layanan Sarana Internal
436 Unit 1002 Unit 1002 Unit 1002 Unit 1002 Unit
Output 9. Layanan Prasarana Internal
4236m2 4236m2 4236m2 4236m2 4236m2
Output 10. Layanan Manajemen SDM
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 11. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
1 Laporan
Output 12. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 13. Layanan Reformasi Kinerja
1 Layanan
Output 14. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 15. Layanan Manajemen Kinerja
6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
SK 7130.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Ditjen Peraturan Perundang- Undangan Pusat
- IKK 7130.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Ditjen Peraturan Perundang- Undangan
90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan Supervisi Anggaran
1 Dokumen
Output 2. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN 7137 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA BPHN
47.289,46
50.013,22
60.015,86
72.019,03
86.422,84 Sekretariat Badan Pembinan Hukum Nasional
SK 7137.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
- IKK 7137.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7137.2 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat
IKK 7137.2.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Badan Pembinaan Hukum Nasional
90 NIlai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7137.3 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7137.3.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,85 Indeks 3,86 Indeks 3,87 Indeks 3,88 Indeks 3,89 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 2. Layanan Kerja Sama
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM
100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
1 Layanan
Output 13. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 14. Layanan Manajemen Kinerja
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 15. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 16. Layanan Pemeliharaan Sarana Teknologi dan Informasi
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 17. Pengelolaan Sistem Informasi di Lingkungan BPHN
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
Output 18. Laporan Kinerja Unit Eselon I
1 Dokumen
KEGIATAN 7138 DUKUNGAN MANAJEMEN BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
69.484,89
45.709,17
48.026,43
50.491,52
53.121,11 Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum
SK 7138.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7138.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100%
100%
100%
100%
100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
SK 7138.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7138.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,74 Indeks 3,75 Indeks 3,76 Indeks 3,77 Indeks 3,78 Indeks
Output 1. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 2. Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 3. Layanan Kerja Sama
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 4. Layanan BMN
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 6. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 8. Layanan Umum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 10. Layanan Sarana Internal
491 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 11. Layanan Prasarana Internal
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
Output 12. Layanan Manajemen SDM
164 Orang 164 Orang 164 Orang 164 Orang 164 Orang
Output 13. Penyusunan Program, Informasi Kinerja dan Supervisi Anggaran
1 Dokumen
Output 14. Laporan Kinerja Unit Eselon I
1 Dokumen
Output 15. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
1 Laporan
Output 16. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
Output 17. Layanan Reformasi Kinerja
1 Dokumen
Output 18. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 19. Layanan Manajemen Kinerja
6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
Output 20. Data dan Informasi Digital Badan Strategi Kebijakan Hukum
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
Output 21. Sistem Informasi Badan Strategi Kebijakan Hukum
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
SK 7138.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup Badan Strategi Kebijakan Hukum Pusat
IKK 7138.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup Badan Strategi Kebijakan Hukum
90 NIlai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
KEGIATAN 7139 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
6.050,38
3.170,09
3.328,60
3.495,03
3.669,78 Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum
SK 7139.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum Pusat
IKK 7139.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pembentukan PUU dan Pembinaan Hukum yang ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
8 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Penghitungan Indeks Reformasi Hukum (IRH)
1 Dokumen
Output 3. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4 Rekomendas i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
4 Rekomendas i Kebijakan
KEGIATAN 7140 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN PELAYANAN HUKUM
3.375,92
4.222,97
4.434,12
4.655,83
4.888,62 Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
SK 7140.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Pelayanan Hukum Pusat
IKK 7140.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pelayanan Hukum yang ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
4 Rekomendas i Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kementerian Hukum
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Penyusunan Kebijakan Pengembangan Badan Usaha LLP
1 Rekomendas i Kebijakan
Output 4 Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Bantuan Hukum
4 Rekomendas i Kebijakan
KEGIATAN 7141 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN TATA KELOLA HUKUM
3.082,93
3.767,79
3.956,18
4.153,99
4.361,69 Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
SK 7141.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Tata Kelola Hukum Pusat
IKK 7141.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di bidang Tata Kelola Hukum yang ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Pengukuran Indeks Layanan Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Rekomendasi Strategi Kebijakan Tata Kelola Organisasi
4 Rekomendas i Kebijakan
Output 4. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pengawasan Internal
4 Rekomendas i Kebijakan
Output 5. Rekomendasi Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
4 Rekomendas i Kebijakan
KEGIATAN 7142 ANALISIS STRATEGI EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM DAN PUBLIKASI HASIL ANALISIS KEBIJAKAN
3.173,80
2.936,00
3.082,80
3.236,94
3.398,78 Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
SK 7142.1 Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum Pusat
IKK 7142.1.1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan di bidang Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum yang ditindaklanjuti
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum
6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Publikasi Jurnal Ilmiah
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 3. Data dan Informasi Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Data dan Informasi Digital Badan Strategi Kebijakan Hukum
1 Sistem Informasi
Output 5. Sistem Informasi Badan Strategi Kebijakan Hukum
1 Sistem Informasi
Output 6. Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
4 Rekomendas i Kebijakan
Output 7. Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
Rekomendas i Kebijakan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 8. Data dan Informasi Publik
1 Dokumen
Output 9. Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum
1 Dokumen
KEGIATAN 7143 ANALISIS STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DI WILAYAH
11.681,07
16.652,48
17.485,08
18.359,32
19.277,29 Kantor Wilayah
SK 7143.1 Ditindaklanjutinya Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah Wilaya h
IKK 7143.1.1 Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah
95% 95,5% 96% 96,5% 97%
Output 1. Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah
66 Rekomendas i Kebijakan 66 Rekomendasi Kebijakan 66 Rekomendasi Kebijakan 66 Rekomendasi Kebijakan 66 Rekomendasi Kebijakan
Output 2. Diskusi Strategi Kebijakan Hukum
3300 Orang 3300 Orang 3960 Orang 4620 Orang 5280 Orang
KEGIATAN 7144 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
99.157,85
84.448,49
48.598,92
50.287,16
52.034,10 Politeknik Pengayoman INDONESIA
SK 7144.1 Meningkatnya Kualitas pendidikan pada Politeknik Pengayoman INDONESIA Pusat
IKK 7144.1.1 Persentase hasil penelitian Politeknik Pengayoman INDONESIA yang dipublikasi pada jurnal nasional terindeks SINTA terhadap total hasil penelitian Politeknik Pengayoman INDONESIA
30% 30% 35% 40% 45%
IKK 7144.1.2 Persentase IPK Politeknik Pengayoman INDONESIA dengan predikat minimal “Sangat Memuaskan"
50% 55% 60% 65% 70%
IKK 7144.1.3 Persentase jumlah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Politeknik Pengayoman INDONESIA (Dosen/Taruna)
75% 80% 85% 90% 95%
Output 1. Layanan Pendidikan Kedinasan
1 layanan 1 layanan 1 layanan 1 layanan
Output 2. Pendidikan Taruna Tk I Jurusan Pemasyarakatan
280 Orang
Output 3. Pendidikan Taruna Tk II Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
280 Orang 280 Orang
Output 4. Pendidikan Taruna Tk III Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
350 Orang 272 Orang
Output 5. Pendidikan Taruna Tk IV Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
347 Orang 347 Orang
Output 6. Masa Basis Calon Taruna Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
280 Orang
Output 7. Pendidikan Taruna Tingkat I Jurusan Imigrasi
210 Orang 210 Orang
Output 8. Pendidikan Taruna Tingkat II Jurusan Imigrasi
309 Orang 309 Orang
Output 9. Pendidikan Taruna Tingkat III Jurusan Imigrasi
311 Orang 311 Orang
Output 10. Pendidikan Taruna Tingkat IV Jurusan Imigrasi
304 Orang
Output 11. Masa Basis Calon Taruna Politeknik Imigrasi
210 Orang
Output 12. Masa Basis Calon Taruna
200 Orang 240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 13. Pendidikan Taruna Tingkat I Jurusan Hukum Terapan
200 Orang 240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 14. Pendidikan Taruna Tingkat II Jurusan Hukum Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 15. Pendidikan Taruna Tingkat III Jurusan Hukum Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
Output 16. Pendidikan Taruna Tingkat IV Jurusan Hukum Terapan
240 Orang 240 Orang 240 Orang
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7144.2 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Politeknik Pengayoman INDONESIA Pusat
IKK 7144.2.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup Politeknik Pengayoman INDONESIA
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7144.2.2 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup Politeknik Pengayoman INDONESIA terhadap Layanan Kesekretariatan
3,92 Indeks 3,93 Indeks 3,94 Indeks 3,95 Indeks 3,96 Indeks
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja
2 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 3. Layanan BMN
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
Output 4. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Umum
2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 6. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 7. Layanan Sarana Internal
28 Unit 28 Unit 28 Unit 28 Unit 28 Unit
Output 8. Layanan Manajemen SDM
185 Orang 185 Orang 185 Orang 185 Orang 185 Orang
Output 9. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
2 Dokumen
Output 10. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
Output 11. Layanan Manajemen Keuangan
2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
KEGIATAN 7145 PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL
12.066,86
12.304,21
12.686,04
13.079,78
13.485,79 Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
SK 7145.1 Meningkatnya Layanan Pelatihan Fungsional Hukum Pusat
IKK 7145.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan Fungsional Hukum terhadap Standar Pelayanan
80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7145.1.2 Persentase Peserta yang Lulus Pengembangan Kompetensi terhadap Total Peserta Pengembangan Kompetensi Fungsional Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.1.3 Persentase Alumni Peserta Pelatihan Fungsional Hukum yang Meningkat Kinerjanya terhadap Total Alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Pelatihan Fungsional Bidang Hukum
25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 2. Pelatihan Fungsional Analis Hukum Pusat dan Daerah
120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
SK 7145.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Fungsional ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7145.2.1 Persentase peserta yang lulus pengembangan kompetensi terhadap total peserta pengembangan kompetensi Fungsional ASN Kementerian Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.2.2 Persentase alumni peserta Pelatihan Fungsional ASN Kementerian Hukum yang meningkat kinerjanya terhadap total alumni
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7145.2.3 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.4 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Analis Hukum pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.5 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Kurator Keperdataan pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
IKK 7145.2.6 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Penyuluh Hukum pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.7 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Analis Kekayaan Intelektual pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.8 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Pemeriksa Desain Industri pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.9 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Pemeriksa Merek pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
IKK 7145.2.10 Rata-rata penurunan indeks kesenjangan kompetensi JF Pemeriksa Paten pada tahun berjalan
0 6,5 Indeks 6,6 Indeks 6,7 Indeks 6,8 Indeks
Output 1. Layanan Pelatihan Fungsional
21090 Orang
Output 2. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
Output 3. Pelatihan Fungsional Analis Hukum
120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang
Output 4. Pelatihan Fungsional Kurator Keperdataan
30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 5. Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum
60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
Output 6. Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 7. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 8. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Merek
25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 9. Pelatihan Fungsional Pemeriksa Paten
25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang
Output 10. Pelatihan Fungsional Lainnya bagi ASN Kementerian Hukum
21555 Orang 21555 Orang 21555 Orang 21555 Orang
KEGIATAN 1746 PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR
6.476,88
6.849,70 895,65 923,57 952,37 Pusat Penilaian Kompetensi
SK 7146.1 Meningkatnya Layanan Penilaian Kompetensi SDM di Bidang Hukum Pusat
IKK 7146.1.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Penilaian Kompetensi SDM di Bidang Hukum terhadap Standar Pelayanan
80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7146.1.2 Persentase ASN Bidang Hukum yang Telah Mengikuti Penilaian Kompetensi
92% 92% 93% 94% 95%
IKK 7146.1.3 Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang Ditindaklanjuti
92% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Penilaian Kompetensi SDM Bidang Hukum
60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
SK 7146.2 Meningkatnya Layanan Penilaian Kompetensi SDM ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7146.2.1 Persentase pelaksanaan penilaian kompetensi SDM Kementerian Hukum berbasis teknologi informasi
85% 87% 89% 91% 93%
IKK 7146.2.2 Persentase peningkatan kompetensi peserta pelatihan di bidang hukum Kementerian Hukum
95% 96% 97% 98% 99%
IKK 7146.2.3 Persentase hasil penilaian kompetensi SDM ASN Kementerian Hukum yang ditindaklanjuti
91% 92% 93% 94% 95%
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 1. Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum
1556 Orang
Output 2. Penilaian Kompetensi SDM ASN Kementerian Hukum
1425 Orang 1425 Orang 1425 Orang 1425 Orang
KEGIATAN 7147 PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS DAN KEPEMIMPINAN
18.582,40
11.112,39
11.462,86
11.824,44
12.197,49 Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
SK 7147.1 Meningkatnya Layanan Pelatihan teknis dan kepemimpinan ASN Kementerian Hukum Pusat
IKK 7147.1.1 Persentase peserta yang lulus pengembangan kompetensi terhadap total peserta pengembangan kompetensi teknis dan kepemimpinan ASN Kementerian Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7147.1.2 Persentase alumni peserta Pelatihan teknis dan kepemimpinan ASN Kementerian Hukum yang meningkat kinerjanya terhadap total alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Layanan Pelatihan Teknis ASN Kementerian Hukum
17872 Orang 13145 Orang 13145 Orang 13145 Orang 13145 Orang
Output 2. Layanan Pelatihan Kepemimpinan ASN Kementerian Hukum
887 Orang
Output 3. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama (Blended Learning)
60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang
Output 4. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator
Output 5. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator (Blended Learning)
40 orang 40 orang 40 orang 40 orang
Output 6. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas
Output 7. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas (Blended Learning)
40 Orang 40 Orang 40 Orang 40 Orang
Output 8. Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Output 9. Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Blended Learning)
SK 7147.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan SDM Hukum Pusat
IKK 7147.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan SDM Hukum terhadap Standar Pelayanan
80% 80% 80% 80% 80%
IKK 7147.2.2 Persentase Peserta yang Lulus Pengembangan Kompetensi terhadap Total Peserta Pengembangan Kompetensi Teknis dan Kepemimpinan SDM Hukum
91% 92% 93% 94% 95%
IKK 7147.2.3 Persentase Alumni Peserta Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan SDM Hukum yang Meningkat Kinerjanya terhadap Total Alumni
91% 92% 93% 94% 95%
Output 1. Layanan Pelatihan Teknis Bidang Hukum
30 Orang 30 Orang 30 Orang 30 Orang
Output 2. Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP
342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang
KEGIATAN 7148 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA BPSDM HUKUM
164.587,14
150.115,6 4
155.427,8 4
161.641,9 2
165.089,22 Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
SK 7148.1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pusat
IKK 7148.1.1 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
100% 100% 100% 100% 100%
Output 1. Layanan Manajemen Keuangan
1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
SK 7148.2 Meningkatnya kepuasan unit eselon II terhadap layanan dukungan manajemen Pusat
IKK 7148.2.1 Indeks kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen
3,67 Indeks 3,68 Indeks 3,69 Indeks 3,70 Indeks 3,71 Indeks
Output 1. Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
1 Layanan
Output 2. Layanan Kerja Sama
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 3. Layanan BMN
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 4. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 5. Layanan Protokoler
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 6. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
Output 7. Layanan Umum
2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
Output 9. Layanan Sarana Internal
1061 Unit 178 Unit 178 Unit 178 Unit 178 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal
6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit 6 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM
246 Orang 219 Orang 219 Orang 219 Orang 219 Orang
Output 12. Laporan Kinerja Unit Eselon I
2 Laporan
Output 13. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
2 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan
Output 15. Layanan Reformasi Kinerja
2 Layanan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
Output 17. Layanan Manajemen Kinerja
2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen
SK 7148.3 Meningkatnya kinerja perencanaan penganggaran di lingkup BPSDM Hukum Pusat
IKK 7148.3.1 Nilai Kinerja Perencanaan Penganggaran Kementerian Hukum di lingkup BPSDM Hukum
90 Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai
Output 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
2 Dokumen
Output 2. Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan Supervisi Anggaran
3 Dokumen
Output 3. Fasilitasi dan Koordinasi Kesekretariatan
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
KEGIATAN 7149 MENINGKATNYA LAYANAN PELATIHAN HUKUM DI WILAYAH
50.680,18
42.060,64
204.070,1 4
49.156,47
50.446,82 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum
SK 7149.1 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Wilaya h
IKK 7149.1.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
IKK 7149.1.2 Indeks kepuasan Unit Kerja Lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum terhadap Layanan Kesekretariatan
3,92 Indeks 3,93 Indeks 3,94 Indeks 3,95 Indeks 3,96 Indeks
Output 1. Layanan Reformasi Kinerja
3 Dokumen
Output 2. Layanan Manajemen Kinerja
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 3. Layanan Kerja Sama
2 Layanan
Output 4. Layanan BMN
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
Output 5. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 6. Layanan Protokoler
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 7. Layanan Umum
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
Output 8. Layanan Perkantoran
3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR LOKAS I TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Output 9. Layanan Sarana Internal
57 Unit 37 Unit 37 Unit 37 Unit 37 Unit
Output 10. Layanan Prasarana Internal
4 Unit 4 Unit 4 Unit
Output 11. Layanan Manajemen SDM
55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang 55 Orang
Output 12. Fasilitasi Evaluasi Kinerja
1 Laporan
Output 13. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
3 Dokumen
Output 14. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 15. Layanan Manajemen Keuangan
3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan 3 Laporan
Output 16. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
SK 7149.2 Meningkatnya Layanan Pelatihan Hukum di Wilayah Wilaya h
IKK 7149.2.1 Tingkat Kepatuhan Layanan Pelatihan Hukum di Balai Diklat Hukum terhadap Standar Pelayanan
0% 0% 80% 80% 80%
IKK 7149.2.2 Tingkat Kepuasan Peserta Pelatihan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Balai Diklat Hukum
0% 0% 93% 94% 94%
Output 1. Layanan Pelatihan Bidang Hukum
75 Orang 75 Orang 75 Orang
SK 7149.3 Meningkatnya Layanan Pelatihan ASN Kementerian Hukum di wilayah Wilaya h
IKK 7149.3.1 Persentase peserta yang lulus pelatihan terhadap total peserta pelatihan ASN Kementerian Hukum di Wilayah
95% 96% 96% 97% 97%
Output 1. Layanan Pelatihan Bidang Hukum
10851 Orang 8824 Orang 8824 Orang 8824 Orang 8824 Orang
Output 2. Layanan Pelatihan Dasar CPNS
1615 Orang
567 Orang 567 Orang 567 Orang
LAMPIRAN II: Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan lainnya yang Sah Terhadap Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Kementerian Hukum
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS/RINCIAN OUTPUT PENUGASAN INDIKATOR TARGET ALOKASI APBN (DALAM JUTA RUPIAH) ALOKASI NON APBN (DALAM JUTA RUPIAH) TOTAL (DALAM JUTA RUPIAH) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP 02 : Penerapan dan Penegakan Hukum Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum 58,70%
62,70%
Persentase Penyelesaian Eksekusi Putusan Perdata 35%
55%
Pro-P : Penerapan dan Penegakan Hukum Perdata yang Berkepastian
RUU KUH Acara Perdata Jumlah RUU KUH Acara Perdata yang dibahas di DPR 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp1.84 7 Rp938 Rp1.03 2 Rp1.13 5 Rp1.24 9 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.84 7 Rp938 Rp1.03 2 Rp1.13 5 Rp1.24 9 RUU Kepailitan & PKPU Jumlah RUU Kepailitan yang disusun di tingkat Panitia Antar Kementerian 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp589 Rp450 Rp495 Rp545 Rp599 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp589 Rp450 Rp495 Rp545 Rp599 RUU Desain Industri Jumlah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Desain Industri yang disusun
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 RUU Hukum Perdata Internasional Jumlah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Hukum Perdata Internasional yang disusun
1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU
Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp550 Rp605 Rp666 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan The Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (HCCH 1965 Service Convention) Jumlah Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan The Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (HCCH 1965 Service Convention) yang disusun
1 Rperpre s 1 Rperpre s 1 Rperpre s 1 Rperpres Rp0 Rp100 Rp110 Rp121 Rp133 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp100 Rp110 Rp121 Rp133 Draft Naskah Akademik RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Jumlah Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang disusun
1 Rekome ndasi Kebijak an
Rp0 Rp642 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp642 Rp0 Rp0 Rp0
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS/RINCIAN OUTPUT PENUGASAN INDIKATOR TARGET ALOKASI APBN (DALAM JUTA RUPIAH) ALOKASI NON APBN (DALAM JUTA RUPIAH) TOTAL (DALAM JUTA RUPIAH) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai Roadmap Pengembangan KI di INDONESIA Jumlah NSPK Pedoman Rancangan Awal Road Map dan Naskah Konsepsi Pengembangan Kekayaan Intelektual di INDONESIA 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK
Rp2.75 7 Rp4.53 1 Rp4.75 7 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp2.75 7 Rp4.53 1 Rp4.75 7 Rp0 Rp0 RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Jumlah RUU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang disusun di tingkat Panitia Antar Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp706 Rp777 Rp855 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp706 Rp777 Rp855 RUU Badan Usaha Jumlah RUU Badan Usaha yang disusun di tingkat Panitia Antar Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp907 Rp998 Rp1.09 8 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp907 Rp998 Rp1.09 8 Rekomendasi Kebijakan dalam rangka Penguatan Beneficial Ownership Jumlah dokumen kebijakan dalam rangka penguatan Beneficial Ownership yang disusun
1 Rekome ndasi Kebijak an
Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0 Pro-P : Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berspektif Restoratif
Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Persentase Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP yang sesuai dengan Standar Pelayanan 342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang 342 Orang Rp1.83 3 Rp3.09 4 Rp3.20 3 Rp3.31 5 Rp3.43 1 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.83 3 Rp3.09 4 Rp3.20 3 Rp3.31 5 Rp3.43 1 Persentase Peserta yang Mengikuti Training of Facilitator Implementasi KUHP Persentase Alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP yang Dibina RPP Pelaksanaan UU KUHP Jumlah RPP Pelaksanaan UU KUHP yang dibahas 4 RPP
Rp1.00 7 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.00 7 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 KP 04 : Meningkatkan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pemberantasan Narkoba Clearence Rate tindak pidana narkoba 90%
94%
Pro-P : Peningkatan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Narkoba
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS/RINCIAN OUTPUT PENUGASAN INDIKATOR TARGET ALOKASI APBN (DALAM JUTA RUPIAH) ALOKASI NON APBN (DALAM JUTA RUPIAH) TOTAL (DALAM JUTA RUPIAH) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RUU Narkotika dan Psikotropika Jumlah RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang dibahas di DPR 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp1.29 9 Rp858 Rp944 Rp1.03 8 Rp1.14 2 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.29 9 Rp858 Rp944 Rp1.03 8 Rp1.14 2 KP 01 : Mendirikan Pusat Legislasi Nasional Indeks Kualitas Peraturan Perundang- Undangan 3,26
3,30
Pro-P : Peningkatan Kualitas Regulasi
Pedoman Evaluasi Peraturan dan Perundang - Undangan Jumlah Pedoman Evaluasi PUU
1 NSPK
Rp0 Rp350 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp350 Rp0 Rp0 Rp0 Informasi Indeks Reformasi Hukum Jumlah Dokumen Indeks Reformasi Hukum
1 Dokume n
Rp0 Rp1.90 0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.90 0 Rp0 Rp0 Rp0 Koordinasi Piloting Analisis dan Evalusi Regulasi Tematik Jumlah koordinasi Analisis dan Evaluasi Regulasi Tematik
1 Kegiata n
Rp0 Rp0 Rp1.20 0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.20 0 Rp0 Rp0 Pro-P : Penguatan Kelembagaan Regulasi
Draft Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jumlah Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang disusun
1 Rekome ndasi Kebijak an
Rp0 Rp697 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp697 Rp0 Rp0 Rp0 Sistem Informasi Tata Kelola Regulasi Jumlah Sistem Informasi Tata kelola bidang regulasi yang disusun 1 Sistem Informa si 1 Sistem Informa si
Rp1.00 0 Rp1.00 0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.00 0 Rp1.00 0 Rp0 Rp0 Rp0 Pelatihan Fungsional Analis Hukum Pusat dan Daerah Persentase Pelatihan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan Standar Pelayanan 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang Rp1.83 7 Rp1.83 7 Rp1.90 1 Rp1.96 8 Rp2.03 6 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.83 7 Rp1.83 7 Rp1.90 1 Rp1.96 8 Rp2.03 6 Persentase Peserta yang Lulus Pelatihan Fungsional Analis Hukum Persentase Alumni Pelatihan Fungsional Analis Hukum yang Dibina
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS/RINCIAN OUTPUT PENUGASAN INDIKATOR TARGET ALOKASI APBN (DALAM JUTA RUPIAH) ALOKASI NON APBN (DALAM JUTA RUPIAH) TOTAL (DALAM JUTA RUPIAH) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jumlah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang disusun di tingkat Panitia Antar Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp767 Rp844 Rp928 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp767 Rp844 Rp928 KP 02 : Transformasi Akses Terhadap Keadilan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban 81
89
Persentase Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi 88,2 %
92,2%
Pro-P : Penguatan Kebijakan Transformasi Akses terhadap Keadilan
Draft Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jumlah Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Bantuan Hukum yang disusun
1 Rekome ndasi Kebijak an
Rp0 Rp582 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp582 Rp0 Rp0 Rp0 RUU tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jumlah RUU tentang Bantuan Hukum yang disusun di tingkat Panitia Antar Kementerian
1 RUU 1 RUU 1 RUU Rp0 Rp0 Rp640 Rp704 Rp774 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp640 Rp704 Rp774 Pro-P : Pemenuhan Layanan Akses terhadap Keadilan
Fasilitasi dan Pembinaan Panita Pengawas Daerah Jumlah Kelompok Kerja Daerah yang mendapatkan pembinaan peningkatan kapasitas
33 Lembag a
Rp0 Rp2.00 0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp2.00 0 Rp0 Rp0 Rp0 Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi 6263 Orang 6271 Orang 7817 Orang 9305 Orang 9305 Orang Rp50.1 04 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp50.1 04 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Rp50.1 68 Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi Jumlah Kegiatan Bantuan Non Litigasi kepada orang atau Kelompok Masyarakat Miskin 839 Kegiata n 843 Kegiata n 1189 Kegiata n 1966 Kegiata n 1966 Kegiata n Rp8.95 2 Rp8.99 5 Rp8.99 5 Rp8.99 5 Rp8.99 5 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp8.95 2 Rp8.99 5 Rp8.99 5 Rp8.99 5 Rp8.99 5
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS/RINCIAN OUTPUT PENUGASAN INDIKATOR TARGET ALOKASI APBN (DALAM JUTA RUPIAH) ALOKASI NON APBN (DALAM JUTA RUPIAH) TOTAL (DALAM JUTA RUPIAH) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Jumlah pendampingan desa/kelurahan membentuk posbankum desa/kelurahan
33 Lembag a
Rp4.38 6
Rp0 Rp4.38 6 Rp0 Rp0 Rp0 Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi OBH di Wilayah Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang diverikasi dan Akreditasi
777 Lembag a
Rp0 Rp0 Rp2.80 0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp2.80 0 Rp0 Rp0 KP 03 : Penguatan Budaya Hukum
Pro-P : Penguatan Pemberdayaan Hukum Masyarakat
Informasi Peta Permasalahan Hukum Jumlah dokumen peta permasalahan hukum
1 Dokume n
Rp0 Rp539 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp539 Rp0 Rp0 Rp0 Penyusunan Roadmap Penguatan Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat Jumlah Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat
1 Rekome ndasi Kebijak an Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp500
LAMPIRAN III:
Matriks Kerangka Regulasi
1. UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penangg ung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU RUU Kepailitan sudah sangat penting untuk diperbarui dalam rangka mendukung peningkatan skor INDONESIA dalam survei Business Ready (B- Ready) oleh World Bank yang merupakan pengganti survei EoDB, yaitu pada indikator Business Insolvency yang masuk dalam klaster penutupan usaha (closing a business).
Direktora t Perdata ▪ Mahkamah Agung ▪ Bank INDONESIA ▪ Otoritas Jasa Keuangan ▪ Akademisi ▪ Organisasi Profesi Advokat ▪ Organisasi Profesi Notaris ▪ Organisasi Profesi Kurator 2 RUU Tentang Badan Usaha RUU Badan Usaha diperlukan Mengingat adanya UU Cipta Kerja yang mengubah tatanan pengaturan entitas usaha di INDONESIA, sehingga dibutuhkan adanya penyesuaian- penyesuaian dalam pengaturan badan usaha di INDONESIA Direktora t Badan Usaha ▪ Kemenko Perekonomian ▪ Kementerian Investasi/BKPM ▪ Kementerian Perdagangan ▪ Kementerian Keuangan ▪ Kementerian Kop UKM ▪ Otoritas Jasa Keuangan ▪ PPATK ▪ Mahkamah Agung 3 RUU tentang Jaminan Benda Bergerak ▪ Optimalisasi rezim hukum jaminan benda bergerak untuk memenuhi standar praktik terbaik internasional ▪ Elemen penting infrastruktur keuangan untuk meningkatkan akses kepada pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM ▪ Memperjelas kedudukan kreditor fidusia khususnya dalam perkara kepailitan dan memperjelas aturan mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia Direktora t Badan Usaha ▪ Kemenko Perekonomian ▪ Kementerian Perdagangan ▪ Kementerian Kop UKM ▪ Kementerian Keuangan ▪ Kementerian Perindustrian ▪ Kementerian Perhubungan ▪ Otoritas Jasa Keuangan ▪ Kemenparekraf/Bapar ekraf ▪ Organisasi Profesi Notaris ▪ Akademisi
4 RUU tentang Hukum Perdata Internasion al ▪ Salah satu misi RPJPN 2020 – 2045 ▪ Banyak perkara- perkara yang bersifat transnasional yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengadilan, karena adanya kekosongan Diretorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasi onal ▪ Mahkamah Agung ▪ Kejaksaan Agung.
▪ Kemenko Polhukam ▪ Kementerian Sekretariat Negara ▪ Kementerian Luar Negeri
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penangg ung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian hukum dalam menentukan hukum yang seharusnya berlaku dalam menyelesaikan perkara transnasional tersebut.
5 RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Kebutuhan masyarakat terkait dengan amnesti, abolisi dan rehabilitasi, hingga saat ini belum diatur secara tegas dalam sebuah UNDANG-UNDANG Direktora t Pidana ▪ Sekretariat Negara ▪ Mahkamah Agung 6 RUU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum BPHN ▪ Mahkamah Agung ▪ Kejaksaan Agung ▪ Kepolisian ▪ Kemenpolkam ▪ Bappenas ▪ Kemenkeu ▪ KemenkoH2IP ▪ Kemendagri ▪ Kemendes ▪ Pemerintah Daerah ▪ Institusi lainnya yang melaksanakan penegakan hukum, pembentukan regulasi,
dan pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
7 RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional Belum komprehensifnya pengaturan terkait dengan pembinaan hukum (Hukum tertulis dan tidak tertulis) serta belum optimalnya perencanaan, monev, dan kepatuhan hukum dalam pembentukan PUU pada K/L/Pemda (dst.) Badan Pembinaa n Hukum Nasional (Pusren) ▪ Seluruh K/L lingkungan ▪ Pemerintah Daerah ▪ Badan Usaha ▪ Badan Hukum 8 RUU Pembentuka n Peraturan Perundang- Undangan (Penggantia n UU 12/2011) Evaluasi terhadap terjadinya tumpang tindih peraturan, hyper regulation, disharmoni peraturan ▪ Hierarki Peraturan ▪ Jenis dan materi muatan ▪ Tahapan Pembentukan Peraturan ▪ Harmonisasi Peraturan Direktora t Perancan gan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolkuham ▪ Kementerian Dalam Negeri 2028 9 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberanta san Tindak Pidana Korupsi Penambahan pengaturan mengenai:
▪ Reformulasi delik suap.
▪ Kriminalisasi delik ▪ memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) ▪ Kriminalisasi delik memperdagangkan Direktora t Perancan gan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolkuham ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung ▪ KPK 2027
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penangg ung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian pengaruh (trading in influence).
▪ Kriminalisasi delik suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional (bribery of foreign public officials and officials of public international organizations).
▪ Kriminalisasi delik suap di sektor swasta (bribery in the provate sector).
▪ Kriminalisasi perbuatan persiapan 10 RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ▪ Belum terbentuknya prosedur dan mekanisme Stolen Aset Recovery (StAR) ▪ Kesulitan untuk melakukan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk perjanjian ekstradisi maupun MLA.
▪ Pengaturan mengenai Aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset Direktora t Perancan gan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolkuham ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung ▪ KPK 2026 11 RUU tentang Hukum Acara Perdata ▪ PUU peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat ▪ Mengganti Hukum Acara Perdata Direktora t Perancan gan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolkuham ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung 2025 12 RUU tentang Narkotika dan Psikotropika Pendekatan hukum dalam UU Narkotika 35/2009 tentang Narkotika saat ini masih berfokus pada penghukuman (punitif) yang menelan banyak biaya finansial & sosial, pemenjaraan yang masif bagi konsumsi Narkotika/ Psikotropika yang tidak membahayakan (non- violent), serta semakin menjauhkan individu yang bersangkutan dari dukungan masyarakat di lingkungan terdekatnya akibat stigma sebagai kriminal maupun pecandu.
Direktora t Perancan gan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolkuham ▪ Kementerian Kesehatan ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ BNN ▪ Mahkamah Agung 2025
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penangg ung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 13 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri Pembaharuan berdasarkan kajian perubahan lingkungan strategis dan regulasi terkait Dit. HCDI - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2025 14 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Dit. HCDI - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2029 15 RUU tentang Indikasi Geografis Dit. Merek dan IG - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2029 16 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Dit. Paten, DTLST dan Rahasia Dagang - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2029 17 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dit. Merek dan IG - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2029 18 RUU tentang Kekayaan Intelektual Komunal Dit. HCDI - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2029
2. PP dan RPP No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 RPP tentang Perubahan atas PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegara an
Penambahan substansi:
▪ Menambah subjek Anak dalam Pasal 3A PP 21/2022 ▪ Penambahan batas waktu pada pasal 67A bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan yang telah berakhir pada tanggal 31 Mei Direktorat Tata Negara
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 2024 menjadi 5 tahun ▪ Meniadakan persyaratan keterangan keimigrasian untuk mengakomodir anak keturunan WNI yang lahir dan tinggal di luar negeri 2 Perubahan PP 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU ▪ UU 12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 ▪ Pengaturan mengenai substansi baru yang ada dalam perubahan UU 12 Tahun 2011 Direktorat Perancangan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolhu kam ▪ Kemendagri 2026 3 RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pendelegasian Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ▪ Penetapan Hukum Adat ▪ Kriteria Hukum Adat Direktorat Perancangan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolhu kam ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung 2025 4 RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Orang dan Korporasi Pendelegasian Pasal 111 dan 124 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ▪ Pidana dan Tindakan terhadap Orang ▪ Pidana dan Tindakan terhadap Korporasi Direktorat Perancangan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolhu kam ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung 2025 5 RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 Tahun Pendelegasian Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ▪ Perubahan Pidana 20 Tahun ▪ Perubahan Pidana Mati menjadi Seumur hidup Direktorat Perancangan – Ditjen PP ▪ Kemensetneg ▪ Kemenkopolhu kam ▪ Kepolisian ▪ Kejaksaan ▪ Mahkamah Agung 2025 6 RPP tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik Pembaharuan berdasarkan kajian perubahan lingkungan strategis dan regulasi terkait Dit.
Penyidikan - Ditjen KI ▪ Ditjen PP ▪ BPHN 2025
3. Perpres dan RPerpres No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 Rperpres tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Regulasi perlu pembaharuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusat JDIHN) ▪ Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum:
K/L, LPNK, Pemda (Provinsi/ Kab/Kota), Sekretariat DPRD (Provinsi/Kab/Kota) ▪ Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
▪ Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
2026
4. Permenkum dan RPermenkum No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 RPermenkum tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik Perbaikan untuk pengaturan syarat, tata cara, pelaksanaan pelayanan dan sanksi keterlambatan oleh Notaris pada pelaporan wasiat serta mengatur syarat, tata carfa dan pelaksanaan pelayanan permohonan surat keterangan wasiat oleh umum dan Notaris.
Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
2 RPermenkum tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaksanaan ketentuan Pasal 82 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Organisasi Notaris 2/2014 tentang Perubahan atas UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 3 RPermenkum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Notaris, tambahan ketentuan syarat pindah karena keadaan tertentu, perpindahan karena pemekaran wilayah, dan penyederhanaan ketentuan terkait pemberhentian Notaris Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
4 RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumha m 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah ▪ Pengaturan mengenai persyaratan usia pensiun untuk Penerjemah Tersumpah.
▪ Perubahan proses bisnis layanan yang semula manual menjadi elektronik.
Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
5 RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumha m 19/2020 tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kemenkumham Permenkumham 19/2020 belum diatur mengenai produk hukum legalisasi yaitu stiker legalisasi mulai dari bentuk, ukuran, informasi yang dimuat dalam stiker, kode pengamanan, dll. Hal ini menjadi celah bagi pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukannya Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
6 RPermenkum tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer Perubahan PP OSS, sehingga perlu adanya penyesuaian, ditambah adanya penambahan layanan untuk PP, Firma dan CV, serta penambahan layanan perbaikan data, pemblokiran dan pembukaan pemblokiran Direktorat Badan usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
7 RPermenkum tentang Perubahan atas Permenkumha m 17/2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Terdapat permohonan non elektronik yang tidak terakomodir pada Permenkumham 17/2017 Direktorat Badan usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, & Perkumpulan 8 PermenKum Tentang Penyusunan dan Evaluasi Proses Bisnis Penyempurnaan regulasi pasca diundangkannya Perpres 155/2024 Bagian Tata Laksana dan TU Kementerian Hukum 2025 9 PermenKum Tentang Penyusunan NSPK (SOP) Penyempurnaan regulasi pasca diundangkannya Perpres 155/2024 Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Kementerian Hukum 2025 10 Perubahan PermenKum HAM Tentang Sistem Kerja Penyempurnaan regulasi pasca diundangkannya Perpres 155/2024 Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Kementerian Hukum 2025 11 PermenKum Tentang Tunjangan Kinerja Pembaharuan PermenKum HAM 33/2017 Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Kementerian Hukum 2025 12 PermenKum Tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraa n Pelayanan Publik Penerjemahan UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Kementerian Hukum 2027 13 PermenKum Tentang Renstra KemenKum HAM 2025 – 2029 Dasar hukum pelaksanaan Renstra 2025 – 2029 Bagian Program dan Anggaran Kementerian Hukum 2025 14 Permenkum SOTK Poltek PIN Respons atas perubahan desain organisasi BPSDM Kementerian Hukum 2025 15 Perkmenkum Statuta Pendetailan kebijakan teknis dari Permenkum SOTK BPSDM Kementerian Hukum 2025 16 Reviu PermenKum HAM 22/2022 Belum tercantum kelas jabatan Direktur dan Wakil Direktur Biro SDM
2024 17 RPermenkum 57 Penanganan laporan Pengaduan di lingkungan Kemenkum Pengganti 25/2013 karena tidak mengatur tentang WBS Belum ada kewajiban integrasi WBS kum dan KPK Inspektor at Jenderal
2025 18 RPermenkum 58 tentang pengendalian gratifikasi Belum mengatur daftar gratifikasi berdasarkan WBS KPK Mengandung nilai nominal 350.000 –
1.000.000 – risiko penyalahgunaan Inspektor at Jenderal
2025
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Mengacu ke peraturan KPK tentang gratifikasi yang terbaru 19 RPermenkum tentang UKI
Inspektor at Jenderal
2026 20 RPermenkum tentang Pungli Tindak lanjut Perpres Saber Pungli, belum ada peraturan yang mengatur turunan Perpres tersebut Inspektor at Jenderal
2026 21 RPermenkum Pemutakhiran 38 Tentang Pedoman penanganan benturan Kepentingan Regulasi sudah tidak relevan karena sudah terlalu lama Inspektor at Jenderal
2027 22 RPermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi Pembaharuan dari KepmenKumHAM tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi Inspektor at Jenderal
2027 23 RPermenkum 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
BPHN ▪ Kemenkum ▪ Pemda ▪ Organisasi Pemberi Bantuan Hukum 2026 24 RPermenkum 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Infromasi Hukum
BPHN Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Setwan DPRD sebagai anggota JDIH 2026 25
RPermenkum Tentang Audit Hukum
Pusanev BPHN ▪ Sekretariat Kabinet ▪ BPHN ▪ Ditjen PUU ▪ BSK ▪ Biro Perencanaan dan Organisasi ▪ Asahi ▪ Masyarakat/ pelaku usaha 2026 26 RPermenkum Tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang- undangan
Pusanev BPHN Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah 2026 27 Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01 PR.08.10 TAHUN 2006
BPHN ▪ K/L ▪ Pemda ▪ Masyarakat ▪ Aparatur Sipil Negara 2026
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian tentang Pola Penyuluhan Hukum 28 Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum
BPHN Kementerian, LPNK, Lembaga Penegak Hukum, dan Pemda 2025 29 Rancangan Permenkum tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang JDIH di lingkungan Kemenkumham
BPHN ▪ Eselon I;
▪ Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja sama serta;
▪ Kanwil Kemenkum 2025 30 Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
BPHN ▪ Kemenkum ▪ Pemda ▪ Organisasi Pemberi Bantuan Hukum 2026 31 Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
BPHN ▪ Kemenkum ▪ Pemda ▪ Organisasi Pemberi Bantuan Hukum 2026 32 RPermenkum tentang Perencanaan Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH/ Peraturan PRESIDEN, serta Produk Hukum Lainnya yang Tata Cara Perencanaan Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan PP/Perpres, serta Produk Hukum Lainnya yang dikeluarkan oleh K/L serta Pemda belum diatur secara komprehensif, serta belum adanya PUU yang mengatur Pusren BPHN K/L di lingkungan Pemerintah 2025
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian dikeluarkan oleh Kementerian/Le mbaga serta Pemerintah Daerah mengenai monitoring dan evaluasi pembentukan PUU 33 RPermenkum tentang penyelarasan naskah akademik Peraturan yang saat ini ada belum mengatur secara komprehensif terkait mekanisme dan tata cara penyelarasan Naskah Akademik Pusren BPHN K/L di lingkungan Pemerintah 2025 34 RPermenkum Tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang- undangan, ini mencakup regulasi pusat dan daerah Pemutakhiran mekanisme dan prosedur serta kepastian hukum penerapan surat perintah dan percepatan penyelenggaraan proses Harmonisasi Direktorat Harmonis asi PUU – Ditjen PP
2025 35 Penyempurnaan atau perubahan Permenkumha m 23/2023 Berdasarkan hasil evaluasi proses pengundangan berdasarkan Permenkumham 23/2023 perlu pengaturan yang jelas terkait pejabat yang berwenang menandatangani apabila terjadi peralihan pejabat Direktorat Pengunda ngan, Penerjema han, Publikasi dan Sistim Informasi PUU – Ditjen PP Seluruh K/L 2026 36 Permenkum Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang- Undangan ▪ Sebagai pedoman dalam menerbitkan Terjemahan Resmi PUU ▪ Ada beberapa hal yang belum diatur dalam Permenkumham 13/2018 tentang Penerjemahan Resmi PUU Direktorat Pengunda ngan, Penerjema han, Publikasi dan Sistim Informasi PUU – Ditjen PP Seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah 2025 37 RPermenkum tentang Pedoman Penanganan Pengujian UU di MA dan Jawaban Termohon Pengujian PUU di bawah UU di MA oleh Pemerintah ▪ Dalam rangka memperkuat kedudukan Kemenkum sebagai koordinator dalam penanganan Pengujian UU di MK dan Jawaban Termohon Pengujian PUU di bawah UU di MA oleh Pemerintah ▪ Sebagai pedoman dalam proses tahapan serta mengetahui hal- hal yang harus disiapkan selama proses pengujian PUU, sehingga dapat Direktorat Litigasi – Ditjen PP K/L Penerima Kuasa PRESIDEN 2025
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian memperlancar koordinasi dalam proses beracara baik di MK atau MA 38 RPermenkum tentang Penggunaan Keterangan Ahli/Saksi ▪ Kemenkumham selaku Koordinator judicial review (JR) dan penerima Kuasa Khusus
dalam menangani perkara dan mempertahankan PUU yang sedang diuji dan dalam rangka upaya untuk memaksimalkan substansi penyusunan sebuah Keterangan PRESIDEN/Jawaban Termohon pada JR persidangan di MK dan MA ▪ Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan Nomor B- 291/HK.00.00/12 /2023 perihal rekomendasi penanganan perkara judicial review PUU di MA dan MK Direktorat Litigasi – Ditjen PP K/L Penerima Kuasa PRESIDEN 2025 39 Revisi PermenkumHA M 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kemenkum ▪ Belum terdapat pengaturan secara detail tentang Whistle Blowing System (WBS);
▪ Belum ada kewajiban integrasi WBS Kemenkum dengan KPK Inspektor at Jenderal ▪ Setjen Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Sekretariat Kabinet ▪ KPK 2025 40 Revisi PermenkumHA M Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkum Untuk menyelaraskan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (khususnya Negative List gratifikasi) Inspektor at Jenderal ▪ Setjen Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Sekretariat Kabinet ▪ KPK 2025
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggu ng Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 41 RPermenkum tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum Belum terdapat peraturan menteri yang mengatur secara komprehensif terkait Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kemenkum Inspektor at Jenderal ▪ UKE I Kemenkum ▪ Kanwil Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Seskab ▪ BPK ▪ BPKP 2026 42 RPermenkum Tentang Pungutan Liar Belum terdapat peraturan turunan dari Perpres 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli Inspektor at Jenderal ▪ UKE I Kemenkum ▪ Kanwil Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Seskab ▪ BPK ▪ BPKP 2026 43 Revisi Permenkum HAM 38 Tahun Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkum Regulasi sudah terlalu lama dan tidak relevan Inspektor at Jenderal ▪ Setjen Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Sekretariat Kabinet ▪ KPK 2026 44 Rpermenkum Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi ▪ Belum terdapat peraturan menteri yang mengatur secara komprehensif terkait Roadmap Budaya Anti Korupsi;
▪ Pengembangan dari Kepmenkum HAM tentang Pembangunan Integritas Inspektor at Jenderal ▪ Setjen Kemenkum ▪ Ditjen PP ▪ BSK ▪ Sekretariat Kabinet ▪ KPK 2027
LAMPIRAN IV:
Matriks Identifikasi Risiko
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko S S.
1 Terwuju dnya Kepastia n Hukum di Seluruh Wilayah NKRI IKS S.0
1.0 1 Inde ks Pen ega kan dan Pela yan an Huk um Progr am Peneg akan dan Pelay anan Huku m SP .0
1. 01 .1 Ter wuj udn ya Pen ega kan Huk um AH U yan g Prof esio nal Indek s Peneg akan Huku m AHU SP.0
1.01.
1.1 Tidak terseles aikanny a permoh onan layanan Permint aan dan Perjanji an Bantua n Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Ekstradi si pada tahun berjalan 1 Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum dan Kementeri an/Lemba ga yang kurang efektif Eks tern al
1. Kementeria n Luar Negeri
2. Aparat Penegak Hukum 5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Menyamp aikan surat pemberit ahuan dan permoho nan kerja sama kepada Aparat Penegak Hukum terkait Perminta an Ekstradis i yang diterima
1. Melakukan koordinasi secara intensif dengan Aparat Penegak Hukum terkait Permintaan Ekstradisi pada saat proses penanganan penyelesaian Permintaan Ekstradisi
2.Melakukan case work meeting antar Pimpinan Tinggi K/L untuk mengatasi masalah terjadi Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 2 Terdapatn ya permintaa n MLA yang tidak dapat ditindakla njuti dengan tepat waktu Inte rnal
5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Menyusu n skala prioritas penyelesa ian Perminta an MLA berdasar kan kriteria yang ditentuka n Ditjen AHU
1.Melakukan koordinasi secara intensif dalam mendorong percepatan pemenuhan MLA
2. Mengajukan permintaan perpanjanga n waktu kepada negara peminta Ditjen AHU 3 Adanya beberapa negara yang tidak merespon Permintaa n MLA dari Pemerinta h INDONESIA Eks tern al
1. Kementeria n Luar Negeri
2. Aparat Penegak Hukum 5 4 23 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n koordina si dengan Kementer ian Luar Negeri agar dapat melakuka n pendekat an diplomati k kepada negara yang tidak merespon Perminta an MLA
1.Memberika n surat kepada negara yang tidak merespon Permintaan MLA agar dapat menindaklan juti permintaan dimaksud
2.Melakukan penjajakan dengan negara diminta untuk membentuk perjanjian MLA dengan Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko negara yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah INDONESIA
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 4 Terdapat perlawana n terhadap pemenuha n proses Ekstradisi seperti pra peradilan dan upaya hukum lainnya yang kerap dilakukan oleh pihak termohon ekstradisi sehingga berujung kepada lamanya pemenuha n proses Ekstradisi Eks tern al
1.Kementer ian Luar Negeri
2. Aparat Penegak Hukum 4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n revisi UU No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradis i
1. Melakukan komunikasi/ koordinasi terbatas dengan pihak-pihak terkait sesuai SOP
2. Menyiapkan dokumen- dokumen dibutuhkan dalam proses perlawanan Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 5 Terdapat beberapa negara yang hanya akan menindakl anjuti Permintaa n Ekstradisi dari Pemerinta h INDONESIA apabila negara diminta tersebut telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA (negara peminta) Eks tern al
1. Kementeria n Luar Negeri
2. Aparat Penegak Hukum 4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n korespon densi dengan negara diminta untuk dapat meninda klanjuti Perminta an Ekstradis i dengan dasar perjanjia n multilater al terkait Ekstradis i
1.Melakukan komunikasi secara intensif dengan negara yang tidak menindaklan juti Permintaan Ekstradisi karena tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah INDONESIA
2. Melakukan penjajakan dengan negara diminta untuk membentuk perjanjian ekstradisi dengan negara yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah INDONESIA Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 6 Perbedaan sistem hukum dan bahasa negara peminta dan diminta menyebab kan terhambat nya pemenuha n Permintaa n MLA dan Ekstradisi dari Pemerinta h INDONESIA Eks tern al
1. Aparat Penegak Hukum
2. Pemerintah Negara Lain 5 2 15 Risik o Seda ng Melakuka n koordina si dengan Aparat Penegak Hukum dalam meninda klanjuti Perminta an MLA dan Ekstradis i outgoing Melakukan case work meeting dengan otoritas berwenang terkait penanganan MLA dan Ekstradisi di negara diminta Ditjen AHU 7 Adanya upaya hukum dari pihak tersangka /terdakwa /terpidan a terhadap proses pemenuha n Permintaa n MLA Eks tern al Aparat Penegak Hukum 5 2 15 Risik o Seda ng Melakuka n koordina si dengan instansi terkait terhadap permoho nan Perminta an MLA yang berpotens i adanya perlawan an atau upaya Meminta bantuan hukum dalam menghadapi upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka/te rdakwa/terpi dana dalam pemenuhan Permintaan MLA Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko hukum lebih lanjut SP.0
1.01.
1.2 Terlewat inya batas waktu penyeles aian layanan keteran gan ahli/pe ndapat hukum pidana sebagai mana telah ditetapk an 8 Kurangny a SDM yang memiliki kompeten si untuk memberik an keteranga n ahli/pend apat hukum Inte rnal
3 4 17 Risik o Ting gi Menyusu n timeline pengerjaa n keteranga n ahli/pen dapat hukum agar tidak terdapat permoho nan keteranga n ahli/pen dapat hukum yang terlewat
1.Melibatkan pegawai pelaksana untuk membantu mengumpulk an bahan terkait permohonan keterangan ahli/pendap at hukum
2.Melibatkan seluruh tim untuk untuk menyelesaika n permohonan keterangan ahli/pendap at hukum Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
1.3 Masih adanya PPNS yang tidak bekerja dibidan g penyelid ikan/pe nyidika n 9 Kurangny a Kepatuha n PPNS untuk melapor Eks tern al K/L yang terdapat PPNS 5 2 15 Risik o Seda ng Menyusu n Sistem Pelapora n PPNS Melakukan sosialisasi Sistem Pelaporan PPNS kepada K/L yang terdapat PPNS Ditjen AHU SP .0
1. 01 .2 Men ingk atn ya kep uas an terh ada p laya nan AH U Indek s Kepua san masya rakat (IKM) terha dap layan an AHU SP.0
1.01.
2.4 Rendah nya Indeks Kepuas an masyara kat (IKM) terhada p layanan AHU 1 0 Adanya beragam keluhan masyarak at dari seluruh layanan Ditjen AHU Eks tern al Masyarakat pengguna layanan AHU 5 4 23 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n perawata n/mainte nance berkala terhadap sistem layanan Ditjen AHU
1. Meningkatka n kompetensi terhadap petugas penanganan keluhan masyarakat
2.Menangani keluhan pengguna layanan melalui media penanganan keluhan yang tersedia Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
1. 01 .3 Men ingk atn ya kem uda han ber usa ha pad a laya nan Bad an Usa ha dan Kep erd ataa n Indek s kemu dahan berus aha pada layan an Bada n Usaha dan Keper dataa n SP.0
1.01.
3.5 Menuru nnya Indeks Kemuda han Berusah a pada layanan Badan Usaha dan Keperda taan 1 1 Sulitnya pelaku usaha dalam mendirika n Perseroan Terbatas Eks tern al DJP Kementeria n Keuangan 4 5 23 Risik o Sang at Ting gi Menyusu n perjanjia n kerja sama dengan DJP Kemenke u terkait integrasi data NPWP
1.Berkoordin asi secara aktif dengan DJP Kemenkeu terkait Integrasi data Perseroan Terbatas
2.Mengarahk an pengguna layanan untuk membuat NPWP secara mandiri melalui KPP atau secara online melalui laman DJP Kemenkeu.
Ditjen AHU 1 2 Sulitnya pengguna layanan dalam mendapat kan Layanan Administr asi Kurator dan Pengurus Ditjen AHU Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi Menyusu n Service Level Agreemen t (SLA) Layanan Administr asi Kurator dan Pengurus Ditjen AHU dengan Direktora t TI
1.Melakukan perawatan/ maintenance berkala terhadap sistem Layanan Administrasi Kurator dan Pengurus Ditjen AHU
2.Meningkat kan kualitas layanan Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko teknologi informasi 1 3 Sulitnya pengguna layanan dalam mendapat kan Layanan Jaminan Fidusia Ditjen AHU Inte rnal
4 3 16 Risik o Ting gi Menyusu n Service Level Agreemen t (SLA) Layanan Jaminan Fidusia Ditjen AHU dengan Direktora t TI
1.Melakukan perawatan/ maintenance berkala terhadap sistem Layanan Jaminan Fidusia Ditjen AHU
2.Meningkat kan kualitas layanan teknologi informasi Ditjen AHU 1 4 Sulitnya pelaku usaha dalam mendirika n Perseroan Peroranga n Eks tern al Masyarakat yang mendirikan Perseroan Perorangan 4 2 12 Risik o Seda ng Berkoordi nasi dengan petugas loket layanan Ditjen AHU Melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OSS (BKPM) terkait penentuan profil risiko Perseroan Perorangan Ditjen AHU
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
1. 01 .4 Men ingk atn ya Kep uas an terh ada p Lay ana n Peli ndu nga n dan Pem anf aata n Kek aya an
Inte lekt ual Indek s Kepua san Masya rakat (IKM) terha dap layan an perlin dunga n dan pema nfaata n KI SP.0
1.01.
4.6 Tidak berhasil nya proses pengaju an permoh onan pendaft aran Paten 1 5 Kurangny a pemaham an terkait proses dan persyarata n pengajuan permohon an pendaftar an Paten Eks tern al
1. Masyarakat (UMKM, Umum)
2. Lembaga Pendidikan
3. Lembaga Penelitian dan Pengemban gan Pemerintah 5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n sosialisas i- disemina si mengenai peratura n perundan g- undanga n KI, menyedia kan pelatihan intensif, serta memberi kan pendamp ingan dalam proses pengajua n permoho nan Paten
1. Melaksanaka n promosi dan edukasi, penyediaan panduan yang jelas dan mudah dipahami, serta penerapan sistem review dan konsultasi internal yang efektif atas permohonan Paten
2. Melakukan pendamping an penyusunan klaim deskriptif paten kepada pemohon yang belum memenuhi persyaratan formalitas Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
4.7 Banyak desain industri yang tidak didaftar kan karena kesadar an pemoho n terkait pelindu ngan desain industri masih rendah 1 7 Kurangny a pengetahu an dan informasi masyarak at tentang pentingny a pelindung an desain industri Eks tern al
1. Masyarakat (UMKM, Umum)
2. Lembaga Pendidikan
3. Lembaga Penelitian dan Pengemban gan Pemerintah 5 4 23 Risik o Sang at Ting gi Melaksan akan pendamp ingan sosialisas i dan disemina si edukasi kepada stakehold er terkait
1. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sosialisasi, promosi, diseminasi dan edukasi Desain Industri yang dilaksanakan oleh stakeholder terkait
2. Mendorong stakeholder terkait untuk meningkatka n permohonan Desain Industri melalui pembentuka n Sentra KI baru Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
4.8 Keterla mbatan impleme ntasi dan penyem purnaa n sistem aplikasi kekayaa n intelekt ual dalam masa penyesu aian terhada p kebutuh an dan kebijaka n kekayaa n intelekt ual terbaru 1 8 Kompleksi tas integrasi kebutuha n dan kebijakan kekayaan intelektual baru ke dalam sistem lama Inte rnal
2 5 21 Risik o Sang at Ting gi Koordina si antara Direktora t Teknis dengan Direktora t Teknologi Informasi terkait pembaru an informasi kebijakan baru
1. Membuat daftar prioritas pembaharua n fitur sistem aplikasi terdampak perubahan regulasi
2. Menjalankan sistem lama dan baru secara bersamaan untuk memfasilitasi selama tahap transisi.
Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
4.9 Gagalny a penggu na layanan pasca permoh onan Paten untuk mendap atkan informa si data penelus uran paten 1 9 Aplikasi masih dalam tahap pengemba ngan atau maintenan ce Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Meningka tkan kualitas sistem pencaria n pada aplikasi dengan memperb aharui algoritma pencaria n dan mengopti malkan indeks pencaria n dengan memberi kan edukasi kepada pengguna tentang cara mencari informasi yang efektif dalam aplikasi yang ada, termasuk tips dan trik pencaria n
1. Melakukan pengecekan ganda di aplikasi DJKI, lalu verifikasi informasi tersebut dengan sumber lain, seperti database penelusuran paten atau konsultasi langsung dengan DJKI
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait penggunaan aplikasi penelusuran Paten Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
4.10 Terham batnya proses penyus unan kerja sama luar negeri pada forum dan pertemu an internas ional karena keterla mbatan dalam mendap atkan informa si dan data terkini terkait kekayaa n intelekt ual 2 0 Responsivi tas Direktorat Teknis dalam memperba rui serta menyamp aikan informasi dan data untuk keperluan forum atau pertemua n luar negeri belum optimal Eks tern al Kantor kekayaan Intelektual yang tergabung dalam WIPO (World Intellectual Property Organizatio n) 4 4 19 Risik o Ting gi Pelaksan aan rapat koordina si dan distribusi kalender pertemua n internasi onal
1. MENETAPKAN focal point/unit pengumpul & pengolah data forum internasional
2. Monitoring ketepatan waktu pengumpula n & penyampaian informasi ke forum internasional Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.01.
4.11 Terham batnya jumlah Indikasi Geografi s yang terdafta r 2 1 Kurangny a pengetahu an masyarak at terkait Indikasi Geografis tentang pentingny a pelindung an Indikasi Geografis Eks tern al
1. Masyarakat Pelindunga n Indikasi Geografis (MPIG)
2. Pemerintah Daerah 4 4 19 Risik o Ting gi Menyusu n program yang menduku ng peningka tan jumlah permoho nan dan kualitas Indikasi Geografis yang diajukan pendaftar annya
1. Melakukan pendamping an kepada MPIG (Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis), Pemerintah Daerah, Komunitas Indikasi Geografis terkait
2. Mendorong kolaborasi antar stakeholder Indikasi Geografis:
MPIG, Pemerintah Daerah, Komunitas Indikasi Geografis terkait lainnya guna meningkatka n pelindungan (kuantitas dan kualitas Indikasi Geografis terdaftar) serta pemanfaatan Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko Indikasi Geografis SP .0
1. 01 .5 Ter wuj udn ya Pen ega kan Huk um Perl ind ung an Kek aya an Indek s Peneg akan Huku m Perlin dunga n Kekay aan Intele ktual SP.0
1.01.
5.12 Terham batnya proses mediasi sengket a kekayaa n intelekt ual 2 1 Itikad tidak baik dari pihak yang bermedias i Eks tern al
1. Masyarakat
2. Pemilik HKI 2 5 21 Risik o Sang at Ting gi Edukasi pra- mediasi mengenai manfaat & konsekue nsi mediasi
1. Penandatang anan NDA (Non- Disclosure Agreement) sebelum mediasi
2. Menghentika n proses mediasi dengan hasil berita acara kegagalan mediasi Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko Inte lekt ual yan g Prof esio nal 2 2 Kebocoran hasil mediasi karena kurangny a pengelolaa n dokumen mediasi Inte rnal
2 5 21 Risik o Sang at Ting gi Menyusu n dan menetapk an Petunjuk Pelaksan a (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas termasuk dalam hal penyimpa nan dokumen mediasi
1. Meningkatka n sistem keamanan penyimpana n dokumen mediasi
2. Penegakan disiplin terhadap pegawai DJKI yang terlibat mediasi Ditjen KI SP .0
1. 01 .6 Men ingk atn ya kep uas an dan ma nfa at laya nan pem bin aan huk um Indek s Kepua san Masya rakat (IKM) terha dap layan an pembi naan huku m nasio nal SP.0
1.01.
6.13 Tingkat kepuasa n masyara kat terhada p layanan pembin aan hukum masih rendah 2 3 Sistem Pencarian Dokumen dan Informasi Hukum pada Portal JDIHN belum user friendly Inte rnal
5 4 23 Risik o Sang at Ting gi Berkoordi nasi dengan Pusadati n untuk meningka tkan kemudah an sistem pencaria n dokumen dan informasi hukum
1. Monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi/user experience secara berkala
2. Optimalisasi kinerja aplikasi layanan dokumen dan informasi hukum BPHN 2 4 Dokumen dan Anggota JDIHN 5 4 23 Risik o Pendamp ingan
1. Monitoring dan Evaluasi BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko informasi hukum yang diolah oleh kontributo r belum sesuai standar pengelolaa n dokumen dan informasi hukum Eks tern al terdiri atas
a. Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelengg arakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
1. Kementeria n Negara
2. Sekretariat Lembaga Negara
3. Lembaga Pemerintah an Non Kementeria n
4. Pemerintah Provinsi
5. Pemerintah Kabupaten /Kota
6. Sekretariat Dewan Sang at Ting gi dan Koordina si pengelola an dokumen hukum Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum secara berkala
2. Validasi dokumen hukum yang telah dikelola oleh kontributor
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota
b. Perpustaka an hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
c. Lembaga lain yang bergerak di bidang pengemban gan dokumenta si dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
(Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Nomor 33 Tahun
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 2012 tentang Jaringan Dokumenta si dan Informasi Hukum Nasional) 2 5 Gangguan pada aplikasi layanan dokumen dan informasi sehingga mengham bat proses kinerja dan akses dokumen Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Inventari sasi kendala dan permasal ahan pada aplikasi layanan dokumen dan informasi Hukum / Aplikasi JDIHN
1. Monitoring dan Evaluasi Aplikasi JDIHN secara berkala;
2. Pengembang an, pengamanan dan perbaikan Aplikasi JDIHN secara berkala;
BPHN
2 6 Pelaksana an pengawas an bantuan hukum belum optimal untuk menjangk au seluruh PBH dan Penerima Bantuan Hukum Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n Konsolida si dengan Kantor Wilayah terkait pengawas an penyelen ggaraan bantuan hukum
1. Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum
2. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pengawasan BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko penyelenggar aan bantuan hukum 2 7 Pelaksana an penyuluha n hukum belum optimal Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Memperb aharui Standar Operasio nal Penyuluh an Hukum
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum
2. Penyusunan Instrumen Pengawasan Layanan Penyuluhan Hukum BPHN
2 8 Belum adanya Standar Layanan Informasi Hukum Inte rnal
3 4 17 Risik o Ting gi Identifika si Permasal ahan dan Kendala dalam pelaksan aan Layanan Informasi Hukum
1. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Layanan Informasi Hukum secara berkala;
2. Melakukan Penyusunan Standar Layanan BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko Informasi Hukum Progr am Duku ngan Manaj emen SP .0
1. 01 .7 Men ingk atn ya Kep uas an dan Ma nfa at
Lay ana n Pen gem ban gan Ko mpe tens i SD M
Bid ang Indek s Kepua san Masya rakat (IKM) terha dap
Layan an Penge mban gan Komp etensi SDM
Bidan g Huku m SP.0
1.01.
7.14 Fasilitat or/instr uktur kurang berkom peten dalam menyam paikan materi 2 9 Tenaga pengajar belum memiliki kemampu an berkomun ikasi Inte rnal
2 4 13 Risik o Seda ng Penyelen ggaraan training of facilitator pelatihan Monitoring dan evaluasi tenaga pengajar BPSDM Hukum
SP.0
1.01.
7.15 Metode pembela jaran tidak variatif sehingg a membos ankan 3 0 Minim keterampil an instruktur dalam mengguna kan metode interaktif Inte rnal
2 4 13 Risik o Seda ng Peningka tan kompeten si fasilitator /instrukt ur melalui pelatihan teknik mengajar kreatif dan inovatif.
Monitoring dan evaluasi tenaga pengajar BPSDM Hukum
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko Huk um IKS S.0
1.0 2 Inde ks Bud aya Huk um (IPH ) Progr am Peneg akan dan Pelay anan Huku m SP .0
1. 02 .8 Men ingk atn ya kes ada ran mas yar aka t Ind one sia terh ada p Kek aya an Inte lekt ual Indek s kesad aran masya rakat terha dap KI SP.0
1.02.
8.16 Masih rendah dan belum meratan ya kesadar an masyara kat terhada p penting nya kekayaa n intelekt ual 3 1 Pemaham an dan pengetahu an masyarak at terhadap kekayaan intelektual masih rendah Eks tern al
1. Pemerintah Daerah
2. Lembaga Penelitian dan Pengemban gan
3. Perguruan Tingi
4. APH
5. Konsultan KI
6. Asosiasi KI
7.Kementer ian/Lemba ga/Organis asi lainnya) 4 5 24 Risik o Sang at Ting gi Menyusu n program peningka tan kompeten si dan materi disemina si terstanda r
1. Melaksanaka n pelatihan/pe mbekalan agen untuk meningkatka n kompetensi agen diseminasi KI
2. Monitoring kinerja dan persebaran agen diseminasi
3. Mendorong mitra atau stakeholder untuk menambah jumlah agen diseminasi KI Ditjen KI
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
1. 02 .9 Men ingk atn ya kep atut an huk um
Mas yar aka t Ind one sia Tingk at Kepat utan Huku m Masya rakat SP.0
1.02.
9.17 Tidak tercapai nya kepatut an hukum masyara kat 3 2 Belum adanya standar layanan Posbanku m Desa/Kelu rahan Inte rnal
5 4 23 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n Koordina si dengan stakehold er terkait standar layanan Posbank um Desa/Kel urahan
1. Melakukan Penilaian Indeks Mutu Layanan Posbankum Desa/Kelura han
2. Penyusunan Standar Operasional Layanan Pada Posbankum Desa/Kelura han BPHN
3 3 Belum adanya data permasala han hukum Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n konsolida si dengan Kantor Wilayah Kementer ian Hukum terkait inventari sasi data permasal ahan hukum
1. Melakukan koordinasi dengan Stakeholder terkait dukungan data permasalaha n hukum
2. Penyusunan Konsep Peta Permasalaha n Hukum BPHN
3 4 Belum meratanya Posbanku m desa/kelu rahan yang terbentuk Eks tern al
1.Kementer ian/Lemba ga
2. Pemerintah Daerah 4 4 19 Risik o Ting gi Sosialisas i dan Pembinaa n Pembent ukan Posbank um
1. Monitoring Pembentuka n Posbankum Desa/Kelura han
2. Penyusunan BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko di Desa/Kelu rahan Desa/Kel urahan Instrumen Hukum terkait Posbankum 3 5 Masih kurangny a jumlah Penyuluh Hukum Eks tern al Instansi Pengguna JF Penyuluh Hukum 3 3 14 Risik o Seda ng Pemberia n Rekomen dasi Kebutuha n JF Penyuluh Hukum atas usulan kebutuha n JF Penyuluh Hukum dari Instansi Pengguna Melakukan Penghitunga n Kebutuhan/ Formasi JF Penyuluh Hukum BPHN
Progr am Pemb entuk an Regul asi SP .0
1. 02 .1 0 Men ingk atn ya kep atut an huk um lem bag a huk um Tingk at Kepat utan Huku m Lemb aga Huku m SP.0
1.02.
10.1 8 Kement erian/L embaga tidak mengiri mkan data yang dibutuh kan untuk penghit ungan kepatut 3 6 Kurangny a koordinasi dengan Kementeri an/Lemba ga untuk melakuka n Kepatuha n Hukum Eks tern al
1. Kementeria n/Lembaga
2. Pemerintah Daerah 5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n sosialisas i- disemina si terkait dengan Kepatuha n Hukum
1. Pengambilan data langsung melalui audiensi kepada penghasil data
2. Jika tidak didapatkan data maka dilakukan Pencarian data dari BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko an hukum.
sumber data lainnya misal melalui artikel ataupun LAPTAH IKS S.0
1.0 3 Inde ks Mat eri Huk um (IPH ) Progr am Pemb entuk an Regul asi SP .0
1. 03 .1 1 Men ingk atn ya Kua litas Per atur an Per und ang - und ang an Indek s Kualit as Perat uran Perun dang- unda ngan SP.0
1.03.
11.1 9 Kebijak an belum sepenuh nya mengak omodasi kebutuh an masyara kat 3 7 Terdapat kebijakan peraturan perundan g- undangan yang masih tumpang tindih Eks tern al
1. Kementeria n/Lembaga Terkait
2. Pemerintah Daerah
3. Masyarakat
4. Akademisi/ Pakar Ahli/LSM 4 5 24 Risik o Sang at Ting gi Mengikut sertakan akademis i dan pakar ahli dalam proses penyusu nan peratura n perundan g- undanga n
1.Melakukan kolaborasi dan pelibatan masyarakat umum terhadap kebijakan peraturan perundang- undangan
2.Melakukan koordinasi antar kementerian /lembaga dan stakeholder terkait Ditjen PP
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko 3 8 Kurangny a sosialisasi kepada masyarak at terkait Kebijakan -kebijakan Pemerinta h Inte rnal
3 4 17 Risik o Ting gi Meningka tkan kapasitas SDM perancan g peratura n perundan g- undanga n di Kementer ian Hukum
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kualitas peraturan perundang- undangan
2. Melakukan koordinasi dengan BPHN dengan menyediakan konten yang memuat peraturan perundang- undangan yang mudah diakses dan dipahami Ditjen PP
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
1.03.
11.2 0 Keterpih akan pada kepenti ngan kemente rian/le mbaga masing- masing dalam tahap harmoni sasi peratur an perunda ng- undang an 3 9 Tumpang tindih kewenang an instansi/l embaga Eks tern al
1. Kementeria n/Lembaga Terkait
2. Akademisi/ Pakar Ahli/LSM 4 4 19 Risik o Ting gi Mengikut sertakan akademis i dan pakar ahli dalam proses penghar monisasi an peratura n perundan g- undanga n
1.Pengikutse rtaan pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dalam rapat harmonisasi
2.Melakukan koordinasi antar kementerian /lembaga dan/atau peran kementerian koordinator Ditjen PP
SP.0
1.03.
11.2 1 Peratur an Perunda ng- undang an tidak selesai sesuai target Prolegn as, Progsun PP, Progsun Perpres, dan Progsun Permen /Perlem 4 0 Konsep RPUU yang diajukan pemrakars a belum siap secara substansi Eks tern al
1. Kementeria n/Lembaga Terkait
2. Masyarakat
3. Akademisi/ Pakar Ahli/LSM 3 4 17 Risik o Ting gi Melakuka n sosialisas i rencana usulan konsep rancanga n peratura n yang akan masuk dalam program perencan aan dan penyusu nan peratura n
1.Melakukan monitoring dan evaluasi Prolegnas, Progsun PP, Progsun Perpres, dan Progsun Permen/Perl em
2.Melakukan koordinasi antar kementerian /lembaga dan/atau peran kementerian koordinator Ditjen PP
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko perundan g- undanga n
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
1. 03 .1 2 Ter wuj udn ya ma nfa at dan da mp ak PU U terh ada p pem ban gun an nasi onal Perse ntase PUU yang memb erikan manfa at dan damp ak terha dap pemb angun an huku m nasio nal SP.0
1.03.
12.2 2 Rendah nya capaian persent ase PUU yang member ikan manfaat dan dampak terhada p pemban gunan hukum nasional 4 1 Hasil Pemantau an dan Peninjaua n UU/Analis is dan Evaluasi PUU tidak maksimal dalam analis dampak dan manfaat terhadap pembangu nan hukum nasional karena keterbatas an data dari Kementeri an/Lemba ga Eks tern al
1. Kementeria n/Lembaga
2. Pemerintah Daerah 3 3 14 Risik o Seda ng Penyusu nan Pedoman penghitu ngan dampak dan manfaat Jika tidak didapatkan data maka dilakukan Pencarian data dari sumber data lainnya misal melalui hasil kajian/peneli tiuan lainnya BPHN
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko S S.
2 Terwuju dnya Reforma si Birokras i Kemente rian Hukum dalam menduk ung pencapa ian Reforma si Birokras i IKS S.0
2.0 1 Inde ks Refo rma si Biro kras i Ke men teri an Huk um Progr am Duku ngan Manaj emen SP .0
2. 01 .1 3 Men ingk atn ya pela ksa naa n refo rma si biro kra si gen eral Ke men teri an Huk um Indek s Refor masi Birokr asi Gener al Keme nteria n Huku m SP.0
2.01.
13.2 3 Nilai Indeks Pelayan an Publik tidak tercapai 4 2 Implement asi atas aspek- aspek penyeleng garaan pelayanan publik belum berjalan dengan baik Inte rnal
5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n sosialisas i aspek- aspek penyelen ggaraan penyelen ggaraan pelayana n publik dan pelatihan budaya pelayana n prima kepada seluruh satuan kerja
1.Pendampin gan untuk meningkatka n kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP)
2.Melaksana kan monev dan tindak lanjut hasil monev penyelenggar aan pelayanan publik kepada setiap satuan kerja.
Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.2 4 Rendah nya tingkat kepuasa n masyara kat atas layanan publik kemenk um 4 3 Implement asi unsur- unsur survei kepuasan masyarak at (persyarat an, mekanism e dan prosedur, waktu penyelesai an, biaya/tarif , produk Spesifikasi jenis pelayanan , kompeten si pelaksana , perilaku pelaksana , penangan an pengadua n, saran dan masukan, sarana dan prasarana ) belum terlaksana dengan optimal di Inte rnal
5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n sosialisas i dan penguata n unsur- unsur survei kepuasan masyarak at kepada seluruh satuan kerja
1.Pendampin gan untuk meningkatka n kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP)
2.Melaksana kan monev dan tindak lanjut hasil monev penyelenggar aan pelayanan publik kepada setiap satuan kerja.
Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko seluruh satuan kerja
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.2 5 Hasil Penilaia n Opini Pengaw asan
Penyele nggaraa n Pelayan an Publik belum optimal 4 4 Implement asi opini pengawas an penyeleng garaan pelayanan publik belum sepenuhn ya terlaksana dengan baik Inte rnal
5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Melakuka n sosialisas i dan penguata n unsur- unsur survei kepuasan masyarak at kepada seluruh satuan kerja
1.Pendampin gan untuk meningkatka n kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP)
2.Melaksana kan monev dan tindak lanjut hasil monev penyelenggar aan pelayanan publik kepada setiap satuan kerja.
Setjen
SP.0
2.01.
13.2 6 Adanya sentime n negatif terkait Kement erian Hukum yang berdam pak negatif terhada p citra Kement erian 4 5 Adanya pihak- pihak tertentu yang menyebar kan informasi yang belum valid Eks tern al Masyarakat 5 5 25 Risik o Sang at Ting gi Membuat publikasi positif dan menarik bagi masyarak at terkait layanan / kinerja Kementer ian Hukum
1.Klarifikasi Pimpinan pada berbagai media baik melalui event atau acara tertentu
2.Menyeleng garakan kegiatan kehumasan bersama media Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.2 7 Seluruh rangkai an proses pengelol aan arsitekt ur data, data induk, data referens i, basis data, kualitas data dan interope rabilitas data belum sesuai standar 4 6 Belum adanya kebijakan internal yang mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaa n data Inte rnal
4 5 24 Risik o Sang at Ting gi Menyusu n Pedoman pengelola an Satu Data yang meliputi arsitektu r data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoper abilitas data
1.Membuat publikasi positif dan menarik bagi masyarakat terkait layanan / kinerja Kementerian Hukum
2.Menyusun Standar Meta Data Setjen
SP.0
2.01.
13.2 8 Kendala dalam proses pengem bangan aplikasi 4 7 Framewor k aplikasi belum diperbaha rui Inte rnal
3 5 22 Risik o Sang at Ting gi Memperb aharui standardi sasi framewor k aplikasi
1.Melaksana kan upgrade framework aplikasi yang terbaru
2.Melaksana kan monitoring dan evaluasi framework aplikasi Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.2 9 Kebocor an Data 4 8 Kurangny a kesadaran pegawai terhadap keamanan informasi Inte rnal
2 5 21 Risik o Sang at Ting gi Melaksan akan sosialisas i Manajem en Keamana n Informasi
1.Melaksana kan identifikaasi serangan siber
2. Melaksanaka n Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keamanan Informasi Setjen
SP.0
2.01.
13.3 0 Terdapa t ganggua n lalu lintas pada Pusat Data Kement erian Hukum 4 9 Masalah perangkat infrastruk tur pada Pusat Data Inte rnal
2 5 21 Risik o Sang at Ting gi Memperb aharui SOP Tata Kelola Pusat Data
1.Pemelihara an, peremajaan infrastruktur Pusat Data yang terkini dan pembaharua n lisensi perangkat lunak
2.Melaksana kan monitoring dan evaluasi Tata Kelola Pusat Data Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 1 Indeks budaya kerja yang masih rendah 5 0 Kurangny a pemaham an pegawai terhadap budaya kerja dengan nilai Berorienta si pada Pelayanan , Akuntable , Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaborati f Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n pembinaa n dan pemetaan pegawai dalam rangka pemaham an indeks budaya kerja
1. Monitoring dan evaluasi atas indeks budaya kerja
2. Melaksanaka n tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi indeks budaya kerja kepada setiap satuan kerja Setjen
SP.0
2.01.
13.3 2 Tidak tersedia nya data kearsipa n sebagai alat bukti pembuk tian hukum dan pertang gungjaw aban 5 1 Belum adanya SDM Jabatan Arsiparis pada setiap unit kerja, rusaknya arsip dinamis dan terbatasny a ruang penyimpa nan dan Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n pembinaa n dan pelatihan kearsipan terkait tata kelola arsip dinamis di ingkunga n Kementer ian
1.menerbitka n surat edaran terkait pemaksimala n dan pembentuka n ruangan arsip pada unit kerja
2.Melakukan Monev Kearsipan Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko pengolaha n Arsip
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 3 Realisas i belanja modal tidak berdasa rkan RKBMN 5 2 Tidak Selarasny a antara RKA-K/L dengan RKBMN Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi
1. Bersama sama dengan Biro Perencan aan melaksan akan kegiatan supervisi belanja modal di lingkung an Kanwil dan UPT untuk meminim alisir ketidakse suaian RKBMN dan RKA- KL
2. Melibatka n Perencan a Anggaran , Pengguna Barang, SDM Pengelola BMN dalam Proses Penelitian
1. Menerbitkan Clearance/T anggapan Terkait Penyelarasan RKA-K/L dengan RKBMN
2. Satker Mengajukan Revisi RKBMN di Tahun Anggaran berjalan Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko RKBMN (Pusat dan Daerah) maupun Penyusu nan Anggaran " SP.0
2.01.
13.3 4 Tidak tercapai nya Nilai Indeks Pengelol aan Aset (IPA) Biro BMN 5 3 Terdapat BMN yang belum sesuai dengan ketentuan kepemilik an berdasark an PUU yang berlaku Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi Memastik an tanah dalam kondisi Clean and Clear dan telah memiliki dokumen kepemilik an terhadap
1. Mengikuti program pensertifikat an KPKNL dari Kementerian Keuangan
2.Pemutakhi ran data BMN pada Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko peroleha n tanah baru sebelum dilakuka n permoho nan Master Aset SIMAN SP.0
2.01.
13.3 5 Ketidak sesuaia n pencata tan pada aplikasi SAKTI, misalny a pencata tan akun, pencata tan stock opname, pemilih an transak si, pemilih an kodefika si, dll.
5 4 Kurangny a pengetahu an SDM di Satker dalam pencatata n akun pada aplikasi SAKTI Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi Pembinaa n dan pendamp ingan secara berkala dalam pencatata n akun pada aplikasi SAKTI
1.Kegiatan koreksi akun pada aplikasi SAKTI
2.Melaksana kan Kegiatan Monev Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 6 BMN Rusak Berat tidak dapat ditindak lanjuti penghap usan BMN melalui Penjual an 5 5 BMN dengan Kondisi Rusak Berat tidak segera diusulkan penghapu san Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi
1. Melakuka n Identifika si dan Pemetaan BMN Rusak Berat
2. Melakuka n pembinaa an penghap usan BMN pada Satuan Kerja berdasar kan hasil identifika si dan pemetaan BMN rusak berat
1. Melakukan kegiatan percepatan penghapusa n BMN kondisi rusak berat
2. Melakukan Monev terhadap BMN rusak berat Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 7 KPB tidak menind aklanjut i persetuj uan penjual an BMN rusak berat hingga terbitny a Keputus an Penghap usan BMN sesuai jangka waktu yang telah ditentuk an .
5 6 KPB tidak segera melakuka n penjualan secara lelang melalui KPKNL hingga masa berlaku persetujua n penjualan habis dan tidak segera menerbitk an/ mengajuk an permohon an penerbita n Keputusa n Penghapu san Inte rnal
5 3 18 Risik o Ting gi Kegiatan Pembinaa n dan Pemutak hiran Data Tindak Lanjut Persetuju an Penjuala n BMN rusak berat
1.Menerbitka n Surat Perpanjanga n Persetujuan Penjualan/ Perubahan Nilai Limit Persetujuan dan percepatan penerbitan Keputusan Penghapusa n BMN rusak berat
2.Monitoring dan Evaluasi Pemutakhira n Data Tindak Lanjut Persetujuan Penjualan dan Keputusan Penghapusa n BMN Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 8 Pola Manaje men Karir belum disesuai kan dengan kondisi Kement erian Hukum yang baru 5 7 Adanya perubaha n regulasi Nasional Inte rnal
4 3 16 Risik o Ting gi Penyelara san regulasi karir dengan kondisi Kementer ian Hukum terkini
1.Monitoring dan Evaluasi terkait pengembang an karier, pola karier dan Manajemen Talenta Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum
2.Mengidenti fikasi ketidaksesua ian dan tindak lanjut permasalaha n lingkup pengembang an karier, pola karier dan Manajemen Talenta Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.3 9 Tidak tercapai nya Indeks Perenca naan Pengang garan 5 8 Belum semua satker mengguna kan SBK sebagai dasar penyusun an dan pelaksana an anggaran Inte rnal
4 3 16 Risik o Ting gi Pendamp ingan penyusu nan postur anggaran Kementer ian Hukum yang telah memasuk an SBKU di level RO
1.Melaksana kan pemantauan terhadap penggunaan SBK pada tahun berjalan
2.Melakukan Revisi Anggaran antara RO yang di tagging SBKU oleh Kementerian Keuangan jika memungkink an Setjen
SP.0
2.01.
13.4 0 Sistem penghu bung layanan (SPL), aplikasi antar layanan UKE I belum terintegr asi 5 9 Standar interopera bilitas antar layanan SPBE belum sama Inte rnal
4 3 16 Risik o Ting gi Menyusu n Pedoman Interoper abilitas antar layanan SPBE
1.Mengguna kan standar interoperabili tas yang sama antar layanan SPBE
2.Melaksana kan monitoring dan evaluasi interoperabili tas layanan SPBE Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.4 1 Inventar isasi kondisi daftar aset TIK yang belum tertib 6 0 Belum adanya Pedoman Pengelolaa n Aset TIK Kementeri an Hukum Inte rnal
4 3 16 Risik o Ting gi Menyusu n Pedoman Pengelola an Aset TIK
1.Melaksana kan Inventarisasi kondisi Aset TIK
2.Melaksana kan monitoring dan evaluasi Daftar Aset TIK Setjen
SP.0
2.01.
13.4 2 Belanja TIK tidak disetuju i oleh Kement erian Komuni kasi dan Digital , Bappen as, Kement erian Keuang an dan KemenP AN RB 6 1 Proses clearance belum sesuai dengan kriteria terbaru Eks tern al
1. Kementeria n Komunikas i dan Digital
2. Badan Perencanaa n Pembangu nan Nasional
3. Kementeria n Keuangan
4. Kementeria n Pendayagu naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2 3 11 Risik o Rend ah Menyusu n SOP Pelaksan aan Clearanc e
Setjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP.0
2.01.
13.4 3 Capaian Target belum maksim al 6 2 Adanya blokir anggaran dari Kementeri an Keuangan yang berdampa k tidak optimalny a pencapaia n kinerja Eks tern al DJP Kementeria n Keuangan 3 2 10 Risik o Rend ah Mengopti malkan pengguna nan TIK untuk pencapai an kinerja dan evaluasi pengguna an anggaran untuk hal-hal yang strategis
Setjen
SP .0
2. 01 .1 4 Men ingk atn ya kua iltas kebi jaka n Ke men teri an Huk um Indek s Kualit as Kebija kan Keme nteria n Huku m SP.0
2.01.
14.4 4 Proses penyus unan kebijaka n belum sesuai dengan instrum en Indeks Kualitas Kebijak an Nasiona l 6 3 Adanya Perubaha n instrumen penilaian oleh Lembaga Administr asi Negaran (LAN) selaku Penanggu ng Jawab IKK Nasional Eks tern al LAN 2 4 13 Risik o Seda ng Melakuka n koordina si terkait perubaha n instrume n penilaian IKK dengan LAN
1. Sharing knowlegde terkait perubahan instrumen IKK
2. Sosialisasi perubahan instrumen penilaian IKK kepada UKE I BSK Hukum
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
2. 01 .1 5 Opti mal nya pen gaw asa n inte rn Ke men teri an Huk um Tingk at Matur itas SSIP terint egrasi Keme nteria n Huku m SP.0
2.01.
15.4 5 Adanya temuan berulan g dalam LHP BPK dengan permasa lahan yang sama dari tahun sebelum nya 6 4 Tidak adanya identifikas i potensi temuan berulang Inte rnal
4 4 19 Risik o Ting gi Melakuka n identifika si dan internalis asi atas potensi temuan berulang
1. Melaksanaka n monitoring tindak lanjut temuan secara berkala
2. Melakukan analisis akar masalah (root cause analysis) atas temuan berulang dan menyusun rekomendasi perbaikan kepada Menteri Hukum Itjen
SP.0
2.01.
15.4 6 Penuru nan Nilai SPIP Terinteg rasi 6 5 Adanya kebijakan terkait pengendal ian internal yang baru yang berdampa k terhadap pengawas an Eks tern al BPKP 1 3 5 Risik o Sang at Rend ah Koordina si berkala dengan BPKP untuk mendapa tkan informasi terbaru terkait kebijakan penilaian SPIP Terintegr asi
Itjen
Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Progr am Sasaran Program (SP) Indik ator Kiner ja Progr am (IKP) Kod e Pote nsi Risi ko Potensi Risiko Potensi Penyebab Risiko Su mb er Stakehold er (Diisi Untuk Sumber Eksternal) Kem ung kina n Da m pa k Ti ng ka t Ri si ko Profi l Risi ko Perlakuan/Penanganan Risiko Penangg ung Jawab
Perlakua n Pengend alian Risiko Rencana Mitigasi Risiko SP .0
2. 01 .1 6 Men ingk atn ya kom pete nsi SD M bida ng huk um Rata- rata Indek s Kesen janga n Komp etensi SDM Bidan g Huku m SP.0
2.01.
16.4 7 Rendah nya indeks kesenja ngan kompete nsi SDM bidang hukum 6 6 Ketidakse suaian antara kompeten si yang dipersyara tkan pada pelatihan dengan kompeten si peserta Eks tern al Kementeria n/Instansi Lain 3 3 14 Risik o Seda ng Rapat penentua n syarat peserta pelatihan Koordinasi dengan instansi pengirim peserta pelatihan BPSDM Hukum
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Koreksi Anda
